Tuesday, October 5, 2021

LKBH Makassar Dampingi Ketua APMP Sulsel Terkait Somasi Walikota Atas Kasus RS Batua Raya

LKBH Makassar Dampingi Ketua APMP Sulsel Terkait Somasi Walikota Atas Kasus RS Batua Raya



Makassar Selasa, 5/10/2021 : Somasi yang dilayangkan Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto melalui kuasa hukumnya Beni Iskandar, SH kepada Ketua DPD APMP Sulsel (Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pewarta Merah Putih Sulawesi Selatan) terkait desakan kepada Polda Sulsel untuk Tersangkakan Danny Pomanto pada Senin, 4/10/2021.

Somasi itu, langsung disikapi oleh Muhammad Husain Syukur, Ketua DPD APMP Sulsel dengan menunjuk LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) sebagai tim kuasa hukumnya.

"Kami siap mendampingi bapak Muhammad Husein Syukur, ketua DPD APMP Sulsel Terkait Somasi Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto yang menurut kami salah alamat," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, Selasa, 5/10/2021.

Lebih lanjut Muhammad Sirul Haq mengatakan, " Somasi Walikota Makassar ini keliru, keberatannya atas berita, tapi yang disomasi hanya narasumber, padahal berita itu termuat oleh kerja wartawan dan perusahaan media dan menyebarkannya secara online."

Pengenaan jeratan UU ITE sebagai ancaman dalam somasi sungguh tak mendasar, bagi LKBH Makassar desakan itu terkait kerja Polda Sulsel terhadap pihak yang telah ditersangkakan sebanyak 13 orang, padahal dokumen proyek tersebut Polda Sulsel juga telah memanggil DP.

"DP sebaiknya menghormati pula kebebasan berekspresi dan kebebasan menyuarakan pendapat, teriakan APMP Sulsel tersebut lebih berkenaan kinerja Polda Sulsel yang sementara dalam pantauan KPK RI sehingga harus serius mengawal kasus ini tanpa tebang pilih," tutur Muhammad Sirul Haq lebih lanjut ketika ditemui di pengadilan PTUN Makassar selagi menunggu sidang.


No comments: