Press Rilis
Dalam waktu beberapa hari ini PT Angkasa Pura akan memberlakukan RA(Regulated Agen) kepada pengusaha kargo utamanya yang tergabung di dalam Asperindo
RA ini akan berlaku pada tanggal 20 Juli 2015 dimana di dalam RA ini akan menaikkan biaya pergudangan logistik sebesar 110% dari biaya sebelumnya dari Rp. 500/kg menjadi Rp.1050/kg.
Beberapa poin yang akan kita bawa dalam audiens dengan PT Angkasa Pura adalah
1. PT Angkasa Pura telah melakukan monopoli usaha didalam wilayah kerjanya dan tidak menyelenggarakan tender untuk memungut biaya kargo
2. PT Angkasa Pura menaikkan biaya pergudangan logistik kepada
pengusaha kargo sementara PT Angkasa Pura sendiri belum bisa melengkapi fasilitas yang dibutuhkan oleh pengusaha kargo seperti belum adanya fasilitas dry ice yang diberikan kepada pengusaha kargo untuk melakukan ekspor via udara
3. Adanya pungutan liar seperti pemungutan biaya forklip Rp.1.000/Kg terus biaya RA sebesar Rp. 1050/Kg yang dimana pemungutan itu tidak disosialisasikan kepada pengguna jasa. Dan menurut PT Angkasa Pura pemungutan RA berdasarkan Permen No 32 Tahun 2015.
4. Adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura senilai Rp.60 Miliar yang didapat dari perhitungan biaya Forklip dan Out going yang dimana kedua biaya tersebut tumpang tindih dan menjadi double cost
5.Kurang pekanya PT Angkasa Pura terhadap kehilangan barang oleh pengguna jasa yang dimana barang tersebut sudah diserahterimakan oleh pengguna jasa dan pemberi jasa dan PT Angkasa Pura sebagai pemberi jasa tidak memberikan perhatian kepada barang-barang pengguna jasa.
Dari beberapa poin di atas maka kami selaku kuasa hukum dari Asperindo sebagai pengguna jasa mengundang terbuka bagi kalangan wartawan media cetak,elektronik dan online untuk menghadiri dan meliput pertemuan antara Kuasa Hukum Asperindo dengan PT Angkasa Pura yang berlangsung pada
Hari Selasa :14 Juli 2015
Tempat: PT Angkasa Pura Logistik
Tujuan: Audiens dengan GM PT Angkasa Pura Logistik terkait pemberlakuan RA
Demikian penyampaian kami. Diharapkan kehadiran
Tertanda
Tim Kuasa Hukum Asperindo
No comments:
Post a Comment