Tuesday, November 2, 2021

PPK Disperindag Luwu Mangkir Sidang PTUN Makassar Maladministrasi Proyek Penimbunan Pasar KEPPE Luwu

Preferensi News, Makassar, Rabu, 3/10/2021 : Sidang sengketa Maladministrasi Proyek bermasalah Penimbunan Pasar KEPPE Luwu yang oleh LKBH Makassar digugat ke  PTUN karena Rugikan Keuangan Negara, seyogyanya digelar hari ini, Rabu, 3/11/2021 tidak dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Luwu (PPK Disperindag Luwu).

"Belum ada alasan pasti kenapa PPK Disperindag Luwu Mangkir hadir, yang jelas sidang hari ini kami selaku penggugat LKBH Makassar mewakili CV Halwa Artha Konstruksi pemenang lelang urutan 1 sudah siap menunggu di ruang sidang PTUN Makassar," ujar Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar di lobi ruang sidang PTUN Makassar, Rabu, 3/10/2021.

Dikarenakan tergugat PPK Disperindag Luwu berhalangan hadir, pihak jurusita PTUN Makassar berencana akan memanggil lagi tergugat, untuk datang hadir kembali pada tanggal Rabu, 10/11/2021.


"Akan dipanggil lagi mereka (PPK Disperindag Luwu-red) untuk sidang selanjutnya Rabu depan, dengan konsekuensi 3 kali tidak hadir perkara tetap dilanjutkan," ungkap Muhammad Sirul Haq.

LKBH Makassar terhadap gugatan dengan nomor registrasi perkara online PTUN.MKS-102021RRD ini, megharapkan PPK Disperindag Luwu lebih serius mengawal gugatannya.

"Kami akan  buktikan bahwa CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI sebagai rekanan (penyedia) yang ditetapkan sebagai pemenang setelah dilakukan proses pemilihan penyedia oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Luwu, yang telah sesuai dengan dokumen pemilihan berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor 66/BA-HP/PK/POKJA.A03-3/DISDAG/LW/VII/2021, tanggal 10 Juli 2021 dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 029/SPPBJ/PPK/Keppe/DISDAG/DAU/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021," aku Muhammad Sirul Haq yang juga Ketua DPD FERARI Sulawesi Selatan.


Thursday, October 28, 2021

Maladministrasi Proyek Penimbunan Pasar KEPPE Luwu, LKBH Makassar Gugat PTUN Rugikan Keuangan Negara

Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar

Preferensi News, Makassar, Jumat, 29/10/2021 : Maladministrasi Proyek Penimbunan Pasar KEPPE, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu kini bergulir di PTUN Makassar (Pengadilan Tata Usaha Negara), terindikasi rugikan keuangan negara akhirnya tim pengacara LKBH Makassar akan berhadapan dengan PPK Disperindag Kabupaten Luwu (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Luwu) yang membatalkan kontrak sepihak dan menunjuk pemenang ketiga kini menuai proses hukum.


Beberapa saat yang dulu, telah ada laporan pemenang yang telah berkontrak CV Halwa Artha Konstruksi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, kini telah dimonitor pula oleh LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) setelah mendapat tembusan laporannya 


"Setelah menempuh jalur Ombudsman RI, kini kami mewakili CB Halwa Artha Konstruksi menggugat PPK Disperindag Luwu ke meja hijau PTUN Makassar," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, Jumat, 28/10/2021.


Ditemui di ruang kerjanya, Muhammad Sirul Haq menambahkan, "gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor registrasi perkara online PTUN.MKS-102021RRD."


Tinggal menunggu panggilan sidang, tim LKBH Makassar kini menyiapkan berkas perkara terkait sidang dismisal di PTUN Makassar. 


"Kami akan  buktikan bahwa CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI sebagai rekanan (penyedia) yang ditetapkan sebagai pemenang setelah dilakukan proses pemilihan penyedia oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Luwu, yang telah sesuai dengan dokumen pemilihan berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor 66/BA-HP/PK/POKJA.A03-3/DISDAG/LW/VII/2021, tanggal 10 Juli 2021 dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 029/SPPBJ/PPK/Keppe/DISDAG/DAU/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021," aku Muhammad Sirul Haq yang juga Ketua DPD FERARI Sulawesi Selatan.


Hal keliru yang dianggap pihak LKBH Makassar, yakni terkait dokumen administrasi Penimbunan Pasar Keppe, Kecamatan Larompong yang menjadi objek gugatan SURAT PEMUTUSAN KONTRAK Nomor : 45/PK/P-Keppe/DAU/VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021, terhadap CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI sebagai pemenang lelang (Tender) yang telah disepakati serta disetujui antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia untuk membuat perjanjian (KONTRAK)  Nomor : 032/kont/P-Keppe/DISDAG/DAU/VII/2021, dan ditandatangani bersama di Belopa, Kabupaten Luwu pada Hari Kamis, Tanggal 29 Juli 2021 dan diketahui Kadis Perdagangan selaku Pengguna Anggaran (PA).


"Namun setelah seluruh proses dilalui yang dimulai dari Verifikasi Administrasi, Penetapan Pemenang, Sanggahan, Penandatanganan Perjanjian (KONTRAK) serta penyerahan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dimunculkan Surat Pernyataan berkeberatan dari ANDI JAMIL MAPPANYUMPA, ST atas penggunaan terkait dirinya sebagai Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi yang digunakan oleh CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI dimana surat tersebut tidak ada siapa-siapa yang ditujukan, hanya menarik segala bentuk dokumen yang berkaitan dengan dirinya," tambah Muhammad Sirul Haq, ketika ditemui diruang kerjanya.


Dalam surat yang ditandatangani bertanggal Belopa, 27 Agustus 2021, oleh Wakil Direktur sah ILHAM PAMINNERI, ST A. SAPATI, menerangkan atas dasar surat tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penimbunan Pasar Keppe Kec. Larompong, dan Kadis Perdagangan Kab. Luwu melakukan manipulasi dan menggiring  opini hingga mengadakan rapat (Clearing House)  di ruang kerja SEKDA Kab. Luwu pada tanggal 12 Agustus 2021 bersama APIP, APH dan Stakeholder yang dipimpin langsung oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan AHYAR KASIM, SH.,MH. guna dengar pendapat serta solusi yang komperhensip, namun dalam Rapat (Clearing House) tersebut setelah KETUA DIREKTUR SAH “ILHAM PAMINNERI ANDI SAPATI” menyelinap masuk ke ruang rapat tersebut dan langsung menjelaskan kronologis kejadian yang sebenarnya, peserta rapat melalui pimpinan rapat mengatakan bahwa permasalahan ini dikembalikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sdr. AZIS ASRAM, SE untuk memutuskan permasalahan tersebut.


Lebih lanjut dalam surat aduan ke Ombudsman yang kini jadi materi gugatan PTUN CV tersebut menuturkan, Karena minimnya pengalaman yang dimiliki Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akhirnya rapat dengar pendapat dan solusi tersebut, AZIS ASRAM, SE tuangkan dalam BERITA ACARA RAPAT (Clearing House) Nomor : 40/BA-CH /Keppe/Disdag/DAU/VIII/2021 tanpa melahirkan keputusan (Risalah) hingga mengambil keputusan sepihak dan tidak berdasar mengeluarkan SURAT PEMUTUSAN KONTRAK atas dasar rapat (Clearing House) tersebut.


Oleh sebab itu, CV Halwa Artha Konstruksi selaku pihak yang dirugikan demi tegaknya hukum dan keadilan, mengajukan Gugatan Pembatalan Surat Keputusan PPK Disperindag Kabupaten Luwu dengan 11 alasan penting diantaranya Bahwa adanya Surat Pernyataan Keberatan yang diajukan Sdr. ANDI JAMIL MAPPANYUMPA, ST terkait penggunaan Sertifikat sebagai Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi yang digunakan CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI untuk kelengkapan berkas lelang (Tender) pada proyek penimbunan Pasar Keppe Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu T.A 2021 hanya ingin menarik segala bentuk dokumen yang berkaitan dengan dirinya. (mengundurkan diri) dan surat tersebut tidak ada siapa-siapa yang ditunjukan (Surat Pernyataan Terlampir).


