Showing posts with label Kongres Advokat Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Kongres Advokat Indonesia. Show all posts

Tuesday, December 6, 2016

PENTINGNYA ADVOKAT BERKANTOR

*Muhammad Sirul Haq (Direktur LKBH Makassar)

Advokat dalam melakukan kerja2 pendampingan kasus tidak mulu di lapangan; pendampingan kasus di persiangan, mengunjungi lokasi perkara ataupun bertemu klien di warung kopi.

Ada kalanya, advokat harus berkantor karena kerja2 administrasi dan pemberkasan; persuratan kasus, pembuatan surat kuasa, perjanjian penanganan kasus, gugatan, replik, bukti, saksi, kesimpulan. Kerja inilah yang merupakan inti dari seorang advokat baik berkantor sendiri ataupun berpartner, menyelesaikan pemberkasan kasus untuk kepentingan persidangan.

Advokat berkewajiban berkoordinasi kasus terutama pembuatan berkas persidangan, tanpa disiplin tinggi dan keseriusan menangani perkara, niscaya klien akan menjadi lawan hukum yang akan menyerang balik ketika pengacara telah menerima bayaran namun tak serius mengawal kasus dan menyelesaikan perkara klien.

Semoga menjadi Advokat bukan sebagai pelarian dari pencarian pekerjaan tapi merupakan panggilan jiwa, sehingga setiap pengawalan kasus lebih mendahulukan persoalan substansi kasus dibandingkan hanya mengejar materi dari klien.

Good luck

Wednesday, November 23, 2016

Advokat Tidak Boleh Menolak Perkara (Bagian I)

Oleh : Muhammad Sirul Haq
(Ketua DPW APPBJI Sulsel, Direktur LKBH Makassar dan Pemilik Kantor Hukum MSH & Partner)


Profesi advokat bukanlah profesi sembarangan, sebagai officium nobile memiliki prinsip kemanusiaan dalam menjalankan perannya ditengah masyarakat. Jika seorang advokat mengingat sumpahnya ketika dibacakan didepan tuhan, begitu mulianya amanah yang diembannya bagi keberpihakan terhadap hak hukum warga negara.


Tak ada salahnya mengutip lengkap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Bagian Kedua, Sumpah, Pasal 4 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
“(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya
atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di
wilayah domisili hukumnya.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :
- bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar
negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum
akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan
keadilan;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan
tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat
pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi
perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban
saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai
Advokat;
- bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa
hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian
daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.”


Penting mengingatkan kembali bagi rekan advokat ataupun masyarakat umum agar mengetahui sebagaimana peran dan fungsi pengacara yang menjalankan nilai kenabiannya di muka bumi. Dan jika ada advokat tak sadar diri akan perannya, mungkin masyarakat yang menemukan perilaku buruk advokat menolak perkara kaum papah, layak untuk dilaporkan pada organisasi advokatnya yang mendidik danmengangkat menjadi advokat.


Ditegaskan lebih lanjut dalam BAB VI, BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA, Pasal 22, ayat  (1) bahwa, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Dasar inilah, advokat harus membuang perilaku angkuh dan atau karena ketidak tahuannya sehingga menolak perkara kaum miskin, apalagi jika mendampingi rakyat miskin tapi jiwanya setengah hati.


Advokat tidak perlu takut kelaparan jika mendampingi kaum marginal, karena ada tangan tuhan yang selalu andil didalam setiap penderitaan hamba tuhan. Bahkan jika menilik ajaran agama, sedekah dalam bentuk pengetahuan, keterampilan dan setiap tetes keringat akan terbayarkan 10 kali banyaknya.
Kenapa harus bersandarkan kepada agama, karena ketika seorang advokat di sumpah di hadapan tuhan dengan perantara Pengadilan Tinggi tempatnya berdomisili, pada saat itulah nilai-nilai keilahian melekat pula padanya.


