Wednesday, November 16, 2016

HUKUM TIDAK INDEPENDEN

By: Muhammad Sirul Haq (Ketua DPW APPBJI Sulsel dan Ketua DPC Pospera Makassar)

Om Talcott Parsons mengatakan bahwa hukum itu sangat dipengaruhi kepentingan diluar hukum, energi yang paling berpengaruh adalah kepentingan ekonomi, politik, sosial dan hukum itu sendiri.

Motif ekonomi sangat berperan melabilkan hukum, setelah itu kekuatan politik, kemudian menyusul tekanan sosial dan yang terakhir hukum itu sendiri. Saya menyukai doktrin ini, dan dulu yang sering mengulang2 pembelajaran ini, bahkan lintas mata kuliah adalah almarhum Prof AA.

Asalkan anda jangan sampai tersesat di belantara hukum ataupun tak kuat menjelajah kajian empiris, pasti menemukan teori ini dalam bahasa sosiologis hukum. Teori yang sangat menyenangkan, karenanyalah kita melihat bahwa sosok hukum baik das sein maupun das sollen akan selalu bergerak dinamis, walaupun dalam aturan perundang-undangan terasa sangat statis.

Hukum di Indonesia, akhir2 ini mendapat ujian berat karena desakan kepentingan ekonomi, politik dan sosial dipaksa bergerak dinamis mengikuti pesanan para pemain. Sementara negara melalui kaki tangannya, yakni tangan2 kepolisian diuji ketahanannya menegakkan hukum ditengah terpaan tekanan ekonomi, politik dan sosial yang menghembuskan permusuhan dan titipan kepentingan.

Makanya jangan heran kalau hukum akhir2 ini menemukan kegalauannya bahkan terkesan baper, karena apapun yang dikerjakan tangan2 hukum melalui catur wangsa selalu mendapat kritik pedas dari egoisme ekonomi, politik dan sosial.

Hukum mendapati dirinya dalam cobaan masyarakat yang baru melek aturan pasca reformasi 98, ketika dorongan negara hukum melalui sistem demokrasi mulai ditegakkan dan menjadi panglima. Dapat dipastikan kedepan gonjangan ekonomi, politik dan sosial hari ini memberikan penguatan hukum, bahwa kehidupan berbangsa bernegara akan lumpuh tanpa rule of the law.

*mari minum susu yang telah tercemari kopi

No comments: