Tuesday, August 17, 2021

Direktur LKBH Makassar Ancam Demoi Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Penuh Ketidakjelasan Eksekusi Lahan

Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar

Makassar, Rabu, 18/08/2021 : Direktur LKBH Makassar (
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) Ancam Demoi Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Penuh Ketidakjelasan.

"Sudah 3 bulan surat penetapan eksekusi menunggu jawaban, namun sampai hari ini tak kunjung menemukan jawaban," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, ketika ditemui selagi bersidang di pengadilan, Rabu, 18/8/2021.

Tambahnya lagi, "masak penetapan eksekusi yang sejak 2008 keluar, warga juga sudah membayar biaya eksekusi, tiba pelaksanaan dijawab dengan ketidak jelasan. Sudah 13 tahun rakyat pencari keadilan dibuat merana."

Perkara eksekusi sendiri ini telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui persidangan di pengadilan negeri Sungguminasa, banding di pengadilan tinggi makassar, dan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Warga pencari keadilan itu adalah seorang ibu bernama Minasa Daeng Taco, tinggal tak jauh dari lokasi yang akan dieksekusi di jalan Poros Palangga, Gowa.

LKBH Makassar sendiri mencurigai adanya hal yang aneh, penetapan eksekusi yang tidak ada menghalanginya, justru tanpa kejelasan kapan akan dieksekusi.


Tuesday, August 10, 2021

LKBH Makassar Laporkan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Ke Ombudsman RI

Wahyu Widiarto, Paralegal LKBH Makassar


Makassar, Selasa, 10/8/2021 : Sudah 3 bulan berjalan permohonan menjalankan eksekusi tidak diindahkan, LKBH Makassar (Lembaga konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) laporkan ketua pengadilan negeri Sungguminasa ke ombudsman RI.

"Laporan ini telah kami buat per tanggal 9 Agustus 2021, dan hari ini kami datang lagi ke pengadilan negeri Sungguminasa untuk mengkonfirmasi surat kami tentang permohonan eksekusi," ungkap Wahyu Widarto, Paralegal LKBH Makassar di pengadilan negeri Sungguminasa, Selasa, 10/8/2021.

Namun menurut Wahyu Widarto, pihak pengadilan suka bermain pingpong, bahkan ketua pengadilan negeri Sungguminasa tidak berani bertemu kami untuk menjawab surat kami. "Kami juga heran kenapa Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa hanya menyodor anak buahnya untuk bertemu kami, padahal ini berkenaan penetapan eksekusi yang harus segera dijalankan," tutur Wahyu Widarto.

LKBH Makassar melalui Wahyu Widarto akan menyambangi lagi kantor ombudsman RI di bilangan jalan Alauddin Makassar, berkenaan laporan yang telah dimasukkan terkait laporan penetapan eksekusi yang tidak dijalankan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.

"Kami LKBH Makassar mengharap, dengan laporan kami agar segera ditindaklanjuti, biar Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa punya keseriusan sebagai pejabat negara ketika melayani Warga Negaranya," ujar Wahyu Widarto menambahkan.

Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi itu sendiri yang diajukan LKBH Makassar berkenaan Perkara Perdata Nomor : 16/Pdt.G/2000/PN Sungguminasa Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 110/Pdt/2001/PT Makassar Jo. Putusan Kasasi Tanggal 15 Februari 2006 Nomor : 3473/K/PDT/2001, Penetapan Eksekusi Nomor : 92/Pta.Eks/Pdt.G/2008/PN Sungguminasa, ditetapkan di Sungguminasa, Pada tanggal 12 Juni 2008, ditanta tangani Agus Budiarto, SH, MH, selaku Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Surat tertanggal Sungguminasa, 5 Agustus 2008 Perihal Menghadiri Pelaksanaan Eksekusi Perkara No. 16/PDT.G/2000/PN.sungguminasa pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2008, ditandatangani Muhammad Damis, SH.

LKBH Makassar sendiri dalam upaya menjalankan penetapan eksekusi mendapatkan kuasa dari Minasa DG Taco yang tinggal didekat lokasi, di poros jalan Pallangga Makassar.

Narahubung : Wahyu Widarto +62853-6871-1700