Preferensi News sebuah portal berita online berisi berbagai informasi berita terupdate secara cepat dan akurat
Saturday, April 10, 2021
LKBH Makassar Surati APS Bandara Hasanuddin Minta Pekerja Diangkat Pegawai Tetap
Asperindo DPW Sul-Sel 2021-2025 Akan Gelar Musyawarah Wilayah Ke 2 di Hotel Arbor Makassar
Wednesday, April 7, 2021
LKBH Makassar Nilai Keliru Walikota DP Akan Non Aktifkan RT RW
Makassar, Rabu, 7/3/2021 : LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) menilai tindakan Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (DP) yang akan menghentikan jabatan ketua RT (Rukun Tetangga) dan ketua (Rukun Warga) di kota Makassar merupakan tindakan keliru dan anti terhadap pelayanan publik kepada warga Makassar.
"Ketua RT RW ini kan Jika melihat Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar ketika ditemui di Pengadilan PTUN Makassar, Rabu, 7/3/2021.
Apalagi jika melihat Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 1 Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW), sebagai dasar tindakan DP menghentikan karena telah habis masa jabatan tidak perlu dilakukan sampai ada pemilihan baru dan ketua RT RW terpilih yang baru siap dilantik.
"Ketua RT RW itu kan dipilih warga, sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, juga tempat warga menyelesaikan setiap permasalahan di lingkungan sekitar, seperti keamanan, kebersihan, administrasi dan pelayanan," tambah Muhammad Sirul Haq, yang lagi sibuk melayangkan gugatan kepada Polda Sulsel di PTUN Makassar.
Tambahnya lagi, "jabatan Ketua RT RW tidak terlalu urgent untuk di stop diajalan, penting merawat keberlanjutan pemerintah tingkat terbawah dengan melihat warga sebagai rakyat yang perlu dilayani DP, jika ada kepentingan politik jangan terlalu berejakulasi dini."
Harapan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, jika ingin mengganti seluruh ketua RT RW sebaiknya mempercepat proses pemilihan, pengesahan ketua RT RW baru, beri SK dan Lantik jika itu mau DP tanpa perlu ada kekosongan jabatan RT RW.
LKBH Makassar dan Metamorfosis Kawal MUBES III SPCS SHIAM Terpilih Aklamasi Ketua Muhammad Cakra
Maros, Selasa, 6 Maret 2021 : LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) dan Lembaga Metamorfosis hadiri acara Musyawarah Besar III (Mubes) SPCS SHIAM (Serikat Pekerja Cleaning Service Sultan Hasanuddin Internasional Airport Makassar) yang bertempat di Bulu-Bulu, Maros, digelar Selasa, 6 Maret 2021.
"Selamat atas terpilihnya Muhammad Cakra selalu Ketua Umum SPCS SHIAM, semoga selama kepengurusan dapat menjadikan semua anggota menjadi pegawai tetap APS (Angkasa Pura Support) dan kesejahteraan anggotanya," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar saat menghadiri MUBES III SPCS SHIAM.
Lain halnya menurut Ketua Lembaga Metamorfosis yang turut mengawal jalannya Mubes SPCS SHIAM, Muhammad Risal Basri mengharapkan agar SPCS SHIAM tetap independen dan menjaga marwahnya sebagai organisasi buruh yang kuat, disegani dan pantang menyerah memperjuangkan hak-hak anggotanya yang tertindas.
"Kami harap SPCS SHIAM tetap independen dan menjaga keberlanjutan perjuangan buruh melawan ketidakadilan dan penindasan yang terjadi karena kurangnya keberanian dan pengetahuan yang harus terus diperjuangkan," ungkap ICCA, panggilan akrab Muhammad Risal Basri, Ketua metamorfosis.
Begitupun menurut Muhammad Cakra, ketua umum Terpilih SPCS SHIAM berharap anggota tetap bersatu dalam satu bendera perjuangan, memperjuangkan hak-hak pekerja Bandara internasional Sultan Hasanuddin yang masih sangat miris dan terus dipermainkan.
"Hak-hak pekerja Bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan Indonesia harus terus diperjuangkan, terutama peningkatan gaji, kesejahteraan dan pengangkatan menjadi pegawai tetap, jangan mau dipermainkan dengan status outsourcing terus padahal kerja telah puluhan tahun," tutur Muhammad Cakra, Ketua SPCS SHIAM.
Mubes III SPCS SHIAM sendiri menyepakati dan merekomendasikan agar segera mempermantap kepengurusan, iuran anggota, komunikasi dengan perusahaan APS dan AP I, dan memperjuangkan peningkatan status anggota sebagai pekerja menjadi pegawai tetap.
Monday, March 29, 2021
Satpam Sebagai Ujung Tombak Pencegahan Covid 19 di Jakarta
LBH Pospera Makassar Gugat Kapolda Sulsel ke PTUN Makassar
Ket. Foto: Tim LBH Pospera Makassar, Agus Salim AMD BA SH, Ketua LBH Pospera Makassar dan Muhammad Sirul Haq SH, Dewan Pembina LBH Pospera Makassar.
MAKASSAR, Selasa, 30/3/2021 : LBH Pospera Makassar (Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat) melayangkan gugatan kepada Kapolda Sulsel (Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan) melalui PTUN Makassar (Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar) dengan nomor perkara gugatan TUN (Tata Usaha Negara) 17/G/2021/PTUN.Mks atas keluarnya Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep/969/IX/2020 tanggal 30 September 2020 Tentang Pemberhentian Tidak terhormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia atas nama Bripka A Pangkat/NRP 80060900, Jabatan BA SAT TAHTI, Kesatuan Polres Sidrap.
“Betul, kami dri LBH Pospera Makassar menggugat Kapolda Sulsel ke PTUN Makassar berkenaan surat PTDH, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat salah satu anggotanya yang bertugas di jajaran kepolisian Polres Sidrap, dengan nomor perkara 17 gugatan 2021,” ungkap Muhammad Sirul Haq, SH, Dewan Pembina LBH Pospera Makassar, di pengadilan PTUN Makassar, Selasa, 30/3/2021.
Gugatan LBH Pospera Makassar ini sementara berjalan di pengadilan PTUN Makassar dengan agenda sidang dismissal atau sidang persiapan, guna memeriksa kelengkapan berkas gugatan dari Penggugat Bripka A, anggota kepolisian Polres Sidrap yang dilakukan PTDH oleh Kapolda Sulsel selaku tergugat.
“Tahapan persidangan sementara berupa sidang persiapan, digelar untuk memperbaiki dan mengkoreksi gugatan penggugat agar jika pada sidang terbuka nantinya gugatan yang dibaca oleh kuasa hukum penggugat dari LBH Pospera Makassar telah mantap dan menyakinkan hakim,” ujar Agus Salim, Amd, BA, SH, Ketua LBH Pospera Makassar di pengadilan PTUN Makassar dibilangan jalan Raya Pendidikan.
Sebelum dilayangkan gugatan, pihak LBH Pospera Makassar telah lebih dulu melayangkan surat upaya administrasi sebagaimana ketentuan dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 75 yang mengharuskan adanya tindakan keberatan dari Penggugat sebelum melangkah ke pengadilan TUN Makassar.
“iya, kami sudah melayangkan upaya administrasi ke Kapolda Sulsel, namun setelah 2 bulan tidak mendapat tanggapan, kami menuju tahap selanjutnya yakni gugatan TUN, dengan harapan sesuai Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 77 ayat 5, karena upaya administrasi kami tidak ditanggapi, maka berkenan hakim sepantasnyalah mengabulkan gugatan kami dan mengembalikan Bripka A kembali bertugas di Polres Sidrap,” tambah Muhammad Sirul Haq, yang juga Ketua DPD Ferari Sulsel.
LBH Pospera Makassar sendiri selain menggugat Kapolda Sulsel, akan membawa persoalan ini pula ke Kapolri di Mabes Polri jalan Trunujoyo, karena berkaitan PTDH selayaknya yang memutuskan perkara pemecatan bukanlah kewenangan Kapolda Sulsel melainkan Kapolri yang pertama kali mengangkat Bripka A.
“Semoga gugatan kami ini dikabulkan hakim PTUN Makassar kedepannya, dan kami juga akan membawa persoalan ini ke Kapolri di Jakarta, agar klien kami tidak tersalimi dengan tindakan Kapolda Sulsel,” ujar Agus Salim.
Friday, April 12, 2019
Lembaga Metamorfosis Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Diskusi Lingkungan
Makassar-Jumat (12/4), Lembaga Metamorfosis gelar pelatihan Jurnalistik yang dirangkaikan dengan Bazar dan diskusi lingkungan. Kegiatab ini dikuti beberapa komunitas dan organisasi KPA kicam, sispala 07 serta mahasiswa dari berbagai kampus.
Diskusi yang diarahkan oleh ketua umum metamorfosis yaitu Muh. Rizal Basri mendampingi pemateri Muhammad Sirul Haq S.H yang juga sebagai dewan kehormatan lembaga metamorfosis dan juga ketua LKBH makassar yang dilaksanakan pada 12 April 2019 di Cafe 377 Makassar.
"Diskusi ini dilaksanakan sebagai dasar dalam ilmu jurnalistik sebagai bentuk kebutuhan lembaga agar informasi terkait kegiatan dan aksi dilakukan dapat disebar luaskan ke masyarakat yg dimana tujuannya memberikan edukasi serta mengkampanyekan tujuan dari lembaga metamorfosis seperti contohnya terkait menjaga lingkungan," ujar Muh Rizal Basri yang sering disapa Icca.
Tambah Icca, "Kegiatan ini di dapat dilaksanakn karena adanya dukungan dari beberapa pihak termasuk dari pemateri serta pengurus lembaga yg membutuh ilmu jurnalistik ini."
Icca berharap, "kegiatan ini sangat positif dan saya berharap ilmu ini selalu do update oleh pengurus dan peserta yang hadir."
AS_01