Thursday, July 2, 2015

Hikmah Jumat Jabal Nur, Pentingnya Mengejar Bulan Pengampunan

Hikmah Jumat Jabal Nur,  Pentingnya Mengejar Bulan Pengampunan dan Selalu Mengingat Allah yang dibawakan Drs. Usman Hadi, Jumat, 3 Juli 2015.

"10 hari ke dua dalam bulan ramadhan merupakan bulan pengampunan, umat memiliki peluang memperbaiki diri dan meminta ampun kepada Allah SWT dan sesama," ungkap Ustad Drs. Usman Hadi dalam ceramah jumatnya.

Tambahnya, "kita harus menjadikan contoh bagaimana firaun yang meminta ampun di akhir hayatnya, ketika roh tinggal di tenggorokan tidak diterima oleh Allah SWT."

Himbau Ustadz, sebaiknya setiap umat Islam selalu meminta ampun disetiap saat dari hidupnya.

Handbody Racikan Terbaru dan Menghebohkan dalam Memutihkan Seluruh Tubuh

Mau kulitx nampak putih? Udah pake bermacam macam handbody racikan? Tapi smwx gk jelas.. satupun gk ada yg bkin puas dihati? Ada yg putih, eh gk permanen, pas brenti hitam lagii, sdh hrgax mahal, keamananx gk dijamin dll.. rata keluhanx kyak gtu kn sis? Ayoo tunggu apa lagii.. z punya solusix.. handbody racikan terbaru dn mnghebohkan dlm memutihkan seluruh tubuh, cara kerjax cepat dan permanen, hasil sdh beneran dijamin karna z sendiri sdh membuktikan.. mahal?? Nggak kog.. stelah anda membuktikan manfaatx. Anda gk akn merasa rugi...aman buat ibu hamil , menyusui dan balita juga loh 29FD028F

Diskusi FAA PPMI, "Pilkada Serentak: Seberapa Besar Peluang Pemimpin Muda"

Undangan Diskusi Bulanan Forum Alumni Aktivisi Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI)
"Pilkada Serentak: Seberapa Besar Peluang Pemimpin Muda"

Jumat, 3 Juli 2015
Pukul 13.00 - 15.00 WIB
Tempat: D'resto Cafe. Lt dasar Pasar Festival. Jl H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pembicara:
1. Eko Bambang S - Direktur Riset PolMark Indonesia.
2. Fachrul Razi -Wakil Ketua Komite I DPD RI.
3. Hasan Aoni Azis - Pengusaha Muda, Sekjen Gappri.
4. Airin Rachmi Diany - Walikot Tangerang Selatan.
5. Jackson Kumaat - Politisi Partai Demokrat, Ketua KNPI Sulawesi Utara.

CP Panitia: Tejo Lumaksono Adi - 081339309776

CV Dhi_aM Jaya Chatering Melayani Pesan Antar Makanan

* CV Dhi_aM Jaya Chatering *

Kini kami hadir untuk anda, kami Melayani pesan antar untuk :
- Nasi Box
- Kue (Snack & Kue Kering)
- Parsel
- Ayam Potong
- Dll....

Untuk Acara/Kegiatan :
- Pesta Perkawinan
- Pertemuan
- Syukuran / Aqiqah
- Ulang Tahun
- Rantangan Keluarga
- Seminar
- Dll...

Untuk info lebih lanjut silahkan hub kami di Jl. Andi Mappakainge Perum. Hasri Barombong Residence 2 Blok A1 No. 1 Makassar.
No hp : 082188432539

Promo khusus utk pesanan NASI BOX chatering minimal 50 porsi sekali order mndapatkan bonus "Es Buah" 1 box utk 100 porsi.

Penjelasan Menaker M. Hanif Dhakiri isu JHT

Dear friends, ini penjelasan mengenai isu JHT. Semoga menjawab sejumlah komplain yang ada dan bisa memperjelas duduk perkara JHT. Salam..(M. Hanif Dhakiri)

JHT (jaminan hari tua) itu fungsinya adl perlindungan unt pekerja saat mrk tdk lagi produktif, baik krn cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua. Dana JHT itu (scr konsep kebijakan) nanti diterimakan kpd para peserta scr gelondongan pd saat mrk tdk lg produktif itu. Shg masa tua peserta terlindungi dg skema perlindungan JHT itu.

Dalam ketentuan UU 40/2004 ttg SJSN (Pasal 37 ayat 3) ditegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dpt diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 th. Pengaturan lebih lanjut tertuang dlm PP JHT yang baru hanya menjabarkan kata "sebagian" yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya. Selebihnya bisa diambil pd saat peserta tdk lagi produktif sbgmana penjelasan di atas. PP JHT tentu saja tdk mungkin menabrak UU SJSN itu.

Jika pekerja di-PHK maka dpt pesangon, dan apabila ybs dapat bekerja kembali maka kepesertaan JHT dapat berlanjut. Jika pekerja meninggal sebelum usia 55 thn maka ahli waris berhak atas manfaat JHT. Itu ketentuan UU SJSN.

Bagaimana aturan sebelumnya? Aturan sebelumnya tertuang dlm UU 3/1992 ttg jamsostek yg lebih lanjut di jabarkan dalam PP 1/2009 bahwa manfaat JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 thn atau meninggal dunia atau pekerja di-PHK dg ketentuan masa kepesertaannya 5 thn dan waktu tunggu 1 bln. Jadi kalau ada peserta yg sdh mengiur 5 tahun dan ybs di-PHK, maka ybs bisa mencairkan dana JHT itu setelah ada masa tunggu satu bulan.

Contoh: jika pekerja di PHK masa kerja baru 3 thn maka pencairanya menunggu sampai 5 thn. Jika pekerja tsb mendapat pekerjaan lagi maka kepesertaanya berlanjut meskipun di perusahaan lain.

Pertanyaannya knp aturan baru berbeda? Jawaban pertama, tentu krn itu mandat UU SJSN yg menegaskan klaim JHT stlh kepesertaan 10 tahun. Kedua, dlm UU SJSN tidak ada excuse kalau terjadi PHK, yg berbeda dg UU Jamsostek. Ketiga, krn scr substansi UU SJSN dan PP JHT yg baru sebagai turunannya mengembalikan spirit JHT sebagai skema perlindungan hari tua pada saat pekerja tdk lagi produktif.

Kalau peserta di-PHK lalu dana JHT bisa dicairkan semua (sebelum memenuhi syarat pencairan) hal itu selain bertentangan dg UU SJSN, jg keluar dr spirit perlindungan masa tua. Kalau masalahnya PHK kan sudah ada skema pesangon sbg instrumen perlindungan. JHT selama ini dikesankan seolah2 spt tabungan biasa. Itu yg dipahami peserta selama berlakunya Jamsostek dulu. Begitu dikembalikan ke dlm spirit perlindungan hari tua sbgmana dlm UU SJSN, maka timbullah kerisauan, walaupun dana JHT tdk akan hilang.

Sesungguhnya skema jamsos dg 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP) itu mengcover seluruh resiko para pekerja. Saat kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun ada coveragenya semua. Masing2 ada fungsi dasar dan mekanisme tersendiri, sesuai peruntukannya. Bahkan dalam regulasi yang baru ada peningkatan manfaat bagi peserta yg lebih baik dr semua program jamsos yang ada selama ini. Ini sebenarnya terobosan baru dr pemerintah saat ini yg sangat berpihak pd peningkatan perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja.

Itu kira-kira penjelasan soal JHT yg sdg ramai di media. Pemerintah tetap terbuka dan mendengarkan aspirasi publik terkait hal ini krn mungkin memang perlu sosialisasi lebih lanjut atau semacam diperlukannya masa transisi dr regulasi lama ke regulasi baru. Pemerintah juga membuka kemungkinan bagi adanya solusi2 tertentu sebagai bentuk respon thd realitas yang berkembang di masy. Tentunya soal ini akan dikaji dan dikoordinasikan lbh lanjut dg BPJS ketenagakerjaan serta instansi-instansi terkait.

Penting digarisbawahi bahwa dlm hal ini pemerintah melakukan pengaturan pelaksanaan mengenai jamsos dg tdk keluar dari substansi UU SJSN dan spirit untuk mengembalikan program JHT sbg program perlindungan masa tua. Dan penting digarisbawahi juga bahwa secara keseluruhan skema perlindungan sosial bagi tenaga kerja kita saat ini jauh lbh baik manfaatnya dibanding sebelumnya. Terima kasih..(M. Hanif Dhakiri)

Hilang Kendaraan Jenis Sepeda Motor DD 3615 IY Yamaha Jupiter Z

asslmalaikum. telah hilang kendaraan jenis sepeda mtor yg berno.pol DD 3615 IY merk yamaha jupiter z berwna biru hitam apbila mlhat/menemukannya tlong sgera mnghubungi no #085255525115 atau segera di kbri melalui kontak ini. atas kerjsamnya kmi ucpkan bnyak trimakasih =-)<  wassalam

Wednesday, July 1, 2015

Apa itu POSPERA ?

POSPERA itu Ormas anak muda yg berada dibawah naungan PENA 98 (Persatuan Nasional Aktivis 98) dengan Ir H Joko Widodo sebagai Pelindung POSPERA. Ketua Umum POSPERA adalah Mustar Bona Ventura, Sekjen POSPERA adalah anak muda Sulawesi Tengah yaitu, Aim K Labungasa yg baru berusia 26 tahun. Pembina POSPERA adalah Adian Napitupulu yg juga menjadi Sekjen PENA 98 sekaligus menjabat sebagai anggota DPR RI komisi 2 dari Fraksi PDI Perjuangan.

POSPERA yg saat pilpres adalah organisasi Relawan Jokowi, kini tersebar di 23 Propinsi dan 277 Kabupaten / Kota. Hari ini anggota POSPERA tercatat sudah mencapai lebih dari 27.000 orang.

Sebagai Ormas, POSPERA adalah Ormas yg tidak menjadikan kekerasan dan intimidasi sebagai Pola Gerak dan watak Organisasi. POSPERA lebih suka mengorganisir mereka yg dimarginalkan dan membela mereka yg terpinggirkan.

Dalam Kongres POSPERA di Palu, disepakati bahwa POSPERA harus menjadi mata, telinga, mulut dan hati Rakyat untuk disampaikan pada Presiden Joko Widodo yg sebagai pribadi juga menjadi Pelindung POSPERA.

POSPERA tidak berkantor di gedung mewah dan megah di pusat kota Jakarta. DPP POSPERA justeru berada di pinggir Jakarta bertempat di tengah Cucian Mobil, Bengkel dan Kuliner yg sekaligus menjadi usaha mandiri POSPERA (BUMI POSPERA).

BUMI POSPERA terletak di Jl Basuki Rahmat no 2 Jakarta Timur menjadi sentral kegiatan POSPERA secara Nasional.

Bulan Lalu, DPP POSPERA distribusikan 8 Ambulance utk beberapa DPD Pospera. 4 hari lalu DPP POSPERA kirimkan 150 tenda dg kapasitas 2000 orang utk Pengungsi Sinabung. Hari ini POSPERA bersama Mensos adakan Buka Puasa Bersama 1000 tuna rungu dan bagikan 1000 alat bantu dengar.

Itu sedikit gambaran tentang POSPERA dan sekilas aktivitasnya dalam 1 bulan ini. Akhir kata, salam dan hormat dari POSPERA untuk seluruh Rakyat Indonesia dan ingat, bahwa untuk Indonesia, tidak ada kata Lelah!!

Venceremos Democratia!

Salam dan Hormat

Mustar Bona Ventura
Ketua Umum DPP POSPERA