Isu Nasonal terkait PT Freeport telah menjadi buah bibir masyarakat Indonesia. Perusahan yang bergerak di bidang tambang itu, telah mengambil keuntungan dari kekayaan Indonesia selama kurang lebih 50 tahun. Keistimewaan tersebut harus dihentikan.
Salah satu poin penting yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara adalah ketentuan mengenai divestasi saham sebagaimana juga amanat UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat aturan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berkewajiban melakukan divestasi saham sebesar 51% secara bertahap.
Namun, belakangan ini perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT. Freeport Indonesia menyatakan keberatannya untuk melakukan divestasi sahamnya sebesar 51%. Freeport hanya bersedia melakukan divestasi 30% sebagaimana terdapat dalam ketentuan kontrak karya (KK) yang ditandatangani pada tahun 1991.
Ancaman PT Freeport Indonesia dengan memainkan isu merumahkan karyawan adalah strategi untuk menunda-nunda pemberitan divestasi saham sebesar 51 persen kepada pemerintah Indonesia ini menunjukan Freeport tidak patuh kepada pemerintah Indoensia.
Freeport harus menghargai kedaualatan bangsa Indonesia sebagai bangsa merdeka, yang mempunyai kewenangan penuh untuk menjalankan konstitusinya.
Konstitusi sudah mengamanatkan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kendali atas kekayaan alam mineral harus ditangan negara jika berkeinginan untuk menyejahterakan masyarakat.
Pemerintah Indonesia saat ini, tengah berupayah untuk menjaga komitmen konstitusi agar kekayaan alam kembali ke pangkuan Ibu pertiwi.
Untuk itu, Kami POSPERA DPD SULSEL yang sadar akan tanggung jawab sebagai rakyat yang berdaulat menyatakan sikap sebagai berikut :
Mendukung penuh Presiden Joko Widodo dan Mentri ESDM untuk tidak ragu-ragu dalam menghadapi PT Freeport Indonesia. Aset dan kekayaan alam yang ada di bumi Indonesia harus di lindungi dan digunakan sebesar-besar bagi kesejahteraan Rakyat sesuai amanat pasal 33 UUD 1945.
Mengecam keras sikap elit PT Freeport yang menjadikan buruhnya sebagai tameng dan alat menekan Pemerintah Indonesia. Juga cara-cara mengancam dan menggertak Pemerintahan Joko Widodo. Cara-cara kuno sebagai watak asli imprealisme ini harus dilawan oleh semua rakyat Indonesia. Ini soal kedaulatan Indonesia atas tambang dan asset kekayaan alamnya. Tidak ada cerita, Negara didikte dan takut sama ancaman dan tekanan koorporasi/swasta.
Jika PT Freeport Indonesia tetap keras kepala dan tak mau tunduk pada hukum dan peraturan di Indonesia, kita mendesak Negara untuk segera lakukan langkah Nasionalisasi Tambang dan aset PT Freeport untuk dikelola Negara, melalui kerjasama BUMN, BUMD dan Koperasi Rakyat sebagai representatif perwakilan Rakyat atas pengelolaan, pengurusan dan pemanfaatan aset dan kekayaan alam.
Kami menyerukan agar segera bangun Persatuan dari segenap kekuatan elemen rakyat yang ada untuk menghadapi Freeport dan kekuatan-kekuatan imprealisme asing yang slama ini secara tidak adil merampok aset dan kekayaan alam Indonesia, beserta para kolaboratornya di dalam Negeri. Praktek ketidakadilan atas kekayaan sumber daya alam Indonesia ini sudah harus diakhiri. Gagasan Nawacita dan Trisakti mesti terus digaungkan. Setelah kasus PETRAL di Migas (2015), kini momentum berikutnya, urusan Freeport ini.



No comments:
Post a Comment