Sunday, July 19, 2015

SKMA itu hukum atau bukan sih ?

SKMA itu hukum atau bukan. sih ?

Oleh : Advokat Untung Untoro ( Anggota Advokat KAI)

Pada suatu hari saya menemui seorang advokat dari ormas tetangga yang mempermasalahkan sesama rekan advokat dari KAI karena BAScom, saya kemudian bertanya, apakah benar saudara sebagai advokat? Yang dijawab, benar, seraya memamerkan KTA-nya.

Sebagai advokat, berarti saudara adalah penegak hukum, bukan? Tanya saya lagi waktu itu. Dia bertanya balik kepada saya, apa maksudnya atas pertanyaan saya itu.

Lalu saya menjelaskan kronologi yang disampaikan rekan saya, perihal permintaan advokat dari ormas tetangga tersebut kepada majelis hakim agar advokat non BAScom tidak boleh beracara, karena dianggapnya sebagai advokat tidak sah; yang dibenarkan olehnya dengan menyebutkan dasar-dasar hukumnya, yakni SKMA sekian sekian sebagaimana juga yang disampaikan kepada ketua majelis hakim dipersidangan.

Kembali saya bertanya, apakah SKMA itu hukum? Advokat dari ormas tetangga tersebut hanya berputar-putar menjawab, yang melebar kemana-mana dengan menyebutkan bla..bla..bla…, tetapi ketika saya menegaskan dengan bertanya, SKMA itu hukum atau bukan? Dia akhirnya hanya diam.

Hal ini juga terulang pada ketua majelis hakim yang saya temui di ruang kerjanya. Intinya hakim tersebut tidak dapat menjawab : SKMA adalah hukum atau bukan.

Jadi pelarangan advokat non BAScom tersebut beracara didasarkan pada hukum atau bukan, yah ? Sungguh sangat memprihatinkan, bagaimana kata dunia?

HAKIM TIDAK BOLEH MENOLAK ADVOKAT NON BAS KPT KARENA SKMA


Adv. Untung Untoro, SH (Anggota KAI TSH dan Lembaga Pengabdian Masyarakat Alumnus Universitas Gadjah Mada).

Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada pasal 1 menentukan bahwa, yang dimaksud dengan Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Jadi intinya untuk menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang adalah hukum, demi terselenggaranya negara hukum, bukan negara berdasar kekuasaan, yang bawahan harus tunduk pada atasan.

Penolakan hakim beracara karena non BAS KPT yang dikatakan demi hukum namun didasarkan pada SKMA, yang berarti demi atasannya, yang mengesampingkan dan atau mengalahkan hukum, dapat dipandang sebagai perbuaan yang melawan hukum dari oknum hakim tersebut.

Pasal 2 ayat 2 menentukaan, Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Pasal 4 ayat 1 menentukan, Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Pasal 10 ayat 1 menentukan,Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Kesimpulannya, semua ketentuan pasal-pasal tersebut menunjukan bahwa hakim atau lembaga peradilan baik di tingkat PN, PT dan MA harus tunduk dan menegakan hukum, tidak ada keharusan tunduk dan menegakan perintah atasannya.

Apabila hakim tidak dapat membedakan SKMA sebagai hukum atau bukan, maka sangatlah disayangkan.

Saturday, July 18, 2015

Pertikaian Para Advokat, Seperti Perang Harmagedon?

Oleh :
Adv. Untung Untoro, SH (Anggota KAI TSH dan Lembaga Pengabdian masyarakat Alumnus Universitas Gadjah Mada).

Pasca UUA muncul Peradi yang controversial, karena tidak melaksanakan kesepakatan dari pimpinan 8 organisasi advokat yang diserahi tugas dan wewenang sementara oleh UUA berdasarkan aturan peralihan, kemudian tiba-tiba muncul akta pendirian Peradi melalui notaris, yang itupun tanggalnya dimundurkan.

Disitu terjadi pertentangan dan perdebatan, tetapi setahu saya tidak pernah sampai di ranah pengadilan guna memndapatkan putusan hukum yang dapat memberikan keabsahan dan kepastian hukum, seolah pertentangan dan perdebatan dibiarkan berjalan bak bola salju hingga seperti pepatah, gajah berkelahi maka semut di bawah keinjak-injak.

Tidak puas dengan keberadaan Perdi yang muncul tak terduga, maka terbentuklah Kongres Advokat Indonesia (KAI), yang kemudian menjadi seteru yang lebih besar, sebab masing-masing mengklaim sebagai yang sah dan wadah tunggal dimaksud UUA.

Persetuan KAI dan Peradi inipun, setahu saya, tidak pernah sampai ke ranah pengadilan, walau saya sempat melontarkan ke mereka yang berhak untuk bertindak selaku pihak mewakilinya, hingga munculah MoU KAI – Peradi dengan harapan dapat diakhiri perseteruan tersebut.

MoU tersebut bukan solusi malah melebar menjadi permasalahan yang lebih besar, ibarat bola salju yang semakin menggunung, jumlah semut yang keinjak-injak semakin meluas, dan ini bagi saya seperti dagelan, tak ubahnya politik bisnis tinju ala Don King, yang dalam menjual produknya agar tiket pertandingan tinju habis terjual cepat walau harga dinaikan setinggi-tingginya, yakni dengan mempertontonkan kedua petinju yang akan bertarung untuk saling mencaci maki dan jika perlu hendak saling berkelahi sungguhan.

Bahkan konon akibat MoU ini antara mantan ketua MA, Harifin Andi Tumpa, dengan pimpinan KAI waktu itu, Indra Sahnun Lubis, saling menantang adu sumpah pocong. Sayang, ketua MA, yang memulai dan dia sendiri yang mengakhiri, ibarat ludah dibuang ditelannya kembali, padahal publik sangat ingin menyaksikan sumpah pocong tersebut.

Tidak hanya itu, Indra Sahnun Lubis kabarnya juga melaporkan Otto Hasibuan ke polisi karena memperdayainya saat penandatanganan MoU, namun laporan polisi tersebut tidak jelas kelanjutannya, kenapa tidak naik-naik ke pengadilan, yah? Padahal ini juga sangat-sangat dinantikan, terutama oleh semut-semut yang sudah dirugikan akibat menjadi korban terinjak-injak dari para gajah yang berkelahi.

Bola salju semakin besar, karena akibat MoU mucul surat dari ketua MA yang berdampak ribuan advokat tak dapat beracara, hingga para semutpun berkumpul dan berdemo atau berjuang dengan cara yang ditempuhnya masing-masing. Ada yang turun ke jalan dan berpanas-panasan sambil berorasi. Ada yang melobby ke kanan dan ke kiri. Ada yang menggugat UUA ke MK. Ada yang melaporkan oknum hakim ke polisi dan ada oknum hakim yang digugat di peradilan, nah terakhir ini perjuangan yang saya lakukan, yang intinya kesemuanya menumpas kezoliman atas nama kekuasaan dengan memperkosa hukum.

Pada saat RUUA dalam pembahasan di DPR, kembali bola salju digulingkan, yang beujung seperti perang Harmagedon, para pasukan advokat Peradi dan KAI seolah siap saling adu fisik besar-besaran, yang masing-masing dating dari penjuru tanah air di di DPR. Indra Sahnun Lubis diujung pertikaian juga akhirnya berbelok ke Otto Hasibuan, yang dulu dilaporkan ke polisi, mungkin karena kini sudah mesra kembali. Kasihan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dkk., yang seperti ditikam dari belakang.

Munculnya Tjoetjoe Sandaja Hernanto sebagai pemain baru di pucuk pimpinan KAI juga tak kalah hebohnya, karena bola salju yang menggelinding sudah semakin besar dan pecah menjadi beberapa bagian. KAI pecah menjadi 3 dan kini Peradi seolah tidak mau kalah, pecah menjadi 3.

Dari semua organisasi advokat yang berperan dalam pertikaian itu, tampaknya hanya Peradin yang adem ayem, seolah ingin menonton saja asal tidak mengganggu ketentramannya.

