"Sudah 3 bulan surat penetapan eksekusi menunggu jawaban, namun sampai hari ini tak kunjung menemukan jawaban," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, ketika ditemui selagi bersidang di pengadilan, Rabu, 18/8/2021.
Tambahnya lagi, "masak penetapan eksekusi yang sejak 2008 keluar, warga juga sudah membayar biaya eksekusi, tiba pelaksanaan dijawab dengan ketidak jelasan. Sudah 13 tahun rakyat pencari keadilan dibuat merana."
Perkara eksekusi sendiri ini telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui persidangan di pengadilan negeri Sungguminasa, banding di pengadilan tinggi makassar, dan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Warga pencari keadilan itu adalah seorang ibu bernama Minasa Daeng Taco, tinggal tak jauh dari lokasi yang akan dieksekusi di jalan Poros Palangga, Gowa.
LKBH Makassar sendiri mencurigai adanya hal yang aneh, penetapan eksekusi yang tidak ada menghalanginya, justru tanpa kejelasan kapan akan dieksekusi.
No comments:
Post a Comment