"TUJUH PERNYATAAN SIKAP MAHASISWA UNJ"
1. Kasus kekerasan seksual di UNJ yang dilakukan oleh Andri Rivelino bukan yang pertama kali. Pelaku pernah memanfaatkan status struktural-nya sebagai dosen untuk melecehkan salah satu Mahasiswi pada tahun 2011. Namun, karena alasan bahwa si pelaku akan berubah, maka Birokrat "tidak menonaktifkan dosen tersebut" dan pada akhirnya pada tahun ini, tahun 2015 si dosen kembali berulah, ia melakukan kekerasan seksual terhadap saudari FN, salah satu Mahasiswi UNJ.
2. Kami kecewa dengan sikap birokrat UNJ yang terkesan melindungi pelaku kekerasan seksual. Terlebih, sikap UNJ yang cuek terhadap korban. Korban tidak diberikan advokasi hukum dan advokasi psikologis yang memadai, sesuai janji yang pernah disepakati bersama mahasiswa pada tanggal 6 Mei 2015. Korban berada dalam tekanan psikologis dan penghancuran harga diri. UNJ gagal melindungi salah satu mahasiswinya.
3. Birokrat tidak berusaha mencegah adanya tindakan amoral di kampus. Buktinya ketika ada dosen yang genit dan cenderung cabul, kampus tidak memberikan sanksi yang jelas. Bahkan kampus terkesan "tidak mau tahu". Akhirnya, sikap lembek ini memicu oknum dosen-dosen yang berotak mesum untuk melecehkan civitas akademika UNJ. Apalagi kasus kekerasan seksual terhadap FN tidak pernah mau diurus oleh kampus dengan alasan "aib" bagi UNJ.
4. Ibu Sd (Ibu korban) dan FN (korban) tidak pernah mau kasus ini sampai di jalur hukum. Bahkan, pihak korban hanya ingin Andri Rivelino mengakui kesalahannya dan segera minta maaf. Tetapi malang nasib mereka, Andri tak kunjung datang, malah FN harus menerima berita buruk karena dirinya dilaporkan oleh Andri Rivelino ke pihak kepolisian. Apa sikap kampus melihat mahasiswinya dikriminalisasi? Tutup mulut, tutup telinga. Karena insiden ini, mahasiwa se-UNJ berusaha mengadvokasi korban agar tidak dipenjarakan oleh pelaku.
5. Tim Investigasi di Rektorat dibentuk sebagai reaksi dari Aksi Mahasiswa tanggal 6 Mei 2015. Pihak Rektorat segera mengabari pihak korban bahwa Tim Investigasi dibentuk pada tanggal 7 Mei 2015. Tim Investigasi bertugas untuk mengungkap suara-suara mahasiswi lain yang menjadi korban Andri Rivelino. Berdasarkan data dari Aliansi Mahasiswa UNJ, tim investigasi berusaha mewawancarai "13 ORANG TERDUGA KORBAN PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH ANDRI RIVELINO". Namun hingga hari ini, kasus ini seakan lenyap dan dilupakan oleh Rektorat UNJ. Kinerja Tim Investigasi belum terlihat.
6. Pihak korban berhasil melaporkan balik Andri Rivelino atas kasus "Pemerkosaan" yang dilakukan oleh Andri Rivelino terhadap korban. Namun hingga hari ini, bukti-bukti "Track Record" buruk pelaku yang pernah tercatat oleh kampus tidak diberikan kepada ibu korban sehingga pihak korban semakin sulit dalam menempuh proses hukum di kepolisian, ditambah, korban tidak didampingi dalam prosesnya. Artinya "Kampus UNJ tidak bersikap Netral! Kampus tidak berpihak kepada korban. Kampus tidak berusaha melindungi Mahasiswinya dari jerat hukum!"
7. Aliansi Mahasiswa UNJ tidak akan pernah berhenti menyuarakan keadilan bagi korban kekerasan seksual dan akan terus mendorong terciptanya iklim kampus yang ramah terhadap perempuan dan tertib moral. Aliansi Mahasiswa UNJ menyerukan pada segenap mahasiswa UNJ, jangan diam dan bergeraklah! Kami tidak takut dengan ancaman dari pihak kampus. Kami ingin Rektor menilai bahwa yang benar adalah sebuah kebenaran dan yang salah adalah sebuah kesalahan. Hidup Rakyat!
Jakarta, 4 Juli 2015
Aliansi Mahasiswa UNJ
Twitter @SaveUNJ
Fanpage: Save UNJ
No comments:
Post a Comment