Alasan kedua Sertifikat Tenaga Ahli Muda K3 konstruksi atas nama ANDI JAMIL MAPPANYUMPA, ST yang diserahkan sdr. SABAR kepada CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI memiliki dasar yang kuat dimana dalam AKTA NOTARIS PENDIRIAN PERUSAHAAN, ANDI JAMIL MAPPAYUMPA, ST sebagai Direktur dan sdr. SABAR sebagai Wakil Rirektur, artinya satu kesatuan Hak dan Kewajiban tak dapat terpisahkan. (Surat Pernyataan Terlamipir).


Alasan ketiga pemutusan Kontrak oleh sdr. AZIS ASRAM, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak berdasar berhubung, Pekerjaan belum dimulai dan belum ada WANPRESTASI atau pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia.


Alasan keempat terjadinya pembocoran rahasia negara (Dokumen Lelang) dimana kerahasiaannya hanya diketahui Kelompok Kerja (POKJA), ULP Setda Kab. Luwu, PPK dan Penyedia (Pemenang Lelang).


Alasan kelima Sdr. AZIS ASRAM, SE selaku PPK mengajak salah satu rekanan untuk Bersaksi Palsu (Bohong) meminta kepada rekanan tersebut untuk mengatakan bahwa pada saat Penandatanganan KONTRAK, pembangunan LOS PASAR SENTRAL BELOPA, katakan bahwa PPK menghadirkan Tenaga Ahli Konstruksi, namun rekanan tersebut menolak ajakan AZIS ASRAM, SE untuk memberi kesaksian palsu. (Surat Pernyataan Terlampir).


Alasan keenam pada saat PPK dan Penyedia MC-O dan penyerahan lokasi, Penyedia memberikan sertifikat Tenaga Ahli K3 Konstruksi untuk menggantikan sertifikat Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi atas nama ANDI JAMIL MAPPANYUMPA, ST yang menyatakan keberatan dan mengundurkan diri serta menarik seluruh dokumen yang berkaitan dengan dirinya pada proyek penimbunan Pasar Keppe, Kecamatan Larompong (ada regulasinya) namun PPK menolak tanpa alasan.


Alasan ketujuh pemutusan Kontrak yang dilakukan AZIS ASRAM, SE selaku PPK dikatakan sepihak, karena pada saat rapat (Clearing House) pada tanggal 12 Agustus 2021 bersama APIP, APH dan Stakeholder tidak menghadirkan pihak pemenang lelang (tender) CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI dalam rapat ada apa.


Alasan kedelapan dalam surat pemutusan konstruksi ada indikasi palsu menurut PPK, namun tanpa disadari saat melakukan pemaparan dalam rapat, AZIS ASRAM, SE selaku PKK dengan lantang mengatakan bahwa tidak ada pemalsuan bukti rekaman Video ada pada kami selau pihak yang dirugikan.


Alasan kesembilan Sebelum memutuskan kontrak, sdr. AZIS ASRAM, SE selaku PPK telah melakukan SUM MEETING dengan salah satu personil LKPP yaitu “ MADE HERYANA” dan menyatakan lanjutan kontrak , namun PPK tidak memperdulikan.


Alasan kesepuluh menurut “MADE HERYANA” selaku senior LKPP-RI mengatakan modus seperti ini mengarah kepada PERSEKONGKOLAN TENDER (bukti WA terlampir).


"Adanya indikasi Mal Administrasi yang menjadi Kewenangan Ombudsman RI untuk menindaklanjutinya, menjadi alasan ke 11 dalam surat CV Halwa Artha Konstruksi yang sementara kami dari LKBH Makassar juga turut memantau laporan aduan dan berharap Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan segera turun ke lokasi," tutup Muhammad Sirul Haq dalam keterangannya.




BTN Tolak Ganti Rugi KPR Bodong, LKBH Makassar Ancam Pidanakan

Tim LKBH Makassar bersama Klien Demianus Agus, Nasabah KPR BTN bodong Makassar.

Preferensi News, Makassar, Kamis, 28/10/2021 : Sidang mediasi ke 2 KPR bodong (Kredit Kepemilikan Rumah) Bank Tabungan Negara (BTN) digelar di pengadilan negeri Makassar hari ini, Kamis, 28/10/2021 tanpa kehadiran Tergugat II pengembang MEGATAMA BUANA MAKASSAR, Haji Muhammad Aras.


BTN Makassar menolak mengganti rugi kerugian nasabah perumahan Demianus Agus yang KPR nya senilai Rp. 920juta, dengan alasan juga sebagai pihak yang dirugikan oleh ulah Tergugat II pengembang MEGATAMA BUANA MAKASSAR, Haji Muhammad Aras, sebagaimana dituangkan BTN Makassar dalam Resume Mediasi yang ditandatangani kuasa hukumnya Asdar Kadir, SH.


"Malah BTN Makassar meminta pihak Tergugat II pengembang MEGATAMA BUANA MAKASSAR, Haji Muhammad Aras untuk mengganti kerugiannya karena nasabah KPR tidak melunasi kredit KPR tersisa Rp. 232juta," ungkap Yandi Ada'SH, Advokat Pembela Umum LKBH Makassar yang juga kuasa hukum penggugat Demianus Agus, nasabah KPR BTN, Kamis, 28/10/2021.


 "Kami kecewa Kepala BTN Makassar pada persidangan mediasi ke 2 ini gugatan KPR Bodong BTN ini, menjawab seolah cuci tangan dan tutup mulut atas kelakuannya yang seharusnya bertanggung jawab pula," tutur Demianus Agus, Nasabah KPR Bank BTN, saat sidang mediasi di pengadilan negeri Makassar didampingi kuasa hukumnya dari LKBH Makassar.


Sidang perkara perdata dengan nomor registrasi perkara 344/Pdt.G/2021/PN Makassar, yang seyogyanya digelar pagi pukul 9, tapi sampai menjelang siang persidangan baru digelar dengan jawaban mediasi BTN Makassar, tanpa kehadiran Tergugat II pengembang MEGATAMA BUANA MAKASSAR, Haji Muhammad Aras.


" Seharusnya kami berharap BTN Makassar selaku Tergugat I dan pihak Tergugat II Megatama Buana Makassar yang kami harap juga punya itikad baik menyelesaikan persoalan ini dan menyelesaikan kerugian klien kami tanpa harus berperkara panjang di pengadilan," ujar Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, seusai jalannya persidangan mediasi.


Letak agunan sendiri, berada di PERUMAHAN GREEN HOUSE Blok A. No. 1 DAN 2 TAMALANREA JAYA TAMALANREA MAKASSAR, 90245, SULAWESI SELATAN, Bukti kepemilikan agunan 20216 / 20117 / 20118, Luas Bangunan / Tanah 270 M2/ 240 M2, Nama penjual/pengembang MEGATAMA BUANA MAKASSAR, namun hingga kredit sudah hampir lunas, bukanya sertifikat rumah KPR yang keluar, malah janji-janji tak jelas dan tak bertanggung jawab dari BTN dan pengembangan.


"Selain BTN, kami memang menunggu tanggung jawab perusahaan perumahan yang membuat ulah memperjual belikan sertifikat induk perumahan kepada pihak ke 3, dan sertifikat itu tak mungkin keluar tanpa keterlibatan oknum dalam dari pihak Bank, dimana perkara ini juga telah dilaporkan pidana," tutur Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar di ruang sidang mediasi Pengadilan Negeri Makassar.


LKBH Makassar kecewa gugatan ganti rugi ini tidak dapat terselesaikan pada sidang mediasi, dimana pihak BTN Makassar dan MEGATAMA BUANA MAKASSAR seharusnya bertanggung jawab, dan berencana akan mempidanakan juga mereka.



Wednesday, October 13, 2021

KPR Bodong BTN Bernasib Penjara, LKBH Makassar Laporkan ke Polrestabes Makassar

Muhammad Husein Syukur, Paralegal LKBH Makassar

Makassar, Preferensi, Rabu, 13/10/2021 : Kredit Kepemilikan Rumah Bank Tabungan Negara (KPR BTN) bodong kini harus bergulir pidana, buntut dari ketiadaan tanggung jawab dari Bank BTN Makassar dan Pengembangan Perumahan MEGATAMA BUANA MAKASSAR.


"Per hari ini Rabu, 13 September 2021 kami memasukkan laporan aduan ke Kapolrestabes Makassar, dimana kami melaporkan SH selaku kepala cabang Bank BTN sewaktu KPR ditandatangani dan MA selaku kepala perusahaan perumahan MEGATAMA BUANA MAKASSAR," ungkap Muhammad Husein Syukur, paralegal LKBH Makassar di kantor Polrestabes Makassar, Rabu,13/10/2021.


Surat aduan LKBH Makassar sendiri perihal LAPORAN PENGADUAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN KREDIT PERUMAHAN PADA BANK BTN MAKASSAR, dengan nomor surat 05/B/LKBH Makssar/V/2021, disertai lampiran surat somasi 1 dan 2 yang ditujukan kepada Bank BTN Makassar.


"Surat kami yang ditandatangani langsung Direktur LKBH Makassar, berisi Laporan Aduan berkenaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378, berkenaan hal Fasilitas Kredit Nomor : 00004-01-05-000960-8 untuk pembelian rumah yang terletak di Perumahan Green House Blok A Nomor 1 dan 2 dengan platfond kredit sebesar Rp. 920.000.000,-," tutur Muhammad Husein Syukur.


LKBH Makassar sendiri melalui Muhammad Husein Syukur berharap laporan dengan tanda terima nomor : B/1507/X/2021 segera ditindaki Kapolrestabes Makassar dan memenjarakan pihak-pihak yang terkait, baik dari segi Bank BTN maupun perusahaan Megatama Buana Makassar.


"Kami yakin, jika penyidik nanti mengembangkan kasus ini, akan terungkap oknum orang dalam yang terlibat hingga sertifikat induk perumahan dapat keluar dari bank BTN, dan melepas royanya yang dilekatkan oleh BPN Makassar, sehingga semua pihak yang terlibat borong dipenjarakan," aku Muhammad Husein Syukur mengakhiri wawancara dengan wartawan.


Monday, October 11, 2021

Sidang Perdana KPR Bodong BTN Digelar, LKBH Makassar Kecewa Tergugat Bank BTN Mangkir

Muhanmad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar bersama Yandi Ada'SH, advokat pembela umum LKBH Makassar dan Muhammad Husein Syukur, Ketua DPD APMP Sulsel

Makassar, Selasa, 12/10/2021 : Sidang perdana KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) Bank Tabungan Negara (BTN) digelar di pengadilan negeri Makassar hari ini, Selasa, 12/10/2021 tanpa kehadiran Tergugat Kepala BTN Makassar.

"Kami kecewa Kepala BTN Makassar mangkir dari persidangan perdana gugatan KPR Bodong BTN ini, tanpa ada alasan ketidak hadiran yang jelas, padahal kantornya hanya berjarak 200 meter dari pengadilan," ungkap Yandi Ada'SH, Advokat Pembela Umum LKBH Makassar yang juga kuasa hukum penggugat nasabah KPR BTN, Selasa, 12/10/2021.

Sidang perkara perdata dengan nomor registrasi perkara 344/Pdt.G/2021/PN Makassar, yang seyogyanya digelar pagi pukul 9, tapi sampai menjelang sore persidangan baru digelar.

" Hanya pihak kuasa hukum dari perusahaan pengembang perumahan yang hadir, yakni pihak Megatama Buana Makassar yang kami harap juga punya itikat baik menyelesaikan persoalan ini dan menyelesaikan kerugian klien kami tanpa harus berperkara panjang di pengadilan," tambah Yandi Ada'SH, selagi menunggu jalannya persidangan.

Letak agunan sendiri, berada di PERUMAHAN GREEN HOUSE Blok A. No. 1 DAN 2 TAMALANREA JAYA TAMALANREA MAKASSAR, 90245, SULAWESI SELATAN, Bukti kepemilikan agunan 20216 / 20117 / 20118, Luas Bangunan / Tanah 270 M2/ 240 M2, Nama penjual/pengembang MEGATAMA BUANA MAKASSAR, namun hingga kredit sudah hampir lunas, bukanya sertifikat rumah KPR yang keluar, malah janji-janji tak jelas dan tak bertanggung jawab dari BTN dan pengembangan.

"Selain BTN, kami memang menunggu tanggung jawab perusahaan perumahan yang membuat ulah memperjual belikan sertifikat induk perumahan kepada pihak ke 3, dan sertifikat itu tak mungkin keluar tanpa keterlibatan oknum dalam dari pihak Bank, dimana perkara ini juga telah dilaporkan pidana," tutur Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar di ruang sidang Purwoto Gandasubrata SH Pengadilan Negeri Makassar.

LKBH Makassar berharap gugatan ganti rugi ini dapat terselesaikan pada sidang mediasi, dimana pihak BTN Makassar dan MEGATAMA BUANA MAKASSAR.

Thursday, October 7, 2021

Polda Sulsel Tunjuk LKBH Makassar Dampingi Kasus Pembobolan Pemalsuan ATM Bank BRI Parepare

Yandi Ada' SH, Advokat Pembela Umum LKBH Makassar bersama Pak Aan, Paralegal LKBH Makassar, ketika menghadiri sidang Pidana Narkoba di Jeneponto

Makassar, Jumat, 8/10/2021 : Santer mengenai kasus pembobolan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) yang dilakukan oknum pewagai BRiNET Parepare telah bergulir di Polda Sulsel dimana pelaku telah berstatus tersangka dan penahanan.


Polda Sulsel dalam kepentingan penyidikan penyelidikan kasus oknum perempuan RA, menunjuk LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) untuk mendampingi tersangka sebagai bentuk kewajiban dari KUHAP (kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) karena diancam penjara minimal 5 tahun.


" Penunjukan kami dari LKBH Makassar karena ini masuk dalam tindak pidana khusus perbankan, dan kami sudah beberapa kali mendampingi kasus serupa, bahkan sementara ada yang bergulir dipersidangan pengadilan negeri Makassar," ungkap Yandi Ada'SH, advokat pembela umum LKBH Makassar, ketika ditemui saat pendaftara surat kuasa gugatan KPR Bodong Bank BTN, Jumat, 8/10/2021.


Surat Polda Sulsel sendiri yang ditandatangani Dirkrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) dengan nomor surat B/3338/X/2021/Diskrimsus, perihal penunjukan penasehat hukum, tertanggal Makassar, 6 Oktober 2021.


"Cuman kami sendiri belum bertemu tersangka, nanti saat pemeriksaan tersangka perempuan RA baru kami mendampingi di ruang penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel, sekalian berkoordinasi lebih lanjut dengan tersangka untuk mendapatkan kronologis lengkapnya," aku Yandi Ada'SH.


Yandi Ada'SH mengharapkan, dengan adanya pola penunjukan penasehat hukum tersangka tindak pidana khusus perbankan ini, kedepannya kami dapat mendalami lagi modus-modus dan kepentingan latar belakang kejahatan tersebut dilakukan, agar memiliki spesialisasi kejahatan perbankan.

Wednesday, October 6, 2021

LKBH Makassar Gugat Ganti Rugi 6 M Bank BTN Makassar Atas KPR Bodong

Yandi Ada', SH, Advokat Pembela Umum pada LKBH Makassar


Makassar, Kamis, 7/10/2021 : Tragis, itulah yang terjadi atas kejadian lampau pada 21 Desember 2011 telah menandatangani Perjanjian Kredit No. 0000420111110000011 oleh dan antara PT. Bank Tabungan Negara ( Persero ) Tbk; yang diwakili oleh Sitti Hasmah selaku kepala cabang pembantu Bank Tabungan Negara Cabang Makassar selaku Kreditur dengan Penggugat Demianus Agus selaku nasabah Debitur berkenaan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) perumahan yang ternyata bodong.

"Kenapa bodong, karena didalam Perjanjian Kredit No. 0000420111110000011 p ada tanggal 21 Desember 2011 Pasal 1 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Kredit telah diuraikan secara rinci dan jelas tentang fasilitas kredit KPR yang akan diterima oleh Penggugat Demianus Agus selaku nasabah Debitur, tapi nyatanya rumah dan tanahnya telah dijual developer kepada pihak ketiga," ungkap Yandi Ada' SH, Advokat Pembela Umum pada kantor LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar), ketika ditemui di pengadilan negeri Makassar, Kamis, 7/10/2021.


Fakta yang terungkap KPR BTN itu Jumlah Pokok Kredit Rp. 920.000.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), Jenis Kredit KGU > 350 juta ( KGU Platinum ), Penggunaan Kredit Pembelian Rumah, Jangka Waktu Kredit    108 bulan, Jatuh Tempo Kredit 21 Desember 2020, Provisi Rp. 9.200.000,00, Suku bunga    9%, Sistem perhitungan bunga Annuitas, Angsuran per bulan Rp 12.788.000,-, Jatuh tempo pembayaran tanggal 7 setiap bulan angsuran, Tenggang waktu pembayaran    Sampai akhir bulan yang bersangkutan, Denda tunggakan 1,5 % per bulan, Penalti pelunasan cepat 1 % dari sisa pokok kredit, Jenis agunan kredit tanah dan bangunan, Letak agunan, PERUMAHAN GREEN HOUSE Blok A. No. 1 DAN 2 TAMALANREA JAYA TAMALANREA MAKASSAR, 90245, SULAWESI SELATAN, Bukti kepemilikan agunan 20216 / 20117 / 20118, Luas Bangunan / Tanah 270 M2/ 240 M2, Nama penjual/pengembang MEGATAMA BUANA MAKASSAR.

"Memang objek tanah dan bangunan ada, begitu dicek ke Bank BTN Makassar berkas yang seharusnya sudah muncul sertifikat atas nama klien kami, ternyata sertifikat sudah raib dibawah pengembangnya," tambah Yandi Ada' SH.

LKBH Makassar sendiri mensinyalir, keluarnya sertifikat induk dari dalam kantor BTN Makassar kemudia lompat ke BPN Makassar, tidak terlepas dari adanya oknum Bank BTN Makassar yang membantu Muhammad Aras, selaku pengembang Megatama Buana Makassar untuk melepas roya KPR BTN itu agar dapat dijual ke pihak lain.

"Atas tindakan itu, kami sudah somasi Bank BTN Makassar 3 kali tapi tidak direspon, alasannya pengembalian dana kredit harus ada gugatan pengadilan, makanya kami gugat sekalian meminta ganti kerugian atas tindakan nakal BTN," ujar Yandi Ada'SH.

Berkenaan gugatan itu, LKBH Makassar sendiri meminta ganti kerugian senilai 6 Milyar. "Karena selain pokok kredit yang harus dikembalikan, oknum Bank BTN juga telah membantu mengeluarkan berkas sertifikat induk, terjadi penjualan lokasi dengan pihak tiga dan kerugian immaterial yang diderita klien kami," tegas Yandi Ada'SH.

LKBH Makassar Harap Ombudsman Sulsel Segera Tindaki Laporan Aduan CV Halwa Artha Konstruksi Terkait Proyek Bermasalah Pasar KEPPE Luwu

Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar bersama H Ilham, Pengurus CV Halwa Artha Konstruksi


Makassar, Kamis, 7/10/2021 : Proyek bermasalah pembangunan Pasar KEPPE, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu kini berbuntut panjang. Akibat ulah PPK Disperindag Kabupaten Luwu (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Luwu) yang membatalkan kontrak sepihak dan menunjuk pemenang ketiga kini menuai bencana.

Laporan pemenang yang telah berkontrak CV Halwa Artha Konstruksi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, kini telah dimonitor pula oleh LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) setelah mendapat tembusan laporannya 

"Betul, kami telah mendapat tembusan laporan kontraktor CV Halwa Artha Konstruksi ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, dimana dalam laporan itu PPK Disperindag Kabupaten Luwu telah melakukan pemutusan sepihak dengan menerbitkan Surat Keputusan bermasalah," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, Kamis, 7/10/2021.

CV Halwa Artha Konstruksi sendiri yang beralamat di Komp. Griya Cendana Permai Blok A No. 6 Kab. Luwu Utara Sulawesi Selatan, melayangkan surat aduan dengan Nomor surat 063/CV.HAK/LW.U/SG/VIII/2021, Perihal LAPORAN ADUAN Kepada
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan berkedudukan di Makassar, Menanggapi Surat Pemutusan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 45/PK/P-Keppe/DAU/VIII/2021, Pekerjaan penimbunan Pasar Keppe Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan.

Fakta sebenarnya, CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI sebagai rekanan (penyedia) yang ditetapkan sebagai pemenang setelah dilakukan proses pemilihan penyedia oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Luwu, yang telah sesuai dengan dokumen pemilihan berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor 66/BA-HP/PK/POKJA.A03-3/DISDAG/LW/VII/2021, tanggal 10 Juli 2021 dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 029/SPPBJ/PPK/Keppe/DISDAG/DAU/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021.

Sehubungan dengan perihal tersebut, Penimbunan Pasar Keppe, Kecamatan Larompong telah dituangkan dalam SURAT PEMUTUSAN KONTRAK Nomor : 45/PK/P-Keppe/DAU/VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021, terhadap CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI sebagai pemenang lelang (Tender) yang telah disepakati serta disetujui antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia untuk membuat perjanjian (KONTRAK) Nomor : 032/kont/P-Keppe/DISDAG/DAU/VII/2021, dan ditandatangani bersama di Belopa, Kabupaten Luwu pada Hari Kamis, Tanggal 29 Juli 2021 dan diketahui Kadis Perdagangan selaku Pengguna Anggaran (PA).

"Namun setelah seluruh proses dilalui yang dimulai dari Verifikasi Administrasi, Penetapan Pemenang, Sanggahan, Penandatanganan Perjanjian (KONTRAK) serta penyerahan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dimunculkan Surat Pernyataan berkeberatan dari ANDI JAMIL MAPPANYUMPA, ST atas penggunaan terkait dirinya sebagai Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi yang digunakan oleh CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI dimana surat tersebut tidak ada siapa-siapa yang ditujukan, hanya menarik segala bentuk dokumen yang berkaitan dengan dirinya," tambah Muhammad Sirul Haq, ketika ditemui diruang kerjanya.

Dalam surat yang ditandatangani bertanggal Belopa, 27 Agustus 2021, oleh Wakil Direktur sah ILHAM PAMINNERI, ST A. SAPATI, menerangkan atas dasar surat tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penimbunan Pasar Keppe Kec. Larompong, dan Kadis Perdagangan Kab. Luwu melakukan manipulasi dan menggiring opini hingga mengadakan rapat (Clearing House) di ruang kerja SEKDA Kab. Luwu pada tanggal 12 Agustus 2021 bersama APIP, APH dan Stakeholder yang dipimpin langsung oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan AHYAR KASIM, SH.,MH. guna dengar pendapat serta solusi yang komperhensip, namun dalam Rapat (Clearing House) tersebut setelah KETUA DIREKTUR SAH “ILHAM PAMINNERI ANDI SAPATI” menyelinap masuk ke ruang rapat tersebut dan langsung menjelaskan kronologis kejadian yang sebenarnya, peserta rapat melalui pimpinan rapat mengatakan bahwa permasalahan ini dikembalikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sdr. AZIS ASRAM, SE untuk memutuskan permasalahan tersebut.

Lebih lanjut dalam surat aduan ke Ombudsman tersebut menuturkan, Karena minimnya pengalaman yang dimiliki Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akhirnya rapat dengar pendapat dan solusi tersebut, AZIS ASRAM, SE tuangkan dalam BERITA ACARA RAPAT (Clearing House) Nomor : 40/BA-CH /Keppe/Disdag/DAU/VIII/2021 tanpa melahirkan keputusan (Risalah) hingga mengambil keputusan sepihak dan tidak berdasar mengeluarkan SURAT PEMUTUSAN KONTRAK atas dasar rapat (Clearing House) tersebut.

