Friday, January 1, 2016

Siaran Pers Sufmi Dasco Ahmad (Komisi III DPR RI) : MK Harus Berani Periksa Kecurangan Pilkada

Siaran Pers Sufmi Dasco Ahmad (Komisi III DPR RI) :

MK Harus Berani Periksa Kecurangan TSM

Marakya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif menjadi catatan tersendiri dalam Pilkada serentak yang lalu. Sebagian besar sengketa perselisihan hasil pemilihan yang didaftarkan ke MK, mengandung dugaan kecurangan yang TSM tersebut. Sebagai benteng keadilan konstitusional, tidak bisa tidak MK harus memeriksa perkara-perkara tersebut.

Saat ini berkembang opini yang tidak benar soal Pasal 158 UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota  yang dianggap membatasi pengajuan perkara di MK hanya jika terdapat perbedaan paling besar 0,5 %, 1 %, 1,5% dan 2 % sesuai dengan kategori jumlah penduduk daerah tersebut.

Opini tentang adanya batasan tersebut sangat tidak tepat, karena dalam Pasal 158 tersebut sama sekali tidak ada kata-kata batasan, jadi selain mendalilkan selisih perolehan suara Pemohon tetap bisa mendalilkan kecurangan yang TSM.

Untuk memahami Pasal 158,  kita harus menggunakan metode penafsiran sistematis , menghubungkannya dengan pasal-pasal sebelumnya yaitu pasal 156 dan 157  ayat (3) . Menurut kedua pasal tersebut MK berhak mengadili perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon untuk maju ke putaran berikutnya atau penetapan calon terpilih. Maka jika kecurangan TSM dirasakan signifikan, hal tsb bisa dijadikan dasar permohonan.

Namun jika TSM yang didalilkan, maka petitum yang diajukan hanya mungkin untuk meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pelaku kecurangan TSM, tidak bisa menyentuh soal angka.

Terlepas dari potensi akan membanjirnya gugatan jika keran TSM dibuka, MK tidak boleh membonsai kewenangan konstitusionalnnya hanya untuk  menjadi Mahkamah Kalkulator. Persoalan keadilan adalah persoalan prinsip hak konstitusi yang tidak bisa dihitung hanya berdasarkan angka-angka.Selamat tahun baru 2016,era transparansi dan keadilan yang hakiki..

No comments: