Showing posts with label Pilkada Serentak. Show all posts
Showing posts with label Pilkada Serentak. Show all posts

Friday, January 1, 2016

Siaran Pers Sufmi Dasco Ahmad (Komisi III DPR RI) : MK Harus Berani Periksa Kecurangan Pilkada

Siaran Pers Sufmi Dasco Ahmad (Komisi III DPR RI) :

MK Harus Berani Periksa Kecurangan TSM

Marakya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif menjadi catatan tersendiri dalam Pilkada serentak yang lalu. Sebagian besar sengketa perselisihan hasil pemilihan yang didaftarkan ke MK, mengandung dugaan kecurangan yang TSM tersebut. Sebagai benteng keadilan konstitusional, tidak bisa tidak MK harus memeriksa perkara-perkara tersebut.

Saat ini berkembang opini yang tidak benar soal Pasal 158 UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota  yang dianggap membatasi pengajuan perkara di MK hanya jika terdapat perbedaan paling besar 0,5 %, 1 %, 1,5% dan 2 % sesuai dengan kategori jumlah penduduk daerah tersebut.

Opini tentang adanya batasan tersebut sangat tidak tepat, karena dalam Pasal 158 tersebut sama sekali tidak ada kata-kata batasan, jadi selain mendalilkan selisih perolehan suara Pemohon tetap bisa mendalilkan kecurangan yang TSM.

Untuk memahami Pasal 158,  kita harus menggunakan metode penafsiran sistematis , menghubungkannya dengan pasal-pasal sebelumnya yaitu pasal 156 dan 157  ayat (3) . Menurut kedua pasal tersebut MK berhak mengadili perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon untuk maju ke putaran berikutnya atau penetapan calon terpilih. Maka jika kecurangan TSM dirasakan signifikan, hal tsb bisa dijadikan dasar permohonan.

Namun jika TSM yang didalilkan, maka petitum yang diajukan hanya mungkin untuk meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pelaku kecurangan TSM, tidak bisa menyentuh soal angka.

Terlepas dari potensi akan membanjirnya gugatan jika keran TSM dibuka, MK tidak boleh membonsai kewenangan konstitusionalnnya hanya untuk  menjadi Mahkamah Kalkulator. Persoalan keadilan adalah persoalan prinsip hak konstitusi yang tidak bisa dihitung hanya berdasarkan angka-angka.Selamat tahun baru 2016,era transparansi dan keadilan yang hakiki..

Thursday, July 2, 2015

FAA PPMI Nilai Pilkada Serentak Bukan Ajang Tebar Janji Kosong

Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI)
 
Pilkada Serentak Bukan Ajang Tebar Janji Kosong
 
Ada sebuah fenomena menarik dalam peta kepemimpinan daerah beberapa tahun terakhir. Tokoh-tokoh muda bermunculan dan sebagian mereka berhasil menjadi pemimpin daerah yang mampu membuat perubahan signifikan. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada Desember nanti juga diprediksi bakal banyak diramaikan oleh tokoh muda.
 
“Ini adalah peluang pemuda melakukan pemberdayaan daerah dan masyarakat. Memberi pemikiran segar dan kreatif untuk perubahan sosial dan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) Harli Muin, Jumat, 3 Juli 2015.
 
FAA PPMI meminta para tokoh muda yang bakal maju dalam pemilihan kepala daerah nanti memiliki kemampuan dan tidak sekedar memberikan janji kosong. “Kami berharap akan muncul pemimpin-pemimpin yang berkomitmen pada kebenaran, keadilan sosial dan kesejahteraan umum bangsa. Tidak sekedar menjual popularitas di media,” kata Harli.
 
Di sisi lain FAA PPMI mendorong masyarakat untuk lebih hati-hati dan cerdas dalam memilih calon pemimpin. “Banyak pemimpin daerah mengubar janji ketika kampanye, namun yang dia lakukan setelah terpilih justru sebaliknya. Itu penghianatan terhadap kepercayaan rakyat,” ujar Harli. “Karena tidak sedikit pemimpin daerah yang terjebak dalam berbagai tindakan yang merugikan rakyat, melanggar hukum bahkan korupsi berjamaah.”
 
Berdasarkan data Kementrian Dalam Negeri, daerah yang jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 sebanyak 204 daerah, terdiri dari 8 provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota. Sementara pada Januari sampai Juni 2016 sebanyak 65 daerah terdiri dari satu provinsi, 53 kabupaten dan 11 kota menjadi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir.