Wednesday, January 20, 2016

MK Nyatakan Perkara Pilkada Kabupaten Barru dan Pangkep Tidak Dapat Diterima


Preferensi.net - Jakarta : Mahkamah Konstitusi melalui Ketua Majelis Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat dalam Putusan Nomor Perkara 105/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Barru dan Putusan Nomor Perkara 18/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Pangkep menyatakan tidak dapat diterima.

Arief Hidayat dalam pembacaan putusannya, Kamis, 21 Januari 2016 menyatakan perkara Kabupaten Barru dan Kabupaten Pangkep lewat tidak dapat diterima dan menerima eksepsi Termohon KPU Barru dan Pangkajene dan Kepulauan dan pihak Terkait yang menang dalam perkara ini.

Keputusan yang dibacakan dikarenakan Pemohon Pemohonan Perkara Hasil Pemilihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi tidak memenuhi persentase selisih hasil suara mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara menurut Kuasa Hukum KPU Kabupaten Barru, Muhammad Sirul Haq, ketika ditemui disela-sela sidang Mahkamah Konstitusi menyatakan, “Pembacaan putusan ini sudah dapat di prediksi karena sewaktu sidang agenda pembacaan Permohonan dan Jawaban Termohon dan Terkait, Pihak Pemohon mengakui secara langsung bahwa tidak memenuhi syarat persentase selisih suara dalam mendaftarkan permohonan atau legal standing tidak memenuhi syarat atau tidak dapat diterima.”

Tuesday, January 19, 2016

Komentar Keras Adian Napitupulu Terkait Saham PT. Freeport Harus Dikuasai Indonesia

Selamat sore

Terkait dgn tulisan atas nama Dahlan Iskan berjudul "serba sulit Freeport serba berat" yg isinya ketidak setujuan Dahlan terhadap upaya Indonesia untuk mendapatkan saham Freeport, maka saya akan komentari sebagai berikut :

Pertama, Bukan Freeport yg menawarkan saham tapi PP 77 tahun 2014 yg mewajibkan divestasi saham itu.

Kedua, Saham yg seharusnya di dapat total bukan 30% tapi 51% tetapi tgl 14 oktober 2014, SBY merubah PP 24 yg mewajibkan 51% dirubah dg PP 77 menjadi 30%. Perubahan itu tentunya juga permintaan Freeport dgn alasan bahwa penambangan nya saat ini sudah di bawah tanah (underground mining).

Ketiga, dalam PP 24 juga 77 di atur juga bahwa komposisi saham Indonesia tdk bisa di delusi untuk alasan apapun. Jadi jika Indonesia memiliki 20% saham maka situasi apapun yg terjadi dgn Freeport tdk akan mengurangi jumlah kepemilikan saham yg di miliki Indonesia.

Ke empat, lucu juga mantan menteri kok bicara ketakutan pada kemarahan Amerika dibandingkan takut pada kemiskinan dan kemarahan Rakyat nya sendiri.

Ke lima, Deviden yg diterima Indonesia pada tahun 2011 senilai 1,7 Trilyun. Dengan asumsi pasca selesainya pembangunan underground mining bisa dilakukan peningkatan Produksi maka potensi deviden jika Indonesia menguasai 20% saham minimal berkisar di 3 Trilyun.

Ke enam, jika menunggu hingga 2021 tanpa penambahan Saham maka Indonesia bisa berpotensi kehilangan Deviden sekitar 15 Trilyun selama 5 tahun ke depan.

Ke tujuh, penambahan saham secara bertahap hingga 51% (dgn catatan PP 77 di revisi) memberi peluang Indonesia untuk memiliki Freeport dalam arti sesungguhnya sehingga di kemudian hari bisa menentukan semua proses penambangan Freeport dari a sampai z dari awal desain tambang,  proses produksi, penjualan hasil produksi hingga limbah2 nya sekaligus.

Adian Napitupulu, SH
Anggota DPR RI Kom VII F PDI Perjuangan.

Monday, January 18, 2016

Pospera Maros Gandeng Pemda Maros Gelar Diskusi Publik Kawal Isu Kemasyarakatan

Assalamu Alaikum..
Attention Please.!!!

Sukseskan Dialog Publik Dpc Posko Perjuangan Rakyat bekerja sama dngan Pemda Maros  dengan Tema: "Mengawali Tahun dngan semangat perjuangan, upaya menjawab segala isu-isu kemasyarakatan, menuju kabupaten maros yang lebih baik" yg dilksanakan pd :

Hari/tgl : Minggu, 31 januari 2016
Pukul: 10.00 (wita)
tmpt : Aula Pendopo Maros.