Menolak perkara juga merupakan pelanggaran etika dan moralitas, berdampak pada perilaku picik advokat yang terpelihara dan menjadi kebiasaan buruk menjatuhkan profesi terhormat ini. Profit ataupun gratisan, bukan disitu inti pembelaan advokat tapi pada penegakan nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana tertuang dalam Pancasila, UUD 45 Bab X Hak Asasi Manusia Pasal 28A sampai 28J, UU Advokat dan kode etik profesi.
Rabu, 23112016

Friday, April 1, 2016

183 Begal Ditangkap Polrestabes di Bulan Maret, Makassar Dijamin Aman Malam Hari

Diskusi "Makassar Tidak Aman, Mempertanyakan Keseriusan Aparat Hukum dan Pemerintah dalam Memberantas Anarkisme Begal" Jumat, 1 April 2016, Roemah Kopi, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

Pembicara yang hadir :
1. AKBP Abdul Azis, Kabag Ops Polrestabes Makassar
2. Muhammad Rivaldi, Ketua Puskompas Sulawesi Selatan
3. Muhammad Maulana, Anggota FAA PPMI Makassar

Lembaga pelaksana : DPC Pospera Makassar, LKBHM, Dpd Kai Sulsel, IKA SMAN 15 Makassar, Posbakum KAI Perjuangan Sulsel, FAA PPMI Makassar.

"12 Maret -31 Maret, 183 orang terindikasi begal yang telah ditangkap kepolisian Restabes Makassar," AKBP Abdul Azis, Kabag Ops Polrestabes Makassar dalam Diskusi FAA PPMI Mksr, Pospera Makassar, DPD KAI Sulsel, IKA SMAN 15 Mksr, LKBHM dan Posbakum KAI Perjuangan Sulsel, Jumat 1 April 2016.

Begal istilah yang tak dikenal dalam kepolisian yang ada adalah pencurian dengan kekerasan, sehingga istilah ini sebaiknya tidak digunakan lagi bagi stigma kota Makassar yang secara fakta tidak begitu melainkan aman-aman saja orang berjalan di tengah malam di dalam kota. Hal ini diungkapkan AKBP Abdul Azis, "sebaiknya stigma begal di Makassar dihilangkan karena itu membuat Makassar terasa tidak aman, padahal aman-aman saja. Bahkan kepolisian, khususnya Kapolrestabes secara serius mengamankan kota, setiap dua hari sekali mengumpulkan Kapolsek se Makassar dan hari yang lain mengumpulkan Kanit Reskrim se Makassar untuk membuat Makassar senyatanya aman terkendali."

Lain halnya yang ungkapkan Muhammad Maulana, anggota FAA PPMI Makassar (Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia) mengutarakan bahwa, "begal ada karena ketiadaan negara hadir untuk masyarakat, terutama untuk membangun Sumber daya manusia dan ekonomi masyarakat yang terpinggirkan. Justru negara selalu menggunakan pola-pola kekerasan untuk melawan tindakan kekerasan yang dilakukan masyarakat."

"Negara abai dalam melindungi hak ekonomi sosial dan budaya masyarakat, sehingga apa yang dilakukan masyarakat khususnya begal adalah cerminan dari kebijakan salah yang selalu dilakukan negara. Negara harus hadir memberikan solusi bagi masyarakat, bukan menebar kekerasan di tengah masyarakat tanpa solusi yang berarti," tutur M Maulana, yang juga Advokat pada YLBHM (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar).

Tambah Maulana, "negara harus memberikan solusi dengan mendidik masyarakat, membuka ruang seluasnya bagi akses terhadap pendidikan, kesejahteraan ekonomi dan ruang sosial yang bersahabat bagi masyarakat. Sehingga rakyat merasa diperhatikan oleh negara, dan rakyat yang cerdas tidak akan melakukan begal lagi."

Begitupun yang diungkap Muhammad Rivaldi, Ketua Puskompas Sulawesi Selatan, menyatakan, "solusi ekonomi harus hadir agar anak muda Makassar tidak terjebak pada prilaku begal, dengan membuka pelatihan pemberdayaan ekonomi."

"Kami siap dan akan melakukan hal itu bagi masyarakat, segera kami akan lakukan pelatihan ekonomi agara anak muda Makassar memiliki usaha sendiri, bekerja dan secara sehat memiliki visi dan misi bagi dirinya, keluarga dan bangsa negaranya agar aman dan sejahtera," ungkap Muhammad Rivaldi.

Monday, January 25, 2016

DPD KAI Sulsel Himbau Calon Advokat Ikuti PKPA UPA Berizin Diknas Bukan Abalan

Preferensi.net - Makassar : Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Sulawesi Selatan (DPD KAI Sulsel) Advokat Muhammad Sirul Haq, SH menghimbau kepada para calon advokat di Indonesia, khususnya Sulsel untuk berhati-hati mengikuti PKPA UPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat - Ujian Profesi Advokat) karena banyak yang tidak memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan yang diteruskan oleh Dinas Pendidikan.

"Saat ini berjamuran PKPA UPA yang diselenggarakan OA (Organisasi Advokat) namun banyak darinya tidak memiliki izin penyelenggaraan pendidikan, makanya banyak yang nyantol pada perguruan tinggi namun Sertifikatnya tidak dikeluarkan perguruan tinggi bersangkutan," ungkap Muhammad Sirul Haq, ketika ditemui diruang kerjanya dibilangan Jalan Hertasning Baru Nomor 12 A, Senin, 25/01/2016.

Perguruan Tinggi pula himbau memperhatikan izin Diknas tersebut, selain SK AHU dari Kementerian Hukum Dan HAM yang wajib dimiliki OA penyelenggara PKPA UPA bagi calon advokat. "Untuk itu dihimbau kepada para calon advokat hanya mendaftarkan diri di DPD KAI Sulsel yang memiliki izin dengan izin menyelenggarakan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat (Diklusemas)," tutur Muhammad Sirul Haq.

Himbau Sirul, "bagi rekan calon advokat jangan sungkan datang mendaftar ke DPD KAI Sulsel yang telah memiliki izin tersebut, di Jalan Hertasning Baru Nomor 12 A, Makassar dengan menghubungi nomor 082393852587 atas nama Achmad Ilham atau 082188432539 atas nama Ahmad Fauzi."

Sunday, January 24, 2016

DPD KAI Sulsel Peringatkan Banyak PKPA UPA Abal-abal Tidak Berizin Diknas

Preferensi.net - Makassar : Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Sulawesi Selatan (DPD KAI Sulsel) Advokat Muhammad Sirul Haq, SH menghimbau kepada para calon advokat di Indonesia, khususnya Sulsel untuk berhati-hati mengikuti PKPA UPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat - Ujian Profesi Advokat) karena banyak yang tidak memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan yang diteruskan oleh Dinas Pendidikan.

"Saat ini berjamuran PKPA UPA yang diselenggarakan OA (Organisasi Advokat) namun banyak darinya tidak memiliki izin penyelenggaraan pendidikan, makanya banyak yang nyantol pada perguruan tinggi namun Sertifikatnya tidak dikeluarkan perguruan tinggi bersangkutan," ungkap Muhammad Sirul Haq, ketika ditemui diruang kerjanya dibilangan Jalan Hertasning Baru Nomor 12 A, Senin, 25/01/2016.

Perguruan Tinggi pula himbau memperhatikan izin Diknas tersebut, selain SK AHU dari Kementerian Hukum Dan HAM yang wajib dimiliki OA penyelenggara PKPA UPA bagi calon advokat. "Untuk itu dihimbau kepada para calon advokat hanya mendaftarkan diri di DPD KAI Sulsel yang memiliki izin dengan izin menyelenggarakan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat (Diklusemas)," tutur Muhammad Sirul Haq.

Himbau Sirul, "bagi rekan calon advokat jangan sungkan datang mendaftar ke DPD KAI Sulsel yang telah memiliki izin tersebut, di Jalan Hertasning Baru Nomor 12 A, Makassar dengan menghubungi nomor 082393852587 atas nama Achmad Ilham atau 082188432539 atas nama Ahmad Fauzi."

Friday, January 1, 2016

Undangan Diskusi "MEMBEDAH PASAL 158 DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI DAN KONSTITUSI"

Undangan Diskusi;

Banyaknya gugatan terkait pemilukada di MK menunjukkan kualitas demokrasi dalam pemilukada belum menuju perbaikan yg signifikan. Pelanggaran dalam tahapan, pemungutan suara, maupun rekspitulasi akan terbentur tembok formalitas psal 158 uu pilkda. akankah MK akan mnjadi mahkamah kalkulator, dan menganulir putusannya sendiri yg menyatakan MK lebih mementingkan keadilan substantif daripada keadilan formil.

Bagaimanapun wajah MK kedepan akan ditentukan melalui putusan sengketa pilkada serentak. Untuk membedahnya, kami dari masyarakat peduli konstitusi mengundang bapak/ibu saudara/i untuk menghadiri Diskusi Publik dengan thema:
"MEMBEDAH PASAL 158 DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI DAN KONSTITUSI"

Tgl/hari.   : 4 januari 2016
Waktu.     : pukul 13.OO-selesai
Tempat.   : WorkRoom Caffee  jl cikini raya no 9 Jakarta Pusat (seberang menteng Huis)
Narasumber :
1. DR. Jack Yanda Z Ishak, SH.MSc PhD (Pengamat Hukum)
2. Andi P Syafrani, SH.LLM  (Praktisi Hukum)
3. Unoto Dwi Yulianto, SH.MH (Praktisi Hukum)
4. Heru Widodo, SH.MH (Praktisi Hukum)
5. Fadli Nasution, SH.MH (Ketua PMHI)
6. Ade Yan Yan Hasbullah (MK Watch)

Moderator: Iwan GunawanAtas

kehadiran dan partisipasinya diucapkan terima kasih.
Wass.Hormat KamiMasyarakat Peduli Mahkamah Konstitusi

Wednesday, December 30, 2015

Panitia PKPA UPA DPD KAI Sulsel Gelar Kunjungan Media

Makassar- Prefensi.Net : Rombongan panitia PKPA dan UPA DPD KAI Sulsel menyerbu kantor media Harian Fajar, Berita Kota Makassar, Upeks,Harian Tribun Timur,Sindo dan Tempo, Senin, 28 Desember 2015.

"Tujuan panitia PKPA dan UPA DPD KAI Sulsel melakukan kunjungan media, yakni menjalin silaturahmi dan kerjasama terkait penyebaran luasan informasi  kegiatan PKPA dan UPA," ungkap Achmad Ilham, SH, Ketua panitia PKPA UPA DPD KAI Sulsel, disela-sela kunjungan media.

"Diharapkan dengan kunjungan media ini semakin banyak orang utamanya yang mau bergelut di dunia advokat yang tahu, mengingat kegiatan ini menjadi salah satu syarat penentu menjadi seorang advokat," tutur Achmad Ilham Selaku Ketua Panitia PKPA&UPA.

Tuesday, December 29, 2015

LPAKH KAI dan DPD KAI Sulsel Buka Pelatihan Pengenalan Advokat Magang Bagi Mahasiswa dan Umum

Makassar - Preferensi.net : LPAKH KAI (Lembaga Pendidikan Advokat dan Kajian Hukum Kongres Advokat Indonesia) bekerjasama dengan DPD KAI Sulsel (Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia) gelar Pelatihan Advokat Magang Bagi Mahasiswa dan Umum. “Pelatihan Advokat Magang bagi mahasiswa ini kami gelar dalam bentuk PKPA Mahasiswa (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) yang bertujuan memberikan akselerasi dan kebutuhan masyarakat yang luas akan akses pada keadilan dan persamaan didepan hukum,” ungkap Achmad Ilham, SH, selaku Panitia PKPA LPAKH KAI kerjasama DPD KAI Sulsel di ruang kerja kepanitiaan PKPA dan UPA Jalan Hertasning Baru Nomor 12A Makassar, 30 Desember 2015.

"Pengenalan PKPA untuk Mahasiswa bertujuan agar Mahasiswa punya visi yg jelas akan masa depan dan profesi idamannya setelah lulus kuliah. Setelah ikut PKPA Mhs bisa ikut program magang dan praktek penanganan perkara prodeo di Pengadilan  dengan kartu Posbakum KAI-P. Selama magang Mhs bisa ikut study club mingguan untuk bedah kasus dan lain-lain,” Tambah M. Yuntri, Dewan Pengawas DPP KAI di Jakarta via Whatsapp, 30 Desember 2015.

Pelatihan PKPA Mahasiswa ini telah berlisensi Kementerian Pendidikan Nasional berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 02/2012 tanggal 03 Januari 2013. “Kami ini satu-satunya Organisasi Advokat yang telah memiliki lisensi Kemendiknas dalam penyelenggaraan PKPA selain telah mendapatkan SK Kemenkumham RI Nomor : AHU-00152.60.10.2014 tanggal 3 Juni 2014,” tutur Achmad Ilham ditengah kesibukannya menerima telepon konsultasi peserta PKPA UPA KAI Sulsel.

DPD KAI Sulsel dan LPAKH KAI akan melaksanakan PKPA UPA pada 15-17 Januari 2016, tempat pelaksanaan di Hotel Denpasar Makassar. Sementara untuk pendaftaran akan dibuka di Kantor DPC KAI Makassar, Jalan Hertasning Baru No. 12A, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Biaya setiap peserta bagi mahasiswa Rp 4juta dan Batas akhir pendaftaran 10 Februari 2015. Sementara untuk informasi selanjutnya mengenai PKPA UPA DPD KAI Sulsel dan LPAKH KAI membuka kontak center di nomor HP : 082393852587 (Ilham) atau 082188432539 (Fauzi), citra (085242071147), Ayu (085299910971), dan 085399033522 (Ilyas).


Monday, July 20, 2015

DPD KAI Sulsel Buka Pendaftaran Advokat Baru dengan Biaya Rp. 1 Juta dan DKPA Rp. 5 Juta

Preferensi.net - Makassar, Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sulsel Buka Pendaftaran Advokat Baru dengan Biaya Rp. 1 Juta. Menurut Yusuf Haseng, SH, selaku Ketua DPD KAI Sulsel, ketika ditemui di acara buka puasa carateker Peradi DPC Makassar, "bahwa pendaftaran sudah mulai dibuka dan akan dilaksanakan ujian 1 Agustus nantinya jika tak ada halangan."

"Adapun untuk biaya DKPA dikenakan biaya Rp 5 Juta rupiah setiap calon anggota KAI yang menjadi advokat," ungkap Rusli, panitia penerimaan anggota advokat KAI, senin, 20 Juli 2015.

untuk dapat mengetahui info selanjutnya mengenai penerimaan anggota advokat KAI DPD Sulsel ini silakan menghubungi Rusli di nomor Handphone : 081342203437 / 082347282857.

Sunday, July 19, 2015

Ketua DPD KAI SulSel Gelar Sayembar 15 Juta Bagi Menemukan Surat Asli SKMA 089/2010 Dikeluarkan oleh Mahkamah Agung

Preferensi.net - Makassar, Keberadaan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 089 Tahun 2010 (SKMA Nomor : 89/SKMA/VI/2010) bagaikan sebuah misteri sampai sekarang, bahkan ketika Indra Sahnun Lubis, Presideh IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia) menantang sumpah pocong kepada Haripin Tumpa, Mantan Ketua MA (Mahkamah Agung) tidak berani melakukannya.

Untuk itulah, Ketua DPD KAI SulSel Gelar Sayembar 15 Juta Bagi Menemukan Surat Asli SKMA 089/2009 Dikeluarkan oleh Mahkamah Agung karena SKMA ini dijadikan dasar pelaporan ke Polda Sulselbar atas Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu dalam Akta Autentik pada Pasal 266 KUHP.

"Kami membuka sayembara, bagi siapa saja yang menemukan SKMA 089/2009 dan menyerahkan kepada kami, termasuk kepada Haripin Tumpa dan Ketua MA yang sekarang Hatta Ali kami akan berikan dana segar senilai Rp. 15 juta," ungkap M Israq Machmud, SH, Ketua DPD KAI Sulsel, Senin, 20 Juli 2015.

Tambahnya lagi, "SKMA 89/2010 sampai sekarang kami anggap masih "palsu" karena tidak pernah ada aslinya, dan selama ini dicari-cari dalam beberapa gugatan perdata dan pelaporan pidana kami namun belum ditemukan. Surat itu kami akan jadikan bukti tambahan laporan pidana kami dimana sebagai terlapor Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Suryadarma Belo, SH, MH dan Mantan Ketua Mahkamah Agung, DR. Haripin Tumpa, SH, MH"

Bagi warga masyarakat luas termasuk kepada presiden dan wakil presiden Indonesia, Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang menemukan surat asli SKMA 089/2010 buatan Mahkamah Agung yang ditanda tangani Haripin Tumpa. Silakan membawa surat tersebut ke Kantor DPD KAI Sulsel di Jalan Cumi-Cumi nomor 10 Makassar atau menghubungi saudara Advokat Badaruddin di nomor HP : 085242431527 / 082192872225.

SKMA itu hukum atau bukan sih ?

SKMA itu hukum atau bukan. sih ?

Oleh : Advokat Untung Untoro ( Anggota Advokat KAI)

Pada suatu hari saya menemui seorang advokat dari ormas tetangga yang mempermasalahkan sesama rekan advokat dari KAI karena BAScom, saya kemudian bertanya, apakah benar saudara sebagai advokat? Yang dijawab, benar, seraya memamerkan KTA-nya.

Sebagai advokat, berarti saudara adalah penegak hukum, bukan? Tanya saya lagi waktu itu. Dia bertanya balik kepada saya, apa maksudnya atas pertanyaan saya itu.

Lalu saya menjelaskan kronologi yang disampaikan rekan saya, perihal permintaan advokat dari ormas tetangga tersebut kepada majelis hakim agar advokat non BAScom tidak boleh beracara, karena dianggapnya sebagai advokat tidak sah; yang dibenarkan olehnya dengan menyebutkan dasar-dasar hukumnya, yakni SKMA sekian sekian sebagaimana juga yang disampaikan kepada ketua majelis hakim dipersidangan.

Kembali saya bertanya, apakah SKMA itu hukum? Advokat dari ormas tetangga tersebut hanya berputar-putar menjawab, yang melebar kemana-mana dengan menyebutkan bla..bla..bla…, tetapi ketika saya menegaskan dengan bertanya, SKMA itu hukum atau bukan? Dia akhirnya hanya diam.

Hal ini juga terulang pada ketua majelis hakim yang saya temui di ruang kerjanya. Intinya hakim tersebut tidak dapat menjawab : SKMA adalah hukum atau bukan.

Jadi pelarangan advokat non BAScom tersebut beracara didasarkan pada hukum atau bukan, yah ? Sungguh sangat memprihatinkan, bagaimana kata dunia?

HAKIM TIDAK BOLEH MENOLAK ADVOKAT NON BAS KPT KARENA SKMA


Adv. Untung Untoro, SH (Anggota KAI TSH dan Lembaga Pengabdian Masyarakat Alumnus Universitas Gadjah Mada).

Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada pasal 1 menentukan bahwa, yang dimaksud dengan Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Jadi intinya untuk menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang adalah hukum, demi terselenggaranya negara hukum, bukan negara berdasar kekuasaan, yang bawahan harus tunduk pada atasan.

Penolakan hakim beracara karena non BAS KPT yang dikatakan demi hukum namun didasarkan pada SKMA, yang berarti demi atasannya, yang mengesampingkan dan atau mengalahkan hukum, dapat dipandang sebagai perbuaan yang melawan hukum dari oknum hakim tersebut.

Pasal 2 ayat 2 menentukaan, Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Pasal 4 ayat 1 menentukan, Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Pasal 10 ayat 1 menentukan,Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Kesimpulannya, semua ketentuan pasal-pasal tersebut menunjukan bahwa hakim atau lembaga peradilan baik di tingkat PN, PT dan MA harus tunduk dan menegakan hukum, tidak ada keharusan tunduk dan menegakan perintah atasannya.

Apabila hakim tidak dapat membedakan SKMA sebagai hukum atau bukan, maka sangatlah disayangkan.

Saturday, July 18, 2015

Pertikaian Para Advokat, Seperti Perang Harmagedon?

Oleh :
Adv. Untung Untoro, SH (Anggota KAI TSH dan Lembaga Pengabdian masyarakat Alumnus Universitas Gadjah Mada).

Pasca UUA muncul Peradi yang controversial, karena tidak melaksanakan kesepakatan dari pimpinan 8 organisasi advokat yang diserahi tugas dan wewenang sementara oleh UUA berdasarkan aturan peralihan, kemudian tiba-tiba muncul akta pendirian Peradi melalui notaris, yang itupun tanggalnya dimundurkan.

Disitu terjadi pertentangan dan perdebatan, tetapi setahu saya tidak pernah sampai di ranah pengadilan guna memndapatkan putusan hukum yang dapat memberikan keabsahan dan kepastian hukum, seolah pertentangan dan perdebatan dibiarkan berjalan bak bola salju hingga seperti pepatah, gajah berkelahi maka semut di bawah keinjak-injak.

Tidak puas dengan keberadaan Perdi yang muncul tak terduga, maka terbentuklah Kongres Advokat Indonesia (KAI), yang kemudian menjadi seteru yang lebih besar, sebab masing-masing mengklaim sebagai yang sah dan wadah tunggal dimaksud UUA.

Persetuan KAI dan Peradi inipun, setahu saya, tidak pernah sampai ke ranah pengadilan, walau saya sempat melontarkan ke mereka yang berhak untuk bertindak selaku pihak mewakilinya, hingga munculah MoU KAI – Peradi dengan harapan dapat diakhiri perseteruan tersebut.

MoU tersebut bukan solusi malah melebar menjadi permasalahan yang lebih besar, ibarat bola salju yang semakin menggunung, jumlah semut yang keinjak-injak semakin meluas, dan ini bagi saya seperti dagelan, tak ubahnya politik bisnis tinju ala Don King, yang dalam menjual produknya agar tiket pertandingan tinju habis terjual cepat walau harga dinaikan setinggi-tingginya, yakni dengan mempertontonkan kedua petinju yang akan bertarung untuk saling mencaci maki dan jika perlu hendak saling berkelahi sungguhan.

Bahkan konon akibat MoU ini antara mantan ketua MA, Harifin Andi Tumpa, dengan pimpinan KAI waktu itu, Indra Sahnun Lubis, saling menantang adu sumpah pocong. Sayang, ketua MA, yang memulai dan dia sendiri yang mengakhiri, ibarat ludah dibuang ditelannya kembali, padahal publik sangat ingin menyaksikan sumpah pocong tersebut.

Tidak hanya itu, Indra Sahnun Lubis kabarnya juga melaporkan Otto Hasibuan ke polisi karena memperdayainya saat penandatanganan MoU, namun laporan polisi tersebut tidak jelas kelanjutannya, kenapa tidak naik-naik ke pengadilan, yah? Padahal ini juga sangat-sangat dinantikan, terutama oleh semut-semut yang sudah dirugikan akibat menjadi korban terinjak-injak dari para gajah yang berkelahi.

Bola salju semakin besar, karena akibat MoU mucul surat dari ketua MA yang berdampak ribuan advokat tak dapat beracara, hingga para semutpun berkumpul dan berdemo atau berjuang dengan cara yang ditempuhnya masing-masing. Ada yang turun ke jalan dan berpanas-panasan sambil berorasi. Ada yang melobby ke kanan dan ke kiri. Ada yang menggugat UUA ke MK. Ada yang melaporkan oknum hakim ke polisi dan ada oknum hakim yang digugat di peradilan, nah terakhir ini perjuangan yang saya lakukan, yang intinya kesemuanya menumpas kezoliman atas nama kekuasaan dengan memperkosa hukum.

Pada saat RUUA dalam pembahasan di DPR, kembali bola salju digulingkan, yang beujung seperti perang Harmagedon, para pasukan advokat Peradi dan KAI seolah siap saling adu fisik besar-besaran, yang masing-masing dating dari penjuru tanah air di di DPR. Indra Sahnun Lubis diujung pertikaian juga akhirnya berbelok ke Otto Hasibuan, yang dulu dilaporkan ke polisi, mungkin karena kini sudah mesra kembali. Kasihan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dkk., yang seperti ditikam dari belakang.

Munculnya Tjoetjoe Sandaja Hernanto sebagai pemain baru di pucuk pimpinan KAI juga tak kalah hebohnya, karena bola salju yang menggelinding sudah semakin besar dan pecah menjadi beberapa bagian. KAI pecah menjadi 3 dan kini Peradi seolah tidak mau kalah, pecah menjadi 3.

Dari semua organisasi advokat yang berperan dalam pertikaian itu, tampaknya hanya Peradin yang adem ayem, seolah ingin menonton saja asal tidak mengganggu ketentramannya.

Sejak RUUA gagal dan wacana multi bar semakin kencang gaungnya, maka munculah beraneka ragam organisasi advokat baru, yang semakin miris dan mendekati kebenaran atas kekhawatiran Otto Hasibuan dan maksud wadah tunggal UUA itu sendiri, yakni bagaimana dengan kualitas advokat itu sendiri nantinya?

Apakah bola salju itu sudah berhenti menggelinding, kita tunggu saja apakah akan terjadi lagi perseteruan ala Harmagedon jilid 2, jilid 3 dan seterusnya?