Showing posts with label Advokat Magang. Show all posts
Showing posts with label Advokat Magang. Show all posts

Tuesday, December 6, 2016

PENTINGNYA ADVOKAT BERKANTOR

*Muhammad Sirul Haq (Direktur LKBH Makassar)

Advokat dalam melakukan kerja2 pendampingan kasus tidak mulu di lapangan; pendampingan kasus di persiangan, mengunjungi lokasi perkara ataupun bertemu klien di warung kopi.

Ada kalanya, advokat harus berkantor karena kerja2 administrasi dan pemberkasan; persuratan kasus, pembuatan surat kuasa, perjanjian penanganan kasus, gugatan, replik, bukti, saksi, kesimpulan. Kerja inilah yang merupakan inti dari seorang advokat baik berkantor sendiri ataupun berpartner, menyelesaikan pemberkasan kasus untuk kepentingan persidangan.

Advokat berkewajiban berkoordinasi kasus terutama pembuatan berkas persidangan, tanpa disiplin tinggi dan keseriusan menangani perkara, niscaya klien akan menjadi lawan hukum yang akan menyerang balik ketika pengacara telah menerima bayaran namun tak serius mengawal kasus dan menyelesaikan perkara klien.

Semoga menjadi Advokat bukan sebagai pelarian dari pencarian pekerjaan tapi merupakan panggilan jiwa, sehingga setiap pengawalan kasus lebih mendahulukan persoalan substansi kasus dibandingkan hanya mengejar materi dari klien.

Good luck

Wednesday, November 23, 2016

Advokat Tidak Boleh Menolak Perkara (Bagian I)

Oleh : Muhammad Sirul Haq
(Ketua DPW APPBJI Sulsel, Direktur LKBH Makassar dan Pemilik Kantor Hukum MSH & Partner)


Profesi advokat bukanlah profesi sembarangan, sebagai officium nobile memiliki prinsip kemanusiaan dalam menjalankan perannya ditengah masyarakat. Jika seorang advokat mengingat sumpahnya ketika dibacakan didepan tuhan, begitu mulianya amanah yang diembannya bagi keberpihakan terhadap hak hukum warga negara.


Tak ada salahnya mengutip lengkap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Bagian Kedua, Sumpah, Pasal 4 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
“(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya
atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di
wilayah domisili hukumnya.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :
- bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar
negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum
akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan
keadilan;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan
tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat
pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi
perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban
saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai
Advokat;
- bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa
hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian
daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.”


Penting mengingatkan kembali bagi rekan advokat ataupun masyarakat umum agar mengetahui sebagaimana peran dan fungsi pengacara yang menjalankan nilai kenabiannya di muka bumi. Dan jika ada advokat tak sadar diri akan perannya, mungkin masyarakat yang menemukan perilaku buruk advokat menolak perkara kaum papah, layak untuk dilaporkan pada organisasi advokatnya yang mendidik danmengangkat menjadi advokat.


Ditegaskan lebih lanjut dalam BAB VI, BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA, Pasal 22, ayat  (1) bahwa, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Dasar inilah, advokat harus membuang perilaku angkuh dan atau karena ketidak tahuannya sehingga menolak perkara kaum miskin, apalagi jika mendampingi rakyat miskin tapi jiwanya setengah hati.


Advokat tidak perlu takut kelaparan jika mendampingi kaum marginal, karena ada tangan tuhan yang selalu andil didalam setiap penderitaan hamba tuhan. Bahkan jika menilik ajaran agama, sedekah dalam bentuk pengetahuan, keterampilan dan setiap tetes keringat akan terbayarkan 10 kali banyaknya.
Kenapa harus bersandarkan kepada agama, karena ketika seorang advokat di sumpah di hadapan tuhan dengan perantara Pengadilan Tinggi tempatnya berdomisili, pada saat itulah nilai-nilai keilahian melekat pula padanya.


Menolak perkara juga merupakan pelanggaran etika dan moralitas, berdampak pada perilaku picik advokat yang terpelihara dan menjadi kebiasaan buruk menjatuhkan profesi terhormat ini. Profit ataupun gratisan, bukan disitu inti pembelaan advokat tapi pada penegakan nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana tertuang dalam Pancasila, UUD 45 Bab X Hak Asasi Manusia Pasal 28A sampai 28J, UU Advokat dan kode etik profesi.
Rabu, 23112016

Tuesday, December 29, 2015

LPAKH KAI dan DPD KAI Sulsel Buka Pelatihan Pengenalan Advokat Magang Bagi Mahasiswa dan Umum

Makassar - Preferensi.net : LPAKH KAI (Lembaga Pendidikan Advokat dan Kajian Hukum Kongres Advokat Indonesia) bekerjasama dengan DPD KAI Sulsel (Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia) gelar Pelatihan Advokat Magang Bagi Mahasiswa dan Umum. “Pelatihan Advokat Magang bagi mahasiswa ini kami gelar dalam bentuk PKPA Mahasiswa (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) yang bertujuan memberikan akselerasi dan kebutuhan masyarakat yang luas akan akses pada keadilan dan persamaan didepan hukum,” ungkap Achmad Ilham, SH, selaku Panitia PKPA LPAKH KAI kerjasama DPD KAI Sulsel di ruang kerja kepanitiaan PKPA dan UPA Jalan Hertasning Baru Nomor 12A Makassar, 30 Desember 2015.

"Pengenalan PKPA untuk Mahasiswa bertujuan agar Mahasiswa punya visi yg jelas akan masa depan dan profesi idamannya setelah lulus kuliah. Setelah ikut PKPA Mhs bisa ikut program magang dan praktek penanganan perkara prodeo di Pengadilan  dengan kartu Posbakum KAI-P. Selama magang Mhs bisa ikut study club mingguan untuk bedah kasus dan lain-lain,” Tambah M. Yuntri, Dewan Pengawas DPP KAI di Jakarta via Whatsapp, 30 Desember 2015.

Pelatihan PKPA Mahasiswa ini telah berlisensi Kementerian Pendidikan Nasional berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 02/2012 tanggal 03 Januari 2013. “Kami ini satu-satunya Organisasi Advokat yang telah memiliki lisensi Kemendiknas dalam penyelenggaraan PKPA selain telah mendapatkan SK Kemenkumham RI Nomor : AHU-00152.60.10.2014 tanggal 3 Juni 2014,” tutur Achmad Ilham ditengah kesibukannya menerima telepon konsultasi peserta PKPA UPA KAI Sulsel.

DPD KAI Sulsel dan LPAKH KAI akan melaksanakan PKPA UPA pada 15-17 Januari 2016, tempat pelaksanaan di Hotel Denpasar Makassar. Sementara untuk pendaftaran akan dibuka di Kantor DPC KAI Makassar, Jalan Hertasning Baru No. 12A, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Biaya setiap peserta bagi mahasiswa Rp 4juta dan Batas akhir pendaftaran 10 Februari 2015. Sementara untuk informasi selanjutnya mengenai PKPA UPA DPD KAI Sulsel dan LPAKH KAI membuka kontak center di nomor HP : 082393852587 (Ilham) atau 082188432539 (Fauzi), citra (085242071147), Ayu (085299910971), dan 085399033522 (Ilyas).