Oleh : Advokat Untung Untoro (Advokat KAI)
Saya baru saja dapat telpon dari seorang rekan advokat yang tengah menangani suatu perkara di PN di Sulawesi Utara, yang sudah berjalan pada tahap pembuktian pemberian keterangan saksi, kemudian pihak advokat lawan dari ormas organisasi advokat tetangga melakukan interupsi untuk meminta kepada majelis hakim agar tidak memperkenankan rekan advokat tersebut bertanya kepada saksi dengan alasan BAScom.
Saya menjelaskan jika advokat dari ormas organisasi advokat tetangga menyampaikan dalam tahap eksepsi maka advokat tersebut bertindak selaku profesinya dan majelis hakim nantinya yang memutuskan karena adalah domeinnya, tetapi jika dilakukan secara lisan dengan interupsi sebagaimana pengakuannya tersebut di atas, maka advokat dari organisasi advokat tetangga telah bertindak selaku pribadinya yang berprofesi advokat.
Saya menawarkan untuk dilakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap oknum advokat dari ormas organisasi advokat tersebut, sebab selaku kapasitas pribadi maka hak imunitas advokat demi hukum gugur dengan sendirinya.
Anehnya lagi, majelis hakim seolah sependapat dengan dasar yang diajukan oleh oknum advokat dari ormas organisasi advokat tetangga tersebut, yakni SKMA 089 dan katanya MA tidak tunduk pada MK. Saya katakan aneh karena, hakim yang azasnya harus tahu hukum tampaknya harus diralat menjadi, hakim azasnya harus sering belajar hukum lagi, lagi dan lagi.
MA dan MK adalah lembaga hukum yang berbeda dan MA bukan bawahan MK, tetapi baik MA dan MK sama-sama tunduk pada hukum, putusan MK 101 adalah hukum yang setara dengan UU. Jika MA tidak tunduk pada MK adalah sangat benar, tetapi jika MA tidak tunduk pada putusan MK yang adalah hukum maka MA tidak tunduk pada hukum, lantas ini apa namanya? UU Pokok kekuasaan kehakiman dan sumpah jabatan hakim saja menentukan harus menjunjung tinggi hukum. Lagi pula SKMA hokum atau bukan, majelis hakim tersebut tahu apa tidak, yah?
Saya sangat gatal untuk segera menggugat oknum advokat dari ormas organisasi advokat tetangga tersebut, demi pembelajaran publik dan penegakan hukum.
No comments:
Post a Comment