Oleh : Muhammad Sirul Haq
(Ketua DPW APPBJI Sulsel, Direktur LKBH Makassar dan Pemilik Kantor Hukum MSH & Partner)
(Ketua DPW APPBJI Sulsel, Direktur LKBH Makassar dan Pemilik Kantor Hukum MSH & Partner)
Profesi advokat bukanlah profesi sembarangan, sebagai officium nobile memiliki prinsip kemanusiaan dalam menjalankan perannya ditengah masyarakat. Jika seorang advokat mengingat sumpahnya ketika dibacakan didepan tuhan, begitu mulianya amanah yang diembannya bagi keberpihakan terhadap hak hukum warga negara.
Tak ada salahnya mengutip lengkap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Bagian Kedua, Sumpah, Pasal 4 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
“(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya
atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di
wilayah domisili hukumnya.
“(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya
atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di
wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :
- bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar
negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum
akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan
keadilan;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan
tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat
pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi
perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban
saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai
Advokat;
- bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa
hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian
daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.”
Penting mengingatkan kembali bagi rekan advokat ataupun masyarakat umum agar mengetahui sebagaimana peran dan fungsi pengacara yang menjalankan nilai kenabiannya di muka bumi. Dan jika ada advokat tak sadar diri akan perannya, mungkin masyarakat yang menemukan perilaku buruk advokat menolak perkara kaum papah, layak untuk dilaporkan pada organisasi advokatnya yang mendidik danmengangkat menjadi advokat.
Ditegaskan lebih lanjut dalam BAB VI, BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA, Pasal 22, ayat (1) bahwa, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Dasar inilah, advokat harus membuang perilaku angkuh dan atau karena ketidak tahuannya sehingga menolak perkara kaum miskin, apalagi jika mendampingi rakyat miskin tapi jiwanya setengah hati.
Advokat tidak perlu takut kelaparan jika mendampingi kaum marginal, karena ada tangan tuhan yang selalu andil didalam setiap penderitaan hamba tuhan. Bahkan jika menilik ajaran agama, sedekah dalam bentuk pengetahuan, keterampilan dan setiap tetes keringat akan terbayarkan 10 kali banyaknya.
Kenapa harus bersandarkan kepada agama, karena ketika seorang advokat di sumpah di hadapan tuhan dengan perantara Pengadilan Tinggi tempatnya berdomisili, pada saat itulah nilai-nilai keilahian melekat pula padanya.
Menolak perkara juga merupakan pelanggaran etika dan moralitas, berdampak pada perilaku picik advokat yang terpelihara dan menjadi kebiasaan buruk menjatuhkan profesi terhormat ini. Profit ataupun gratisan, bukan disitu inti pembelaan advokat tapi pada penegakan nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana tertuang dalam Pancasila, UUD 45 Bab X Hak Asasi Manusia Pasal 28A sampai 28J, UU Advokat dan kode etik profesi.
Rabu, 23112016

No comments:
Post a Comment