Undangan Diskusi;
Banyaknya gugatan terkait pemilukada di MK menunjukkan kualitas demokrasi dalam pemilukada belum menuju perbaikan yg signifikan. Pelanggaran dalam tahapan, pemungutan suara, maupun rekspitulasi akan terbentur tembok formalitas psal 158 uu pilkda. akankah MK akan mnjadi mahkamah kalkulator, dan menganulir putusannya sendiri yg menyatakan MK lebih mementingkan keadilan substantif daripada keadilan formil.
Bagaimanapun wajah MK kedepan akan ditentukan melalui putusan sengketa pilkada serentak. Untuk membedahnya, kami dari masyarakat peduli konstitusi mengundang bapak/ibu saudara/i untuk menghadiri Diskusi Publik dengan thema:
"MEMBEDAH PASAL 158 DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI DAN KONSTITUSI"
Tgl/hari. : 4 januari 2016
Waktu. : pukul 13.OO-selesai
Tempat. : WorkRoom Caffee jl cikini raya no 9 Jakarta Pusat (seberang menteng Huis)
Narasumber :
1. DR. Jack Yanda Z Ishak, SH.MSc PhD (Pengamat Hukum)
2. Andi P Syafrani, SH.LLM (Praktisi Hukum)
3. Unoto Dwi Yulianto, SH.MH (Praktisi Hukum)
4. Heru Widodo, SH.MH (Praktisi Hukum)
5. Fadli Nasution, SH.MH (Ketua PMHI)
6. Ade Yan Yan Hasbullah (MK Watch)
Moderator: Iwan GunawanAtas
kehadiran dan partisipasinya diucapkan terima kasih.
Wass.Hormat KamiMasyarakat Peduli Mahkamah Konstitusi
No comments:
Post a Comment