Tuesday, April 13, 2021

MSH : Satgas BLBI 109T Mubassir, Mending PP Penarikan Dana dan Aset

Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar

MAKASSAR, Selasa, 13/4/2021 : Rencana pemerintah untuk melakukan pembentukan satuan tugas Hak Tagih Negara Dana BLBI senilai Rp 109 Triliun dianggap Mubassir dan Buang Anggaran.


Hal ini menurut MSH (Muhammad Sirul Haq) Direktur LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) selain Mubassir dan Buang Anggaran, belum ada jaminan satgas tersebut akan bekerja optimal, malah terkesan negara mengeluarkan lagi modal kerja, sementara kekuatan hukumnya kurang menggigit.


"Satgas BLBI kesannya cuman boros anggaran dan Mubassir, lebih terkesan mencari popularitas saja dibandingkan langsung ke akar persoalan pengembalian aset negara yang dipinjamkan dulu ke BLBI," tutur Muhammad Sirul Haq, yang juga Ketua DPD Ferari Sulsel (Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Sulawesi Selatan) saat ditemui di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa, 13/4/2021.


Sebaiknya negara, melalui pemerintah pusat lewat Presiden Indonesia Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk menarik semua dana BLBI yang digelontorkan dulu, tinggal menunjuk Menteri Keuangan sebagai pelaksananya dibantu Menteri Hukum dan HAM, kejaksaan, Mahkamah Agung dan KPKNL serta instansi pemerintah yang terkait.


"Lebih praktis jika pemerintah mengeluarkan PP untuk menarik semua dana BLBI yang berserakan dulu, baik yang masih berwujud dana maupun yang telah berubah menjadi aset, tanpa kompromi, apalagi negara saat ini butuh dana segar ditengah perang melawan Pandemik Covid 19," tambah Muhammad Sirul Haq, yang juga merupakan Ketua DPC Pospera Makassar (Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat Makassar).


Apalagi menurut MSH, negara melalui rezim pemerintahan Jokowi punya pengalaman membentuk UU Omnibuslaw Cipta Kerja dengan seabrek PPnya, untuk segera mengeksekusi segala persoalan yang menghambat keuangan negara, terutama pengembalian dana yang sangat dibutuhkan, apalagi dana tersebut banyak yang macet berjalannya.


"Jokowi ini dikenal cepat membuat peraturan, sekelas HTI dan FPI saja bisa dilibas, masak dalam persoalan perbankan dan keuangan negara yang secara nyata merugikan keuangan negara, pemerintah tidak secara cepat bergerak menarik kembali seluruh dana tersebut, kurang apa lagi negara ini secara struktur dan kerja sistematisnya," ujar MSH dengan penuh semangatnya.


Akhir sarannya, MSH berharap jangan infrastruktur saja yang bisa dikerja cepat, pengembalian dana BLBI juga kalau bisa dengan jalur tol laut dan tol langit bisa segera dieksekusi tanpa harus lagi dengan basa basi satgas hak tagih negara dana BLBI. Negara bukan debt kolektor, dengan kekuatan hukumnya membentuk aturan langsung menarik, biarkan pihak yang keberatan menggugat ke pengadilan jika ada yang berani.



Saturday, April 10, 2021

LKBH Makassar Surati APS Bandara Hasanuddin Minta Pekerja Diangkat Pegawai Tetap

Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar

Makassar, Sabtu, 10/3/2021 : LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) meminta kepada PT APS (Angkasa Pura Support) yang merupakan anak perusahaan PT AP I (Angkasa Pura) berkedudukan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan agar mengangkat 65 pekerja cleaning service menjadi pekerja tetap yang telah bekerja lebih dari 3 tahun.

"Kami meminta APS agar mengangkat pekerjanya yang telah bekerja diatas 3 tahun untuk menjadi pegawai tetap dengan alasan sudah sesuai ketentuan, apalagi ada yang telah bekerja diatas 10 tahun," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Sabtu, 10/4/2021

Fakta yang ditemukan, selain bekerja telah diatas 5 tahun, selama setahun terakhir para pekerja facility care ini digaji Rp. 1,4jt sebulan, padahal berdasarkan UMP (upah minimum propinsi seharusnya senilai Rp. 3,1jt per bulannya. 

"Kami juga meminta kepada anak perusahaan AP I ini, agar menggaji karyawannya senilai standar UMP, sudah masuk pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan itu," aku Muhammad Sirul Haq, ketika ditemui di saat berdiskusi dengan kliennya.

LKBH Makassar sendiri akan memberikan waktu seminggu sejak surat kepada APS ini dilayangkan, jika dalam seminggu tak ada tanggapan akan dilaporkan ke pengawas Disnakertrans provinsi Sulawesi Selatan dan Ditkrimsus Polda Sulsel karena telah berindikasi pidana ketenagakerjaan.

Asperindo DPW Sul-Sel 2021-2025 Akan Gelar Musyawarah Wilayah Ke 2 di Hotel Arbor Makassar


Makassar - Musyawarah Wilayah ke 2 Asperindo Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Selatan (DPW Sul-Sel) akan digelar di Hotel Arbor, Makassar, pada Sabtu besok (10/04/2021). Dengan mengusung tema " Penguatan Kaloborasi Anggota Asperindo Pada Era Digital dan Disrupsi Industri 4.0".

Acara 4 tahunan sebagai ajang pemilihan Ketua Wilayah ASPERINDO, untuk pertama kalinya digelar secara offline dan sebagian anggota juga mengikuti secara virtual menggunakan online platform. Lebih dari 100 peserta dikabarkan akan hadir dalam acara musyawarah wilayah ke 2, yaitu merupakan Anggota Perusahaan, Pengurus Wilayah, dan Dewan Pimpinan Pusat. 

Ketua Asperindo Sul-Sel Periode 2016 – 2021, Sugondo, akan hadir juga bersama jajaran Dewan Pengurus Wilayah (DPW) ASPERINDO dalam acara besok.  

Muswil ke-2 ASPERINDO seharusnya dilaksanakan pada tahun 2020 lalu, tepatnya di bulan Maret. Namun karena pandemi Covid-19 melanda, sehingga musyawarah wilayah tersebut harus ditunda.

Menurut Sugondo selaku Ketua Sul-Sel ASPERINDO periode 2016 – 2021, untuk pertama kalinya Musyawarah Wilayah ke 2 DPW Sul-Sel ASPERINDO dilaksanakan secara hybrid sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Pihaknya tetap merasa bersyukur karena dapat berpegang teguh pada AD/ART ASPERINDO. 

Sugondo mengatakan, berbagai tantangan saat ini yang dihadapi oleh industri jasa pengiriman ekspres, pos, dan logistik di tanah air serta seluruh perusahaan anggota ASPERINDO. 

“Tantangan organisasi hari ini dan ke depannya semakin dinamis karena perkembangan digitalisasi. Keberlanjutan new normal, khususnya perubahan drastis ekspektasi pelanggan”, jelasnya.

“Tentunya termasuk tantangan dimana persaingan usaha akan menguji sejauh mana semangat tagline ASPERINDO “Bersaing Namun Tetap Bersanding” bisa menjadi roh organisasi dan dapat terus diwujudkan oleh semua anggota," sambungnya.

Dalam Laporan Pertanggungjawabannya, rencana sugondo akan menyampaikan beragam langkah dan capaian selama menjabat sebagai Ketua Umum DPW Sul-Sel ASPERINDO sejak 2016 lalu. Langkah-langkah telah dijalani di berbagai sektor, meliputi Jaringan Organisasi, Kemitraan, Pendidikan, Unit Usaha, Produk – Produk, dan Keuangan.

Puncak acara adalah pemilihan Ketua wilayah ASPERINDO periode 2021 – 2025. “Tentu harapannya, Ketua wilayah nanti dapat melanjutkan langkah strategis yang telah terlaksana, dan menciptakan langkah-langkah baru untuk mendukung semua anggota ASPERINDO demi kemajuan industri jasa pengiriman ekspres, pos, dan logistik dalam negeri”, pungkas sugondo.

Wednesday, April 7, 2021

LKBH Makassar Nilai Keliru Walikota DP Akan Non Aktifkan RT RW

Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar


Makassar, Rabu, 7/3/2021 : LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) menilai tindakan Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (DP) yang akan menghentikan jabatan ketua RT (Rukun Tetangga) dan ketua (Rukun Warga) di kota Makassar merupakan tindakan keliru dan anti terhadap pelayanan publik kepada warga Makassar.


"Ketua RT RW ini kan Jika melihat Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar ketika ditemui di Pengadilan PTUN Makassar, Rabu, 7/3/2021.


Apalagi jika melihat Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 1 Tahun 2017

Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW), sebagai dasar tindakan DP menghentikan karena telah habis masa jabatan tidak perlu dilakukan sampai ada pemilihan baru dan ketua RT RW terpilih yang baru siap dilantik.


"Ketua RT RW itu kan dipilih warga, sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, juga tempat warga menyelesaikan setiap permasalahan di lingkungan sekitar, seperti keamanan, kebersihan, administrasi dan pelayanan," tambah Muhammad Sirul Haq, yang lagi sibuk melayangkan gugatan kepada Polda Sulsel di PTUN Makassar.


Tambahnya lagi, "jabatan Ketua RT RW tidak terlalu urgent untuk di stop diajalan, penting merawat keberlanjutan pemerintah tingkat terbawah dengan melihat warga sebagai rakyat yang perlu dilayani DP, jika ada kepentingan politik jangan terlalu berejakulasi dini."


Harapan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, jika ingin mengganti seluruh ketua RT RW sebaiknya mempercepat proses pemilihan, pengesahan ketua RT RW baru, beri SK dan Lantik jika itu mau DP tanpa perlu ada kekosongan jabatan RT RW.

LKBH Makassar dan Metamorfosis Kawal MUBES III SPCS SHIAM Terpilih Aklamasi Ketua Muhammad Cakra


Maros, Selasa, 6 Maret 2021 : LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) dan Lembaga Metamorfosis hadiri acara Musyawarah Besar III (Mubes) SPCS SHIAM (Serikat Pekerja Cleaning Service Sultan Hasanuddin Internasional Airport Makassar) yang bertempat di Bulu-Bulu, Maros, digelar Selasa, 6 Maret 2021.


"Selamat atas terpilihnya Muhammad Cakra selalu Ketua Umum SPCS SHIAM, semoga selama kepengurusan dapat menjadikan semua anggota menjadi pegawai tetap APS (Angkasa Pura Support) dan kesejahteraan anggotanya," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar saat menghadiri MUBES III SPCS SHIAM.


Lain halnya menurut Ketua Lembaga Metamorfosis yang turut mengawal jalannya Mubes SPCS SHIAM, Muhammad Risal Basri mengharapkan agar SPCS SHIAM tetap independen dan menjaga marwahnya sebagai organisasi buruh yang kuat, disegani dan pantang menyerah memperjuangkan hak-hak anggotanya yang tertindas.


"Kami harap SPCS SHIAM tetap independen dan menjaga keberlanjutan perjuangan buruh melawan ketidakadilan dan penindasan yang terjadi karena kurangnya keberanian dan pengetahuan yang harus terus diperjuangkan," ungkap ICCA, panggilan akrab Muhammad Risal Basri, Ketua metamorfosis.


Begitupun menurut Muhammad Cakra, ketua umum Terpilih SPCS SHIAM berharap anggota tetap bersatu dalam satu bendera perjuangan, memperjuangkan hak-hak pekerja Bandara internasional Sultan Hasanuddin yang masih sangat miris dan terus dipermainkan.


"Hak-hak pekerja Bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan Indonesia harus terus diperjuangkan, terutama peningkatan gaji, kesejahteraan dan pengangkatan menjadi pegawai tetap, jangan mau dipermainkan dengan status outsourcing terus padahal kerja telah puluhan tahun," tutur Muhammad Cakra, Ketua SPCS SHIAM.


Mubes III SPCS SHIAM sendiri menyepakati dan merekomendasikan agar segera mempermantap kepengurusan, iuran anggota, komunikasi dengan perusahaan APS dan AP I, dan memperjuangkan peningkatan status anggota sebagai pekerja menjadi pegawai tetap.


Monday, March 29, 2021

Satpam Sebagai Ujung Tombak Pencegahan Covid 19 di Jakarta


Jakarta, Selasa, 30/3/2021 : Peran Serta fungsi Satuan Pengamanan (satpam) sebagai pelaksana fungsi kepolisian terbatas dalam situasi pandemi Covid-19 sangatlah dikedepankan

Pasalnya fungsi satuan pengamanan (satpam) sebagai fungsi terdepan baik dalam fungsi pengamanan hingga fungsi pencegahan klaster klaster baru Covid-19 baik dari perusahaan maupun instansi hingga perkantoran yang menjadi tempat pelayanan publik

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo melalui Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Dr Bismo Teguh Prakoso menjelaskan saat ini pandemi Covid-19 yang telah melanda hampir di seluruh penjuru dunia sangat lah mempengaruhi berbagai dampak salah satunya yaitu dampak ekonomi oleh sebab itu permasalahan Covid-19 harus ditangani oleh banyak pihak salah satu nya adalah fungsi satuan pengamanan (satpam) sebagai fungsi terdepan dalam mengantisipasi terjadi penyebaran Covid-19  ataupun klaster klaster baru di perkantoran, perusahan maupun instansi pemerintah 

" Peranan Fungsi Satuan pengamanan dalam melakukan langkah antisipasi yang cepat sehingga meminimalisir terjadi nya klaster baru Covid 19 " ujar Akbp Dr Bismo Teguh Prakoso, Selasa, 30/3/2021 

Dimana fungsi satuan pengamanan dalam menjalankan tugas dengan profesional, dengan menerapkan protokol kesehatan, dan memberikan himbauan kepada pengunjung maupun karyawan baik dalam perusahaan, perkantoran maupun instansi dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 saat ini dengan menerapkan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas tutupnya 

Dalam kesempatan yang sama Kasubdit satpam Dit Binmas Polda Metro Jaya Akbp Jajang Hasan Basri Sag, M. Si. Mengatakan bahwa fungsi satuan pengamanan telah diatur dalam perpol no 4 tahun 2020 tentang pamswakarsa dalam hal ini tugas dan peranan fungsi satuan pengamanan telah diatur dalam perpol tersebut

" Dimana Satpam saat ini memiliki seragam baru dalam penggunaan seragam tersebut telah diatur dalam perpol no 4 tahun 2020 " ujar Akbp Jajang Hasan Basri Sag, M. Si

Fungsi peranan satpam dalam penanganan Covid-19 di lingkungan kerja diharapkan menjadi pelopor dalam proses kelancaran vaksinasi Covid-19 saat ini

Di waktu yang sama Sekum BPD Abujapi Jaya Brigjen Pol Purnawirawan Adv Drs Edhi Susilo, Sh. MBA mengatakan dimana fungsi satuan pengamanan merupakan garda terdepan dalam fungsi peran pengamanan lingkungan, berbagai tindak kejahatan bahkan aksi pencegahan tindak pidana teroris personel satuan pengaman mencegah dan meminimalisir terjadinya korban jiwa akibat ledakan bom

" Kita melihat bagaimana fungsi petugas satuan pengamanan ini sebagai garda terdepan dalam keamanan lingkungan " ujarnya

Saat pandemi Covid-19 ini petugas satuan pengamanan ini merupakan garda terdepan dalam menekan terjadinya penyebaran wabah virus Covid 19 di lingkungan kerja tutupnya

Seperti diketahui pelaksanaan FGD ( Focus Group Discussion ) yang diselenggarakan di hotel santika jalan Aipda Ks Tubun Slipi Jakarta Barat dihadiri dari kepengurusan pengemban fungsi satuan pengamanan dan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. 


LBH Pospera Makassar Gugat Kapolda Sulsel ke PTUN Makassar

Ket. Foto: Tim LBH Pospera Makassar, Agus Salim AMD BA SH, Ketua LBH Pospera Makassar dan Muhammad Sirul Haq SH, Dewan Pembina LBH Pospera Makassar.


MAKASSAR, Selasa, 30/3/2021 : LBH Pospera Makassar (Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat) melayangkan gugatan kepada Kapolda Sulsel (Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan) melalui PTUN Makassar (Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar) dengan nomor perkara gugatan TUN (Tata Usaha Negara) 17/G/2021/PTUN.Mks atas keluarnya Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep/969/IX/2020 tanggal 30 September 2020 Tentang Pemberhentian Tidak terhormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia atas nama Bripka A Pangkat/NRP 80060900, Jabatan BA SAT TAHTI,  Kesatuan Polres Sidrap.


“Betul, kami dri LBH Pospera Makassar menggugat Kapolda Sulsel ke PTUN Makassar berkenaan surat PTDH, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat salah satu anggotanya yang bertugas di jajaran kepolisian Polres Sidrap, dengan nomor perkara 17 gugatan 2021,” ungkap Muhammad Sirul Haq, SH, Dewan Pembina LBH Pospera Makassar, di pengadilan PTUN Makassar, Selasa, 30/3/2021.


Gugatan LBH Pospera Makassar ini sementara berjalan di pengadilan PTUN Makassar dengan agenda sidang dismissal atau sidang persiapan, guna memeriksa kelengkapan berkas gugatan dari Penggugat Bripka A, anggota kepolisian Polres Sidrap yang dilakukan PTDH oleh Kapolda Sulsel selaku tergugat.


“Tahapan persidangan sementara berupa sidang persiapan, digelar untuk memperbaiki dan mengkoreksi gugatan penggugat agar jika pada sidang terbuka nantinya gugatan yang dibaca oleh kuasa hukum penggugat dari LBH Pospera Makassar telah mantap dan menyakinkan hakim,” ujar Agus Salim, Amd, BA, SH, Ketua LBH Pospera Makassar di pengadilan PTUN Makassar dibilangan jalan Raya Pendidikan.


Sebelum dilayangkan gugatan, pihak LBH Pospera Makassar telah lebih dulu melayangkan surat upaya administrasi sebagaimana ketentuan dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 75 yang mengharuskan adanya tindakan keberatan dari Penggugat sebelum melangkah ke pengadilan TUN Makassar.


“iya, kami sudah melayangkan upaya administrasi ke Kapolda Sulsel, namun setelah 2 bulan tidak mendapat tanggapan, kami menuju tahap selanjutnya yakni gugatan TUN, dengan harapan sesuai Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 77 ayat 5, karena upaya administrasi kami tidak ditanggapi, maka berkenan hakim sepantasnyalah mengabulkan gugatan kami dan mengembalikan Bripka A kembali bertugas di Polres Sidrap,” tambah Muhammad Sirul Haq, yang juga Ketua DPD Ferari Sulsel.


LBH Pospera Makassar sendiri selain menggugat Kapolda Sulsel, akan membawa persoalan ini pula ke Kapolri di Mabes Polri jalan Trunujoyo, karena berkaitan PTDH selayaknya yang memutuskan perkara pemecatan bukanlah kewenangan Kapolda Sulsel melainkan Kapolri yang pertama kali mengangkat Bripka A.


“Semoga gugatan kami ini dikabulkan hakim PTUN Makassar kedepannya, dan kami juga akan membawa persoalan ini ke Kapolri di Jakarta, agar klien kami tidak tersalimi dengan tindakan Kapolda Sulsel,” ujar Agus Salim.