Tuesday, December 6, 2016

PENTINGNYA ADVOKAT BERKANTOR

*Muhammad Sirul Haq (Direktur LKBH Makassar)

Advokat dalam melakukan kerja2 pendampingan kasus tidak mulu di lapangan; pendampingan kasus di persiangan, mengunjungi lokasi perkara ataupun bertemu klien di warung kopi.

Ada kalanya, advokat harus berkantor karena kerja2 administrasi dan pemberkasan; persuratan kasus, pembuatan surat kuasa, perjanjian penanganan kasus, gugatan, replik, bukti, saksi, kesimpulan. Kerja inilah yang merupakan inti dari seorang advokat baik berkantor sendiri ataupun berpartner, menyelesaikan pemberkasan kasus untuk kepentingan persidangan.

Advokat berkewajiban berkoordinasi kasus terutama pembuatan berkas persidangan, tanpa disiplin tinggi dan keseriusan menangani perkara, niscaya klien akan menjadi lawan hukum yang akan menyerang balik ketika pengacara telah menerima bayaran namun tak serius mengawal kasus dan menyelesaikan perkara klien.

Semoga menjadi Advokat bukan sebagai pelarian dari pencarian pekerjaan tapi merupakan panggilan jiwa, sehingga setiap pengawalan kasus lebih mendahulukan persoalan substansi kasus dibandingkan hanya mengejar materi dari klien.

Good luck