Preferensi News - Makassar: Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar menyurati Camat Somba Opu Kabupaten Gowa terkait permohonan mediasi atas Penyerobotan dan Pengrusakan lahan yang dilakukan oleh PT. Sinar Galesong Pratama dan Perumahan Citra Land Hertasning, berdasarkan kuasa hukum dari pemberi kuasa Andi Rezki Desiana, Bahtiar Adnan Kusuma, Saleha dan P Angga.
“Kami berharap dengan surat kami bernomor 54/B/LKBH-MKS/XI/2016 hal permohonan fasilitasi mediasi ini dapat direspon positif oleh Camat Somba Opu Kabupaten Gowa,” ungkap Haidir Isnaeni Umasangadji SH, selaku kuasa hukum warga dari LKBH Makassar ketika ditemua di Kantornya, Rabu, 23/11/2016.
Surat LKBH Makassar ini yang juga ditembuskan ke Bupati Gowa, Kapolres Gowa dan Lurah Tombolo Kecamatan Somba Opu, menurut pria ganteng yang sering disapa Haidir ini, lebih lanjut mengatakan, “sengaja kami tembuskan ke beberapa instansi terkait karena sewaktu pembangunan perumahan Citra Land di bilangan jalan Hertasning Makassar dapat ditanggapi positif dan secara aktif membantu penyelesaian di luar pengadilan.”
Sebelum bersurat tim LKBH Makassar sudah melakukan peninjauan setempat atas lokasi sengketa yang sekarang dibanguni perumahan tersebut, dan telah berdiri 4 rumah diatasnya senilai 2.3 Milyar rupiah, dan berharap PT Sinar Galesong Pratama dan Perumahan citra Land mau bekerja sama agar dapat selesai diluar pengadilan.
“Kami sudah yakin itu lokasi klien, karena pengakuan kepala lingkungan betul lokasi tersebut telah diduduki oleh PT Sinar Galesong Pratama dan Perumahan Citra Land,” tutur Haidir dengan membaranya.

No comments:
Post a Comment