Oleh sebab itu, CV Halwa Artha Konstruksi selaku pihak yang dirugikan demi tegaknya hukum dan keadilan, mengajukan LAPORAN ADUAN dengan 11 alasan penting diantaranya Bahwa adanya Surat Pernyataan Keberatan yang diajukan Sdr. ANDI JAMIL MAPPANYUMPA, ST terkait penggunaan Sertifikat sebagai Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi yang digunakan CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI untuk kelengkapan berkas lelang (Tender) pada proyek penimbunan Pasar Keppe Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu T.A 2021 hanya ingin menarik segala bentuk dokumen yang berkaitan dengan dirinya. (mengundurkan diri) dan surat tersebut tidak ada siapa-siapa yang ditunjukan (Surat Pernyataan Terlampir).

Alasan kedua Sertifikat Tenaga Ahli Muda K3 konstruksi atas nama ANDI JAMIL MAPPANYUMPA, ST yang diserahkan sdr. SABAR kepada CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI memiliki dasar yang kuat dimana dalam AKTA NOTARIS PENDIRIAN PERUSAHAAN, ANDI JAMIL MAPPAYUMPA, ST sebagai Direktur dan sdr. SABAR sebagai Wakil Rirektur, artinya satu kesatuan Hak dan Kewajiban tak dapat terpisahkan. (Surat Pernyataan Terlamipir).

Alasan ketiga pemutusan Kontrak oleh sdr. AZIS ASRAM, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak berdasar berhubung, Pekerjaan belum dimulai dan belum ada WANPRESTASI atau pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia.

Alasan keempat terjadinya pembocoran rahasia negara (Dokumen Lelang) dimana kerahasiaannya hanya diketahui Kelompok Kerja (POKJA), ULP Setda Kab. Luwu, PPK dan Penyedia (Pemenang Lelang).

Alasan kelima Sdr. AZIS ASRAM, SE selaku PPK mengajak salah satu rekanan untuk Bersaksi Palsu (Bohong) meminta kepada rekanan tersebut untuk mengatakan bahwa pada saat Penandatanganan KONTRAK, pembangunan LOS PASAR SENTRAL BELOPA, katakan bahwa PPK menghadirkan Tenaga Ahli Konstruksi, namun rekanan tersebut menolak ajakan AZIS ASRAM, SE untuk memberi kesaksian palsu. (Surat Pernyataan Terlampir).

Alasan keenam pada saat PPK dan Penyedia MC-O dan penyerahan lokasi, Penyedia memberikan sertifikat Tenaga Ahli K3 Konstruksi untuk menggantikan sertifikat Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi atas nama ANDI JAMIL MAPPANYUMPA, ST yang menyatakan keberatan dan mengundurkan diri serta menarik seluruh dokumen yang berkaitan dengan dirinya pada proyek penimbunan Pasar Keppe, Kecamatan Larompong (ada regulasinya) namun PPK menolak tanpa alasan.

Alasan ketujuh pemutusan Kontrak yang dilakukan AZIS ASRAM, SE selaku PPK dikatakan sepihak, karena pada saat rapat (Clearing House) pada tanggal 12 Agustus 2021 bersama APIP, APH dan Stakeholder tidak menghadirkan pihak pemenang lelang (tender) CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI dalam rapat ada apa.

Alasan kedelapan dalam surat pemutusan konstruksi ada indikasi palsu menurut PPK, namun tanpa disadari saat melakukan pemaparan dalam rapat, AZIS ASRAM, SE selaku PKK dengan lantang mengatakan bahwa tidak ada pemalsuan bukti rekaman Video ada pada kami selau pihak yang dirugikan.

Alasan kesembilan Sebelum memutuskan kontrak, sdr. AZIS ASRAM, SE selaku PPK telah melakukan SUM MEETING dengan salah satu personil LKPP yaitu “ MADE HERYANA” dan menyatakan lanjutan kontrak , namun PPK tidak memperdulikan.

Alasan kesepuluh menurut “MADE HERYANA” selaku senior LKPP-RI mengatakan modus seperti ini mengarah kepada PERSEKONGKOLAN TENDER (bukti WA terlampir).

"Adanya indikasi Mal Administrasi yang menjadi Kewenangan Ombudsman RI untuk menindaklanjutinya, menjadi alasan ke 11 dalam surat CV Halwa Artha Konstruksi yang sementara kami dari LKBH Makassar juga turut memantau laporan aduan dan berharap Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan segera turun ke lokasi," tutup Muhammad Sirul Haq dalam keterangannya.

Surat “LAPORAN ADUAN” ini sendiri ditembuskan ke Bupati Luwu di Belopa, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu di Belopa, Kapolres Luwu di Belopa, Kepala Inspektorat Kab. Luwu di Belopa, Asisten II Setda Kab. Luwu di Belopa, Asisten III Setdad Kab. Luwu di Belopa, Kabag UKPBJ Setda Kab. Luwu di Belopa, POKJA/LPSE Setda Luwu di Belopa, dan ANDI JAMIL MAPPANYUMPA, ST di Malili.

Narahubung Muhammad Sirul Haq 085340100081

Tuesday, October 5, 2021

LKBH Makassar Dampingi Ketua APMP Sulsel Terkait Somasi Walikota Atas Kasus RS Batua Raya

LKBH Makassar Dampingi Ketua APMP Sulsel Terkait Somasi Walikota Atas Kasus RS Batua Raya



Makassar Selasa, 5/10/2021 : Somasi yang dilayangkan Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto melalui kuasa hukumnya Beni Iskandar, SH kepada Ketua DPD APMP Sulsel (Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pewarta Merah Putih Sulawesi Selatan) terkait desakan kepada Polda Sulsel untuk Tersangkakan Danny Pomanto pada Senin, 4/10/2021.

Somasi itu, langsung disikapi oleh Muhammad Husain Syukur, Ketua DPD APMP Sulsel dengan menunjuk LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) sebagai tim kuasa hukumnya.

"Kami siap mendampingi bapak Muhammad Husein Syukur, ketua DPD APMP Sulsel Terkait Somasi Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto yang menurut kami salah alamat," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, Selasa, 5/10/2021.

Lebih lanjut Muhammad Sirul Haq mengatakan, " Somasi Walikota Makassar ini keliru, keberatannya atas berita, tapi yang disomasi hanya narasumber, padahal berita itu termuat oleh kerja wartawan dan perusahaan media dan menyebarkannya secara online."

Pengenaan jeratan UU ITE sebagai ancaman dalam somasi sungguh tak mendasar, bagi LKBH Makassar desakan itu terkait kerja Polda Sulsel terhadap pihak yang telah ditersangkakan sebanyak 13 orang, padahal dokumen proyek tersebut Polda Sulsel juga telah memanggil DP.

"DP sebaiknya menghormati pula kebebasan berekspresi dan kebebasan menyuarakan pendapat, teriakan APMP Sulsel tersebut lebih berkenaan kinerja Polda Sulsel yang sementara dalam pantauan KPK RI sehingga harus serius mengawal kasus ini tanpa tebang pilih," tutur Muhammad Sirul Haq lebih lanjut ketika ditemui di pengadilan PTUN Makassar selagi menunggu sidang.


Tuesday, August 17, 2021

Direktur LKBH Makassar Ancam Demoi Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Penuh Ketidakjelasan Eksekusi Lahan

Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar

Makassar, Rabu, 18/08/2021 : Direktur LKBH Makassar (
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) Ancam Demoi Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Penuh Ketidakjelasan.

"Sudah 3 bulan surat penetapan eksekusi menunggu jawaban, namun sampai hari ini tak kunjung menemukan jawaban," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, ketika ditemui selagi bersidang di pengadilan, Rabu, 18/8/2021.

Tambahnya lagi, "masak penetapan eksekusi yang sejak 2008 keluar, warga juga sudah membayar biaya eksekusi, tiba pelaksanaan dijawab dengan ketidak jelasan. Sudah 13 tahun rakyat pencari keadilan dibuat merana."

Perkara eksekusi sendiri ini telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui persidangan di pengadilan negeri Sungguminasa, banding di pengadilan tinggi makassar, dan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Warga pencari keadilan itu adalah seorang ibu bernama Minasa Daeng Taco, tinggal tak jauh dari lokasi yang akan dieksekusi di jalan Poros Palangga, Gowa.

