Wednesday, January 20, 2016

MK Nyatakan Perkara Pilkada Kabupaten Barru dan Pangkep Tidak Dapat Diterima


Preferensi.net - Jakarta : Mahkamah Konstitusi melalui Ketua Majelis Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat dalam Putusan Nomor Perkara 105/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Barru dan Putusan Nomor Perkara 18/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Pangkep menyatakan tidak dapat diterima.

Arief Hidayat dalam pembacaan putusannya, Kamis, 21 Januari 2016 menyatakan perkara Kabupaten Barru dan Kabupaten Pangkep lewat tidak dapat diterima dan menerima eksepsi Termohon KPU Barru dan Pangkajene dan Kepulauan dan pihak Terkait yang menang dalam perkara ini.

Keputusan yang dibacakan dikarenakan Pemohon Pemohonan Perkara Hasil Pemilihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi tidak memenuhi persentase selisih hasil suara mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara menurut Kuasa Hukum KPU Kabupaten Barru, Muhammad Sirul Haq, ketika ditemui disela-sela sidang Mahkamah Konstitusi menyatakan, “Pembacaan putusan ini sudah dapat di prediksi karena sewaktu sidang agenda pembacaan Permohonan dan Jawaban Termohon dan Terkait, Pihak Pemohon mengakui secara langsung bahwa tidak memenuhi syarat persentase selisih suara dalam mendaftarkan permohonan atau legal standing tidak memenuhi syarat atau tidak dapat diterima.”

No comments: