Pertandingan futsalnya sendiri akan digelar pada Kamis, 9/3/2017 pada pukul 20.00 Wita hingga 22.00 Wita.
Preferensi News sebuah portal berita online berisi berbagai informasi berita terupdate secara cepat dan akurat
Saturday, March 4, 2017
LBH POSPERA TANTANG SPCS BISH DAN METAMORFOSIS TANDING FUTSAL
Pertandingan futsalnya sendiri akan digelar pada Kamis, 9/3/2017 pada pukul 20.00 Wita hingga 22.00 Wita.
Friday, March 3, 2017
LBH POSPERA MAKASSAR UCAPKAN SELAMAT ATAS TERBENTUKNYA SERIKAT PEKERJA CLEANING SERVICE BANDARA INTERNASIONAL SULTAN HASANUDDIN
LBH Pospera Makassar berharap SPCS BISH bisa saling mersinergi dan membangun kekuatan agar hak-hak pekerja terpenuhi dan tidak ada lagi penindasan pekerja oleh perusahan secara semena-mena.
LBH POSPERA MAKASSAR DAN METAMORFOSIS DORONG PEMBENTUKAN SERIKAT PEKERJA CLEANING SERVICE BANDARA INTERNASIONAL SULTAN HASANUDDIN
LBH POSPERA MAKASSAR DAN METAMORFOSIS DORONG PEMBENTUKAN SERIKAT PEKERJA CLEANING SERVICE BANDARA INTERNASIONAL SULTAN HASANUDDIN
LBH Pospera Makassar (Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat Makassar) Dorong Pembentukan Serikat Pekerja Cleaning Service Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Bersama dengan Metamorfosis dan LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) dan para pekerja cleaning service.
“Pembentukan serikat pekerja ini sangat urgent, selain karena dijamin secara konstitusi, ada kebutuhan pragmatis yang sekarang sementara dievaluasi oleh pihak perusahaan PT. APS terhadap para pekerja di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin,” tutur Muhammad Sirul Haq, penasehat LBH Pospera Makassar, sabtu, 4 Maret 2017.
Sekitar 200 pekerja cleaning service yang sementara berkumpul di Kedai Kopi 345, Sudiang sangat bersemangat membentuk serikat pekerja didampingi Metamorfosis, LBH Pospera Makassar dan LKBH Makassar.
“Tinggal bagaimana serikat pekerja yang didirikan ini mendapatkan pengakuan dari PT. Angkasa Pura Support dan PT Angkasa Pura I Makassar, karena untuk membangun hubungan emosional, solid, dan bersama-sama membangun kesejahteraan karyawan,” ungkap David, pendiri Metamorfosis, ketika mengarahkan para pekerja cleaning service.
Sunday, February 26, 2017
SOMASI TERBUKA KEPADA BUPATI TAKALAR DR. H. BURHANUDDIN BAHARUDDIN, SE. AK. M.SI.
SOMASI TERBUKA KEPADA BUPATI TAKALAR DR. H. BURHANUDDIN BAHARUDDIN, SE. AK. M.SI.
Sehubungan dengan tindakan sepihak dari Bupati Takalar yang menerbitkan SURAT KEPUTUSAN BUPATI TAKALAR Nomor : 821.2/125/BKPSDM-MTS/II/2017 Tentang Mutasi/Pemberian Tugas Tambahan Pegawai Negeri Sipil/Guru Sebagai Kepala Sekola Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar, Ditetapkan di Takalar Tanggal 14 Februari 2017.
Dimana Surat tersebut sangat tendensius politik yang sangat tinggi berkaitan Pilkada Takalar 2017. Kepada PNS Guru dipindahkan sepihak dan intimidasi dukungan politik ke Guru dan Kepala Sekolah di Kabupaten Takalar, padahal dunia pendidikan harus bersih dari politik praktis.
Alasan Pemindahan Sepihak Tidak Rasional karena:
1. Jarak rumah dengan sekolah pindahan sekitar 90Km;
2. Jarak yang jauh mengakibatkan Guru tidak efektif mengajar;
3. Penurunan Jabatan dari Kepala Sekolah ke Guru Bantu sangat tidak objektif dan rasional;
4. Adanya tendensi Politik dan Intimidasi Dukungan Pilkada 2017 yang sangat dipaksakan.
Berkaitan hal itu, maka kami dari LBH Pospera Makassar melakukan SOMASI TERBUKA ini agar :
1. Bupati Takalar Mencabut Surat Keputusan Berkaitan Mutasi Tersebut diatas.
2. Mengembalikan PNS Guru pada posisi semula.
3. Jika SOMASI TERBUKA ini tidak diindahkan maka kami akan menempuh jalur hukum.
Demikian SOMASI TERBUKA ini, diharapkan agar Bupati Takalar DR. H. BURHANUDDIN BAHARUDDIN, SE. AK.M.SI menjalankan isi SOMASI TERBUKA ini, terima kasih.
Makassar, 27 Februari 2017
LBH POSPERA MAKASSAR
MUHAMMAD SIRUL HAQ, SH
085242752603
081284091146
*bantu share ya ke Media, wartawan
Tuesday, December 6, 2016
PENTINGNYA ADVOKAT BERKANTOR
*Muhammad Sirul Haq (Direktur LKBH Makassar)
Advokat dalam melakukan kerja2 pendampingan kasus tidak mulu di lapangan; pendampingan kasus di persiangan, mengunjungi lokasi perkara ataupun bertemu klien di warung kopi.
Ada kalanya, advokat harus berkantor karena kerja2 administrasi dan pemberkasan; persuratan kasus, pembuatan surat kuasa, perjanjian penanganan kasus, gugatan, replik, bukti, saksi, kesimpulan. Kerja inilah yang merupakan inti dari seorang advokat baik berkantor sendiri ataupun berpartner, menyelesaikan pemberkasan kasus untuk kepentingan persidangan.
Advokat berkewajiban berkoordinasi kasus terutama pembuatan berkas persidangan, tanpa disiplin tinggi dan keseriusan menangani perkara, niscaya klien akan menjadi lawan hukum yang akan menyerang balik ketika pengacara telah menerima bayaran namun tak serius mengawal kasus dan menyelesaikan perkara klien.
Semoga menjadi Advokat bukan sebagai pelarian dari pencarian pekerjaan tapi merupakan panggilan jiwa, sehingga setiap pengawalan kasus lebih mendahulukan persoalan substansi kasus dibandingkan hanya mengejar materi dari klien.
Good luck
Wednesday, November 23, 2016
Advokat Tidak Boleh Menolak Perkara (Bagian I)
(Ketua DPW APPBJI Sulsel, Direktur LKBH Makassar dan Pemilik Kantor Hukum MSH & Partner)
“(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya
atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di
wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :
- bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar
negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum
akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan
keadilan;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan
tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat
pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi
perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban
saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai
Advokat;
- bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa
hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian
daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.”




