Thursday, February 4, 2016

DPN APPBJI Ramekan Nonton Bareng "Ini Talk Show" di Net TV Dipandu Sule,

Preferensi.net-Jakarta: Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang Jasa Indonesia (DPN APPBJI) ikuti acara nonton bareng "Ini Talk Show" di Net TV yang dipandu artis lawak Sule, Kamis, 4 Februari 2016.

"Rombongan DPN APPBJI ini hadir sebagai undangan dari Net TV yang melihat peran APPBJI yang cukup besar bagi kemajuan organisasi profesi advokat, negara dan masyarakat," ungkap Sabela Gayo, Ketua DPN APPBJI disela-sela menunggu acara nonton bareng.

Sabela Gayo berharap ke depan Net TV menjadi rekan kerja yang menjanjikan bagi APPBJI bagi pengembangan dunia profesi khusus advokat barang dan jasa Indonesia.

Monday, January 25, 2016

DPD KAI Sulsel Himbau Calon Advokat Ikuti PKPA UPA Berizin Diknas Bukan Abalan

Preferensi.net - Makassar : Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Sulawesi Selatan (DPD KAI Sulsel) Advokat Muhammad Sirul Haq, SH menghimbau kepada para calon advokat di Indonesia, khususnya Sulsel untuk berhati-hati mengikuti PKPA UPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat - Ujian Profesi Advokat) karena banyak yang tidak memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan yang diteruskan oleh Dinas Pendidikan.

"Saat ini berjamuran PKPA UPA yang diselenggarakan OA (Organisasi Advokat) namun banyak darinya tidak memiliki izin penyelenggaraan pendidikan, makanya banyak yang nyantol pada perguruan tinggi namun Sertifikatnya tidak dikeluarkan perguruan tinggi bersangkutan," ungkap Muhammad Sirul Haq, ketika ditemui diruang kerjanya dibilangan Jalan Hertasning Baru Nomor 12 A, Senin, 25/01/2016.

Perguruan Tinggi pula himbau memperhatikan izin Diknas tersebut, selain SK AHU dari Kementerian Hukum Dan HAM yang wajib dimiliki OA penyelenggara PKPA UPA bagi calon advokat. "Untuk itu dihimbau kepada para calon advokat hanya mendaftarkan diri di DPD KAI Sulsel yang memiliki izin dengan izin menyelenggarakan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat (Diklusemas)," tutur Muhammad Sirul Haq.

Himbau Sirul, "bagi rekan calon advokat jangan sungkan datang mendaftar ke DPD KAI Sulsel yang telah memiliki izin tersebut, di Jalan Hertasning Baru Nomor 12 A, Makassar dengan menghubungi nomor 082393852587 atas nama Achmad Ilham atau 082188432539 atas nama Ahmad Fauzi."

Sunday, January 24, 2016

DPD KAI Sulsel Peringatkan Banyak PKPA UPA Abal-abal Tidak Berizin Diknas

Preferensi.net - Makassar : Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Sulawesi Selatan (DPD KAI Sulsel) Advokat Muhammad Sirul Haq, SH menghimbau kepada para calon advokat di Indonesia, khususnya Sulsel untuk berhati-hati mengikuti PKPA UPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat - Ujian Profesi Advokat) karena banyak yang tidak memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan yang diteruskan oleh Dinas Pendidikan.

"Saat ini berjamuran PKPA UPA yang diselenggarakan OA (Organisasi Advokat) namun banyak darinya tidak memiliki izin penyelenggaraan pendidikan, makanya banyak yang nyantol pada perguruan tinggi namun Sertifikatnya tidak dikeluarkan perguruan tinggi bersangkutan," ungkap Muhammad Sirul Haq, ketika ditemui diruang kerjanya dibilangan Jalan Hertasning Baru Nomor 12 A, Senin, 25/01/2016.

Perguruan Tinggi pula himbau memperhatikan izin Diknas tersebut, selain SK AHU dari Kementerian Hukum Dan HAM yang wajib dimiliki OA penyelenggara PKPA UPA bagi calon advokat. "Untuk itu dihimbau kepada para calon advokat hanya mendaftarkan diri di DPD KAI Sulsel yang memiliki izin dengan izin menyelenggarakan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat (Diklusemas)," tutur Muhammad Sirul Haq.

Himbau Sirul, "bagi rekan calon advokat jangan sungkan datang mendaftar ke DPD KAI Sulsel yang telah memiliki izin tersebut, di Jalan Hertasning Baru Nomor 12 A, Makassar dengan menghubungi nomor 082393852587 atas nama Achmad Ilham atau 082188432539 atas nama Ahmad Fauzi."

Genangan Hujan Hambat Gocekan Piala Sudirman, Semen Padang Unggul Sementara 1-0

Preferensi.net - Makassar :

Laga pamungkas Final sepakbola piala Sudirman yang mempertemukan Semen Padang versus Mitra Kutai Kertanegara begitu alot dan menarik ditengah guyuran hujan,dimana pada menit 32 Pemain semen Padang, Adi Nugroho berhasil merobek gawang Mitra kukar sehingga membuat riuh bangku suporter tanah minang ini, di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 24 Januari 2016.

Jebolan Adi Nugroho ke gawang Mitra Kukar berhasil mengubah skor sementara menjadi 1-0 untuk kemenangan Semen Padang, yang ditandai dengan teriakan suporter dari Semen Padang yang menghentakkan hujan di Gelora Bung Karno.

Gratis Pelatihan Tenaga Kerja Terampil dan Kompeten 2016

Mohon di share utk yg memerlukan
Dalam Rangka menyambut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) Kami Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Selatan, membuka Pelatihan untuk membentuk tenaga Kerja terampil dan Kompeten di Bidang :
1. Teknik Komputer
2. Teknik Pendingin / AC
3. Teknik Otomotif
4. Teknik Sepeda Motor
5. Operator Komputer
6. Desain Grafis
7. Tata Boga
8. Tata Busana
9. Tata Graha
10. Bahasa Inggris
11. Bahasa Jepang

Fasilitas Yang di Berikan PPKD jakarta Selatan antara lain :
- Snack
- Makan Siang
- Modul
- Seragam
- Sertifikat Uji Kompetensi dari BSNP ( Jika Lulus )
- Bursa Kerja Di akhir Pelatihan

Jadwal Pelatihan :
Hari Senin s/d Jumat pukul 08.00 s/d 16.00 WIB selama 45 hari (Total 360 Jam Pelajaran)

Start Pelatihan :
Angkatan 1 : 29 Februari 2016 s/d 03 Mei 2016
Angkatan 2 : 30 Mei 2016 s/d 02 Agustus 2016
Angkatan 3 : 19 September 2016 s/d 14 November 2016

Pendaftaran :
Setiap hari kerja Mulai Pukul 08.00 s/d 15.30 WIB
Bertempat di PPKD Jakarta Selatan,
Jalan Buncit Raya No 440 Jakarta Selatan ( Seberang RS Jakarta Medical Center (JMC))

Biaya Pelatihan
Rp 0 (alias GRATISSS!!!)

Persyaratan :
1. KTP DKI Jakarta 
2. Pendidikan Minimal SLTA ( Untuk Boga dan Busana SLTP Di Perbolehkan)
3. SKCK / Surat Kelakuan Baik dari Polsek
4. Kartu Kuning dari kelurahan
5. Surat keterangan Sehat dari Puskesmas
6. Foto Berwarna 3x4 = 3 Lembar dan 2x3 = 3 Lembar
7. Fotocopi Ijazah
8. Usia 17 s/d 50 tahun

SILAHKAN DI SHARE SEBANYAK-BANYAKNYA, MARI KITA PERSIAPKAN DIRI MENGHADAPI MEA....
SALAM SUKSES

Wednesday, January 20, 2016

MK Nyatakan Perkara Pilkada Kabupaten Barru dan Pangkep Tidak Dapat Diterima


Preferensi.net - Jakarta : Mahkamah Konstitusi melalui Ketua Majelis Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat dalam Putusan Nomor Perkara 105/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Barru dan Putusan Nomor Perkara 18/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Pangkep menyatakan tidak dapat diterima.

Arief Hidayat dalam pembacaan putusannya, Kamis, 21 Januari 2016 menyatakan perkara Kabupaten Barru dan Kabupaten Pangkep lewat tidak dapat diterima dan menerima eksepsi Termohon KPU Barru dan Pangkajene dan Kepulauan dan pihak Terkait yang menang dalam perkara ini.

Keputusan yang dibacakan dikarenakan Pemohon Pemohonan Perkara Hasil Pemilihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi tidak memenuhi persentase selisih hasil suara mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara menurut Kuasa Hukum KPU Kabupaten Barru, Muhammad Sirul Haq, ketika ditemui disela-sela sidang Mahkamah Konstitusi menyatakan, “Pembacaan putusan ini sudah dapat di prediksi karena sewaktu sidang agenda pembacaan Permohonan dan Jawaban Termohon dan Terkait, Pihak Pemohon mengakui secara langsung bahwa tidak memenuhi syarat persentase selisih suara dalam mendaftarkan permohonan atau legal standing tidak memenuhi syarat atau tidak dapat diterima.”

Tuesday, January 19, 2016

Komentar Keras Adian Napitupulu Terkait Saham PT. Freeport Harus Dikuasai Indonesia

Selamat sore

Terkait dgn tulisan atas nama Dahlan Iskan berjudul "serba sulit Freeport serba berat" yg isinya ketidak setujuan Dahlan terhadap upaya Indonesia untuk mendapatkan saham Freeport, maka saya akan komentari sebagai berikut :

Pertama, Bukan Freeport yg menawarkan saham tapi PP 77 tahun 2014 yg mewajibkan divestasi saham itu.

Kedua, Saham yg seharusnya di dapat total bukan 30% tapi 51% tetapi tgl 14 oktober 2014, SBY merubah PP 24 yg mewajibkan 51% dirubah dg PP 77 menjadi 30%. Perubahan itu tentunya juga permintaan Freeport dgn alasan bahwa penambangan nya saat ini sudah di bawah tanah (underground mining).

Ketiga, dalam PP 24 juga 77 di atur juga bahwa komposisi saham Indonesia tdk bisa di delusi untuk alasan apapun. Jadi jika Indonesia memiliki 20% saham maka situasi apapun yg terjadi dgn Freeport tdk akan mengurangi jumlah kepemilikan saham yg di miliki Indonesia.

Ke empat, lucu juga mantan menteri kok bicara ketakutan pada kemarahan Amerika dibandingkan takut pada kemiskinan dan kemarahan Rakyat nya sendiri.

Ke lima, Deviden yg diterima Indonesia pada tahun 2011 senilai 1,7 Trilyun. Dengan asumsi pasca selesainya pembangunan underground mining bisa dilakukan peningkatan Produksi maka potensi deviden jika Indonesia menguasai 20% saham minimal berkisar di 3 Trilyun.

Ke enam, jika menunggu hingga 2021 tanpa penambahan Saham maka Indonesia bisa berpotensi kehilangan Deviden sekitar 15 Trilyun selama 5 tahun ke depan.

Ke tujuh, penambahan saham secara bertahap hingga 51% (dgn catatan PP 77 di revisi) memberi peluang Indonesia untuk memiliki Freeport dalam arti sesungguhnya sehingga di kemudian hari bisa menentukan semua proses penambangan Freeport dari a sampai z dari awal desain tambang,  proses produksi, penjualan hasil produksi hingga limbah2 nya sekaligus.

Adian Napitupulu, SH
Anggota DPR RI Kom VII F PDI Perjuangan.