Showing posts with label Hakim. Show all posts
Showing posts with label Hakim. Show all posts

Sunday, July 19, 2015

SKMA itu hukum atau bukan sih ?

SKMA itu hukum atau bukan. sih ?

Oleh : Advokat Untung Untoro ( Anggota Advokat KAI)

Pada suatu hari saya menemui seorang advokat dari ormas tetangga yang mempermasalahkan sesama rekan advokat dari KAI karena BAScom, saya kemudian bertanya, apakah benar saudara sebagai advokat? Yang dijawab, benar, seraya memamerkan KTA-nya.

Sebagai advokat, berarti saudara adalah penegak hukum, bukan? Tanya saya lagi waktu itu. Dia bertanya balik kepada saya, apa maksudnya atas pertanyaan saya itu.

Lalu saya menjelaskan kronologi yang disampaikan rekan saya, perihal permintaan advokat dari ormas tetangga tersebut kepada majelis hakim agar advokat non BAScom tidak boleh beracara, karena dianggapnya sebagai advokat tidak sah; yang dibenarkan olehnya dengan menyebutkan dasar-dasar hukumnya, yakni SKMA sekian sekian sebagaimana juga yang disampaikan kepada ketua majelis hakim dipersidangan.

Kembali saya bertanya, apakah SKMA itu hukum? Advokat dari ormas tetangga tersebut hanya berputar-putar menjawab, yang melebar kemana-mana dengan menyebutkan bla..bla..bla…, tetapi ketika saya menegaskan dengan bertanya, SKMA itu hukum atau bukan? Dia akhirnya hanya diam.

Hal ini juga terulang pada ketua majelis hakim yang saya temui di ruang kerjanya. Intinya hakim tersebut tidak dapat menjawab : SKMA adalah hukum atau bukan.

Jadi pelarangan advokat non BAScom tersebut beracara didasarkan pada hukum atau bukan, yah ? Sungguh sangat memprihatinkan, bagaimana kata dunia?

HAKIM TIDAK BOLEH MENOLAK ADVOKAT NON BAS KPT KARENA SKMA


Adv. Untung Untoro, SH (Anggota KAI TSH dan Lembaga Pengabdian Masyarakat Alumnus Universitas Gadjah Mada).

Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada pasal 1 menentukan bahwa, yang dimaksud dengan Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Jadi intinya untuk menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang adalah hukum, demi terselenggaranya negara hukum, bukan negara berdasar kekuasaan, yang bawahan harus tunduk pada atasan.

Penolakan hakim beracara karena non BAS KPT yang dikatakan demi hukum namun didasarkan pada SKMA, yang berarti demi atasannya, yang mengesampingkan dan atau mengalahkan hukum, dapat dipandang sebagai perbuaan yang melawan hukum dari oknum hakim tersebut.

Pasal 2 ayat 2 menentukaan, Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Pasal 4 ayat 1 menentukan, Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Pasal 10 ayat 1 menentukan,Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Kesimpulannya, semua ketentuan pasal-pasal tersebut menunjukan bahwa hakim atau lembaga peradilan baik di tingkat PN, PT dan MA harus tunduk dan menegakan hukum, tidak ada keharusan tunduk dan menegakan perintah atasannya.

Apabila hakim tidak dapat membedakan SKMA sebagai hukum atau bukan, maka sangatlah disayangkan.

Wednesday, July 15, 2015

AZAS HAKIM HARUS TAHU HUKUMNYA sebaiknya diganti menjadi : AZAS HAKIM HARUS BELAJAR HUKUM LAGI..LAGI…LAGI DAN LAGI ???

Oleh : Advokat Untung Untoro (Advokat KAI)

Saya baru saja dapat telpon dari seorang rekan advokat yang tengah menangani suatu perkara di PN di Sulawesi Utara, yang sudah berjalan pada tahap pembuktian pemberian keterangan saksi, kemudian pihak advokat lawan dari ormas organisasi advokat tetangga melakukan interupsi untuk meminta kepada majelis hakim agar tidak memperkenankan rekan advokat tersebut bertanya kepada saksi dengan alasan BAScom.
Saya menjelaskan jika advokat dari ormas organisasi advokat tetangga menyampaikan dalam tahap eksepsi maka advokat tersebut bertindak selaku profesinya dan majelis hakim nantinya yang memutuskan karena adalah domeinnya, tetapi jika dilakukan secara lisan dengan interupsi sebagaimana pengakuannya tersebut di atas, maka advokat dari organisasi advokat tetangga telah bertindak selaku pribadinya yang berprofesi advokat.
Saya menawarkan untuk dilakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap oknum advokat dari ormas organisasi advokat tersebut, sebab selaku kapasitas pribadi maka hak imunitas advokat demi hukum gugur dengan sendirinya.
Anehnya lagi, majelis hakim seolah sependapat dengan dasar yang diajukan oleh oknum advokat dari ormas organisasi advokat tetangga tersebut, yakni SKMA 089 dan katanya MA tidak tunduk pada MK. Saya katakan aneh karena, hakim yang azasnya harus tahu hukum tampaknya harus diralat menjadi, hakim azasnya harus sering belajar hukum lagi, lagi dan lagi.
MA dan MK adalah lembaga hukum yang berbeda dan MA bukan bawahan MK, tetapi baik MA dan MK sama-sama tunduk pada hukum, putusan MK 101 adalah hukum yang setara dengan UU. Jika MA tidak tunduk pada MK adalah sangat benar, tetapi jika MA tidak tunduk pada putusan MK yang adalah hukum maka MA tidak tunduk pada hukum, lantas ini apa namanya? UU Pokok kekuasaan kehakiman dan sumpah jabatan hakim saja menentukan harus menjunjung tinggi hukum. Lagi pula SKMA hokum atau bukan, majelis hakim tersebut tahu apa tidak, yah?
Saya sangat gatal untuk segera menggugat oknum advokat dari ormas organisasi advokat tetangga tersebut, demi pembelajaran publik dan penegakan hukum.