Fasilitas yg diperoleh peserta Snack+sertifikat+cendramata+ ilmu yg bermamfaat. Seminar dibuka utk Umum.
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
Hormat ku PanPel

Trimkasih. Wassalmu Alaikum Wr.wb
#bantu share

Sunday, January 17, 2016

MK Nyatakan Perkara Pilkada Kabupaten Gowa dan Selayar Kadaluwarsa


Preferensi.net - Jakarta : Mahkamah Konstitusi melalui Ketua Majelis Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat dalam Putusan Nomor Perkara 137/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Gowa dan Putusan Nomor Perkara 141/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan lewat tenggang waktu atau daluwarsa

Arief Hidayat dalam pembacaan putusannya, Senin, 18 Januari 2016 menyatakan perkara Kabupaten Gowa dan Kabupaten Kepulauan Selayar lewat tenggak waktu sehingga tidak dapat diterima dan menerima eksepsi Termohon KPU Gowa dan Kepulauan selayar dan pihak Terkait yang menang dalam perkara ini.

Keputusan yang dibacakan dikarenakan Pemohon Pemohonan Perkara Hasil Pemilihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi terlambat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara menurut Kuasa Hukum KPU Kabupaten Gowa dan Kepulauan Selayar, Muhammad Sirul Haq, ketika ditemui disela-sela sidang Mahkamah Konstitusi menyatakan, "Pembacaan putusan ini sudah dapat di prediksi karena sewaktu sidang agenda pembacaan Permohonan dan Jawaban Termohon dan Terkait, Pihak Pemohon mengakui secara langsung bahwa telat dalam mendaftarkan permohonan atau lewat waktu."

MK Tarik Perkara Pilkada Kabupaten Bulukumba


Preferensi.net - Jakarta : Mahkamah Konstitusi melalui Ketua Majelis Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat dalam Ketetapan Nomor Perkara 27/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Bulukumba, dinyatakan ditarik.

"Memerintahkan kepada panitera menerbitkan akta penarikan perkara dan memberikannya kepada para pihak," ungkapArief Hidayat dalam pembacaan penetapannya, Senin, 18 Januari 2016.

Bersama dengan perkara Pilkada Bulukumba, Arief Hidayat juga membacakan Ketetapan untuk Kabupaten Kota Baru, Boven Digoel, Toba Samosir dan Pesisir Barat.

Ketetapan yang dibacakan bukanlah putusan dikarenakan Pemohon Prrmohonan Perkara Hasil Pemilihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonan sebelum pembacaan Putusan Sela atau dismisal.

Sementara menurut Kuasa Hukum KPU Bulukumba, Muhammad Sirul Haq, ketika ditemui disela-sela sidang Mahkamah Konstitusi menyatakan, "Pembacaan penetapan ini sudah dapat di prediksi karena sewaktu sidang agenda pembacaan Jawaban Termohon dan Terkait, Pihak Pemohon mencabut gugatannya."

MK Tarik Perkara Pilkada Kabupaten Bulukumba


Preferensi.net - Jakarta : Mahkamah Konstitusi melalui Ketua Majelis Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat dalam Ketetapan Nomor Perkara 27/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Bulukumba, dinyatakan ditarik.

"Memerintahkan kepada panitera menerbitkan akta penarikan perkara dan memberikannya kepada para pihak," ungkapArief Hidayat dalam pembacaan penetapannya, Senin, 18 Januari 2016.

Bersama dengan perkara Pilkada Bulukumba, Arief Hidayat juga membacakan Ketetapan untuk Kabupaten Kota Baru, Boven Digoel, Toba Samosir dan Pesisir Barat.

Ketetapan yang dibacakan bukanlah putusan dikarenakan Pemohon Prrmohonan Perkara Hasil Pemilihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonan sebelum pembacaan Putusan Sela atau dismisal.

Sementara menurut Kuasa Hukum KPU Bulukumba, Muhammad Sirul Haq, ketika ditemui disela-sela sidang Mahkamah Konstitusi menyatakan, "Pembacaan penetapan ini sudah dapat di prediksi karena sewaktu sidang agenda pembacaan Jawaban Termohon dan Terkait, Pihak Pemohon mencabut gugatannya."

Tuesday, January 5, 2016

Lowongan Kerja 2016 di Net TV

Kali ada yg minat di media. Lowongan kerja Net TV

Dibutuhkan sekitar 15 sampai 20 presenter untuk NET tv dg syarat:
1. Sarjana pria wanita semua jurusan dan bisa fresh graduate
2. Maksimal 25 tahun
3. Bersedia mengikuti pendidikan sbg presenter dan reporter
4. Menjadi karyawan NET dg gaji pokok, tunjangan presenter, honor presenter, dll.
5. Lamaran dikirim ke email
ponco.wijaya@netmedia.com
kemal.ramdan@netmedia.com dan
dede.apriadi@netmedia.com

Monggo di share bagi yg membutuhkan 😊