Wednesday, November 23, 2016

Advokat Tidak Boleh Menolak Perkara (Bagian I)

Oleh : Muhammad Sirul Haq
(Ketua DPW APPBJI Sulsel, Direktur LKBH Makassar dan Pemilik Kantor Hukum MSH & Partner)


Profesi advokat bukanlah profesi sembarangan, sebagai officium nobile memiliki prinsip kemanusiaan dalam menjalankan perannya ditengah masyarakat. Jika seorang advokat mengingat sumpahnya ketika dibacakan didepan tuhan, begitu mulianya amanah yang diembannya bagi keberpihakan terhadap hak hukum warga negara.


Tak ada salahnya mengutip lengkap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Bagian Kedua, Sumpah, Pasal 4 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
“(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya
atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di
wilayah domisili hukumnya.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :
- bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar
negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum
akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan
keadilan;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan
tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat
pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi
perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban
saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai
Advokat;
- bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa
hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian
daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.”


Penting mengingatkan kembali bagi rekan advokat ataupun masyarakat umum agar mengetahui sebagaimana peran dan fungsi pengacara yang menjalankan nilai kenabiannya di muka bumi. Dan jika ada advokat tak sadar diri akan perannya, mungkin masyarakat yang menemukan perilaku buruk advokat menolak perkara kaum papah, layak untuk dilaporkan pada organisasi advokatnya yang mendidik danmengangkat menjadi advokat.


Ditegaskan lebih lanjut dalam BAB VI, BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA, Pasal 22, ayat  (1) bahwa, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Dasar inilah, advokat harus membuang perilaku angkuh dan atau karena ketidak tahuannya sehingga menolak perkara kaum miskin, apalagi jika mendampingi rakyat miskin tapi jiwanya setengah hati.


Advokat tidak perlu takut kelaparan jika mendampingi kaum marginal, karena ada tangan tuhan yang selalu andil didalam setiap penderitaan hamba tuhan. Bahkan jika menilik ajaran agama, sedekah dalam bentuk pengetahuan, keterampilan dan setiap tetes keringat akan terbayarkan 10 kali banyaknya.
Kenapa harus bersandarkan kepada agama, karena ketika seorang advokat di sumpah di hadapan tuhan dengan perantara Pengadilan Tinggi tempatnya berdomisili, pada saat itulah nilai-nilai keilahian melekat pula padanya.


Menolak perkara juga merupakan pelanggaran etika dan moralitas, berdampak pada perilaku picik advokat yang terpelihara dan menjadi kebiasaan buruk menjatuhkan profesi terhormat ini. Profit ataupun gratisan, bukan disitu inti pembelaan advokat tapi pada penegakan nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana tertuang dalam Pancasila, UUD 45 Bab X Hak Asasi Manusia Pasal 28A sampai 28J, UU Advokat dan kode etik profesi.
Rabu, 23112016

Tuesday, November 22, 2016

LKBH Makassar Minta Camat Somba Opu Mediasi Citraland Perumahan dan PT Sinar Galesong Pratama Terkait Penyerobotan Tanah

Preferensi News - Makassar: Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar menyurati Camat Somba Opu Kabupaten Gowa terkait permohonan mediasi atas Penyerobotan dan Pengrusakan lahan yang dilakukan oleh PT. Sinar Galesong Pratama dan Perumahan Citra Land Hertasning, berdasarkan kuasa hukum dari pemberi kuasa Andi Rezki Desiana, Bahtiar Adnan Kusuma, Saleha dan P Angga.
“Kami berharap dengan surat kami bernomor 54/B/LKBH-MKS/XI/2016 hal permohonan fasilitasi mediasi ini dapat direspon positif oleh Camat Somba Opu Kabupaten Gowa,” ungkap Haidir Isnaeni Umasangadji SH, selaku kuasa hukum warga dari LKBH Makassar ketika ditemua di Kantornya, Rabu, 23/11/2016.
Surat LKBH Makassar ini yang juga ditembuskan ke Bupati Gowa, Kapolres Gowa dan Lurah Tombolo Kecamatan Somba Opu, menurut pria ganteng yang sering disapa Haidir ini, lebih lanjut mengatakan, “sengaja kami tembuskan ke beberapa instansi terkait karena sewaktu pembangunan perumahan Citra Land di bilangan jalan Hertasning Makassar dapat ditanggapi positif dan secara aktif membantu penyelesaian di luar pengadilan.”
Sebelum bersurat tim LKBH Makassar sudah melakukan peninjauan setempat atas lokasi sengketa yang sekarang dibanguni perumahan tersebut, dan telah berdiri 4 rumah diatasnya senilai 2.3 Milyar rupiah, dan berharap PT Sinar Galesong Pratama dan Perumahan citra Land mau bekerja sama agar dapat selesai diluar pengadilan.
“Kami sudah yakin itu lokasi klien, karena pengakuan kepala lingkungan betul lokasi tersebut telah diduduki oleh PT Sinar Galesong Pratama dan Perumahan Citra Land,” tutur Haidir dengan membaranya.

Wednesday, November 16, 2016

HUKUM TIDAK INDEPENDEN

By: Muhammad Sirul Haq (Ketua DPW APPBJI Sulsel dan Ketua DPC Pospera Makassar)

Om Talcott Parsons mengatakan bahwa hukum itu sangat dipengaruhi kepentingan diluar hukum, energi yang paling berpengaruh adalah kepentingan ekonomi, politik, sosial dan hukum itu sendiri.

Motif ekonomi sangat berperan melabilkan hukum, setelah itu kekuatan politik, kemudian menyusul tekanan sosial dan yang terakhir hukum itu sendiri. Saya menyukai doktrin ini, dan dulu yang sering mengulang2 pembelajaran ini, bahkan lintas mata kuliah adalah almarhum Prof AA.

Asalkan anda jangan sampai tersesat di belantara hukum ataupun tak kuat menjelajah kajian empiris, pasti menemukan teori ini dalam bahasa sosiologis hukum. Teori yang sangat menyenangkan, karenanyalah kita melihat bahwa sosok hukum baik das sein maupun das sollen akan selalu bergerak dinamis, walaupun dalam aturan perundang-undangan terasa sangat statis.

Hukum di Indonesia, akhir2 ini mendapat ujian berat karena desakan kepentingan ekonomi, politik dan sosial dipaksa bergerak dinamis mengikuti pesanan para pemain. Sementara negara melalui kaki tangannya, yakni tangan2 kepolisian diuji ketahanannya menegakkan hukum ditengah terpaan tekanan ekonomi, politik dan sosial yang menghembuskan permusuhan dan titipan kepentingan.

Makanya jangan heran kalau hukum akhir2 ini menemukan kegalauannya bahkan terkesan baper, karena apapun yang dikerjakan tangan2 hukum melalui catur wangsa selalu mendapat kritik pedas dari egoisme ekonomi, politik dan sosial.

Hukum mendapati dirinya dalam cobaan masyarakat yang baru melek aturan pasca reformasi 98, ketika dorongan negara hukum melalui sistem demokrasi mulai ditegakkan dan menjadi panglima. Dapat dipastikan kedepan gonjangan ekonomi, politik dan sosial hari ini memberikan penguatan hukum, bahwa kehidupan berbangsa bernegara akan lumpuh tanpa rule of the law.

*mari minum susu yang telah tercemari kopi