Makassar - Preferensi.net : Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar (LKBHM) Tuntut Kaca Mobil Dirusak di Parkiran Bandara Sultan Hasanuddin, Pihak PT. Angkasa Pura Tidak Mau Bertanggung Jawab. Kronologis peristiwanya sekitar pukul 9:23 wita, Minggu, 20 Desember 2015, mobil nomor DD 736 OP masuk Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, kemudian parkir di parkiran B4 sekitar kurang lebih beberapa menit pemilik mobil ke kembali ke parkiran dan mendapatkan mobil kaca belakang samping kiri pecah.
“Pemilik tidak tinggal diam dia melaporkan kejadian ke security bandara berselang beberapa menit security bandara dan terminal inspektor maupun pengelola parkiran datang,mereka mengambil data dan kronologis kejadian setelah itu mereka pergi satu per satu tidak tahu ke mana ada beberapa karyawan angkasa pura yg masih di TKP pemilik mobil menanyakan tanggung jwb pengelola parkiran dan mereka saling lempar tanggung jawab,” ungkap David, Kuasa Hukum pemilik kendaraan dari LKBHM, Minggu, 20 Desember 2015.
Tambah David, “tidak lama berselang pengacara pemilik mobil dari LKBHM datang dan bertemu security dan penanggung jwb parkir.”
David menanyakan sejauh mana tanggung jawab pengelola jika hanya membuat kronologis buat apa, kalau cuma kronologis kertasnya akan jadi pembungkus kacang kalau tanggung jawab pengelola parkir tidak ada dan ini bukan kejadian yg pertama sudah beberapa korban dan kejadian tapi tidak ada tanggung jawab pengelola parkir.
“Saya selaku pendamping tidak akan tinggal diam dan saya katakan saat ini bandara Sultan Hasanuddin tidak aman dan bagaimana keamanan bandara bisa mencegah teroris sedangkan keamanan kendaraan saja tidak dia jamin dan tidak ada tanggung jwb dan barang yg hilang Klien saya laktop documen penting,” tutur David.
CP : 081355033031 (david)
No comments:
Post a Comment