Preferensi News
Preferensi News sebuah portal berita online berisi berbagai informasi berita terupdate secara cepat dan akurat
Tuesday, November 2, 2021
PPK Disperindag Luwu Mangkir Sidang PTUN Makassar Maladministrasi Proyek Penimbunan Pasar KEPPE Luwu
Thursday, October 28, 2021
Maladministrasi Proyek Penimbunan Pasar KEPPE Luwu, LKBH Makassar Gugat PTUN Rugikan Keuangan Negara
Preferensi News, Makassar, Jumat, 29/10/2021 : Maladministrasi Proyek Penimbunan Pasar KEPPE, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu kini bergulir di PTUN Makassar (Pengadilan Tata Usaha Negara), terindikasi rugikan keuangan negara akhirnya tim pengacara LKBH Makassar akan berhadapan dengan PPK Disperindag Kabupaten Luwu (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Luwu) yang membatalkan kontrak sepihak dan menunjuk pemenang ketiga kini menuai proses hukum.
Beberapa saat yang dulu, telah ada laporan pemenang yang telah berkontrak CV Halwa Artha Konstruksi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, kini telah dimonitor pula oleh LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) setelah mendapat tembusan laporannya
"Setelah menempuh jalur Ombudsman RI, kini kami mewakili CB Halwa Artha Konstruksi menggugat PPK Disperindag Luwu ke meja hijau PTUN Makassar," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, Jumat, 28/10/2021.
Ditemui di ruang kerjanya, Muhammad Sirul Haq menambahkan, "gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor registrasi perkara online PTUN.MKS-102021RRD."
Tinggal menunggu panggilan sidang, tim LKBH Makassar kini menyiapkan berkas perkara terkait sidang dismisal di PTUN Makassar.
"Kami akan buktikan bahwa CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI sebagai rekanan (penyedia) yang ditetapkan sebagai pemenang setelah dilakukan proses pemilihan penyedia oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Luwu, yang telah sesuai dengan dokumen pemilihan berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor 66/BA-HP/PK/POKJA.A03-3/DISDAG/LW/VII/2021, tanggal 10 Juli 2021 dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 029/SPPBJ/PPK/Keppe/DISDAG/DAU/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021," aku Muhammad Sirul Haq yang juga Ketua DPD FERARI Sulawesi Selatan.
Hal keliru yang dianggap pihak LKBH Makassar, yakni terkait dokumen administrasi Penimbunan Pasar Keppe, Kecamatan Larompong yang menjadi objek gugatan SURAT PEMUTUSAN KONTRAK Nomor : 45/PK/P-Keppe/DAU/VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021, terhadap CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI sebagai pemenang lelang (Tender) yang telah disepakati serta disetujui antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia untuk membuat perjanjian (KONTRAK) Nomor : 032/kont/P-Keppe/DISDAG/DAU/VII/2021, dan ditandatangani bersama di Belopa, Kabupaten Luwu pada Hari Kamis, Tanggal 29 Juli 2021 dan diketahui Kadis Perdagangan selaku Pengguna Anggaran (PA).
"Namun setelah seluruh proses dilalui yang dimulai dari Verifikasi Administrasi, Penetapan Pemenang, Sanggahan, Penandatanganan Perjanjian (KONTRAK) serta penyerahan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dimunculkan Surat Pernyataan berkeberatan dari ANDI JAMIL MAPPANYUMPA, ST atas penggunaan terkait dirinya sebagai Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi yang digunakan oleh CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI dimana surat tersebut tidak ada siapa-siapa yang ditujukan, hanya menarik segala bentuk dokumen yang berkaitan dengan dirinya," tambah Muhammad Sirul Haq, ketika ditemui diruang kerjanya.
Dalam surat yang ditandatangani bertanggal Belopa, 27 Agustus 2021, oleh Wakil Direktur sah ILHAM PAMINNERI, ST A. SAPATI, menerangkan atas dasar surat tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penimbunan Pasar Keppe Kec. Larompong, dan Kadis Perdagangan Kab. Luwu melakukan manipulasi dan menggiring opini hingga mengadakan rapat (Clearing House) di ruang kerja SEKDA Kab. Luwu pada tanggal 12 Agustus 2021 bersama APIP, APH dan Stakeholder yang dipimpin langsung oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan AHYAR KASIM, SH.,MH. guna dengar pendapat serta solusi yang komperhensip, namun dalam Rapat (Clearing House) tersebut setelah KETUA DIREKTUR SAH “ILHAM PAMINNERI ANDI SAPATI” menyelinap masuk ke ruang rapat tersebut dan langsung menjelaskan kronologis kejadian yang sebenarnya, peserta rapat melalui pimpinan rapat mengatakan bahwa permasalahan ini dikembalikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sdr. AZIS ASRAM, SE untuk memutuskan permasalahan tersebut.
