Preferensi.net - Jakarta : Mahkamah Konstitusi melalui Ketua Majelis Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat dalam Ketetapan Nomor Perkara 27/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Bulukumba, dinyatakan ditarik.
"Memerintahkan kepada panitera menerbitkan akta penarikan perkara dan memberikannya kepada para pihak," ungkapArief Hidayat dalam pembacaan penetapannya, Senin, 18 Januari 2016.
Bersama dengan perkara Pilkada Bulukumba, Arief Hidayat juga membacakan Ketetapan untuk Kabupaten Kota Baru, Boven Digoel, Toba Samosir dan Pesisir Barat.
Ketetapan yang dibacakan bukanlah putusan dikarenakan Pemohon Prrmohonan Perkara Hasil Pemilihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonan sebelum pembacaan Putusan Sela atau dismisal.
Sementara menurut Kuasa Hukum KPU Bulukumba, Muhammad Sirul Haq, ketika ditemui disela-sela sidang Mahkamah Konstitusi menyatakan, "Pembacaan penetapan ini sudah dapat di prediksi karena sewaktu sidang agenda pembacaan Jawaban Termohon dan Terkait, Pihak Pemohon mencabut gugatannya."
No comments:
Post a Comment