Preferensi.net - Makassar : Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Sulawesi Selatan (DPD KAI Sulsel) Advokat Muhammad Sirul Haq, SH menghimbau kepada para calon advokat di Indonesia, khususnya Sulsel untuk berhati-hati mengikuti PKPA UPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat - Ujian Profesi Advokat) karena banyak yang tidak memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan yang diteruskan oleh Dinas Pendidikan.
"Saat ini berjamuran PKPA UPA yang diselenggarakan OA (Organisasi Advokat) namun banyak darinya tidak memiliki izin penyelenggaraan pendidikan, makanya banyak yang nyantol pada perguruan tinggi namun Sertifikatnya tidak dikeluarkan perguruan tinggi bersangkutan," ungkap Muhammad Sirul Haq, ketika ditemui diruang kerjanya dibilangan Jalan Hertasning Baru Nomor 12 A, Senin, 25/01/2016.
Perguruan Tinggi pula himbau memperhatikan izin Diknas tersebut, selain SK AHU dari Kementerian Hukum Dan HAM yang wajib dimiliki OA penyelenggara PKPA UPA bagi calon advokat. "Untuk itu dihimbau kepada para calon advokat hanya mendaftarkan diri di DPD KAI Sulsel yang memiliki izin dengan izin menyelenggarakan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat (Diklusemas)," tutur Muhammad Sirul Haq.
Himbau Sirul, "bagi rekan calon advokat jangan sungkan datang mendaftar ke DPD KAI Sulsel yang telah memiliki izin tersebut, di Jalan Hertasning Baru Nomor 12 A, Makassar dengan menghubungi nomor 082393852587 atas nama Achmad Ilham atau 082188432539 atas nama Ahmad Fauzi."
2 comments:
Benar skali. Mesti hati2 jika ingin mendftar pendidikan advokat!
Benar skali. Mesti hati2 jika ingin mendftar pendidikan advokat!
Post a Comment