Thursday, December 31, 2015

(Press Release) Mengawali Pergantian Tahun, DPC Pospera Makassar Beri Santunan Keluarga Gizi Buruk Di Kampung Buyang Kelurahan Buyang Kecamatan Mariso Kota Makassar


Makassar merupakan kota metropolitan, namun ditengah kota yang katanya pertumbuhan ekonominya diatas 8% per tahun masih saja menyisahkan cerita pilu gizi buruk. Untuk itulah,  mengawali pergantian tahun, DPC Pospera Makassar Beri Santunan Keluarga Gizi Buruk Di Kampung Buyang Kelurahan Buyang Kecamatan Mariso Kota Makassar, Kamis, 31/12/2015.

“Kampung Buyang terkenal dengan penduduk padat dan terkadang satu rumah diisi 2 sampai 5 kepala keluarga. Dan setiap keluarga akses terhadap gizi sangat lemah karena dipengaruhi mata pencarian yang terpinggirkan,” ungkap Muhammad Sirul Haq, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (DPC Pospera) Makassar.

DPC Pospera Makassar melakukan kunjungan kepada keluarga Untung, 40an tahun di gang sempit, Kampung Buyang, Makassar. “Pak Untung sudah 5 bulan menderita kanker tulang, segera akan dioperasi tapi tak ada biaya karena tidak memiliki lagi pekerjaan lagi. Sementara 3 anaknya putus sekolah semua karena tak ada biaya lagi dan istri pak Untung harus bekerja serabutan sebagai tukang cuci dan penjaga bayi,” tutur Sirul, saat kunjungan dikediaman Untung yang dikontrak 6juta per tahun.

“Kaki saya hancur pak karena ada benjolan, dokter bilang kanker tulang. Jadi sudah 5 bulan tidak bekerja dan hanya mengurusi kaki yang menurut dokter menyarakan diamputasi. Sementara biaya kami kurang karena mengandalkan BPJS yang tidak menanggung biaya hidup, pembagian beras, apalagi pendidikan untuk 3 anak saya,” cerita Untung saat kakinya dibalut perban diatas bantal.

Tambah Untung, “saya sudah tidak bisa berjalan, dan selama ini belum ada pemerintah kota Makasaar, Gubernur Sulsel maupun Jokowi yang datang menjenguk dan membantu kami. Untuk menambah biaya makan sehari-hari, anak saya yang pertama dan kedua, Roy dan Arnold harus jualan kantong plastik di pelelangan ikan Rajawali.”

Melihat hal ini DPC Pospera Makassar akan segera membentuk Posko gizi buruk di Kampung Buyang, Kelurahan Buyang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar karena kasus Untung sebagai fenomena gizi buruk di kota metropolitan smart city yang kebablasan. “Selain posko, kami akan segera mengirim somasi kepada walikota Makassar dan Gubernur Sulsel karena sudah abai terhadap warganya yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara berdasarkan UUD 45 Pasal 28 Juncto Pasal 34,” tutur Sirul dengan nada geram.

CP DPC Pospera Makassar : 085311994070 - Sirul

Wednesday, December 30, 2015

Panitia PKPA UPA DPD KAI Sulsel Gelar Kunjungan Media

Makassar- Prefensi.Net : Rombongan panitia PKPA dan UPA DPD KAI Sulsel menyerbu kantor media Harian Fajar, Berita Kota Makassar, Upeks,Harian Tribun Timur,Sindo dan Tempo, Senin, 28 Desember 2015.

"Tujuan panitia PKPA dan UPA DPD KAI Sulsel melakukan kunjungan media, yakni menjalin silaturahmi dan kerjasama terkait penyebaran luasan informasi  kegiatan PKPA dan UPA," ungkap Achmad Ilham, SH, Ketua panitia PKPA UPA DPD KAI Sulsel, disela-sela kunjungan media.

"Diharapkan dengan kunjungan media ini semakin banyak orang utamanya yang mau bergelut di dunia advokat yang tahu, mengingat kegiatan ini menjadi salah satu syarat penentu menjadi seorang advokat," tutur Achmad Ilham Selaku Ketua Panitia PKPA&UPA.

Tuesday, December 29, 2015

Panitia PKPA dan UPA melakukan kunjungan media

Makassar- Prefensi Net. Rombongan panitia PKPA&UPA menyerbu kantor media lokal seperti Harian Fajar, Berita Kota Makassar, Upeks,Harian Tribun Timur,Sindo dan Tempo
Tujuan panitia PKPA dan UPA melakukan kunjungan media ini yakni menjalin silaturahmi dan kerjasama terkait penyebaran luasan informasi  kegiatan PKPA dan UPA.
"Diharapkan dengan kunjungan media ini semakin banyak orang utamanya yang mau bergelut di bidang advokat yang tahu, mengingat kegiatan ini dan kegiatan ini menjadi salah satu syarat penentu menjadi seorang advokat." Tutur Achmad Ilham Selaku Ketua Panitia PKPA&UPA.

