DIBAGIKAN UNTUK TURUT MENCERDASKAN BANGSA DAN ANTI PEMBODOHAN, APALAGI PEMBOHONGAN DAN INTIMIDASI SERTA PENDIKREDITAN ORGANISASI ADVOKAT LAINNYA.
TINJAUAN KRONOLOGIS PENDIRIAN PERADI.
Oleh Adv. Untung Untoro, SH.
Pasal 28 ayat 1 UU nomor 18 / 2003 (UUA) menentukan :
Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
Pasal 32 ayat 3 UUA menentukan :
Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam undang undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia (APSI).
Pasal 32 ayat 4 UUA menentukan :
Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya undang undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.
Pasal 36 UUA menentukan :
Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
UUA ini diundangkan pada tanggal 5 April 2003, yang berarti Organisasi Advokat sebagai wadah tunggal dimaksud UUA ini sudah harus ada paling lambat tanggal 5 April 2005.
Mengantisipasi jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 32 UUA tersebut, ke 8 (delapan) pimpinan organisasi advokat tersebut di atas yang diserahi tugas dan kewenangan sementara berdasarkan ketentuan peralihan yang ditentukan dalam BAB XII UUA, yakni para ketua dan sekjennya masing-masing, melakukan pertemuan di hotel YASMIN, Puncak, Bogor, tanggal 12 – 14 Desember 2004, yang menghasilkan 4 (empat) kesepakatan :
1. Melaksanakan musyawarah nasional (munas) para advokat.
2. Kepanitiaan munas dilakukan secara bersama-sama.
3. Nama Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) akan diusulkan pada acara munas.
4. Calon ketua Peradi akan diusulkan pada saat munas sesuai tata tertib yang akan disepakati.
Keseluruhan kesepakatan tersebut di atas tidak pernah terlaksana, kemudian entah dalam kapasitas apa Otto Hasibuan memerintahkan ke-8 (delapan) pimpinan organisasi advokat yang diserahi tugas sementara oleh UUA tersebut, untuk melaksanakan munas di masing-masing organisasinya; bukankah saat itu semua pimpinan organisasi sederajat satu dengan lainnya (primus intervares)? Bisakah dibuktikan bahwa masing-masing dari 8 organisasi itu telah mengadakan munas dan memberi mandat kepada pimpinannya untuk menandatangani akta pendirian Peradi sebagai Organisasi Advokat yang baru sebagai wujud wadah tunggal dimaksud UUA?.
Kemudian pada tanggal 8 September 2005 dibuat dan ditandatangani akta pendirian Peradi nomor 30 di kantor Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, SE, SH., notaris di Jakarta, yang dalam akta notaris pendirian Peradi tersebut seharusnya dibuktikan dengan adanya berita acara munas masing-masing organisasi advokat tersebut, yang harus dilampirkan dalam minuta akta notaris pendirian Peradi dan mandat tersebut harus dibunyikan pula dalam akta pendirian Peradi.
Lagi pula apakah benar saat penandatanganan akta pendirian Peradi dilakukan langsung di waktu yang bersamaan oleh para penandatangan sebagai mana bunyi yang tertulis di awal akta notaris : pada hari ini menghadap saya notaris…, bukankah faktanya penandatanganan itu dilakukan secara bergantian dengan selang waktu yang jauh berbeda satu dengan lainnya?
Dan kenapa akta pendirian Peradi ditetapkan tanggal 21 Desember 2004 tanpa menunjuk / menyebut dasar hukumnya berupa keputusan dari kesepakatan para pendirinya, padahal aktanya sendiri tertulis tertanggal 8 September 2005, berarti akta pendirian Peradi yang diberlakukan mundur tersebut diduga untuk maksud dan tujuan tertentu, sehingga memang disengaja direkayasa sedemikian rupa agar tanggalnya dimundurkan, yang kemungkinan untuk mengesankan pendirian Peradi ini tidak melampaui waktu yang ditentukan oleh pasal 32 ayat 4 jo pasal 36 UUA. Jadi seperti ada upaya menghalalkan segala cara?
Akta pendirian Peradi berdasar akta notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, SE.SH., nomo 30 tertanggal 8 September 2005 tersebut baru diketahui khalayak ramai dan salinannya baru beredar beberapa bulan kemudian, mendapat tanggapan keras dari para advokat, termasuk Adnan Buyung Nasution selalu pelaku sejarah salah satu aktor penggagas lahirnya UUA tersebut.
Sejak saat itulah bergulir ketidak-percayaan kepada Otto Hasibuan sebagai pimpinan Peradi selaku wadah tunggal Advokat sesuai pasal 28 ayat 1 UUA yang menimbulkan pergolakan di kalangan para advokat, yang kemudian melahirkan wadah baru bernama K.A.I (Kongres Advokat Indonesia), yang dideklarasikan dihadapan +/- 5.000 advokat, bertempat di balai Sudirman, Jakarta, pada tanggal 30 Mei 2008.
Sebagian dari ke-8 (delapan) tokoh penanda tangan akta pendirian Peradi kemudian mengumumkan "pembubaran Peradi", yang dimuat di harian Media Indonesia edisi tanggal 9 Juni 2009. Secara keperdataan hal itu dapat ditafsirkan, akta pendirian Peradi sudah tidak valid lagi dan dapat disimpulkan bahwa pendirian Peradi diindikasikan merupakan hasil karya oknum tertentu yang berusaha memaksakan kehendaknya kepada para penanda tangan yang mungkin saja terjebak itikad tidak baik dari oknum yang berusaha menyimpangi 4 (empat) kesepakatan yang telah dibuat di hotel YASMIN, Puncak, Bogor sebagaimana tersebut di atas.
Jadi dapatlah dipahami jika sebenarnya PERADI bukanlah organisasi advokat selaku wadah tunggal berdasarkan pasal 28 ayat 1 UUA, melainkan merupakan perkumpulan perdata dari para advokat berdasarkan Undang Undang nomor 8 tahun 1985 jo Undang Undang nomor 17 tahun 2013, karena PERADI hanya didirikan berdasarkan akta notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, SE.SH., nomor 30, tertanggal 8 September 2005 tetapi direkayasa tanggalnya mundur menjadi tanggal 21 Desember 2004, sehingga mengandung itikad tersembunyi dalam pembuatan / penerbitan akta dimasud, yang tidak melalui suatu musyawarah nasional yang ditentukan oleh UUA yang memberikan hak seluruh advokat di Indonesia, yang mengandung arti setiap advokat adalah 1 (satu) suara. Hal ini dapat diketahui secara jelas sebagaimana ditentukan dalam pasal 28 ayat 2 UUA dari kalimat…."para advokat"….; yang bunyi pasal 28 ayat 2 dimaksud adalah : Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
PERADI sendiri akhirnya sudah dibubarkan oleh sebagian pendirinya berdasarkan akta notaris Catur Virgo, SH nomor 67, notaris di Jakarta, tertanggal 30 Desember 2008, yang kemudian diikuti dengan pengumuman di Harian Media Indonesia edisi tanggal 8 Juni 2009.
(Tulisan ini awalnya adalah sebagai bahan diskusi ilmiah para advokat yang sudah saya persiapkan lama, yang diambil dari beberapa sumber terpercaya)
No comments:
Post a Comment