LKBH Makassar sendiri mencurigai adanya hal yang aneh, penetapan eksekusi yang tidak ada menghalanginya, justru tanpa kejelasan kapan akan dieksekusi.


Tuesday, August 10, 2021

LKBH Makassar Laporkan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Ke Ombudsman RI

Wahyu Widiarto, Paralegal LKBH Makassar


Makassar, Selasa, 10/8/2021 : Sudah 3 bulan berjalan permohonan menjalankan eksekusi tidak diindahkan, LKBH Makassar (Lembaga konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) laporkan ketua pengadilan negeri Sungguminasa ke ombudsman RI.

"Laporan ini telah kami buat per tanggal 9 Agustus 2021, dan hari ini kami datang lagi ke pengadilan negeri Sungguminasa untuk mengkonfirmasi surat kami tentang permohonan eksekusi," ungkap Wahyu Widarto, Paralegal LKBH Makassar di pengadilan negeri Sungguminasa, Selasa, 10/8/2021.

Namun menurut Wahyu Widarto, pihak pengadilan suka bermain pingpong, bahkan ketua pengadilan negeri Sungguminasa tidak berani bertemu kami untuk menjawab surat kami. "Kami juga heran kenapa Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa hanya menyodor anak buahnya untuk bertemu kami, padahal ini berkenaan penetapan eksekusi yang harus segera dijalankan," tutur Wahyu Widarto.

LKBH Makassar melalui Wahyu Widarto akan menyambangi lagi kantor ombudsman RI di bilangan jalan Alauddin Makassar, berkenaan laporan yang telah dimasukkan terkait laporan penetapan eksekusi yang tidak dijalankan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.

"Kami LKBH Makassar mengharap, dengan laporan kami agar segera ditindaklanjuti, biar Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa punya keseriusan sebagai pejabat negara ketika melayani Warga Negaranya," ujar Wahyu Widarto menambahkan.

Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi itu sendiri yang diajukan LKBH Makassar berkenaan Perkara Perdata Nomor : 16/Pdt.G/2000/PN Sungguminasa Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 110/Pdt/2001/PT Makassar Jo. Putusan Kasasi Tanggal 15 Februari 2006 Nomor : 3473/K/PDT/2001, Penetapan Eksekusi Nomor : 92/Pta.Eks/Pdt.G/2008/PN Sungguminasa, ditetapkan di Sungguminasa, Pada tanggal 12 Juni 2008, ditanta tangani Agus Budiarto, SH, MH, selaku Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Surat tertanggal Sungguminasa, 5 Agustus 2008 Perihal Menghadiri Pelaksanaan Eksekusi Perkara No. 16/PDT.G/2000/PN.sungguminasa pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2008, ditandatangani Muhammad Damis, SH.

LKBH Makassar sendiri dalam upaya menjalankan penetapan eksekusi mendapatkan kuasa dari Minasa DG Taco yang tinggal didekat lokasi, di poros jalan Pallangga Makassar.

Narahubung : Wahyu Widarto +62853-6871-1700

Wednesday, April 21, 2021

86 Cleaning Service Bandara Hasanuddin Ajukan Bipartit didampingi LKBH Makassar Tuntut UMP

Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq bersama Ketua dan Bendahara SPCS SHIAM


Maros, Rabu, 21/4/2021 : 86 pekerja cleaning service yang bekerja di Bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar didampingi LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) mengajukan Bipartit kepada PT APS (Angkasa Pura Support) yang merupakan anak perusahaan dari PT Angkasa Pura 1(AP1).


Surat yang dilayangkan LKBH Makassar tersebut tertanggal Selasa, 20 April 2021 yang meminta diadakan Bipartit dengan alasan 86 pekerja digaji dibawah upah minimum propinsi, sudah bekerja diatas 8 tahun belum diangkat menjadi pegawai tetap dan menuntut pembayaran THR yang dibayarkan penuh.


"86 pekerja cleaning service ini memang kami dampingi untuk pengajuan Bipartit, karena pihak perusahaan APS tidak menjalankan amanah UU ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja dalam kebijakan UMP, THR dan pengangkatan pegawai," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Rabu, (21/4/2021).


Selain itu, LKBH Makassar juga meminta agar serikat pekerja yang dibentuk pekerja cleaning service ini yakni SPCS SHIAM (Serikat Pekerja Cleaning Service Sultan Hasanuddin Internasional Airport Makassar) diakui oleh perusahaan APS.


"Kasihan, serikat pekerja teman-teman pekerja cleaning service yang dibentuk sekitar 5 tahun lalu, belum mendapat pengakuan dan tempat yang layak oleh pihak Perusahaan APS," tambah Muhammad Sirul Haq yang juga ketua DPD Ferari Sulsel (Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Sulawesi Selatan).


LKBH Makassar dan 86 pekerja cleaning service yang tergabung dalam SPCS SHIAM ini berharap permohonan Bipartit kepada APS segera ditanggapi dan digelar mengingat lebaran sebentar lagi dimana pekerja wajib mendapatkan THR penuh sesuai UMP.

Tuesday, April 13, 2021

MSH : Satgas BLBI 109T Mubassir, Mending PP Penarikan Dana dan Aset

Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar

MAKASSAR, Selasa, 13/4/2021 : Rencana pemerintah untuk melakukan pembentukan satuan tugas Hak Tagih Negara Dana BLBI senilai Rp 109 Triliun dianggap Mubassir dan Buang Anggaran.


Hal ini menurut MSH (Muhammad Sirul Haq) Direktur LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) selain Mubassir dan Buang Anggaran, belum ada jaminan satgas tersebut akan bekerja optimal, malah terkesan negara mengeluarkan lagi modal kerja, sementara kekuatan hukumnya kurang menggigit.


"Satgas BLBI kesannya cuman boros anggaran dan Mubassir, lebih terkesan mencari popularitas saja dibandingkan langsung ke akar persoalan pengembalian aset negara yang dipinjamkan dulu ke BLBI," tutur Muhammad Sirul Haq, yang juga Ketua DPD Ferari Sulsel (Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Sulawesi Selatan) saat ditemui di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa, 13/4/2021.


Sebaiknya negara, melalui pemerintah pusat lewat Presiden Indonesia Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk menarik semua dana BLBI yang digelontorkan dulu, tinggal menunjuk Menteri Keuangan sebagai pelaksananya dibantu Menteri Hukum dan HAM, kejaksaan, Mahkamah Agung dan KPKNL serta instansi pemerintah yang terkait.


"Lebih praktis jika pemerintah mengeluarkan PP untuk menarik semua dana BLBI yang berserakan dulu, baik yang masih berwujud dana maupun yang telah berubah menjadi aset, tanpa kompromi, apalagi negara saat ini butuh dana segar ditengah perang melawan Pandemik Covid 19," tambah Muhammad Sirul Haq, yang juga merupakan Ketua DPC Pospera Makassar (Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat Makassar).


Apalagi menurut MSH, negara melalui rezim pemerintahan Jokowi punya pengalaman membentuk UU Omnibuslaw Cipta Kerja dengan seabrek PPnya, untuk segera mengeksekusi segala persoalan yang menghambat keuangan negara, terutama pengembalian dana yang sangat dibutuhkan, apalagi dana tersebut banyak yang macet berjalannya.


"Jokowi ini dikenal cepat membuat peraturan, sekelas HTI dan FPI saja bisa dilibas, masak dalam persoalan perbankan dan keuangan negara yang secara nyata merugikan keuangan negara, pemerintah tidak secara cepat bergerak menarik kembali seluruh dana tersebut, kurang apa lagi negara ini secara struktur dan kerja sistematisnya," ujar MSH dengan penuh semangatnya.


Akhir sarannya, MSH berharap jangan infrastruktur saja yang bisa dikerja cepat, pengembalian dana BLBI juga kalau bisa dengan jalur tol laut dan tol langit bisa segera dieksekusi tanpa harus lagi dengan basa basi satgas hak tagih negara dana BLBI. Negara bukan debt kolektor, dengan kekuatan hukumnya membentuk aturan langsung menarik, biarkan pihak yang keberatan menggugat ke pengadilan jika ada yang berani.



