Monday, March 29, 2021

Satpam Sebagai Ujung Tombak Pencegahan Covid 19 di Jakarta


Jakarta, Selasa, 30/3/2021 : Peran Serta fungsi Satuan Pengamanan (satpam) sebagai pelaksana fungsi kepolisian terbatas dalam situasi pandemi Covid-19 sangatlah dikedepankan

Pasalnya fungsi satuan pengamanan (satpam) sebagai fungsi terdepan baik dalam fungsi pengamanan hingga fungsi pencegahan klaster klaster baru Covid-19 baik dari perusahaan maupun instansi hingga perkantoran yang menjadi tempat pelayanan publik

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo melalui Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Dr Bismo Teguh Prakoso menjelaskan saat ini pandemi Covid-19 yang telah melanda hampir di seluruh penjuru dunia sangat lah mempengaruhi berbagai dampak salah satunya yaitu dampak ekonomi oleh sebab itu permasalahan Covid-19 harus ditangani oleh banyak pihak salah satu nya adalah fungsi satuan pengamanan (satpam) sebagai fungsi terdepan dalam mengantisipasi terjadi penyebaran Covid-19  ataupun klaster klaster baru di perkantoran, perusahan maupun instansi pemerintah 

" Peranan Fungsi Satuan pengamanan dalam melakukan langkah antisipasi yang cepat sehingga meminimalisir terjadi nya klaster baru Covid 19 " ujar Akbp Dr Bismo Teguh Prakoso, Selasa, 30/3/2021 

Dimana fungsi satuan pengamanan dalam menjalankan tugas dengan profesional, dengan menerapkan protokol kesehatan, dan memberikan himbauan kepada pengunjung maupun karyawan baik dalam perusahaan, perkantoran maupun instansi dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 saat ini dengan menerapkan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas tutupnya 

Dalam kesempatan yang sama Kasubdit satpam Dit Binmas Polda Metro Jaya Akbp Jajang Hasan Basri Sag, M. Si. Mengatakan bahwa fungsi satuan pengamanan telah diatur dalam perpol no 4 tahun 2020 tentang pamswakarsa dalam hal ini tugas dan peranan fungsi satuan pengamanan telah diatur dalam perpol tersebut

" Dimana Satpam saat ini memiliki seragam baru dalam penggunaan seragam tersebut telah diatur dalam perpol no 4 tahun 2020 " ujar Akbp Jajang Hasan Basri Sag, M. Si

Fungsi peranan satpam dalam penanganan Covid-19 di lingkungan kerja diharapkan menjadi pelopor dalam proses kelancaran vaksinasi Covid-19 saat ini

Di waktu yang sama Sekum BPD Abujapi Jaya Brigjen Pol Purnawirawan Adv Drs Edhi Susilo, Sh. MBA mengatakan dimana fungsi satuan pengamanan merupakan garda terdepan dalam fungsi peran pengamanan lingkungan, berbagai tindak kejahatan bahkan aksi pencegahan tindak pidana teroris personel satuan pengaman mencegah dan meminimalisir terjadinya korban jiwa akibat ledakan bom

" Kita melihat bagaimana fungsi petugas satuan pengamanan ini sebagai garda terdepan dalam keamanan lingkungan " ujarnya

Saat pandemi Covid-19 ini petugas satuan pengamanan ini merupakan garda terdepan dalam menekan terjadinya penyebaran wabah virus Covid 19 di lingkungan kerja tutupnya

Seperti diketahui pelaksanaan FGD ( Focus Group Discussion ) yang diselenggarakan di hotel santika jalan Aipda Ks Tubun Slipi Jakarta Barat dihadiri dari kepengurusan pengemban fungsi satuan pengamanan dan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. 


LBH Pospera Makassar Gugat Kapolda Sulsel ke PTUN Makassar

Ket. Foto: Tim LBH Pospera Makassar, Agus Salim AMD BA SH, Ketua LBH Pospera Makassar dan Muhammad Sirul Haq SH, Dewan Pembina LBH Pospera Makassar.


MAKASSAR, Selasa, 30/3/2021 : LBH Pospera Makassar (Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat) melayangkan gugatan kepada Kapolda Sulsel (Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan) melalui PTUN Makassar (Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar) dengan nomor perkara gugatan TUN (Tata Usaha Negara) 17/G/2021/PTUN.Mks atas keluarnya Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep/969/IX/2020 tanggal 30 September 2020 Tentang Pemberhentian Tidak terhormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia atas nama Bripka A Pangkat/NRP 80060900, Jabatan BA SAT TAHTI,  Kesatuan Polres Sidrap.


“Betul, kami dri LBH Pospera Makassar menggugat Kapolda Sulsel ke PTUN Makassar berkenaan surat PTDH, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat salah satu anggotanya yang bertugas di jajaran kepolisian Polres Sidrap, dengan nomor perkara 17 gugatan 2021,” ungkap Muhammad Sirul Haq, SH, Dewan Pembina LBH Pospera Makassar, di pengadilan PTUN Makassar, Selasa, 30/3/2021.


Gugatan LBH Pospera Makassar ini sementara berjalan di pengadilan PTUN Makassar dengan agenda sidang dismissal atau sidang persiapan, guna memeriksa kelengkapan berkas gugatan dari Penggugat Bripka A, anggota kepolisian Polres Sidrap yang dilakukan PTDH oleh Kapolda Sulsel selaku tergugat.


“Tahapan persidangan sementara berupa sidang persiapan, digelar untuk memperbaiki dan mengkoreksi gugatan penggugat agar jika pada sidang terbuka nantinya gugatan yang dibaca oleh kuasa hukum penggugat dari LBH Pospera Makassar telah mantap dan menyakinkan hakim,” ujar Agus Salim, Amd, BA, SH, Ketua LBH Pospera Makassar di pengadilan PTUN Makassar dibilangan jalan Raya Pendidikan.


Sebelum dilayangkan gugatan, pihak LBH Pospera Makassar telah lebih dulu melayangkan surat upaya administrasi sebagaimana ketentuan dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 75 yang mengharuskan adanya tindakan keberatan dari Penggugat sebelum melangkah ke pengadilan TUN Makassar.


“iya, kami sudah melayangkan upaya administrasi ke Kapolda Sulsel, namun setelah 2 bulan tidak mendapat tanggapan, kami menuju tahap selanjutnya yakni gugatan TUN, dengan harapan sesuai Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 77 ayat 5, karena upaya administrasi kami tidak ditanggapi, maka berkenan hakim sepantasnyalah mengabulkan gugatan kami dan mengembalikan Bripka A kembali bertugas di Polres Sidrap,” tambah Muhammad Sirul Haq, yang juga Ketua DPD Ferari Sulsel.


LBH Pospera Makassar sendiri selain menggugat Kapolda Sulsel, akan membawa persoalan ini pula ke Kapolri di Mabes Polri jalan Trunujoyo, karena berkaitan PTDH selayaknya yang memutuskan perkara pemecatan bukanlah kewenangan Kapolda Sulsel melainkan Kapolri yang pertama kali mengangkat Bripka A.


“Semoga gugatan kami ini dikabulkan hakim PTUN Makassar kedepannya, dan kami juga akan membawa persoalan ini ke Kapolri di Jakarta, agar klien kami tidak tersalimi dengan tindakan Kapolda Sulsel,” ujar Agus Salim.