Preferensi.net - Jakarta : Mahkamah Konstitusi melalui Ketua Majelis Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat dalam Putusan Nomor Perkara 137/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Gowa dan Putusan Nomor Perkara 141/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan lewat tenggang waktu atau daluwarsa
Arief Hidayat dalam pembacaan putusannya, Senin, 18 Januari 2016 menyatakan perkara Kabupaten Gowa dan Kabupaten Kepulauan Selayar lewat tenggak waktu sehingga tidak dapat diterima dan menerima eksepsi Termohon KPU Gowa dan Kepulauan selayar dan pihak Terkait yang menang dalam perkara ini.
Keputusan yang dibacakan dikarenakan Pemohon Pemohonan Perkara Hasil Pemilihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi terlambat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara menurut Kuasa Hukum KPU Kabupaten Gowa dan Kepulauan Selayar, Muhammad Sirul Haq, ketika ditemui disela-sela sidang Mahkamah Konstitusi menyatakan, "Pembacaan putusan ini sudah dapat di prediksi karena sewaktu sidang agenda pembacaan Permohonan dan Jawaban Termohon dan Terkait, Pihak Pemohon mengakui secara langsung bahwa telat dalam mendaftarkan permohonan atau lewat waktu."
No comments:
Post a Comment