Lebih lanjut dalam surat aduan ke Ombudsman yang kini jadi materi gugatan PTUN CV tersebut menuturkan, Karena minimnya pengalaman yang dimiliki Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akhirnya rapat dengar pendapat dan solusi tersebut, AZIS ASRAM, SE tuangkan dalam BERITA ACARA RAPAT (Clearing House) Nomor : 40/BA-CH /Keppe/Disdag/DAU/VIII/2021 tanpa melahirkan keputusan (Risalah) hingga mengambil keputusan sepihak dan tidak berdasar mengeluarkan SURAT PEMUTUSAN KONTRAK atas dasar rapat (Clearing House) tersebut.
Oleh sebab itu, CV Halwa Artha Konstruksi selaku pihak yang dirugikan demi tegaknya hukum dan keadilan, mengajukan Gugatan Pembatalan Surat Keputusan PPK Disperindag Kabupaten Luwu dengan 11 alasan penting diantaranya Bahwa adanya Surat Pernyataan Keberatan yang diajukan Sdr. ANDI JAMIL MAPPANYUMPA, ST terkait penggunaan Sertifikat sebagai Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi yang digunakan CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI untuk kelengkapan berkas lelang (Tender) pada proyek penimbunan Pasar Keppe Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu T.A 2021 hanya ingin menarik segala bentuk dokumen yang berkaitan dengan dirinya. (mengundurkan diri) dan surat tersebut tidak ada siapa-siapa yang ditunjukan (Surat Pernyataan Terlampir).
Alasan kedua Sertifikat Tenaga Ahli Muda K3 konstruksi atas nama ANDI JAMIL MAPPANYUMPA, ST yang diserahkan sdr. SABAR kepada CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI memiliki dasar yang kuat dimana dalam AKTA NOTARIS PENDIRIAN PERUSAHAAN, ANDI JAMIL MAPPAYUMPA, ST sebagai Direktur dan sdr. SABAR sebagai Wakil Rirektur, artinya satu kesatuan Hak dan Kewajiban tak dapat terpisahkan. (Surat Pernyataan Terlamipir).
Alasan ketiga pemutusan Kontrak oleh sdr. AZIS ASRAM, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak berdasar berhubung, Pekerjaan belum dimulai dan belum ada WANPRESTASI atau pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia.
Alasan keempat terjadinya pembocoran rahasia negara (Dokumen Lelang) dimana kerahasiaannya hanya diketahui Kelompok Kerja (POKJA), ULP Setda Kab. Luwu, PPK dan Penyedia (Pemenang Lelang).
Alasan kelima Sdr. AZIS ASRAM, SE selaku PPK mengajak salah satu rekanan untuk Bersaksi Palsu (Bohong) meminta kepada rekanan tersebut untuk mengatakan bahwa pada saat Penandatanganan KONTRAK, pembangunan LOS PASAR SENTRAL BELOPA, katakan bahwa PPK menghadirkan Tenaga Ahli Konstruksi, namun rekanan tersebut menolak ajakan AZIS ASRAM, SE untuk memberi kesaksian palsu. (Surat Pernyataan Terlampir).
Alasan keenam pada saat PPK dan Penyedia MC-O dan penyerahan lokasi, Penyedia memberikan sertifikat Tenaga Ahli K3 Konstruksi untuk menggantikan sertifikat Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi atas nama ANDI JAMIL MAPPANYUMPA, ST yang menyatakan keberatan dan mengundurkan diri serta menarik seluruh dokumen yang berkaitan dengan dirinya pada proyek penimbunan Pasar Keppe, Kecamatan Larompong (ada regulasinya) namun PPK menolak tanpa alasan.
Alasan ketujuh pemutusan Kontrak yang dilakukan AZIS ASRAM, SE selaku PPK dikatakan sepihak, karena pada saat rapat (Clearing House) pada tanggal 12 Agustus 2021 bersama APIP, APH dan Stakeholder tidak menghadirkan pihak pemenang lelang (tender) CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI dalam rapat ada apa.
Alasan kedelapan dalam surat pemutusan konstruksi ada indikasi palsu menurut PPK, namun tanpa disadari saat melakukan pemaparan dalam rapat, AZIS ASRAM, SE selaku PKK dengan lantang mengatakan bahwa tidak ada pemalsuan bukti rekaman Video ada pada kami selau pihak yang dirugikan.
Alasan kesembilan Sebelum memutuskan kontrak, sdr. AZIS ASRAM, SE selaku PPK telah melakukan SUM MEETING dengan salah satu personil LKPP yaitu “ MADE HERYANA” dan menyatakan lanjutan kontrak , namun PPK tidak memperdulikan.
Alasan kesepuluh menurut “MADE HERYANA” selaku senior LKPP-RI mengatakan modus seperti ini mengarah kepada PERSEKONGKOLAN TENDER (bukti WA terlampir).
"Adanya indikasi Mal Administrasi yang menjadi Kewenangan Ombudsman RI untuk menindaklanjutinya, menjadi alasan ke 11 dalam surat CV Halwa Artha Konstruksi yang sementara kami dari LKBH Makassar juga turut memantau laporan aduan dan berharap Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan segera turun ke lokasi," tutup Muhammad Sirul Haq dalam keterangannya.
BTN Tolak Ganti Rugi KPR Bodong, LKBH Makassar Ancam Pidanakan
Preferensi News, Makassar, Kamis, 28/10/2021 : Sidang mediasi ke 2 KPR bodong (Kredit Kepemilikan Rumah) Bank Tabungan Negara (BTN) digelar di pengadilan negeri Makassar hari ini, Kamis, 28/10/2021 tanpa kehadiran Tergugat II pengembang MEGATAMA BUANA MAKASSAR, Haji Muhammad Aras.
BTN Makassar menolak mengganti rugi kerugian nasabah perumahan Demianus Agus yang KPR nya senilai Rp. 920juta, dengan alasan juga sebagai pihak yang dirugikan oleh ulah Tergugat II pengembang MEGATAMA BUANA MAKASSAR, Haji Muhammad Aras, sebagaimana dituangkan BTN Makassar dalam Resume Mediasi yang ditandatangani kuasa hukumnya Asdar Kadir, SH.
"Malah BTN Makassar meminta pihak Tergugat II pengembang MEGATAMA BUANA MAKASSAR, Haji Muhammad Aras untuk mengganti kerugiannya karena nasabah KPR tidak melunasi kredit KPR tersisa Rp. 232juta," ungkap Yandi Ada'SH, Advokat Pembela Umum LKBH Makassar yang juga kuasa hukum penggugat Demianus Agus, nasabah KPR BTN, Kamis, 28/10/2021.
"Kami kecewa Kepala BTN Makassar pada persidangan mediasi ke 2 ini gugatan KPR Bodong BTN ini, menjawab seolah cuci tangan dan tutup mulut atas kelakuannya yang seharusnya bertanggung jawab pula," tutur Demianus Agus, Nasabah KPR Bank BTN, saat sidang mediasi di pengadilan negeri Makassar didampingi kuasa hukumnya dari LKBH Makassar.
Sidang perkara perdata dengan nomor registrasi perkara 344/Pdt.G/2021/PN Makassar, yang seyogyanya digelar pagi pukul 9, tapi sampai menjelang siang persidangan baru digelar dengan jawaban mediasi BTN Makassar, tanpa kehadiran Tergugat II pengembang MEGATAMA BUANA MAKASSAR, Haji Muhammad Aras.
" Seharusnya kami berharap BTN Makassar selaku Tergugat I dan pihak Tergugat II Megatama Buana Makassar yang kami harap juga punya itikad baik menyelesaikan persoalan ini dan menyelesaikan kerugian klien kami tanpa harus berperkara panjang di pengadilan," ujar Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, seusai jalannya persidangan mediasi.
Letak agunan sendiri, berada di PERUMAHAN GREEN HOUSE Blok A. No. 1 DAN 2 TAMALANREA JAYA TAMALANREA MAKASSAR, 90245, SULAWESI SELATAN, Bukti kepemilikan agunan 20216 / 20117 / 20118, Luas Bangunan / Tanah 270 M2/ 240 M2, Nama penjual/pengembang MEGATAMA BUANA MAKASSAR, namun hingga kredit sudah hampir lunas, bukanya sertifikat rumah KPR yang keluar, malah janji-janji tak jelas dan tak bertanggung jawab dari BTN dan pengembangan.
"Selain BTN, kami memang menunggu tanggung jawab perusahaan perumahan yang membuat ulah memperjual belikan sertifikat induk perumahan kepada pihak ke 3, dan sertifikat itu tak mungkin keluar tanpa keterlibatan oknum dalam dari pihak Bank, dimana perkara ini juga telah dilaporkan pidana," tutur Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar di ruang sidang mediasi Pengadilan Negeri Makassar.
LKBH Makassar kecewa gugatan ganti rugi ini tidak dapat terselesaikan pada sidang mediasi, dimana pihak BTN Makassar dan MEGATAMA BUANA MAKASSAR seharusnya bertanggung jawab, dan berencana akan mempidanakan juga mereka.
Wednesday, October 13, 2021
KPR Bodong BTN Bernasib Penjara, LKBH Makassar Laporkan ke Polrestabes Makassar
Makassar, Preferensi, Rabu, 13/10/2021 : Kredit Kepemilikan Rumah Bank Tabungan Negara (KPR BTN) bodong kini harus bergulir pidana, buntut dari ketiadaan tanggung jawab dari Bank BTN Makassar dan Pengembangan Perumahan MEGATAMA BUANA MAKASSAR.
"Per hari ini Rabu, 13 September 2021 kami memasukkan laporan aduan ke Kapolrestabes Makassar, dimana kami melaporkan SH selaku kepala cabang Bank BTN sewaktu KPR ditandatangani dan MA selaku kepala perusahaan perumahan MEGATAMA BUANA MAKASSAR," ungkap Muhammad Husein Syukur, paralegal LKBH Makassar di kantor Polrestabes Makassar, Rabu,13/10/2021.
Surat aduan LKBH Makassar sendiri perihal LAPORAN PENGADUAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN KREDIT PERUMAHAN PADA BANK BTN MAKASSAR, dengan nomor surat 05/B/LKBH Makssar/V/2021, disertai lampiran surat somasi 1 dan 2 yang ditujukan kepada Bank BTN Makassar.
"Surat kami yang ditandatangani langsung Direktur LKBH Makassar, berisi Laporan Aduan berkenaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378, berkenaan hal Fasilitas Kredit Nomor : 00004-01-05-000960-8 untuk pembelian rumah yang terletak di Perumahan Green House Blok A Nomor 1 dan 2 dengan platfond kredit sebesar Rp. 920.000.000,-," tutur Muhammad Husein Syukur.
LKBH Makassar sendiri melalui Muhammad Husein Syukur berharap laporan dengan tanda terima nomor : B/1507/X/2021 segera ditindaki Kapolrestabes Makassar dan memenjarakan pihak-pihak yang terkait, baik dari segi Bank BTN maupun perusahaan Megatama Buana Makassar.
"Kami yakin, jika penyidik nanti mengembangkan kasus ini, akan terungkap oknum orang dalam yang terlibat hingga sertifikat induk perumahan dapat keluar dari bank BTN, dan melepas royanya yang dilekatkan oleh BPN Makassar, sehingga semua pihak yang terlibat borong dipenjarakan," aku Muhammad Husein Syukur mengakhiri wawancara dengan wartawan.
Monday, October 11, 2021
Sidang Perdana KPR Bodong BTN Digelar, LKBH Makassar Kecewa Tergugat Bank BTN Mangkir
Thursday, October 7, 2021
Polda Sulsel Tunjuk LKBH Makassar Dampingi Kasus Pembobolan Pemalsuan ATM Bank BRI Parepare
Makassar, Jumat, 8/10/2021 : Santer mengenai kasus pembobolan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) yang dilakukan oknum pewagai BRiNET Parepare telah bergulir di Polda Sulsel dimana pelaku telah berstatus tersangka dan penahanan.
Polda Sulsel dalam kepentingan penyidikan penyelidikan kasus oknum perempuan RA, menunjuk LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) untuk mendampingi tersangka sebagai bentuk kewajiban dari KUHAP (kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) karena diancam penjara minimal 5 tahun.
" Penunjukan kami dari LKBH Makassar karena ini masuk dalam tindak pidana khusus perbankan, dan kami sudah beberapa kali mendampingi kasus serupa, bahkan sementara ada yang bergulir dipersidangan pengadilan negeri Makassar," ungkap Yandi Ada'SH, advokat pembela umum LKBH Makassar, ketika ditemui saat pendaftara surat kuasa gugatan KPR Bodong Bank BTN, Jumat, 8/10/2021.
Surat Polda Sulsel sendiri yang ditandatangani Dirkrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) dengan nomor surat B/3338/X/2021/Diskrimsus, perihal penunjukan penasehat hukum, tertanggal Makassar, 6 Oktober 2021.
"Cuman kami sendiri belum bertemu tersangka, nanti saat pemeriksaan tersangka perempuan RA baru kami mendampingi di ruang penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel, sekalian berkoordinasi lebih lanjut dengan tersangka untuk mendapatkan kronologis lengkapnya," aku Yandi Ada'SH.
Yandi Ada'SH mengharapkan, dengan adanya pola penunjukan penasehat hukum tersangka tindak pidana khusus perbankan ini, kedepannya kami dapat mendalami lagi modus-modus dan kepentingan latar belakang kejahatan tersebut dilakukan, agar memiliki spesialisasi kejahatan perbankan.
Wednesday, October 6, 2021
LKBH Makassar Gugat Ganti Rugi 6 M Bank BTN Makassar Atas KPR Bodong
Makassar, Kamis, 7/10/2021 : Tragis, itulah yang terjadi atas kejadian lampau pada 21 Desember 2011 telah menandatangani Perjanjian Kredit No. 0000420111110000011 oleh dan antara PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Tbk; yang diwakili oleh Sitti Hasmah selaku kepala cabang pembantu Bank Tabungan Negara Cabang Makassar selaku Kreditur dengan Penggugat Demianus Agus selaku nasabah Debitur berkenaan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) perumahan yang ternyata bodong.
"Kenapa bodong, karena didalam Perjanjian Kredit No. 0000420111110000011 p ada tanggal 21 Desember 2011 Pasal 1 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Kredit telah diuraikan secara rinci dan jelas tentang fasilitas kredit KPR yang akan diterima oleh Penggugat Demianus Agus selaku nasabah Debitur, tapi nyatanya rumah dan tanahnya telah dijual developer kepada pihak ketiga," ungkap Yandi Ada' SH, Advokat Pembela Umum pada kantor LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar), ketika ditemui di pengadilan negeri Makassar, Kamis, 7/10/2021.
Fakta yang terungkap KPR BTN itu Jumlah Pokok Kredit Rp. 920.000.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), Jenis Kredit KGU > 350 juta ( KGU Platinum ), Penggunaan Kredit Pembelian Rumah, Jangka Waktu Kredit 108 bulan, Jatuh Tempo Kredit 21 Desember 2020, Provisi Rp. 9.200.000,00, Suku bunga 9%, Sistem perhitungan bunga Annuitas, Angsuran per bulan Rp 12.788.000,-, Jatuh tempo pembayaran tanggal 7 setiap bulan angsuran, Tenggang waktu pembayaran Sampai akhir bulan yang bersangkutan, Denda tunggakan 1,5 % per bulan, Penalti pelunasan cepat 1 % dari sisa pokok kredit, Jenis agunan kredit tanah dan bangunan, Letak agunan, PERUMAHAN GREEN HOUSE Blok A. No. 1 DAN 2 TAMALANREA JAYA TAMALANREA MAKASSAR, 90245, SULAWESI SELATAN, Bukti kepemilikan agunan 20216 / 20117 / 20118, Luas Bangunan / Tanah 270 M2/ 240 M2, Nama penjual/pengembang MEGATAMA BUANA MAKASSAR.
"Memang objek tanah dan bangunan ada, begitu dicek ke Bank BTN Makassar berkas yang seharusnya sudah muncul sertifikat atas nama klien kami, ternyata sertifikat sudah raib dibawah pengembangnya," tambah Yandi Ada' SH.
LKBH Makassar sendiri mensinyalir, keluarnya sertifikat induk dari dalam kantor BTN Makassar kemudia lompat ke BPN Makassar, tidak terlepas dari adanya oknum Bank BTN Makassar yang membantu Muhammad Aras, selaku pengembang Megatama Buana Makassar untuk melepas roya KPR BTN itu agar dapat dijual ke pihak lain.
"Atas tindakan itu, kami sudah somasi Bank BTN Makassar 3 kali tapi tidak direspon, alasannya pengembalian dana kredit harus ada gugatan pengadilan, makanya kami gugat sekalian meminta ganti kerugian atas tindakan nakal BTN," ujar Yandi Ada'SH.
Berkenaan gugatan itu, LKBH Makassar sendiri meminta ganti kerugian senilai 6 Milyar. "Karena selain pokok kredit yang harus dikembalikan, oknum Bank BTN juga telah membantu mengeluarkan berkas sertifikat induk, terjadi penjualan lokasi dengan pihak tiga dan kerugian immaterial yang diderita klien kami," tegas Yandi Ada'SH.