Showing posts with label SKMA 089. Show all posts
Showing posts with label SKMA 089. Show all posts

Sunday, July 19, 2015

Ketua DPD KAI SulSel Gelar Sayembar 15 Juta Bagi Menemukan Surat Asli SKMA 089/2010 Dikeluarkan oleh Mahkamah Agung

Preferensi.net - Makassar, Keberadaan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 089 Tahun 2010 (SKMA Nomor : 89/SKMA/VI/2010) bagaikan sebuah misteri sampai sekarang, bahkan ketika Indra Sahnun Lubis, Presideh IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia) menantang sumpah pocong kepada Haripin Tumpa, Mantan Ketua MA (Mahkamah Agung) tidak berani melakukannya.

Untuk itulah, Ketua DPD KAI SulSel Gelar Sayembar 15 Juta Bagi Menemukan Surat Asli SKMA 089/2009 Dikeluarkan oleh Mahkamah Agung karena SKMA ini dijadikan dasar pelaporan ke Polda Sulselbar atas Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu dalam Akta Autentik pada Pasal 266 KUHP.

"Kami membuka sayembara, bagi siapa saja yang menemukan SKMA 089/2009 dan menyerahkan kepada kami, termasuk kepada Haripin Tumpa dan Ketua MA yang sekarang Hatta Ali kami akan berikan dana segar senilai Rp. 15 juta," ungkap M Israq Machmud, SH, Ketua DPD KAI Sulsel, Senin, 20 Juli 2015.

Tambahnya lagi, "SKMA 89/2010 sampai sekarang kami anggap masih "palsu" karena tidak pernah ada aslinya, dan selama ini dicari-cari dalam beberapa gugatan perdata dan pelaporan pidana kami namun belum ditemukan. Surat itu kami akan jadikan bukti tambahan laporan pidana kami dimana sebagai terlapor Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Suryadarma Belo, SH, MH dan Mantan Ketua Mahkamah Agung, DR. Haripin Tumpa, SH, MH"

Bagi warga masyarakat luas termasuk kepada presiden dan wakil presiden Indonesia, Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang menemukan surat asli SKMA 089/2010 buatan Mahkamah Agung yang ditanda tangani Haripin Tumpa. Silakan membawa surat tersebut ke Kantor DPD KAI Sulsel di Jalan Cumi-Cumi nomor 10 Makassar atau menghubungi saudara Advokat Badaruddin di nomor HP : 085242431527 / 082192872225.

SKMA itu hukum atau bukan sih ?

SKMA itu hukum atau bukan. sih ?

Oleh : Advokat Untung Untoro ( Anggota Advokat KAI)

Pada suatu hari saya menemui seorang advokat dari ormas tetangga yang mempermasalahkan sesama rekan advokat dari KAI karena BAScom, saya kemudian bertanya, apakah benar saudara sebagai advokat? Yang dijawab, benar, seraya memamerkan KTA-nya.

Sebagai advokat, berarti saudara adalah penegak hukum, bukan? Tanya saya lagi waktu itu. Dia bertanya balik kepada saya, apa maksudnya atas pertanyaan saya itu.

Lalu saya menjelaskan kronologi yang disampaikan rekan saya, perihal permintaan advokat dari ormas tetangga tersebut kepada majelis hakim agar advokat non BAScom tidak boleh beracara, karena dianggapnya sebagai advokat tidak sah; yang dibenarkan olehnya dengan menyebutkan dasar-dasar hukumnya, yakni SKMA sekian sekian sebagaimana juga yang disampaikan kepada ketua majelis hakim dipersidangan.

Kembali saya bertanya, apakah SKMA itu hukum? Advokat dari ormas tetangga tersebut hanya berputar-putar menjawab, yang melebar kemana-mana dengan menyebutkan bla..bla..bla…, tetapi ketika saya menegaskan dengan bertanya, SKMA itu hukum atau bukan? Dia akhirnya hanya diam.

Hal ini juga terulang pada ketua majelis hakim yang saya temui di ruang kerjanya. Intinya hakim tersebut tidak dapat menjawab : SKMA adalah hukum atau bukan.

Jadi pelarangan advokat non BAScom tersebut beracara didasarkan pada hukum atau bukan, yah ? Sungguh sangat memprihatinkan, bagaimana kata dunia?

HAKIM TIDAK BOLEH MENOLAK ADVOKAT NON BAS KPT KARENA SKMA


Adv. Untung Untoro, SH (Anggota KAI TSH dan Lembaga Pengabdian Masyarakat Alumnus Universitas Gadjah Mada).

Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada pasal 1 menentukan bahwa, yang dimaksud dengan Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Jadi intinya untuk menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang adalah hukum, demi terselenggaranya negara hukum, bukan negara berdasar kekuasaan, yang bawahan harus tunduk pada atasan.

Penolakan hakim beracara karena non BAS KPT yang dikatakan demi hukum namun didasarkan pada SKMA, yang berarti demi atasannya, yang mengesampingkan dan atau mengalahkan hukum, dapat dipandang sebagai perbuaan yang melawan hukum dari oknum hakim tersebut.

Pasal 2 ayat 2 menentukaan, Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Pasal 4 ayat 1 menentukan, Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Pasal 10 ayat 1 menentukan,Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Kesimpulannya, semua ketentuan pasal-pasal tersebut menunjukan bahwa hakim atau lembaga peradilan baik di tingkat PN, PT dan MA harus tunduk dan menegakan hukum, tidak ada keharusan tunduk dan menegakan perintah atasannya.

Apabila hakim tidak dapat membedakan SKMA sebagai hukum atau bukan, maka sangatlah disayangkan.