Monday, March 29, 2021

LBH Pospera Makassar Gugat Kapolda Sulsel ke PTUN Makassar

Ket. Foto: Tim LBH Pospera Makassar, Agus Salim AMD BA SH, Ketua LBH Pospera Makassar dan Muhammad Sirul Haq SH, Dewan Pembina LBH Pospera Makassar.


MAKASSAR, Selasa, 30/3/2021 : LBH Pospera Makassar (Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat) melayangkan gugatan kepada Kapolda Sulsel (Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan) melalui PTUN Makassar (Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar) dengan nomor perkara gugatan TUN (Tata Usaha Negara) 17/G/2021/PTUN.Mks atas keluarnya Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep/969/IX/2020 tanggal 30 September 2020 Tentang Pemberhentian Tidak terhormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia atas nama Bripka A Pangkat/NRP 80060900, Jabatan BA SAT TAHTI,  Kesatuan Polres Sidrap.


“Betul, kami dri LBH Pospera Makassar menggugat Kapolda Sulsel ke PTUN Makassar berkenaan surat PTDH, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat salah satu anggotanya yang bertugas di jajaran kepolisian Polres Sidrap, dengan nomor perkara 17 gugatan 2021,” ungkap Muhammad Sirul Haq, SH, Dewan Pembina LBH Pospera Makassar, di pengadilan PTUN Makassar, Selasa, 30/3/2021.


Gugatan LBH Pospera Makassar ini sementara berjalan di pengadilan PTUN Makassar dengan agenda sidang dismissal atau sidang persiapan, guna memeriksa kelengkapan berkas gugatan dari Penggugat Bripka A, anggota kepolisian Polres Sidrap yang dilakukan PTDH oleh Kapolda Sulsel selaku tergugat.


“Tahapan persidangan sementara berupa sidang persiapan, digelar untuk memperbaiki dan mengkoreksi gugatan penggugat agar jika pada sidang terbuka nantinya gugatan yang dibaca oleh kuasa hukum penggugat dari LBH Pospera Makassar telah mantap dan menyakinkan hakim,” ujar Agus Salim, Amd, BA, SH, Ketua LBH Pospera Makassar di pengadilan PTUN Makassar dibilangan jalan Raya Pendidikan.


Sebelum dilayangkan gugatan, pihak LBH Pospera Makassar telah lebih dulu melayangkan surat upaya administrasi sebagaimana ketentuan dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 75 yang mengharuskan adanya tindakan keberatan dari Penggugat sebelum melangkah ke pengadilan TUN Makassar.


“iya, kami sudah melayangkan upaya administrasi ke Kapolda Sulsel, namun setelah 2 bulan tidak mendapat tanggapan, kami menuju tahap selanjutnya yakni gugatan TUN, dengan harapan sesuai Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 77 ayat 5, karena upaya administrasi kami tidak ditanggapi, maka berkenan hakim sepantasnyalah mengabulkan gugatan kami dan mengembalikan Bripka A kembali bertugas di Polres Sidrap,” tambah Muhammad Sirul Haq, yang juga Ketua DPD Ferari Sulsel.


LBH Pospera Makassar sendiri selain menggugat Kapolda Sulsel, akan membawa persoalan ini pula ke Kapolri di Mabes Polri jalan Trunujoyo, karena berkaitan PTDH selayaknya yang memutuskan perkara pemecatan bukanlah kewenangan Kapolda Sulsel melainkan Kapolri yang pertama kali mengangkat Bripka A.


“Semoga gugatan kami ini dikabulkan hakim PTUN Makassar kedepannya, dan kami juga akan membawa persoalan ini ke Kapolri di Jakarta, agar klien kami tidak tersalimi dengan tindakan Kapolda Sulsel,” ujar Agus Salim.



Friday, April 12, 2019

Lembaga Metamorfosis Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Diskusi Lingkungan


Makassar-Jumat (12/4), Lembaga Metamorfosis gelar pelatihan Jurnalistik yang dirangkaikan dengan Bazar dan diskusi lingkungan. Kegiatab ini dikuti beberapa komunitas dan organisasi KPA kicam, sispala 07 serta mahasiswa dari berbagai kampus.

Diskusi yang diarahkan oleh ketua umum metamorfosis yaitu Muh. Rizal Basri mendampingi pemateri Muhammad Sirul Haq S.H yang juga sebagai dewan kehormatan lembaga metamorfosis dan juga ketua LKBH makassar yang dilaksanakan pada 12 April 2019 di Cafe 377 Makassar.

"Diskusi ini dilaksanakan sebagai dasar dalam ilmu jurnalistik sebagai bentuk kebutuhan lembaga agar informasi terkait kegiatan dan aksi dilakukan dapat disebar luaskan ke masyarakat yg dimana tujuannya memberikan edukasi serta mengkampanyekan tujuan dari lembaga metamorfosis seperti contohnya terkait menjaga lingkungan," ujar Muh Rizal Basri yang sering disapa Icca.

Tambah Icca, "Kegiatan ini di dapat dilaksanakn karena adanya dukungan dari beberapa pihak termasuk dari pemateri serta pengurus lembaga yg membutuh ilmu jurnalistik ini."

Icca berharap, "kegiatan ini sangat positif dan saya berharap ilmu ini selalu do update oleh pengurus dan peserta yang hadir."

AS_01

Monday, May 22, 2017

ACARA PERESMIAN DAN PELANTIKAN SPCS SHIAM - Serikat Pekerja Cleaning Service Sultan Hasanuddin International Airport Makassar

ACARA PERESMIAN DAN PELANTIKAN SPCS SHIAM - Serikat Pekerja Cleaning Service Sultan Hasanuddin International Airport Makassar

Maros, Setelah lama berjuang karena di PHK sepihak, kemudian 40 pekerja kembali diterima dan akhirnya membentuk SPCS SHIAM.

"SPCS SHIAM ini kami bentuk sebagai persaudaraan bersama dan perjuangan teman-teman cleaning service untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi pekerja dari upaya sepihak perusahaan jika ingin mem PHK," ungkap Kahar, Ketua SPCS SHIAM di Ruang Pertemuan Hotel Afiat Maros, Selasa 23/5/2017.

Tambah Kahar, "SPCS SHIAM ini juga untuk membuka ruang komunikasi dengan pihak perusahaan APS (Angkasa Pura Support) dan AP1 (Angkasa Pura 1) Makassar agar hak dan kewajiban karyawan dapat terpenuhi dengan baik sesuai UU tenaga kerja dan UU serikat pekerja."

"Kami harapkan SPCS SHIAM ini selain bekerja sebagai pemenuhan hak pekerja berdasarkan UU tenaga kerja dan UU Serikat Pekerja juga sebagai wadah bersama untuk kemajuan pekerja, keluarga dan peningkatan taraf hidup bersama salah satu contohnya pembentukan koperasi pekerja," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar sekaligus Pembina SPCS SHIAM pada sambutannya.

Acara dihadiri perwakilan dari PT Angkasa Pura 1 Makassar, Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigran Kabupaten Maros, LKBH Makassar, Metamorfosis dan LBH Pospera Makassar.

Thursday, March 23, 2017

Klarifikasi LBH Pospera Makassar Mengenai Keterlibatan Lembaga HMI Komisariat Teknik UMI, HMI Komisariat Farmasi UMI, LPA HPPMI Maros dan KPA KATRO


Preferensi.net-Makassar: Klarifikasi LBH Pospera Makassar Mengenai Keterlibatan Lembaga HMI Komisariat Teknik UMI, HMI Komisariat Farmasi UMI, LPA HPPMI Maros dan KPA KATRO

1. Bahwa betul terjadi rapat konsolidasi di PTB Maros, 18 Maret 2017 terkait permasalahan ketenaga kerjaan 27 Karyawan PT Jasuta Aviation Service dengan pihak perusahaan dengan akan menggelar Unjuk Rasa pada 20 Maret 2017.

2. Bahwa Lembaga HMI Komisariat Teknik UMI, HMI Komisariat Farmasi, LPA HPPMI Maros dan KPA KATRO mengklarifikasi tidak terlibat dalam rapat konsolidasi tersebut.

3. Bahwa termuatnya Lembaga HMI Komisariat Teknik UMI, HMI Komisariat Farmasi, LPA HPPMI Maros dan KPA KATRO adalah kekeliruan rapat konsolidasi awal, yang akan diundang resmi pada rapat konsolidasi lanjutan untuk diminta kesediaannya terlibat dalam Unras, namun sampai sekarang rapat konsolidasi lanjutan dan unras tidak terjadi karena adanya kesepakatan damai antara 27 Karyawan PT Jasuta Aviation Service dengan pihak perusahaan.

4. Bahwa berkaitan termuatnya berita online pada link berita http://trialiefmedia.com/rencana-aksi-lbh-pospera-gelar-konsolidasi-gabungan/ akan meminta pihak redaksi untuk memuat ulang klarifikasi bahwa 4 lembaga tersebut diatas tidak terlibat secara resmi organisasi dalam pertemuan tersebut.

5. LBH Pospera Makassar meminta maaf sebesar-besarnya atas tersebutnya 4 lembaga, HMI Komisariat Teknik UMI, HMI Komisariat Farmasi, LPA HPPMI Maros dan KPA KATRO dalam berita online berkaitan rapat konsolidasi awal tersebut.

6. Bahwa adapun rapat konsolidasi awal tersebut masih merupakan rapat persiapan, mendata lembaga-lembaga yang kemungkinan bisa dirangkul dan diajak terlibat dalam kepedulian bersama yang memiliki ideologi gerakan organisasi kepedulian sosial terhadap berbagai ketimpangan di masyarakat dan tentunya lembaga eksis yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam melakukan advokasi yang bersifat sukarela dan mengedepankan idealisme.

7. Jika masih ada keberatan, siap difasilitasi untuk rapat menyelesaikan persoalan ini.

8. Mohon maaf pula sebesar2nya kepada Para Pembina DPD Pospera Sulsel, Ketua dan pengurus DPD Pospera Sulsel, Rekan Ketua2 DPC Pospera se Sulsel, DPD Pospera Tunarungu Sulsel dan seluruh keluarga besar Pospera atas ketidak nyamanan hal ini. Terima kasih.

Makassar, 22 Maret 2017

Ttd

Muhammad Sirul Haq
Ketua DPC Pospera Makassar
LBH Pospera Makassar
085242752603

Saturday, March 11, 2017

LBH Pospera Makassar Somasi II PT Jasuta Aviation Service Makassar

Preferensi.net-Makassar: LBH Pospera Makassar (Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat Makassar) melayangkan Somasi II PT Jasuta Aviation Service Makassar berkaitan mogok kerja 26 karyawan PT Jasuta Aviation Service yang merupakan perusahaan rekanan PT. Garuda Indonesia Cabang Makassar bagian ground handling.

"Kami dari LBH Pospera Makassar melayangkan Somasi II setelah sebelumnya mengirim Somasi I yang tidak ditanggapi pihak PT Jasuta Aviation Service," ungkap Muhammad Idul, kuasa hukum 26 karyawan PT. Jasuta Aviation Service, Sabtu, 11/3/2017.

Lebih lanjut Idul mengatakan, "kami telah mendatangi Jasuta bersama 26 karyawan namun Pak Jhon selaku Kordinator Area Indonesia Timur PT. Jasuta Aviation Service tapi tidak ada jawaban."
Rapat Konsolidasi LBH Pospera Makassar bersama 26 Karyawan PT. Jasuta Aviation 

Monday, March 6, 2017

Pospera Sulsel Desak Nasionalisasi Freeport, Besok Aksi Nasional

Isu Nasonal terkait PT Freeport telah menjadi buah bibir masyarakat Indonesia. Perusahan yang bergerak di bidang tambang itu,  telah mengambil keuntungan dari kekayaan Indonesia selama kurang lebih 50 tahun. Keistimewaan tersebut harus dihentikan.

Salah satu poin penting yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara adalah ketentuan mengenai divestasi saham sebagaimana juga amanat UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat aturan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berkewajiban melakukan divestasi saham sebesar 51% secara bertahap.
Namun, belakangan ini perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT. Freeport Indonesia menyatakan keberatannya untuk melakukan divestasi sahamnya sebesar 51%. Freeport hanya bersedia melakukan divestasi 30% sebagaimana terdapat dalam ketentuan kontrak karya (KK) yang ditandatangani pada tahun 1991.

Ancaman PT Freeport Indonesia dengan memainkan isu merumahkan karyawan adalah strategi untuk menunda-nunda pemberitan divestasi saham sebesar 51 persen kepada pemerintah Indonesia ini menunjukan Freeport  tidak patuh kepada pemerintah Indoensia.

Freeport harus menghargai kedaualatan bangsa Indonesia sebagai bangsa merdeka, yang mempunyai kewenangan penuh untuk menjalankan konstitusinya.

Konstitusi sudah mengamanatkan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kendali atas kekayaan alam mineral harus ditangan negara jika berkeinginan untuk menyejahterakan masyarakat.
Pemerintah Indonesia saat ini,  tengah berupayah untuk menjaga komitmen konstitusi agar kekayaan alam kembali ke pangkuan Ibu pertiwi.



Untuk itu, Kami POSPERA DPD SULSEL yang sadar akan tanggung jawab sebagai rakyat yang berdaulat menyatakan sikap sebagai berikut :

Mendukung penuh Presiden Joko Widodo dan Mentri ESDM untuk tidak ragu-ragu dalam menghadapi PT Freeport Indonesia. Aset dan kekayaan alam yang ada di bumi Indonesia harus di lindungi dan digunakan sebesar-besar bagi kesejahteraan Rakyat sesuai amanat pasal 33 UUD 1945.

Mengecam keras sikap elit PT Freeport yang menjadikan buruhnya sebagai tameng dan alat menekan Pemerintah Indonesia. Juga cara-cara mengancam dan menggertak Pemerintahan Joko Widodo. Cara-cara kuno sebagai watak asli imprealisme ini harus dilawan oleh semua rakyat Indonesia. Ini soal kedaulatan Indonesia atas tambang dan asset kekayaan alamnya. Tidak ada cerita, Negara didikte dan takut sama ancaman dan tekanan koorporasi/swasta.

Jika PT Freeport Indonesia tetap keras kepala dan tak mau tunduk pada hukum dan peraturan di Indonesia, kita mendesak Negara untuk segera lakukan langkah Nasionalisasi Tambang dan aset PT Freeport untuk dikelola Negara, melalui kerjasama BUMN, BUMD dan Koperasi Rakyat sebagai representatif perwakilan Rakyat atas pengelolaan, pengurusan dan pemanfaatan aset dan kekayaan alam.

Kami menyerukan agar segera bangun Persatuan dari segenap kekuatan elemen rakyat yang ada untuk menghadapi Freeport dan kekuatan-kekuatan imprealisme asing yang slama ini secara tidak adil merampok aset dan kekayaan alam Indonesia, beserta para kolaboratornya di dalam Negeri. Praktek ketidakadilan atas kekayaan sumber daya alam Indonesia ini sudah harus diakhiri. Gagasan Nawacita dan Trisakti mesti terus digaungkan. Setelah kasus PETRAL di Migas (2015), kini momentum berikutnya, urusan Freeport ini.

Sunday, March 5, 2017

Pekerja PT. Jasuta Aero Service Makassar Mogok Kerja 5 Hari

Preferensi.net-Makassar: PT. Jasuta Aero Service melakukan mogok kerja yg sudah berlangsung selama 5 hari di karenakan tuntutan pekerja tidak di penuhi dengan tuntutan gaji di naik

kan sesuai standar UMP dan BPJS ketenaga kerjaan di adakan.

"Kami sudah 5 hari mogok kerja, karena perusahaan tidak membayar gaji kami sesuai UMP dan BPJS kami tidak ada," ungkap Alif Supriadi, koordinator pekerja PT. Jasuta Aero Service ketika konsolidasi, Senin, 6/3/2017.

PT Jasuta Aero Service sendiri merupakan perusahaan dibawah manajemen PT. Garuda Indonesia yang menangani ground handling yang pekerjaannya cleaning aircraff.

"Namun kenyataannya lembur tidak terbayar, cuti tidak ada, tidak ada kontrak kerja, BPJS kesehatan hanya sebagian," tambah Alif Supriadi.

Ketika konsolidasi pekerja ini telah didampingi oleh LBH Pospera Makassar, Metamorfosis dan LKBH Makassar. "Ya kami siap mendampingi dan memperjuangkan nasib para pekerja PT. Jasuta Aero Service ini hingga tuntutan dikabulkan," ungkap Muhammad Sirul Haq, Dewan Pengarah LBH Pospera Makassar.