Sunday, July 19, 2015

Ketua DPD KAI SulSel Gelar Sayembar 15 Juta Bagi Menemukan Surat Asli SKMA 089/2010 Dikeluarkan oleh Mahkamah Agung

Preferensi.net - Makassar, Keberadaan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 089 Tahun 2010 (SKMA Nomor : 89/SKMA/VI/2010) bagaikan sebuah misteri sampai sekarang, bahkan ketika Indra Sahnun Lubis, Presideh IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia) menantang sumpah pocong kepada Haripin Tumpa, Mantan Ketua MA (Mahkamah Agung) tidak berani melakukannya.

Untuk itulah, Ketua DPD KAI SulSel Gelar Sayembar 15 Juta Bagi Menemukan Surat Asli SKMA 089/2009 Dikeluarkan oleh Mahkamah Agung karena SKMA ini dijadikan dasar pelaporan ke Polda Sulselbar atas Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu dalam Akta Autentik pada Pasal 266 KUHP.

"Kami membuka sayembara, bagi siapa saja yang menemukan SKMA 089/2009 dan menyerahkan kepada kami, termasuk kepada Haripin Tumpa dan Ketua MA yang sekarang Hatta Ali kami akan berikan dana segar senilai Rp. 15 juta," ungkap M Israq Machmud, SH, Ketua DPD KAI Sulsel, Senin, 20 Juli 2015.

Tambahnya lagi, "SKMA 89/2010 sampai sekarang kami anggap masih "palsu" karena tidak pernah ada aslinya, dan selama ini dicari-cari dalam beberapa gugatan perdata dan pelaporan pidana kami namun belum ditemukan. Surat itu kami akan jadikan bukti tambahan laporan pidana kami dimana sebagai terlapor Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Suryadarma Belo, SH, MH dan Mantan Ketua Mahkamah Agung, DR. Haripin Tumpa, SH, MH"

Bagi warga masyarakat luas termasuk kepada presiden dan wakil presiden Indonesia, Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang menemukan surat asli SKMA 089/2010 buatan Mahkamah Agung yang ditanda tangani Haripin Tumpa. Silakan membawa surat tersebut ke Kantor DPD KAI Sulsel di Jalan Cumi-Cumi nomor 10 Makassar atau menghubungi saudara Advokat Badaruddin di nomor HP : 085242431527 / 082192872225.

No comments: