Sunday, July 12, 2015

Asperindo Tantang Kabareskrim dan KPK Tangkap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam Penerbitan PM 32/2015 dan GM PT Angkasa Pura I Makassar Terindikasi Korupsi

Preferensi.net - Asperindo (Asosiasi Pengusaha Ekspedisi dan Jasa Pengiriman Indonesia) Tantang Kabareskrim dan KPK Tangkap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam Penerbitan Peraturan Menteri Nomor 32/2015 karena terindikasi korupsi. Hal ini diungkapkan Achmad Ilham, SH, selaku Kuasa Hukum Asperindo yang menyatakan, "penerbitan PM 32/2015 merupakan kebijakan yang terindikasi korupsi, karena kebijakan itu membuat adanya pungutan liar dan pungutan ganda terhadap penerapan Regulated Area (RA) di area terminal kargo bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan bandara Soeta Tangerang, Bandara Ngurah Rai Bali, dan Bandara Juanda Surabaya."

"Penerapan RA untuk bandara Internasional Sultan Hasanuddin sendiri terindikasi terjadi korupsi senilai Rp. 60 Milyar per tahun dari kebijakan mengadakan pungli berdasarkan PM 32/2015 yang tidak didasari atas UU No.1/2009 Tentang Penerbangan," tutur Achmad Ilham, Minggu, 12/7/2015.

"Untuk itu Asperindo mengundang rekan-rekan wartawan meliput pada kunjungan kami selaku kuasa hukum Asperindo pada Selasa, 14 Juli 2015 Pukul 09.00 wita di Kantor PT Angkasa Pura I Makassar untuk bertemu GM PT Angkasa Pura I Makassar dalam pencarian fakta yang akan disodorkan ke Bareskrim Polri dan KPK RI," ungkap Achmad Ilham, disela-sela kesibukannya membuat pengaduan on line ke KPK RI.

No comments: