Sunday, July 19, 2015

HAKIM TIDAK BOLEH MENOLAK ADVOKAT NON BAS KPT KARENA SKMA


Adv. Untung Untoro, SH (Anggota KAI TSH dan Lembaga Pengabdian Masyarakat Alumnus Universitas Gadjah Mada).

Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada pasal 1 menentukan bahwa, yang dimaksud dengan Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Jadi intinya untuk menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang adalah hukum, demi terselenggaranya negara hukum, bukan negara berdasar kekuasaan, yang bawahan harus tunduk pada atasan.

Penolakan hakim beracara karena non BAS KPT yang dikatakan demi hukum namun didasarkan pada SKMA, yang berarti demi atasannya, yang mengesampingkan dan atau mengalahkan hukum, dapat dipandang sebagai perbuaan yang melawan hukum dari oknum hakim tersebut.

Pasal 2 ayat 2 menentukaan, Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Pasal 4 ayat 1 menentukan, Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Pasal 10 ayat 1 menentukan,Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Kesimpulannya, semua ketentuan pasal-pasal tersebut menunjukan bahwa hakim atau lembaga peradilan baik di tingkat PN, PT dan MA harus tunduk dan menegakan hukum, tidak ada keharusan tunduk dan menegakan perintah atasannya.

Apabila hakim tidak dapat membedakan SKMA sebagai hukum atau bukan, maka sangatlah disayangkan.

No comments: