Preferensi News sebuah portal berita online berisi berbagai informasi berita terupdate secara cepat dan akurat
Wednesday, October 6, 2021
LKBH Makassar Harap Ombudsman Sulsel Segera Tindaki Laporan Aduan CV Halwa Artha Konstruksi Terkait Proyek Bermasalah Pasar KEPPE Luwu
Tuesday, October 5, 2021
LKBH Makassar Dampingi Ketua APMP Sulsel Terkait Somasi Walikota Atas Kasus RS Batua Raya
Tuesday, August 17, 2021
Direktur LKBH Makassar Ancam Demoi Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Penuh Ketidakjelasan Eksekusi Lahan
Tuesday, August 10, 2021
LKBH Makassar Laporkan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Ke Ombudsman RI
Wednesday, April 21, 2021
86 Cleaning Service Bandara Hasanuddin Ajukan Bipartit didampingi LKBH Makassar Tuntut UMP
Maros, Rabu, 21/4/2021 : 86 pekerja cleaning service yang bekerja di Bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar didampingi LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) mengajukan Bipartit kepada PT APS (Angkasa Pura Support) yang merupakan anak perusahaan dari PT Angkasa Pura 1(AP1).
Surat yang dilayangkan LKBH Makassar tersebut tertanggal Selasa, 20 April 2021 yang meminta diadakan Bipartit dengan alasan 86 pekerja digaji dibawah upah minimum propinsi, sudah bekerja diatas 8 tahun belum diangkat menjadi pegawai tetap dan menuntut pembayaran THR yang dibayarkan penuh.
"86 pekerja cleaning service ini memang kami dampingi untuk pengajuan Bipartit, karena pihak perusahaan APS tidak menjalankan amanah UU ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja dalam kebijakan UMP, THR dan pengangkatan pegawai," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Rabu, (21/4/2021).
Selain itu, LKBH Makassar juga meminta agar serikat pekerja yang dibentuk pekerja cleaning service ini yakni SPCS SHIAM (Serikat Pekerja Cleaning Service Sultan Hasanuddin Internasional Airport Makassar) diakui oleh perusahaan APS.
"Kasihan, serikat pekerja teman-teman pekerja cleaning service yang dibentuk sekitar 5 tahun lalu, belum mendapat pengakuan dan tempat yang layak oleh pihak Perusahaan APS," tambah Muhammad Sirul Haq yang juga ketua DPD Ferari Sulsel (Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Sulawesi Selatan).
LKBH Makassar dan 86 pekerja cleaning service yang tergabung dalam SPCS SHIAM ini berharap permohonan Bipartit kepada APS segera ditanggapi dan digelar mengingat lebaran sebentar lagi dimana pekerja wajib mendapatkan THR penuh sesuai UMP.
Tuesday, April 13, 2021
MSH : Satgas BLBI 109T Mubassir, Mending PP Penarikan Dana dan Aset
MAKASSAR, Selasa, 13/4/2021 : Rencana pemerintah untuk melakukan pembentukan satuan tugas Hak Tagih Negara Dana BLBI senilai Rp 109 Triliun dianggap Mubassir dan Buang Anggaran.
Hal ini menurut MSH (Muhammad Sirul Haq) Direktur LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) selain Mubassir dan Buang Anggaran, belum ada jaminan satgas tersebut akan bekerja optimal, malah terkesan negara mengeluarkan lagi modal kerja, sementara kekuatan hukumnya kurang menggigit.
"Satgas BLBI kesannya cuman boros anggaran dan Mubassir, lebih terkesan mencari popularitas saja dibandingkan langsung ke akar persoalan pengembalian aset negara yang dipinjamkan dulu ke BLBI," tutur Muhammad Sirul Haq, yang juga Ketua DPD Ferari Sulsel (Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Sulawesi Selatan) saat ditemui di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa, 13/4/2021.
Sebaiknya negara, melalui pemerintah pusat lewat Presiden Indonesia Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk menarik semua dana BLBI yang digelontorkan dulu, tinggal menunjuk Menteri Keuangan sebagai pelaksananya dibantu Menteri Hukum dan HAM, kejaksaan, Mahkamah Agung dan KPKNL serta instansi pemerintah yang terkait.
"Lebih praktis jika pemerintah mengeluarkan PP untuk menarik semua dana BLBI yang berserakan dulu, baik yang masih berwujud dana maupun yang telah berubah menjadi aset, tanpa kompromi, apalagi negara saat ini butuh dana segar ditengah perang melawan Pandemik Covid 19," tambah Muhammad Sirul Haq, yang juga merupakan Ketua DPC Pospera Makassar (Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat Makassar).
Apalagi menurut MSH, negara melalui rezim pemerintahan Jokowi punya pengalaman membentuk UU Omnibuslaw Cipta Kerja dengan seabrek PPnya, untuk segera mengeksekusi segala persoalan yang menghambat keuangan negara, terutama pengembalian dana yang sangat dibutuhkan, apalagi dana tersebut banyak yang macet berjalannya.
"Jokowi ini dikenal cepat membuat peraturan, sekelas HTI dan FPI saja bisa dilibas, masak dalam persoalan perbankan dan keuangan negara yang secara nyata merugikan keuangan negara, pemerintah tidak secara cepat bergerak menarik kembali seluruh dana tersebut, kurang apa lagi negara ini secara struktur dan kerja sistematisnya," ujar MSH dengan penuh semangatnya.
Akhir sarannya, MSH berharap jangan infrastruktur saja yang bisa dikerja cepat, pengembalian dana BLBI juga kalau bisa dengan jalur tol laut dan tol langit bisa segera dieksekusi tanpa harus lagi dengan basa basi satgas hak tagih negara dana BLBI. Negara bukan debt kolektor, dengan kekuatan hukumnya membentuk aturan langsung menarik, biarkan pihak yang keberatan menggugat ke pengadilan jika ada yang berani.