Sejak RUUA gagal dan wacana multi bar semakin kencang gaungnya, maka munculah beraneka ragam organisasi advokat baru, yang semakin miris dan mendekati kebenaran atas kekhawatiran Otto Hasibuan dan maksud wadah tunggal UUA itu sendiri, yakni bagaimana dengan kualitas advokat itu sendiri nantinya?

Apakah bola salju itu sudah berhenti menggelinding, kita tunggu saja apakah akan terjadi lagi perseteruan ala Harmagedon jilid 2, jilid 3 dan seterusnya?

Friday, July 17, 2015

PERNYATAAN SIKAP PRESIDIUM AAUI ATAS INSIDEN TOLIKARA PAPUA

PERNYATAAN SIKAP PRESIDIUM AAUI ATAS INSIDEN TOLIKARA PAPUA

Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalaamu 'Alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.

Kami Presidium Aliansi Alim Ulama Indonesia (AAUI), bersikap tegas mengenai Insiden Tolikara Papua:

1. Sangat menyesalkan yang sedalam-dalamnya dengan terjadinya Insiden Tolikara, yang meretakkan kerukunan Umat Beragama di Indonesia.
2. Mengutuk keras kelompok penyerang yang telah melanggar hukum dan prinsip-prinsip toleransi di negeri ini. Apalagi dengan semakin besarnya toleransi yang diberikan oleh kaum muslimin.
3. Mendesak aparat keamanan (Polri) segera menangkap para pelakunya dan memproses mereka secara hukum dengan secepat-cepatnya.
4. Menghimbau para tokoh muslim agar menenangkan dan mengontrol umat dan anggotanya untuk tidak melakukan tindakan pembalasan.
5. Mendesak majelis agama dan para tokoh kristen agar serius mendidik umatnya untuk menghargai hukum dan  toleransi yang diberikan oleh kaum muslimin yang mana mereka mayoritas mutlak di negeri ini.
6. Menghimbau semua pihak agar mewaspadai pihak-pihak tertentu yang bermain, mengadu domba antar umat beragama dan menjadikan sentimen agama sebagai komoditas politik, yang akan merusak stabilitas nasional.
7. Meminta Dewan Gereja Indonesia memanggil pengurus GIDI, minta pertanggung jawaban atas suratnya, memberi sangsi tegas terhadap oknum pengurus GIDI dan menyerahkan mereka ke pihak yang berwajib.
8. Menghimbau kepada tokoh-tokoh Islam, Kristen dan agama-agama lain, agar mengedepankan kerukunan antar umat beragama dan menjaga toleransi beragama, dalam rangka untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia yang beradab dan berkemanusiaan.

Demikian Pernyataan Sikap kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Mohon pesan ini disebarkan, untuk menjaga perdamaian dan kerukunan dalam beragama.

Wassalamu alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh.

Atas nama Presidium Aliansi Alim Ulama Indonesia (AAUI)
1. KH. Shohibul Faroji Azmatkhan. (Ketua)
2. Habib Muhsin Alattas.
3. KH. A. Cholil Ridwan
4. KH. Tengku Zulkarnain
5. Dr. Amirsyah Tambunan.
6. Dr. M.Zaitun Rasmin, Lc, MA
7. KH. Bakhtiar Nasir, Lc.MM
8. KH. Fahmi Salim, MA
9. Ust. Iin Sholihin
10. Dr. H. Manajer Nasution
11. Ust. Mifta Huda, S.Pd.I, MESy
12. H. Mochammad Yunus, M.Pd.I
13. Drs. H. Natsir Zubaidi
14. Prof. Dr. Habib Muhammad Baharun, SH.MH
15. Drs. H. Zainal Arifin Husain
16. Dr. Rahmat Abdurrahman, Lc.MA
17. Ust. Nur Hamim, S.Ag
18. KH. Ainul Yaqin
19. Dr. H. Muhammad Anda Hakim, SH
20. Brigjend Pol (Purn). KH. Anton Tabah
21. Dr. dr. H. Taufik Pasiak, MA
22. KH. Muhammad Faiz Syukran Makmun
23. KH. Auzai Mahfuzh
24. KH. Ahmad Shobri Lubis
25. KH. Buya Yahya
26. KH. Nur Bahruddin
27. Ustadzah Fahira Idris
28. H. Muhammad Lutfi Hakim, SH, MH
29. Brigjend Pol (Purn) Dr. H. Supriyadi, SE.SH.MH
30. Drs. H. Nasrullah, MBA
31. H. Abdullah Qamaruddin, Lc
32. Muhammad Ikhwan Abdul Jalil, Lc, M.Pd.I
33. KH. Nur Muhammad Iskandar, SQ

TINJAUAN KRONOLOGIS PENDIRIAN DAN PEMBUBARAN PERADI

DIBAGIKAN UNTUK TURUT MENCERDASKAN BANGSA DAN ANTI PEMBODOHAN, APALAGI PEMBOHONGAN DAN INTIMIDASI SERTA PENDIKREDITAN ORGANISASI ADVOKAT LAINNYA.

TINJAUAN KRONOLOGIS PENDIRIAN PERADI.
Oleh Adv. Untung Untoro, SH.

Pasal 28 ayat 1 UU nomor 18 / 2003 (UUA) menentukan :
Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.

Pasal 32 ayat 3 UUA menentukan :
Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam undang undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia (APSI).

Pasal 32 ayat 4 UUA menentukan :
Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya undang undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.

Pasal 36 UUA menentukan :
Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

UUA ini diundangkan pada tanggal 5 April 2003, yang berarti Organisasi Advokat sebagai wadah tunggal dimaksud UUA ini sudah harus ada paling lambat tanggal 5 April 2005.

Mengantisipasi jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 32 UUA tersebut, ke 8 (delapan) pimpinan organisasi advokat tersebut di atas yang diserahi tugas dan kewenangan sementara berdasarkan ketentuan peralihan yang ditentukan dalam BAB XII UUA, yakni para ketua dan sekjennya masing-masing, melakukan pertemuan di hotel YASMIN, Puncak, Bogor, tanggal 12 – 14 Desember 2004, yang menghasilkan 4 (empat) kesepakatan :
1. Melaksanakan musyawarah nasional (munas) para advokat.
2. Kepanitiaan munas dilakukan secara bersama-sama.
3. Nama Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) akan diusulkan pada acara munas.
4. Calon ketua Peradi akan diusulkan pada saat munas sesuai tata tertib yang akan disepakati.

Keseluruhan kesepakatan tersebut di atas tidak pernah terlaksana, kemudian entah dalam kapasitas apa Otto Hasibuan memerintahkan ke-8 (delapan) pimpinan organisasi advokat yang diserahi tugas sementara oleh UUA tersebut, untuk melaksanakan munas di masing-masing organisasinya; bukankah saat itu semua pimpinan organisasi sederajat satu dengan lainnya (primus intervares)? Bisakah dibuktikan bahwa masing-masing dari 8 organisasi itu telah mengadakan munas dan memberi mandat kepada pimpinannya untuk menandatangani akta pendirian Peradi sebagai Organisasi Advokat yang baru sebagai wujud wadah tunggal dimaksud UUA?.

Kemudian pada tanggal 8 September 2005 dibuat dan ditandatangani akta pendirian Peradi nomor 30 di kantor Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, SE, SH., notaris di Jakarta, yang dalam akta notaris pendirian Peradi tersebut seharusnya dibuktikan dengan adanya berita acara munas masing-masing organisasi advokat tersebut, yang harus dilampirkan dalam minuta akta notaris pendirian Peradi dan mandat tersebut harus dibunyikan pula dalam akta pendirian Peradi.

Lagi pula apakah benar saat penandatanganan akta pendirian Peradi dilakukan langsung di waktu yang bersamaan oleh para penandatangan sebagai mana bunyi yang tertulis di awal akta notaris : pada hari ini menghadap saya notaris…, bukankah faktanya penandatanganan itu dilakukan secara bergantian dengan selang waktu yang jauh berbeda satu dengan lainnya?

Dan kenapa akta pendirian Peradi ditetapkan tanggal 21 Desember 2004 tanpa menunjuk / menyebut dasar hukumnya berupa keputusan dari kesepakatan para pendirinya, padahal aktanya sendiri tertulis tertanggal 8 September 2005, berarti akta pendirian Peradi yang diberlakukan mundur tersebut diduga untuk maksud dan tujuan tertentu, sehingga memang disengaja direkayasa sedemikian rupa agar tanggalnya dimundurkan, yang kemungkinan untuk mengesankan pendirian Peradi ini tidak melampaui waktu yang ditentukan oleh pasal 32 ayat 4 jo pasal 36 UUA. Jadi seperti ada upaya menghalalkan segala cara?

Akta pendirian Peradi berdasar akta notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, SE.SH., nomo 30 tertanggal 8 September 2005 tersebut baru diketahui khalayak ramai dan salinannya baru beredar beberapa bulan kemudian, mendapat tanggapan keras dari para advokat, termasuk Adnan Buyung Nasution selalu pelaku sejarah salah satu aktor penggagas lahirnya UUA tersebut.

Sejak saat itulah bergulir ketidak-percayaan kepada Otto Hasibuan sebagai pimpinan Peradi selaku wadah tunggal Advokat sesuai pasal 28 ayat 1 UUA yang menimbulkan pergolakan di kalangan para advokat, yang kemudian melahirkan wadah baru bernama K.A.I (Kongres Advokat Indonesia), yang dideklarasikan dihadapan +/- 5.000 advokat, bertempat di balai Sudirman, Jakarta, pada tanggal 30 Mei 2008.

Sebagian dari ke-8 (delapan) tokoh penanda tangan akta pendirian Peradi kemudian mengumumkan "pembubaran Peradi", yang dimuat di harian Media Indonesia edisi tanggal 9 Juni 2009. Secara keperdataan hal itu dapat ditafsirkan, akta pendirian Peradi sudah tidak valid lagi dan dapat disimpulkan bahwa pendirian Peradi diindikasikan merupakan hasil karya oknum tertentu yang berusaha memaksakan kehendaknya kepada para penanda tangan yang mungkin saja terjebak itikad tidak baik dari oknum yang berusaha menyimpangi 4 (empat) kesepakatan yang telah dibuat di hotel YASMIN, Puncak, Bogor sebagaimana tersebut di atas.

Jadi dapatlah dipahami jika sebenarnya PERADI bukanlah organisasi advokat selaku wadah tunggal berdasarkan pasal 28 ayat 1 UUA, melainkan merupakan perkumpulan perdata dari para advokat berdasarkan Undang Undang nomor 8 tahun 1985 jo Undang Undang nomor 17 tahun 2013, karena PERADI hanya didirikan berdasarkan akta notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, SE.SH., nomor 30, tertanggal 8 September 2005 tetapi direkayasa tanggalnya mundur menjadi tanggal 21 Desember 2004, sehingga mengandung itikad tersembunyi dalam pembuatan / penerbitan akta dimasud, yang tidak melalui suatu musyawarah nasional yang ditentukan oleh UUA yang memberikan hak seluruh advokat di Indonesia, yang mengandung arti setiap advokat adalah 1 (satu) suara. Hal ini dapat diketahui secara jelas sebagaimana ditentukan dalam pasal 28 ayat 2 UUA dari kalimat…."para advokat"….; yang bunyi pasal 28 ayat 2 dimaksud adalah : Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

PERADI sendiri akhirnya sudah dibubarkan oleh sebagian pendirinya berdasarkan akta notaris Catur Virgo, SH nomor 67, notaris di Jakarta, tertanggal 30 Desember 2008, yang kemudian diikuti dengan pengumuman di Harian Media Indonesia edisi tanggal 8 Juni 2009.

(Tulisan ini awalnya adalah sebagai bahan diskusi ilmiah para advokat yang sudah saya persiapkan lama, yang diambil dari beberapa sumber terpercaya)

Thursday, July 16, 2015

Perbedaan KPO-KAI dengan KPO Peradi

Juju... jamur... juneidi KPO mmg sdh ga ada yg ada Dpp kai juanda ... perlu di catat...  juju. justru masih ada upaya hukum Di PT TUN  tidak ada istilah menang dan kalah yg ada benar atau tdk benar kalau nanti kai nya ISL .TSH Di bekukan entee mau ke mana.....   ckckckck  btw kami ga gila jabatan   bagi kami ga ada jabatan masih bisa hidupp  dan perlu kalian ketehui ..... intermezo sedikit.............. Perbedaan KPO-KAI dgn KPO Peradi:

Kalo Peradi pecah 3 setelah Munas nya GAGAL atas dugaan elit OA nya tetap bertahan ngak mau diganti oleh pesaingnya. SETELAH PECAH TIGA barulah muncul DEWAN Penyelamat Organisasi (semacam kpo), sedangkan di K.A.I sangat berbeda ;

Sejak KAI berdiri yg ada hanya akta pendirian saja, tdk ada legalitas dan tdk terdaftar di negara R.I berarti OA nya Liar  !
Maka diselamatkan oleh kpo dg mengajak rekan2 adv kai ikut KNLB, agar tetap dalam satu kesatuan (tetap bersatu), gerakan oni awalnya didukung oleh ABN yg kemudian ingkar stl dia terbebas dari prtgjwb  hukum di PN Jaksel krn dikeluarkan sbg pihak tergugat. Setelah terbentuknya dpp kai definitif tgl.24 april 2014, eh malahan ada oknum dan kelompoknya yg ambisi tanpa stratehi ingin berkuasa bentuk OA KAI tandingan dg cara suka2, seolah bentuk OA baru tetap ii caplok nama KAI, pantesan saja digugat di ptun itk dibatalkan badan hukumnya krn langgar psl 59 UU no.17  th.2013. Sekarang sdh langgar UU malah berusaha mengusung multibar utk memecah belah anggota kai dan hasut adv muda yg notabene tdk tahu sejarah berdirinya KAI yg berdarah2 pd th. 2008 lalu, bukannya berusaha utk bersatu kembali, dimana dong "espirit de corp KAI nya."

Presidium KAI Juanda
Darwis Dandreng

Wednesday, July 15, 2015

JIHAD KONSTITUSI: MENOLAK KRIMINALISASI PIMPINAN KOMISI YUDISIAL RI

PRESS RELEASE

JIHAD KONSTITUSI:
MENOLAK KRIMINALISASI PIMPINAN KOMISI YUDISIAL RI

Di dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Mandat ini kemudian diperkuat dengan dikeluarkannya Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Berdasarkan pasal tersebut, Komisi Yudisial adalah lembaga yang secara konstitusional diberi mandat untuk menjaga martabat dan mengawasi perilaku hakim.

Sejalan dengan mandat konstitusi tersebut, maka wajar dan memang semestinya Anggota Komisi Yudisial memberikan keterangan terkait perilaku hakim dan putusan yang dianggap memiliki bobot kontroversi yang cukup tinggi. Pada konteks ini, Komisi Yudisial telah melakukan tindakan serius dalam rangka menjaga dan mengawasi perilaku hakim, apalagi terkait skema besar yaitu, "menyelamatkan negara dari ancaman serius tindak pidana korupsi". Diam terhadap peran dan wewenangnya, anggota Komisi Yudisial pasti akan dipertanyakan integritas dan tanggungjawabnya oleh publik. Di dalam menjalankan tugas konstitusionalnya itulah Ketua Komisi Yudisial; Dr. Suparman Marzuki, S.H. M.Si dan Ketua Bidang Rekruitmen Hakim; Dr. Taufiqurrohman S, S.H., M.H, diperkarakan oleh hakim Sarpin Rizaldi atas dasar pencemaran nama baik, dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh Kabareskrim Mabes Polri, Komjen. Budi Waseso.

Penetapan ini terasa sangat janggal. Pelapor adalah seorang hakim yang telah menangani perkara Pra Peradilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan (BG) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kepemilikan rekening tidak wajar.

Pasca penetapan Komjen. BG sebagai tersangka, dua orang pimpinan KPK juga telah ditetapkan menjadi tersangka. Tindakan ini diikuti dengan penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak yang mendukung KPK dan aktif mendorong penuntasan kasus korupsi. Tindakan tersebut ternyata belum berakhir, kini pimpinan lembaga negara yang menjalankan amanat konstitusional justru ditetapkan menjadi tersangka.

Pasal yang digunakan oleh Polisi selalu sama, yaitu pasal pencemaran nama baik. Pasal yang memiliki dimensi kelenturan yang luar biasa dan saat ini cenderung digunakan oleh para pejabat yang korup untuk menyerang pihak lain yang mencoba memberikan kritik terhadap perilaku korupnya. Oleh karenanya, pasal ini layak dipertanyakan ulang karena penggunaannya yang sangat eksesif dan tafsirannya yang sangat subjektif. Jika ketua lembaga negara, seperti Ketua Komisi Yudisial, ditetapkan menjadi tersangka karena menjalankan tugas dan wewenang konstitusionalnya, maka semua ketua lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengawasi perilaku pejabat negara yang lain akan selalu bernasib sama seperti Ketua Komisi Yudisial.

Penetapan Ketua dan Anggota Komisi Yudisial sebagai tersangka juga terkesan kuat sebagai bentuk pengkerdilan Komisi Yudisial. Penetapan ini dilakukan sesaat setelah Komisi Yudisial merekomendasikan penjatuhan sanksi berupa non palu selama 6 (enam) bulan kepada Sarpin Rizaldi. Sebelumnya Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri diposisikan sebagai saksi. Tiba-tiba kedua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka setelah merekomendasikan sanksi. 
Penetapan ini juga dilakukan pada saat Komisi Yudisial sedang serius menjalankan tugas konstitusionalnya dalam rangka seleksi calon hakim yang kemudian dipersoalkan oleh beberapa anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Sisi lain adalah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri merupakan hal yang sangat janggal. Bareskrim adalah institusi yang sangat terhormat dan tinggi untuk hanya menangani laporan pencemaran nama baik. Jikalaupun hendak ditindaklanjuti, perkara ini sepatutnya ditangani oleh unit kepolisian yang lebih rendah. Terkesan kuat bahwa Bareskrim Mabes Polri menjadi alat kepentingan bagi kelompok tertentu.

Penetapan Ketua dan Anggota Komisi Yudisial sebagai tersangka merupakan cerminan buruk penegakan hukum, pendidikan konstitusi yang amburadul dan tidak mencerahkan bagi kepentingan bangsa. Tindakan ini jelas-jelas mencederai amanah pembukaan konstitusi, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara hukum yang dimandatkan konstitusi juga semata-mata untuk menjamin kepentingan dan kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan segelintir orang yang dengan leluasa memanfaatkan hukum untuk kepentingannya sendiri.

Berdasarkan hal-hal di atas, kami gabungan para akademisi dan aktivis anti korupsi di Yogyakarta menyatakan beberapa tuntutan antara lain:

1. Menolak penetapan Ketua dan Anggota Komisi Yudisial sebagai tersangka pencemaran nama baik, karena tindakan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut adalah tindakan yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai ketua dan anggota lembaga negara. Tindakan tersebut dilakukan semata karena tugas dan wewenang yang diberikan oleh konstitusi yang didasari oleh data yang dimiliki oleh Lembaga Negara tersebut.

2. Menuntut agar penegakan hukum tidak dijalankan secara sewenang-wenang dan serampangan. Penegakan hukum harus dijalankan secara bermartabat, memegang teguh semangat untuk mensejahterakan rakyat dan anti korupsi;

3. Kami menuntut Presiden Jokowi Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso karena telah merusak tatanan hukum yang bermartabat dan bernurani, serta menjauhkan cita- cita hukum yang berkerakyatan.

Demikian press release tuntutan ini kami bacakan. Semoga berdampak terhadap tata kelola penegakan hukum yang bermartabat dan berkeadilan sosial.

Yogyakarta, 13 Juli 2015/28 Ramadhan 1436H

Kami elemen akademisi dan masyarakat sipil gerakan anti korupsi Yogyakarta:

1. Rektor Universitas Islam Indonesia
2. Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta 
3. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
4. Dekan Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
5. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
6. Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia
7. Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada
8. Forum LSM DIY
9. Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta
10. Yayasan Satunama
11. Sasana Integrasi dan 12. Advokasi Difabel (SIGAB)
13. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta
14. Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS)
15. Masyarakat Transparansi Bantul (MTB)