Showing posts with label Asperindo. Show all posts
Showing posts with label Asperindo. Show all posts

Saturday, April 10, 2021

Asperindo DPW Sul-Sel 2021-2025 Akan Gelar Musyawarah Wilayah Ke 2 di Hotel Arbor Makassar


Makassar - Musyawarah Wilayah ke 2 Asperindo Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Selatan (DPW Sul-Sel) akan digelar di Hotel Arbor, Makassar, pada Sabtu besok (10/04/2021). Dengan mengusung tema " Penguatan Kaloborasi Anggota Asperindo Pada Era Digital dan Disrupsi Industri 4.0".

Acara 4 tahunan sebagai ajang pemilihan Ketua Wilayah ASPERINDO, untuk pertama kalinya digelar secara offline dan sebagian anggota juga mengikuti secara virtual menggunakan online platform. Lebih dari 100 peserta dikabarkan akan hadir dalam acara musyawarah wilayah ke 2, yaitu merupakan Anggota Perusahaan, Pengurus Wilayah, dan Dewan Pimpinan Pusat. 

Ketua Asperindo Sul-Sel Periode 2016 – 2021, Sugondo, akan hadir juga bersama jajaran Dewan Pengurus Wilayah (DPW) ASPERINDO dalam acara besok.  

Muswil ke-2 ASPERINDO seharusnya dilaksanakan pada tahun 2020 lalu, tepatnya di bulan Maret. Namun karena pandemi Covid-19 melanda, sehingga musyawarah wilayah tersebut harus ditunda.

Menurut Sugondo selaku Ketua Sul-Sel ASPERINDO periode 2016 – 2021, untuk pertama kalinya Musyawarah Wilayah ke 2 DPW Sul-Sel ASPERINDO dilaksanakan secara hybrid sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Pihaknya tetap merasa bersyukur karena dapat berpegang teguh pada AD/ART ASPERINDO. 

Sugondo mengatakan, berbagai tantangan saat ini yang dihadapi oleh industri jasa pengiriman ekspres, pos, dan logistik di tanah air serta seluruh perusahaan anggota ASPERINDO. 

“Tantangan organisasi hari ini dan ke depannya semakin dinamis karena perkembangan digitalisasi. Keberlanjutan new normal, khususnya perubahan drastis ekspektasi pelanggan”, jelasnya.

“Tentunya termasuk tantangan dimana persaingan usaha akan menguji sejauh mana semangat tagline ASPERINDO “Bersaing Namun Tetap Bersanding” bisa menjadi roh organisasi dan dapat terus diwujudkan oleh semua anggota," sambungnya.

Dalam Laporan Pertanggungjawabannya, rencana sugondo akan menyampaikan beragam langkah dan capaian selama menjabat sebagai Ketua Umum DPW Sul-Sel ASPERINDO sejak 2016 lalu. Langkah-langkah telah dijalani di berbagai sektor, meliputi Jaringan Organisasi, Kemitraan, Pendidikan, Unit Usaha, Produk – Produk, dan Keuangan.

Puncak acara adalah pemilihan Ketua wilayah ASPERINDO periode 2021 – 2025. “Tentu harapannya, Ketua wilayah nanti dapat melanjutkan langkah strategis yang telah terlaksana, dan menciptakan langkah-langkah baru untuk mendukung semua anggota ASPERINDO demi kemajuan industri jasa pengiriman ekspres, pos, dan logistik dalam negeri”, pungkas sugondo.

Sunday, August 2, 2015

LKBHM Tolak Jokowi Canangkan Gerakan Peningkatan Ekspor 3X Lipat dan Sulawesi Selatan ber SNI

Preferensi.net - Makassar, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar (LKBHM) Tolak Jokowi Canangkan Gerakan Peningkatan Ekspor 3X Lipat dan Sulawesi Selatan ber SNI. Penolakan ini berdasarkan atas tindakan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Prasetyo, mengeluarkan Surat Perihal Peringatan  Keamanan Angkutan Udara, tertanggal 25 Juli 2015, bernomor AB.201/24/P/DRJU.SIP.2015 yang berisi larangan kepada anggota Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia) Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Selatan untuk mengirim barang kargo bandara baik dalam negeri maupun luar negeri akibat penolakan pemberlakuan Regulated Agent (RA).


"Sangat tidak masuk akal, disatu sisi Presiden Jokowi mencanangkan gerkan peningkatan ekspor 3x lipat sementara disisi lain, bawahan Presiden Jokowi yakni Menteri Perhubungan memalui Dirjenhub Udara yang mengeluarkan larangan pengiriman domestic maupun pengiriman ekspor dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin ke seluruh daerah Indonesia dan manca Negara," ujar Achmad Ilham, SH, Senin, 3 Agustus 2015.


Tambah Achmad Ilham, "seharusnya Jokowi mencabut Surat Dirjenhub Udaran tersebut, kalau perlu memecat Dirjenhub Udara atas kecerobohannya mengeluarkan surat yang justru menghambat peningkatan ekspor 3x lipat."

Ekspor Sulawesi Selatan bakal mengalami penurunan drastis sampai mendekati 0% jika segera mencabut larangan ekspor dan domestic tersebut, bila ini berlanjut terus diyakini bahan pangan yang siap berangkat akan membusuk sebelum sampai tujuan.


Dasar Dirjenhub Udara mengeluarkan surat tersebut justru akan menjadi serangan balik betapa bobroknya pelayanan di terminal kargo bandara internasional sultan hasanuddin dalam pemberlakuan pengiriman barang melalui terminal kargo dan akan membuka aroma korupsi yang terjadi dalam pengelolaan pengiriman dan penerimaan barang di Makassar dan Sulawesi Selatan.

 

Achmad Ilham, SH

085242752603 /  082393852587

 

Saturday, August 1, 2015

LKBHM Desak Asperindo Boikot Kedatangan Jokowi dan Pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah di Makassar dengan Mogok Pengiriman Barang Kargo Bandara Hasanuddin

Preferensi.net - Makassar, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar (LKBHM) desak Asosiasi Pengusaha Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) boikot kedatangan Jokowi di Makassar berkaitan Muktamar  Muhammadiyah dengan mogok pengiriman barang kargo di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Desakan ini berkaitan tindakan otoriter Dirjenhubud menerbitkan Surat Perihal Peringatan Keamanan Angkutan Kargo, bernomor AB.201/24/D/DRTJU/SIKP.2015, tertanggal Jakarta 25 Juli 2015 yang ditujukan ke Dirjen Pos dan Telekomunikasi Kemenkominfo, Otoritas Bandara Sultan Hasanuddin, Direktur Utama Angkasa Pura Pusat,  PT Angkasa Pura I Makassar, dan General Manager Angkasa Pura Logistik Makassar, yang isinya melarang seluruh barang anggota Asperindo untuk dilayani telah membuat perekonomian Indonesia kacau balau dan mengganggu penerbangan seluruh Indonesia yang terhubung ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

"Surat itu akan membuat seluruh penerbangan di Indonesia akan kacau balau, karena maskapai menerima pengiriman barang melalui pesawat mereka dimana setiap pesawat dari Indonesia timur ke Indonesia barat pasti melalui Bandata Sultan Hasanuddin. Seluruh barang kargo akan terhenti bahkan mengakibatkan perekonomian negara ini amburadul," ungkap Achmad Ilham, anggota LKBHM, Sabtu 1 Agustus 2015.

Bahkan termasuk pengiriman barang panitia Muktamar Muhammadiyah dan ekspor dari Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur yang melalui Bandara Sultan Hasanuddin akan terhenti, karena seluruh perusahaan kargo di Makassar adalah anggota Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia).

