Wednesday, July 15, 2015

AZAS HAKIM HARUS TAHU HUKUMNYA sebaiknya diganti menjadi : AZAS HAKIM HARUS BELAJAR HUKUM LAGI..LAGI…LAGI DAN LAGI ???

Oleh : Advokat Untung Untoro (Advokat KAI)

Saya baru saja dapat telpon dari seorang rekan advokat yang tengah menangani suatu perkara di PN di Sulawesi Utara, yang sudah berjalan pada tahap pembuktian pemberian keterangan saksi, kemudian pihak advokat lawan dari ormas organisasi advokat tetangga melakukan interupsi untuk meminta kepada majelis hakim agar tidak memperkenankan rekan advokat tersebut bertanya kepada saksi dengan alasan BAScom.
Saya menjelaskan jika advokat dari ormas organisasi advokat tetangga menyampaikan dalam tahap eksepsi maka advokat tersebut bertindak selaku profesinya dan majelis hakim nantinya yang memutuskan karena adalah domeinnya, tetapi jika dilakukan secara lisan dengan interupsi sebagaimana pengakuannya tersebut di atas, maka advokat dari organisasi advokat tetangga telah bertindak selaku pribadinya yang berprofesi advokat.
Saya menawarkan untuk dilakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap oknum advokat dari ormas organisasi advokat tersebut, sebab selaku kapasitas pribadi maka hak imunitas advokat demi hukum gugur dengan sendirinya.
Anehnya lagi, majelis hakim seolah sependapat dengan dasar yang diajukan oleh oknum advokat dari ormas organisasi advokat tetangga tersebut, yakni SKMA 089 dan katanya MA tidak tunduk pada MK. Saya katakan aneh karena, hakim yang azasnya harus tahu hukum tampaknya harus diralat menjadi, hakim azasnya harus sering belajar hukum lagi, lagi dan lagi.
MA dan MK adalah lembaga hukum yang berbeda dan MA bukan bawahan MK, tetapi baik MA dan MK sama-sama tunduk pada hukum, putusan MK 101 adalah hukum yang setara dengan UU. Jika MA tidak tunduk pada MK adalah sangat benar, tetapi jika MA tidak tunduk pada putusan MK yang adalah hukum maka MA tidak tunduk pada hukum, lantas ini apa namanya? UU Pokok kekuasaan kehakiman dan sumpah jabatan hakim saja menentukan harus menjunjung tinggi hukum. Lagi pula SKMA hokum atau bukan, majelis hakim tersebut tahu apa tidak, yah?
Saya sangat gatal untuk segera menggugat oknum advokat dari ormas organisasi advokat tetangga tersebut, demi pembelajaran publik dan penegakan hukum.

Timex Cargo Tuntut Ganti Rugi 100 Juta ke Angkasa Pura Logistik dan Maskapai Lion Air Makassar

Preferensi.net - Makassar, Timex Cargo Tuntut Ganti Rugi 100 Juta atas Pengiriman Barang ke Angkasa Pura Logistik dan Maskapai Lion Air akibat pengiriman barang dari Makassar ke Tarakan bermasalah. "Barang kiriman 13 Juli sampai 14 Juli di Tarakan, 31koli 961kg x 65.000 Rp 62.465.000 sekilo pun barang tidak laku karena isinya, cabe rawit keriting besar dan daun sop, menjadi rusak dan tdk layak jual," ungkap Muhammad Jabbar, Timex Cargo, Kamis, 16 Juli 2015.

Tambahnya lagi, "Hari (15/7) ini 27koli 837kg x 65.000 Rp 54.405.000 barang yang harusnya berangkat jam 9 pagi langsung ke Tarakan, baru sampai tadi jam 9 malam di Tarakan karena harus transit di Balikpapan. 25 % yg terjual murah dan selebihnya jd sampah."

"Sebenarnya sudah sering kejadian hal seperti itu, tapi saya masih maklumi dan penerima barang pun juga bisa maklumi. Tapi hari ini sudah sangat terasa berat pak karena sudah puncak pemakaian barang dan harga jualnya pun melonjak," ungkap Muhammad Jabbar dengan nada kesalnya.

Lebih lanjut M Jabbar mengutarakan, "Orang air lines hanya bisa berkata, jangan komplain ke kami karena semua kesalahan APlog (Angkasa Pura Logistik) atas keterlambatan penanganan di RA (Regulated Agent) semenjak dipindahkan ruang out going cargo."

Dilain pihak Rudolf Reich, Wakil Ketua Asperindo SulSel meminta Timex Cargo  menuntut ganti rugi 100juta tersebut. "Tolong siapkan berkas pak untuk kita tuntut dan limpahkan secara resmi baik pidana lewat pengacara maupun lewat kppu dan Pengadilan," Tutur Rudolf Reich, Kamis, 16 Juli 2015.

Tuesday, July 14, 2015

Regulated Agent yang Menindas

Bangsa kita sendiri adalah saudara penindas paling kejam
Kekejamannya melebihi penjajah Belanda
Hatinya lebih hitam mengisap uang rakyat
Itulah orang sawo matang komprador

Atas nama aturan menerapkan regulated agent
Tujuannya cuma satu mengisap keuntungan
Keuntungan diatas penderitaan orang banyak

Satu kata buat mereka, lawan!
Lawan setiap penindasan
Merdeka....merdeka...merdeka

Monday, July 13, 2015

Undangan Terbuka Peliputan Audiens Kuasa Hukum Asperindo dan Angkasa Pura

Press Rilis
Dalam waktu beberapa hari ini PT Angkasa Pura akan memberlakukan RA(Regulated Agen) kepada pengusaha kargo utamanya yang tergabung di dalam Asperindo
RA ini akan berlaku pada tanggal 20 Juli 2015 dimana di dalam RA ini akan menaikkan biaya pergudangan logistik sebesar 110% dari  biaya sebelumnya  dari  Rp. 500/kg menjadi Rp.1050/kg.
Beberapa poin yang akan kita bawa dalam audiens dengan  PT Angkasa Pura adalah
1. PT Angkasa Pura telah melakukan monopoli usaha didalam wilayah kerjanya dan tidak menyelenggarakan tender untuk memungut biaya kargo
2. PT Angkasa Pura menaikkan biaya pergudangan logistik  kepada
pengusaha kargo sementara PT Angkasa Pura sendiri belum bisa melengkapi fasilitas yang dibutuhkan oleh pengusaha kargo seperti belum adanya fasilitas dry ice yang diberikan kepada pengusaha kargo untuk melakukan ekspor via udara
3. Adanya pungutan liar seperti pemungutan biaya forklip Rp.1.000/Kg terus biaya RA sebesar Rp. 1050/Kg  yang dimana pemungutan itu tidak disosialisasikan kepada pengguna jasa. Dan menurut PT Angkasa Pura pemungutan RA berdasarkan Permen No 32 Tahun 2015.
4. Adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura  senilai Rp.60 Miliar yang didapat dari perhitungan biaya Forklip dan Out going yang dimana kedua biaya tersebut tumpang tindih dan menjadi double cost
5.Kurang pekanya PT Angkasa Pura terhadap kehilangan barang oleh pengguna jasa  yang dimana barang tersebut sudah diserahterimakan oleh pengguna jasa dan pemberi jasa dan PT Angkasa Pura sebagai pemberi jasa tidak memberikan perhatian kepada barang-barang pengguna jasa.

Dari beberapa poin di atas maka kami selaku kuasa hukum dari Asperindo sebagai pengguna jasa mengundang terbuka bagi kalangan wartawan media cetak,elektronik dan online untuk menghadiri dan meliput pertemuan antara Kuasa Hukum Asperindo dengan PT Angkasa Pura yang berlangsung pada
Hari Selasa :14 Juli 2015
Tempat: PT Angkasa Pura Logistik
Tujuan: Audiens dengan GM PT Angkasa Pura Logistik terkait pemberlakuan RA
Demikian penyampaian kami. Diharapkan kehadiran
Tertanda

Tim Kuasa Hukum Asperindo

Sunday, July 12, 2015

Asperindo membuat Petisi Online kepada Menteri Perhubungan

Prefensi.net Kuasa Hukum ASPERINDO telah membuat sebuah petisi kepada Menteri Perhubungan
Ignatius Jonan. Isi dari petisi itu berkaitan dengan indikasi korupsi yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura terhadap pengusaha yang tergabung dalam Asperindo.

"Selama ini asperindo sudah berulang kali mencegah ditetapkannya RA dengan memberikan somasi kepada pihak angkasa pura logistik tetapi sama sekali tidak ada tindakan atau tanggapan apapun secara tertulis" Ujar Achmad Ilham selaku perwakilan kuasa hukum Asperindo.

Asperindo Tantang Kabareskrim dan KPK Tangkap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam Penerbitan PM 32/2015 dan GM PT Angkasa Pura I Makassar Terindikasi Korupsi

Preferensi.net - Asperindo (Asosiasi Pengusaha Ekspedisi dan Jasa Pengiriman Indonesia) Tantang Kabareskrim dan KPK Tangkap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam Penerbitan Peraturan Menteri Nomor 32/2015 karena terindikasi korupsi. Hal ini diungkapkan Achmad Ilham, SH, selaku Kuasa Hukum Asperindo yang menyatakan, "penerbitan PM 32/2015 merupakan kebijakan yang terindikasi korupsi, karena kebijakan itu membuat adanya pungutan liar dan pungutan ganda terhadap penerapan Regulated Area (RA) di area terminal kargo bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan bandara Soeta Tangerang, Bandara Ngurah Rai Bali, dan Bandara Juanda Surabaya."

"Penerapan RA untuk bandara Internasional Sultan Hasanuddin sendiri terindikasi terjadi korupsi senilai Rp. 60 Milyar per tahun dari kebijakan mengadakan pungli berdasarkan PM 32/2015 yang tidak didasari atas UU No.1/2009 Tentang Penerbangan," tutur Achmad Ilham, Minggu, 12/7/2015.

"Untuk itu Asperindo mengundang rekan-rekan wartawan meliput pada kunjungan kami selaku kuasa hukum Asperindo pada Selasa, 14 Juli 2015 Pukul 09.00 wita di Kantor PT Angkasa Pura I Makassar untuk bertemu GM PT Angkasa Pura I Makassar dalam pencarian fakta yang akan disodorkan ke Bareskrim Polri dan KPK RI," ungkap Achmad Ilham, disela-sela kesibukannya membuat pengaduan on line ke KPK RI.

Wednesday, July 8, 2015

Humor : Akibat Resesi Yunani, Semua Bank d Indonesia akan Tutup

Bercermin dr negara Yunani yg menuju bangkrut, tdk ada salahnya mencermati berita berikut ;

DAFTAR BANK YANG AKAN DITUTUP: Kepada rekan-rekan yang punya simpanan di bank di bawah ini agar berhati-hati, karena nenurut info dari PCSBSI Pusat bank tersebut akan ditutup, sehubungan dengan krisis global dan meningkatnya utang negara kita. Berikut Daftar Bank yang akan ditutup tsb:
1. Bank Bukopin
2. Bank BRI
3. Bank Mandiri
4. Bank BTN
5. Bank Danamon
6. Bank BCA
7. Bank BII
8. Bank Permata
9. Bank Niaga
10. Bank Agroc
11. Bank ABN 
12. Citibank
13. Bank HSBC
14. Bank Panin
15. Bank Standard Chartered
16. Bank BNI
Bank2 tersebut akan ditutup setiap harinya sekitar pukul 17.00 dan akan dibuka kembali esok pagi sekitar pukul 08.00 karena harus dibersihkan.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, agar semua nasabah menjadi maklum.

Supri M.Sc.
Ketua Pusat PCSBSI (Persatuan Cleaning Service Bank Seluruh Indonesia).