(Ketua DPW APPBJI Sulsel, Direktur LKBH Makassar dan Pemilik Kantor Hukum MSH & Partner)
“(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya
atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di
wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :
- bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar
negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum
akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan
keadilan;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan
tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat
pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi
perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban
saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai
Advokat;
- bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa
hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian
daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.”