Saturday, April 10, 2021

LKBH Makassar Surati APS Bandara Hasanuddin Minta Pekerja Diangkat Pegawai Tetap

Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar

Makassar, Sabtu, 10/3/2021 : LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) meminta kepada PT APS (Angkasa Pura Support) yang merupakan anak perusahaan PT AP I (Angkasa Pura) berkedudukan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan agar mengangkat 65 pekerja cleaning service menjadi pekerja tetap yang telah bekerja lebih dari 3 tahun.

"Kami meminta APS agar mengangkat pekerjanya yang telah bekerja diatas 3 tahun untuk menjadi pegawai tetap dengan alasan sudah sesuai ketentuan, apalagi ada yang telah bekerja diatas 10 tahun," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Sabtu, 10/4/2021

Fakta yang ditemukan, selain bekerja telah diatas 5 tahun, selama setahun terakhir para pekerja facility care ini digaji Rp. 1,4jt sebulan, padahal berdasarkan UMP (upah minimum propinsi seharusnya senilai Rp. 3,1jt per bulannya. 

"Kami juga meminta kepada anak perusahaan AP I ini, agar menggaji karyawannya senilai standar UMP, sudah masuk pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan itu," aku Muhammad Sirul Haq, ketika ditemui di saat berdiskusi dengan kliennya.

LKBH Makassar sendiri akan memberikan waktu seminggu sejak surat kepada APS ini dilayangkan, jika dalam seminggu tak ada tanggapan akan dilaporkan ke pengawas Disnakertrans provinsi Sulawesi Selatan dan Ditkrimsus Polda Sulsel karena telah berindikasi pidana ketenagakerjaan.

Asperindo DPW Sul-Sel 2021-2025 Akan Gelar Musyawarah Wilayah Ke 2 di Hotel Arbor Makassar


Makassar - Musyawarah Wilayah ke 2 Asperindo Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Selatan (DPW Sul-Sel) akan digelar di Hotel Arbor, Makassar, pada Sabtu besok (10/04/2021). Dengan mengusung tema " Penguatan Kaloborasi Anggota Asperindo Pada Era Digital dan Disrupsi Industri 4.0".

Acara 4 tahunan sebagai ajang pemilihan Ketua Wilayah ASPERINDO, untuk pertama kalinya digelar secara offline dan sebagian anggota juga mengikuti secara virtual menggunakan online platform. Lebih dari 100 peserta dikabarkan akan hadir dalam acara musyawarah wilayah ke 2, yaitu merupakan Anggota Perusahaan, Pengurus Wilayah, dan Dewan Pimpinan Pusat. 

Ketua Asperindo Sul-Sel Periode 2016 – 2021, Sugondo, akan hadir juga bersama jajaran Dewan Pengurus Wilayah (DPW) ASPERINDO dalam acara besok.  

Muswil ke-2 ASPERINDO seharusnya dilaksanakan pada tahun 2020 lalu, tepatnya di bulan Maret. Namun karena pandemi Covid-19 melanda, sehingga musyawarah wilayah tersebut harus ditunda.

Menurut Sugondo selaku Ketua Sul-Sel ASPERINDO periode 2016 – 2021, untuk pertama kalinya Musyawarah Wilayah ke 2 DPW Sul-Sel ASPERINDO dilaksanakan secara hybrid sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Pihaknya tetap merasa bersyukur karena dapat berpegang teguh pada AD/ART ASPERINDO. 

Sugondo mengatakan, berbagai tantangan saat ini yang dihadapi oleh industri jasa pengiriman ekspres, pos, dan logistik di tanah air serta seluruh perusahaan anggota ASPERINDO. 

“Tantangan organisasi hari ini dan ke depannya semakin dinamis karena perkembangan digitalisasi. Keberlanjutan new normal, khususnya perubahan drastis ekspektasi pelanggan”, jelasnya.

“Tentunya termasuk tantangan dimana persaingan usaha akan menguji sejauh mana semangat tagline ASPERINDO “Bersaing Namun Tetap Bersanding” bisa menjadi roh organisasi dan dapat terus diwujudkan oleh semua anggota," sambungnya.

Dalam Laporan Pertanggungjawabannya, rencana sugondo akan menyampaikan beragam langkah dan capaian selama menjabat sebagai Ketua Umum DPW Sul-Sel ASPERINDO sejak 2016 lalu. Langkah-langkah telah dijalani di berbagai sektor, meliputi Jaringan Organisasi, Kemitraan, Pendidikan, Unit Usaha, Produk – Produk, dan Keuangan.

Puncak acara adalah pemilihan Ketua wilayah ASPERINDO periode 2021 – 2025. “Tentu harapannya, Ketua wilayah nanti dapat melanjutkan langkah strategis yang telah terlaksana, dan menciptakan langkah-langkah baru untuk mendukung semua anggota ASPERINDO demi kemajuan industri jasa pengiriman ekspres, pos, dan logistik dalam negeri”, pungkas sugondo.

Wednesday, April 7, 2021

LKBH Makassar Nilai Keliru Walikota DP Akan Non Aktifkan RT RW

Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar


Makassar, Rabu, 7/3/2021 : LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) menilai tindakan Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (DP) yang akan menghentikan jabatan ketua RT (Rukun Tetangga) dan ketua (Rukun Warga) di kota Makassar merupakan tindakan keliru dan anti terhadap pelayanan publik kepada warga Makassar.


"Ketua RT RW ini kan Jika melihat Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar ketika ditemui di Pengadilan PTUN Makassar, Rabu, 7/3/2021.


Apalagi jika melihat Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 1 Tahun 2017

Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW), sebagai dasar tindakan DP menghentikan karena telah habis masa jabatan tidak perlu dilakukan sampai ada pemilihan baru dan ketua RT RW terpilih yang baru siap dilantik.


"Ketua RT RW itu kan dipilih warga, sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, juga tempat warga menyelesaikan setiap permasalahan di lingkungan sekitar, seperti keamanan, kebersihan, administrasi dan pelayanan," tambah Muhammad Sirul Haq, yang lagi sibuk melayangkan gugatan kepada Polda Sulsel di PTUN Makassar.


Tambahnya lagi, "jabatan Ketua RT RW tidak terlalu urgent untuk di stop diajalan, penting merawat keberlanjutan pemerintah tingkat terbawah dengan melihat warga sebagai rakyat yang perlu dilayani DP, jika ada kepentingan politik jangan terlalu berejakulasi dini."


Harapan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, jika ingin mengganti seluruh ketua RT RW sebaiknya mempercepat proses pemilihan, pengesahan ketua RT RW baru, beri SK dan Lantik jika itu mau DP tanpa perlu ada kekosongan jabatan RT RW.

LKBH Makassar dan Metamorfosis Kawal MUBES III SPCS SHIAM Terpilih Aklamasi Ketua Muhammad Cakra


Maros, Selasa, 6 Maret 2021 : LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) dan Lembaga Metamorfosis hadiri acara Musyawarah Besar III (Mubes) SPCS SHIAM (Serikat Pekerja Cleaning Service Sultan Hasanuddin Internasional Airport Makassar) yang bertempat di Bulu-Bulu, Maros, digelar Selasa, 6 Maret 2021.


"Selamat atas terpilihnya Muhammad Cakra selalu Ketua Umum SPCS SHIAM, semoga selama kepengurusan dapat menjadikan semua anggota menjadi pegawai tetap APS (Angkasa Pura Support) dan kesejahteraan anggotanya," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar saat menghadiri MUBES III SPCS SHIAM.


Lain halnya menurut Ketua Lembaga Metamorfosis yang turut mengawal jalannya Mubes SPCS SHIAM, Muhammad Risal Basri mengharapkan agar SPCS SHIAM tetap independen dan menjaga marwahnya sebagai organisasi buruh yang kuat, disegani dan pantang menyerah memperjuangkan hak-hak anggotanya yang tertindas.


"Kami harap SPCS SHIAM tetap independen dan menjaga keberlanjutan perjuangan buruh melawan ketidakadilan dan penindasan yang terjadi karena kurangnya keberanian dan pengetahuan yang harus terus diperjuangkan," ungkap ICCA, panggilan akrab Muhammad Risal Basri, Ketua metamorfosis.


Begitupun menurut Muhammad Cakra, ketua umum Terpilih SPCS SHIAM berharap anggota tetap bersatu dalam satu bendera perjuangan, memperjuangkan hak-hak pekerja Bandara internasional Sultan Hasanuddin yang masih sangat miris dan terus dipermainkan.


"Hak-hak pekerja Bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan Indonesia harus terus diperjuangkan, terutama peningkatan gaji, kesejahteraan dan pengangkatan menjadi pegawai tetap, jangan mau dipermainkan dengan status outsourcing terus padahal kerja telah puluhan tahun," tutur Muhammad Cakra, Ketua SPCS SHIAM.


Mubes III SPCS SHIAM sendiri menyepakati dan merekomendasikan agar segera mempermantap kepengurusan, iuran anggota, komunikasi dengan perusahaan APS dan AP I, dan memperjuangkan peningkatan status anggota sebagai pekerja menjadi pegawai tetap.


Monday, March 29, 2021

Satpam Sebagai Ujung Tombak Pencegahan Covid 19 di Jakarta


Jakarta, Selasa, 30/3/2021 : Peran Serta fungsi Satuan Pengamanan (satpam) sebagai pelaksana fungsi kepolisian terbatas dalam situasi pandemi Covid-19 sangatlah dikedepankan

Pasalnya fungsi satuan pengamanan (satpam) sebagai fungsi terdepan baik dalam fungsi pengamanan hingga fungsi pencegahan klaster klaster baru Covid-19 baik dari perusahaan maupun instansi hingga perkantoran yang menjadi tempat pelayanan publik

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo melalui Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Dr Bismo Teguh Prakoso menjelaskan saat ini pandemi Covid-19 yang telah melanda hampir di seluruh penjuru dunia sangat lah mempengaruhi berbagai dampak salah satunya yaitu dampak ekonomi oleh sebab itu permasalahan Covid-19 harus ditangani oleh banyak pihak salah satu nya adalah fungsi satuan pengamanan (satpam) sebagai fungsi terdepan dalam mengantisipasi terjadi penyebaran Covid-19  ataupun klaster klaster baru di perkantoran, perusahan maupun instansi pemerintah 

" Peranan Fungsi Satuan pengamanan dalam melakukan langkah antisipasi yang cepat sehingga meminimalisir terjadi nya klaster baru Covid 19 " ujar Akbp Dr Bismo Teguh Prakoso, Selasa, 30/3/2021 

Dimana fungsi satuan pengamanan dalam menjalankan tugas dengan profesional, dengan menerapkan protokol kesehatan, dan memberikan himbauan kepada pengunjung maupun karyawan baik dalam perusahaan, perkantoran maupun instansi dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 saat ini dengan menerapkan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas tutupnya 

Dalam kesempatan yang sama Kasubdit satpam Dit Binmas Polda Metro Jaya Akbp Jajang Hasan Basri Sag, M. Si. Mengatakan bahwa fungsi satuan pengamanan telah diatur dalam perpol no 4 tahun 2020 tentang pamswakarsa dalam hal ini tugas dan peranan fungsi satuan pengamanan telah diatur dalam perpol tersebut

" Dimana Satpam saat ini memiliki seragam baru dalam penggunaan seragam tersebut telah diatur dalam perpol no 4 tahun 2020 " ujar Akbp Jajang Hasan Basri Sag, M. Si

Fungsi peranan satpam dalam penanganan Covid-19 di lingkungan kerja diharapkan menjadi pelopor dalam proses kelancaran vaksinasi Covid-19 saat ini

Di waktu yang sama Sekum BPD Abujapi Jaya Brigjen Pol Purnawirawan Adv Drs Edhi Susilo, Sh. MBA mengatakan dimana fungsi satuan pengamanan merupakan garda terdepan dalam fungsi peran pengamanan lingkungan, berbagai tindak kejahatan bahkan aksi pencegahan tindak pidana teroris personel satuan pengaman mencegah dan meminimalisir terjadinya korban jiwa akibat ledakan bom

" Kita melihat bagaimana fungsi petugas satuan pengamanan ini sebagai garda terdepan dalam keamanan lingkungan " ujarnya

Saat pandemi Covid-19 ini petugas satuan pengamanan ini merupakan garda terdepan dalam menekan terjadinya penyebaran wabah virus Covid 19 di lingkungan kerja tutupnya

Seperti diketahui pelaksanaan FGD ( Focus Group Discussion ) yang diselenggarakan di hotel santika jalan Aipda Ks Tubun Slipi Jakarta Barat dihadiri dari kepengurusan pengemban fungsi satuan pengamanan dan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. 


LBH Pospera Makassar Gugat Kapolda Sulsel ke PTUN Makassar

Ket. Foto: Tim LBH Pospera Makassar, Agus Salim AMD BA SH, Ketua LBH Pospera Makassar dan Muhammad Sirul Haq SH, Dewan Pembina LBH Pospera Makassar.


MAKASSAR, Selasa, 30/3/2021 : LBH Pospera Makassar (Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat) melayangkan gugatan kepada Kapolda Sulsel (Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan) melalui PTUN Makassar (Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar) dengan nomor perkara gugatan TUN (Tata Usaha Negara) 17/G/2021/PTUN.Mks atas keluarnya Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep/969/IX/2020 tanggal 30 September 2020 Tentang Pemberhentian Tidak terhormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia atas nama Bripka A Pangkat/NRP 80060900, Jabatan BA SAT TAHTI,  Kesatuan Polres Sidrap.


“Betul, kami dri LBH Pospera Makassar menggugat Kapolda Sulsel ke PTUN Makassar berkenaan surat PTDH, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat salah satu anggotanya yang bertugas di jajaran kepolisian Polres Sidrap, dengan nomor perkara 17 gugatan 2021,” ungkap Muhammad Sirul Haq, SH, Dewan Pembina LBH Pospera Makassar, di pengadilan PTUN Makassar, Selasa, 30/3/2021.


Gugatan LBH Pospera Makassar ini sementara berjalan di pengadilan PTUN Makassar dengan agenda sidang dismissal atau sidang persiapan, guna memeriksa kelengkapan berkas gugatan dari Penggugat Bripka A, anggota kepolisian Polres Sidrap yang dilakukan PTDH oleh Kapolda Sulsel selaku tergugat.


“Tahapan persidangan sementara berupa sidang persiapan, digelar untuk memperbaiki dan mengkoreksi gugatan penggugat agar jika pada sidang terbuka nantinya gugatan yang dibaca oleh kuasa hukum penggugat dari LBH Pospera Makassar telah mantap dan menyakinkan hakim,” ujar Agus Salim, Amd, BA, SH, Ketua LBH Pospera Makassar di pengadilan PTUN Makassar dibilangan jalan Raya Pendidikan.


Sebelum dilayangkan gugatan, pihak LBH Pospera Makassar telah lebih dulu melayangkan surat upaya administrasi sebagaimana ketentuan dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 75 yang mengharuskan adanya tindakan keberatan dari Penggugat sebelum melangkah ke pengadilan TUN Makassar.


“iya, kami sudah melayangkan upaya administrasi ke Kapolda Sulsel, namun setelah 2 bulan tidak mendapat tanggapan, kami menuju tahap selanjutnya yakni gugatan TUN, dengan harapan sesuai Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 77 ayat 5, karena upaya administrasi kami tidak ditanggapi, maka berkenan hakim sepantasnyalah mengabulkan gugatan kami dan mengembalikan Bripka A kembali bertugas di Polres Sidrap,” tambah Muhammad Sirul Haq, yang juga Ketua DPD Ferari Sulsel.


LBH Pospera Makassar sendiri selain menggugat Kapolda Sulsel, akan membawa persoalan ini pula ke Kapolri di Mabes Polri jalan Trunujoyo, karena berkaitan PTDH selayaknya yang memutuskan perkara pemecatan bukanlah kewenangan Kapolda Sulsel melainkan Kapolri yang pertama kali mengangkat Bripka A.


“Semoga gugatan kami ini dikabulkan hakim PTUN Makassar kedepannya, dan kami juga akan membawa persoalan ini ke Kapolri di Jakarta, agar klien kami tidak tersalimi dengan tindakan Kapolda Sulsel,” ujar Agus Salim.