PRESS RELEASE
JIHAD KONSTITUSI:
MENOLAK KRIMINALISASI PIMPINAN KOMISI YUDISIAL RI
Di dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Mandat ini kemudian diperkuat dengan dikeluarkannya Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Berdasarkan pasal tersebut, Komisi Yudisial adalah lembaga yang secara konstitusional diberi mandat untuk menjaga martabat dan mengawasi perilaku hakim.
Sejalan dengan mandat konstitusi tersebut, maka wajar dan memang semestinya Anggota Komisi Yudisial memberikan keterangan terkait perilaku hakim dan putusan yang dianggap memiliki bobot kontroversi yang cukup tinggi. Pada konteks ini, Komisi Yudisial telah melakukan tindakan serius dalam rangka menjaga dan mengawasi perilaku hakim, apalagi terkait skema besar yaitu, "menyelamatkan negara dari ancaman serius tindak pidana korupsi". Diam terhadap peran dan wewenangnya, anggota Komisi Yudisial pasti akan dipertanyakan integritas dan tanggungjawabnya oleh publik. Di dalam menjalankan tugas konstitusionalnya itulah Ketua Komisi Yudisial; Dr. Suparman Marzuki, S.H. M.Si dan Ketua Bidang Rekruitmen Hakim; Dr. Taufiqurrohman S, S.H., M.H, diperkarakan oleh hakim Sarpin Rizaldi atas dasar pencemaran nama baik, dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh Kabareskrim Mabes Polri, Komjen. Budi Waseso.
Penetapan ini terasa sangat janggal. Pelapor adalah seorang hakim yang telah menangani perkara Pra Peradilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan (BG) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kepemilikan rekening tidak wajar.
Pasca penetapan Komjen. BG sebagai tersangka, dua orang pimpinan KPK juga telah ditetapkan menjadi tersangka. Tindakan ini diikuti dengan penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak yang mendukung KPK dan aktif mendorong penuntasan kasus korupsi. Tindakan tersebut ternyata belum berakhir, kini pimpinan lembaga negara yang menjalankan amanat konstitusional justru ditetapkan menjadi tersangka.
Pasal yang digunakan oleh Polisi selalu sama, yaitu pasal pencemaran nama baik. Pasal yang memiliki dimensi kelenturan yang luar biasa dan saat ini cenderung digunakan oleh para pejabat yang korup untuk menyerang pihak lain yang mencoba memberikan kritik terhadap perilaku korupnya. Oleh karenanya, pasal ini layak dipertanyakan ulang karena penggunaannya yang sangat eksesif dan tafsirannya yang sangat subjektif. Jika ketua lembaga negara, seperti Ketua Komisi Yudisial, ditetapkan menjadi tersangka karena menjalankan tugas dan wewenang konstitusionalnya, maka semua ketua lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengawasi perilaku pejabat negara yang lain akan selalu bernasib sama seperti Ketua Komisi Yudisial.
Penetapan Ketua dan Anggota Komisi Yudisial sebagai tersangka juga terkesan kuat sebagai bentuk pengkerdilan Komisi Yudisial. Penetapan ini dilakukan sesaat setelah Komisi Yudisial merekomendasikan penjatuhan sanksi berupa non palu selama 6 (enam) bulan kepada Sarpin Rizaldi. Sebelumnya Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri diposisikan sebagai saksi. Tiba-tiba kedua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka setelah merekomendasikan sanksi.
Penetapan ini juga dilakukan pada saat Komisi Yudisial sedang serius menjalankan tugas konstitusionalnya dalam rangka seleksi calon hakim yang kemudian dipersoalkan oleh beberapa anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Sisi lain adalah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri merupakan hal yang sangat janggal. Bareskrim adalah institusi yang sangat terhormat dan tinggi untuk hanya menangani laporan pencemaran nama baik. Jikalaupun hendak ditindaklanjuti, perkara ini sepatutnya ditangani oleh unit kepolisian yang lebih rendah. Terkesan kuat bahwa Bareskrim Mabes Polri menjadi alat kepentingan bagi kelompok tertentu.
Penetapan Ketua dan Anggota Komisi Yudisial sebagai tersangka merupakan cerminan buruk penegakan hukum, pendidikan konstitusi yang amburadul dan tidak mencerahkan bagi kepentingan bangsa. Tindakan ini jelas-jelas mencederai amanah pembukaan konstitusi, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara hukum yang dimandatkan konstitusi juga semata-mata untuk menjamin kepentingan dan kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan segelintir orang yang dengan leluasa memanfaatkan hukum untuk kepentingannya sendiri.
Berdasarkan hal-hal di atas, kami gabungan para akademisi dan aktivis anti korupsi di Yogyakarta menyatakan beberapa tuntutan antara lain:
1. Menolak penetapan Ketua dan Anggota Komisi Yudisial sebagai tersangka pencemaran nama baik, karena tindakan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut adalah tindakan yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai ketua dan anggota lembaga negara. Tindakan tersebut dilakukan semata karena tugas dan wewenang yang diberikan oleh konstitusi yang didasari oleh data yang dimiliki oleh Lembaga Negara tersebut.
2. Menuntut agar penegakan hukum tidak dijalankan secara sewenang-wenang dan serampangan. Penegakan hukum harus dijalankan secara bermartabat, memegang teguh semangat untuk mensejahterakan rakyat dan anti korupsi;
3. Kami menuntut Presiden Jokowi Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso karena telah merusak tatanan hukum yang bermartabat dan bernurani, serta menjauhkan cita- cita hukum yang berkerakyatan.
Demikian press release tuntutan ini kami bacakan. Semoga berdampak terhadap tata kelola penegakan hukum yang bermartabat dan berkeadilan sosial.
Yogyakarta, 13 Juli 2015/28 Ramadhan 1436H
Kami elemen akademisi dan masyarakat sipil gerakan anti korupsi Yogyakarta:
1. Rektor Universitas Islam Indonesia
2. Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta
3. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
4. Dekan Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
5. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
6. Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia
7. Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada
8. Forum LSM DIY
9. Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta
10. Yayasan Satunama
11. Sasana Integrasi dan 12. Advokasi Difabel (SIGAB)
13. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta
14. Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS)
15. Masyarakat Transparansi Bantul (MTB)
No comments:
Post a Comment