LKBHM meminta agar Asperindo DPW Sulsel mendesak Presiden Jokowi memecat Menteri Perhubungan, Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Direktur Utama PT Angkasa Pura Pusat, General Manager PT Angkasa Pura I Makassar, General Manager PT Angkasa Pura Logistik, dan Kepala Otoritas Bandara Sultan Hasanuddin. Dan Jokowi memerintahkan Kepada Bareskrim Polri agar mengusut korupsi yang terjadi berkaitan bongkar muat barang kargo udara melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

LKBH Makassar Kutuk Dirjen Perhubungan Udara Jakarta Atas Penerbitan Surat Pelarangan Pengiriman Barang Kargo Melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Ke Seluruh Indonesia


Preferensi.net - Makassar, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar (LKBHM) mengutuk tindakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Jakarta Atas Penerbitan Surat Pelarangan Pengiriman Barang Kargo Melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Ke Seluruh Indonesia.

"Surat itu akan membuat seluruh penerbangan di Indonesia akan kacau balau, karena maskapai menerima pengiriman barang melalui pesawat mereka dimana setiap pesawat dari Indonesia timur ke Indonesia barat pasti melalui Bandata Sultan Hasanuddin. Seluruh barang kargo akan terhenti bahkan mengakibatkan perekonomian negara ini amburadul," ungkap Achmad Ilham, anggota LKBHM, Sabtu 1 Agustus 2015.

Bahkan pengiriman barang ekspor dari Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur yang melalui Bandara Sultan Hasanuddin akan terhenti, karena seluruh perusahaan kargo di Makassar adalah anggota Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia).

Tindakan otoriter Dirjenhubud menerbitkan Surat Perihal Peringatan Keamanan Angkutan Kargo, bernomor AB.201/24/D/DRTJU/SIKP.2015, tertanggal Jakarta 25 Juli 2015 yang ditujukan ke Dirjen Pos dan Telekomunikasi Kemenkominfo, Otoritas Bandara Sultan Hasanuddin, Direktur Utama Angkasa Pura Pusat,  PT Angkasa Pura I Makassar, dan General Manager Angkasa Pura Logistik Makassar, yang isinya melarang seluruh barang anggota Asperindo untuk dilayani telah membuat perekonomian Indonesia kacau balau dan mengganggu penerbangan seluruh Indonesia yang terhubung ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

LKBHM meminta agar Presiden Jokowi memecat Menteri Perhubungan, Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Direktur Utama PT Angkasa Pura Pusat, General Manager PT Angkasa Pura I Makassar, General Manager PT Angkasa Pura Logistik, dan Kepala Otoritas Bandara Sultan Hasanuddin. Dan Jokowi memerintahkan Kepada Bareskrim Polri agar mengusut korupsi yang terjadi berkaitan bongkar muat barang kargo udara melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Wednesday, July 22, 2015

Undangan Peliputan Media Asperindo

Undangan Peliputan Media

Asperindo Sulsel laporkan GM PT Angkasa Pura Logisitk di Polda Sulselbar dengan pelaporan Korupsi, Penggelapan, Penipuan, Perbuatan Tidak Menyengkan, dan Pemberlakuan Terminal Kargo Tanpa Ijin yang dilaksanakan pada : 

Hari : Rabu, 22 Juli 2015

Pukul : 19.00 wita - Selesai

Tempat : SPKT Polda Sulselbar

Diharapkan kedatangan teman2 Jurnalis/Wartawan/Reporter dan tolong d sebar ke rekan2 media.

Ttd

Sugondo, S.Sos.

Ketua DPW Asperindo Sulsel

Hp : 082336339988

ASPERINDO Laporkan PT Angkasa Pura Logistik Makassar Ke Polda Sulselbar

Preferensi.net-Makassar, Asosiasi Pengusaha Pengiriman Ekspedisi dan Kargo seluruh Indonesia (Asperindo Sulsel) melaporkan PT Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura Logistik  ke Polda Sulselbar.

Pelaporan ini terkait dengan dugaan pungutan liar yang terjadi di wilayah kerja PT Angkasa Pura 1. Hal ini mencuat dalam pertemuan yang dilakukan oleh Anggota Asperindo beserta kuasa hukumnya, Rabu (22/07/2015).

"Kami sementara mengumpulkan bukti-bukti dari anggota kami untuk pelaporan ke Polda," ujar Sugondo Ketua Asperindo Sulsel.

"Sekarang kami sudah d SPKT Polda Sulselbar melaporkan APlog dan AP 1 Makassar," ungkap Sugondo.

