Showing posts with label Mahkamah Agung. Show all posts
Showing posts with label Mahkamah Agung. Show all posts

Saturday, July 18, 2015

Pertikaian Para Advokat, Seperti Perang Harmagedon?

Oleh :
Adv. Untung Untoro, SH (Anggota KAI TSH dan Lembaga Pengabdian masyarakat Alumnus Universitas Gadjah Mada).

Pasca UUA muncul Peradi yang controversial, karena tidak melaksanakan kesepakatan dari pimpinan 8 organisasi advokat yang diserahi tugas dan wewenang sementara oleh UUA berdasarkan aturan peralihan, kemudian tiba-tiba muncul akta pendirian Peradi melalui notaris, yang itupun tanggalnya dimundurkan.

Disitu terjadi pertentangan dan perdebatan, tetapi setahu saya tidak pernah sampai di ranah pengadilan guna memndapatkan putusan hukum yang dapat memberikan keabsahan dan kepastian hukum, seolah pertentangan dan perdebatan dibiarkan berjalan bak bola salju hingga seperti pepatah, gajah berkelahi maka semut di bawah keinjak-injak.

Tidak puas dengan keberadaan Perdi yang muncul tak terduga, maka terbentuklah Kongres Advokat Indonesia (KAI), yang kemudian menjadi seteru yang lebih besar, sebab masing-masing mengklaim sebagai yang sah dan wadah tunggal dimaksud UUA.

Persetuan KAI dan Peradi inipun, setahu saya, tidak pernah sampai ke ranah pengadilan, walau saya sempat melontarkan ke mereka yang berhak untuk bertindak selaku pihak mewakilinya, hingga munculah MoU KAI – Peradi dengan harapan dapat diakhiri perseteruan tersebut.

MoU tersebut bukan solusi malah melebar menjadi permasalahan yang lebih besar, ibarat bola salju yang semakin menggunung, jumlah semut yang keinjak-injak semakin meluas, dan ini bagi saya seperti dagelan, tak ubahnya politik bisnis tinju ala Don King, yang dalam menjual produknya agar tiket pertandingan tinju habis terjual cepat walau harga dinaikan setinggi-tingginya, yakni dengan mempertontonkan kedua petinju yang akan bertarung untuk saling mencaci maki dan jika perlu hendak saling berkelahi sungguhan.

Bahkan konon akibat MoU ini antara mantan ketua MA, Harifin Andi Tumpa, dengan pimpinan KAI waktu itu, Indra Sahnun Lubis, saling menantang adu sumpah pocong. Sayang, ketua MA, yang memulai dan dia sendiri yang mengakhiri, ibarat ludah dibuang ditelannya kembali, padahal publik sangat ingin menyaksikan sumpah pocong tersebut.

Tidak hanya itu, Indra Sahnun Lubis kabarnya juga melaporkan Otto Hasibuan ke polisi karena memperdayainya saat penandatanganan MoU, namun laporan polisi tersebut tidak jelas kelanjutannya, kenapa tidak naik-naik ke pengadilan, yah? Padahal ini juga sangat-sangat dinantikan, terutama oleh semut-semut yang sudah dirugikan akibat menjadi korban terinjak-injak dari para gajah yang berkelahi.

Bola salju semakin besar, karena akibat MoU mucul surat dari ketua MA yang berdampak ribuan advokat tak dapat beracara, hingga para semutpun berkumpul dan berdemo atau berjuang dengan cara yang ditempuhnya masing-masing. Ada yang turun ke jalan dan berpanas-panasan sambil berorasi. Ada yang melobby ke kanan dan ke kiri. Ada yang menggugat UUA ke MK. Ada yang melaporkan oknum hakim ke polisi dan ada oknum hakim yang digugat di peradilan, nah terakhir ini perjuangan yang saya lakukan, yang intinya kesemuanya menumpas kezoliman atas nama kekuasaan dengan memperkosa hukum.

Pada saat RUUA dalam pembahasan di DPR, kembali bola salju digulingkan, yang beujung seperti perang Harmagedon, para pasukan advokat Peradi dan KAI seolah siap saling adu fisik besar-besaran, yang masing-masing dating dari penjuru tanah air di di DPR. Indra Sahnun Lubis diujung pertikaian juga akhirnya berbelok ke Otto Hasibuan, yang dulu dilaporkan ke polisi, mungkin karena kini sudah mesra kembali. Kasihan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dkk., yang seperti ditikam dari belakang.

Munculnya Tjoetjoe Sandaja Hernanto sebagai pemain baru di pucuk pimpinan KAI juga tak kalah hebohnya, karena bola salju yang menggelinding sudah semakin besar dan pecah menjadi beberapa bagian. KAI pecah menjadi 3 dan kini Peradi seolah tidak mau kalah, pecah menjadi 3.

Dari semua organisasi advokat yang berperan dalam pertikaian itu, tampaknya hanya Peradin yang adem ayem, seolah ingin menonton saja asal tidak mengganggu ketentramannya.

Sejak RUUA gagal dan wacana multi bar semakin kencang gaungnya, maka munculah beraneka ragam organisasi advokat baru, yang semakin miris dan mendekati kebenaran atas kekhawatiran Otto Hasibuan dan maksud wadah tunggal UUA itu sendiri, yakni bagaimana dengan kualitas advokat itu sendiri nantinya?

Apakah bola salju itu sudah berhenti menggelinding, kita tunggu saja apakah akan terjadi lagi perseteruan ala Harmagedon jilid 2, jilid 3 dan seterusnya?

Wednesday, July 15, 2015

AZAS HAKIM HARUS TAHU HUKUMNYA sebaiknya diganti menjadi : AZAS HAKIM HARUS BELAJAR HUKUM LAGI..LAGI…LAGI DAN LAGI ???

Oleh : Advokat Untung Untoro (Advokat KAI)

Saya baru saja dapat telpon dari seorang rekan advokat yang tengah menangani suatu perkara di PN di Sulawesi Utara, yang sudah berjalan pada tahap pembuktian pemberian keterangan saksi, kemudian pihak advokat lawan dari ormas organisasi advokat tetangga melakukan interupsi untuk meminta kepada majelis hakim agar tidak memperkenankan rekan advokat tersebut bertanya kepada saksi dengan alasan BAScom.
Saya menjelaskan jika advokat dari ormas organisasi advokat tetangga menyampaikan dalam tahap eksepsi maka advokat tersebut bertindak selaku profesinya dan majelis hakim nantinya yang memutuskan karena adalah domeinnya, tetapi jika dilakukan secara lisan dengan interupsi sebagaimana pengakuannya tersebut di atas, maka advokat dari organisasi advokat tetangga telah bertindak selaku pribadinya yang berprofesi advokat.
Saya menawarkan untuk dilakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap oknum advokat dari ormas organisasi advokat tersebut, sebab selaku kapasitas pribadi maka hak imunitas advokat demi hukum gugur dengan sendirinya.
Anehnya lagi, majelis hakim seolah sependapat dengan dasar yang diajukan oleh oknum advokat dari ormas organisasi advokat tetangga tersebut, yakni SKMA 089 dan katanya MA tidak tunduk pada MK. Saya katakan aneh karena, hakim yang azasnya harus tahu hukum tampaknya harus diralat menjadi, hakim azasnya harus sering belajar hukum lagi, lagi dan lagi.
MA dan MK adalah lembaga hukum yang berbeda dan MA bukan bawahan MK, tetapi baik MA dan MK sama-sama tunduk pada hukum, putusan MK 101 adalah hukum yang setara dengan UU. Jika MA tidak tunduk pada MK adalah sangat benar, tetapi jika MA tidak tunduk pada putusan MK yang adalah hukum maka MA tidak tunduk pada hukum, lantas ini apa namanya? UU Pokok kekuasaan kehakiman dan sumpah jabatan hakim saja menentukan harus menjunjung tinggi hukum. Lagi pula SKMA hokum atau bukan, majelis hakim tersebut tahu apa tidak, yah?
Saya sangat gatal untuk segera menggugat oknum advokat dari ormas organisasi advokat tetangga tersebut, demi pembelajaran publik dan penegakan hukum.