Wednesday, July 15, 2015

Timex Cargo Tuntut Ganti Rugi 100 Juta ke Angkasa Pura Logistik dan Maskapai Lion Air Makassar

Preferensi.net - Makassar, Timex Cargo Tuntut Ganti Rugi 100 Juta atas Pengiriman Barang ke Angkasa Pura Logistik dan Maskapai Lion Air akibat pengiriman barang dari Makassar ke Tarakan bermasalah. "Barang kiriman 13 Juli sampai 14 Juli di Tarakan, 31koli 961kg x 65.000 Rp 62.465.000 sekilo pun barang tidak laku karena isinya, cabe rawit keriting besar dan daun sop, menjadi rusak dan tdk layak jual," ungkap Muhammad Jabbar, Timex Cargo, Kamis, 16 Juli 2015.

Tambahnya lagi, "Hari (15/7) ini 27koli 837kg x 65.000 Rp 54.405.000 barang yang harusnya berangkat jam 9 pagi langsung ke Tarakan, baru sampai tadi jam 9 malam di Tarakan karena harus transit di Balikpapan. 25 % yg terjual murah dan selebihnya jd sampah."

"Sebenarnya sudah sering kejadian hal seperti itu, tapi saya masih maklumi dan penerima barang pun juga bisa maklumi. Tapi hari ini sudah sangat terasa berat pak karena sudah puncak pemakaian barang dan harga jualnya pun melonjak," ungkap Muhammad Jabbar dengan nada kesalnya.

Lebih lanjut M Jabbar mengutarakan, "Orang air lines hanya bisa berkata, jangan komplain ke kami karena semua kesalahan APlog (Angkasa Pura Logistik) atas keterlambatan penanganan di RA (Regulated Agent) semenjak dipindahkan ruang out going cargo."

Dilain pihak Rudolf Reich, Wakil Ketua Asperindo SulSel meminta Timex Cargo  menuntut ganti rugi 100juta tersebut. "Tolong siapkan berkas pak untuk kita tuntut dan limpahkan secara resmi baik pidana lewat pengacara maupun lewat kppu dan Pengadilan," Tutur Rudolf Reich, Kamis, 16 Juli 2015.

Sunday, July 12, 2015

Asperindo Tantang Kabareskrim dan KPK Tangkap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam Penerbitan PM 32/2015 dan GM PT Angkasa Pura I Makassar Terindikasi Korupsi

Preferensi.net - Asperindo (Asosiasi Pengusaha Ekspedisi dan Jasa Pengiriman Indonesia) Tantang Kabareskrim dan KPK Tangkap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam Penerbitan Peraturan Menteri Nomor 32/2015 karena terindikasi korupsi. Hal ini diungkapkan Achmad Ilham, SH, selaku Kuasa Hukum Asperindo yang menyatakan, "penerbitan PM 32/2015 merupakan kebijakan yang terindikasi korupsi, karena kebijakan itu membuat adanya pungutan liar dan pungutan ganda terhadap penerapan Regulated Area (RA) di area terminal kargo bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan bandara Soeta Tangerang, Bandara Ngurah Rai Bali, dan Bandara Juanda Surabaya."

"Penerapan RA untuk bandara Internasional Sultan Hasanuddin sendiri terindikasi terjadi korupsi senilai Rp. 60 Milyar per tahun dari kebijakan mengadakan pungli berdasarkan PM 32/2015 yang tidak didasari atas UU No.1/2009 Tentang Penerbangan," tutur Achmad Ilham, Minggu, 12/7/2015.

"Untuk itu Asperindo mengundang rekan-rekan wartawan meliput pada kunjungan kami selaku kuasa hukum Asperindo pada Selasa, 14 Juli 2015 Pukul 09.00 wita di Kantor PT Angkasa Pura I Makassar untuk bertemu GM PT Angkasa Pura I Makassar dalam pencarian fakta yang akan disodorkan ke Bareskrim Polri dan KPK RI," ungkap Achmad Ilham, disela-sela kesibukannya membuat pengaduan on line ke KPK RI.

Friday, June 26, 2015

ASPERINDO Gelar Rapat Penolakan RA oleh PT Angkasa Pura Makassar

ASPERINDO (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia) gelar rapat penolakan RA oleh PT Angkasa Pura di Ruangan Rapat Asperindo, Jumat, 26 Juni 2015.

Rapat ini membahas tentang menyikapi undangan AP Makassar terkait pembahasan dan penetapan tarif RA.

 Menurut Ketua DPW Asperindo Sugondo adanya  penarikan retribusi terminal kargo tetapi kenyataannya PT Angkasa Pura Logistik hanya memiliki izin tentang gudang tetapi mereka memungut retribusi terminal itupun mereka tidak melengkapi fasilitas di gudang selain itu dikenai biaya PPN penggunaan Forklif.

"Selain itu PT Angkasa Pura Logistik juga tidak memberikan penggantian barang yang hilang maupun rusak di wilayah kerja mereka," ungkap Sugondo, Ketua Asperibdo Makassar.

Tambah Sugondo, "hal ini mendasari ASPERINDO secara kelembagaan  akan melakukan pelaporan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi."

Thursday, June 25, 2015

Asperindo Tolak Penetapan RA PT. ANGKASA PURA 1 Makassar (Indikasi Korupsi 20 Milyar per Tahun akan dilapor KPK)

Press Release

Asperindo Tolak Penetapan RA PT. ANGKASA PURA 1 Makassar
(Indikasi Korupsi 20 Milyar per Tahun akan dilapor KPK)

Asperindo lewat suratnya bernomor 022/DPW-ASPER/SUL-SEL/VI/2015 secara
tegas menolak Pembahasan dan Penetapan Tarif  RA Kepada General
Manager PT. ANGKASA PURA 1 Bandara Internasional Sultan Hasanuddin,
Maros.

“Memperhatikan Surat Undangan Angkasa Pura 1 Nomor
AP.1.1751/HM.05/2014/GM.UPG  tertanggal 17 Juni 2015 yang kami terima
hari ini Selasa 23 Juni 2015 jam 16.00 perihal acara Pembahasan &
Penetapan Tarif Regulated Agent dan Buka Puasa bersama, bersama ini
kami menyampaikan penolakan untuk menghadiri karena terindikasi
pemaksaan dan penekanan yang tidak berdasar aturan” ungkap Sugondo,
S.Sos., Ketua Asperindo DPW Makassar, Rabu, 24 Juni 2015.

Belum adanya hasil dan jawaban dari pertemuan dengan tim dari Angkasa
Pura I dan APLOG Jakarta (Bapak Taslim AP-1 Jakarta, Bapak Agus
Budiharto AP-1 Makassar, Bapak Satrio Direktur Operasional APLOG
Jakarta dan Bapak Purwanto APLOG Jakarta) pada hari Rabu tanggal 27
Mei 2015 atas pertanyaan kami. Tutur Sugondo, “pertanyaan kami itu,
Apa bedanya system keamanan kargo di Outgoing yang selama ini sudah
berjalan di bandingkan dengan system keamanan RA, dan kenapa di Gudang
Outgoing masih akan ditarik biaya Rp. 500/kg sedangkan jasa timbangan
dan x-ray sudah tidak ada. Karena sesuai sosialisasi dari Kementerian
Perhubungan Jakarta yaitu Bapak Dwi di Kantor OTBAN bahwa setelah
kiriman melalui RA sudah tidak ada biaya lain lagi.”

Asperindo menganggap penarikan biaya Rp. 500/Kg merupakan korupsi
karena dasar hukum yang digunakan mengada-ngada, dan bila diteruskan
untuk dipaksakan berlaku maka Asperindo akan melaporkan kebijakan
pemberlakuan RA yang terindikasi korupsi ini ke Komisi Pemberantasan
Korupsi yang diperkirakan Rp. 20 Milyar / tahun.

Makassar, 24 Juni 2015

DPW ASPERINDO SULSEL, SUGONDO (0811440851)

tolong d sebar ke rekan2 Media