LPAKH KAI dan DPD KAI Sulsel Buka Pelatihan Pengenalan Advokat Magang Bagi Mahasiswa dan Umum

Makassar - Preferensi.net : LPAKH KAI (Lembaga Pendidikan Advokat dan Kajian Hukum Kongres Advokat Indonesia) bekerjasama dengan DPD KAI Sulsel (Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia) gelar Pelatihan Advokat Magang Bagi Mahasiswa dan Umum. “Pelatihan Advokat Magang bagi mahasiswa ini kami gelar dalam bentuk PKPA Mahasiswa (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) yang bertujuan memberikan akselerasi dan kebutuhan masyarakat yang luas akan akses pada keadilan dan persamaan didepan hukum,” ungkap Achmad Ilham, SH, selaku Panitia PKPA LPAKH KAI kerjasama DPD KAI Sulsel di ruang kerja kepanitiaan PKPA dan UPA Jalan Hertasning Baru Nomor 12A Makassar, 30 Desember 2015.

"Pengenalan PKPA untuk Mahasiswa bertujuan agar Mahasiswa punya visi yg jelas akan masa depan dan profesi idamannya setelah lulus kuliah. Setelah ikut PKPA Mhs bisa ikut program magang dan praktek penanganan perkara prodeo di Pengadilan  dengan kartu Posbakum KAI-P. Selama magang Mhs bisa ikut study club mingguan untuk bedah kasus dan lain-lain,” Tambah M. Yuntri, Dewan Pengawas DPP KAI di Jakarta via Whatsapp, 30 Desember 2015.

Pelatihan PKPA Mahasiswa ini telah berlisensi Kementerian Pendidikan Nasional berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 02/2012 tanggal 03 Januari 2013. “Kami ini satu-satunya Organisasi Advokat yang telah memiliki lisensi Kemendiknas dalam penyelenggaraan PKPA selain telah mendapatkan SK Kemenkumham RI Nomor : AHU-00152.60.10.2014 tanggal 3 Juni 2014,” tutur Achmad Ilham ditengah kesibukannya menerima telepon konsultasi peserta PKPA UPA KAI Sulsel.

DPD KAI Sulsel dan LPAKH KAI akan melaksanakan PKPA UPA pada 15-17 Januari 2016, tempat pelaksanaan di Hotel Denpasar Makassar. Sementara untuk pendaftaran akan dibuka di Kantor DPC KAI Makassar, Jalan Hertasning Baru No. 12A, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Biaya setiap peserta bagi mahasiswa Rp 4juta dan Batas akhir pendaftaran 10 Februari 2015. Sementara untuk informasi selanjutnya mengenai PKPA UPA DPD KAI Sulsel dan LPAKH KAI membuka kontak center di nomor HP : 082393852587 (Ilham) atau 082188432539 (Fauzi), citra (085242071147), Ayu (085299910971), dan 085399033522 (Ilyas).


Tuesday, December 22, 2015

DPD KAI Sulsel Bangun Kompetensi dan Sertifikasi Advokat, Jalin Kerjasama DPN APPBJI Jakarta Bentuk Spesialisasi Pengacara Barang dan Jasa



Jakarta - Preferensi.net : DPD KAI Sulsel (Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Sulawesi Selatan) tidak hanya merekrut anggota baru dengan mengadakan PKPA dan UPA bersamaan tapi mulai sadar membangun kompetensi dan sertifikasi advokat melalui pengembangan profesi dan spesialisasi untuk mengarahkan advokat profesional dan bermutu.

Untuk itu, DPD KAI Sulsel menggandeng DPN APPBJI (Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia) dengan mengadakan pertemuan informal di Grand Indonesia bilangan Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat, Senin, 21 Desember 2015. "Kedepan semua advokat KAI dihimbaukan meningkatkan kualitas keilmuan dan skill melalui sertifikasi dan kompetensi profesi di bidang pengacara barang dan jasa. Untuk itu kami akan bersama APPBJI akan gelar pelatihan dan ujian Pengacara Barang dan Jasa," ungkap Dr. Takdir Kasau, SH, MH, selaku Dewan Pengawas DPD KAI Sulsel, 21 Desember 2015 di Jakarta.

DPN APPBJI menyambut baik langkah progresif, masif dan revolusioner ini dengan mendukung sepenuhnya langkah DPD KAI Sulsel sebagai bentuk membangun mutu dan kompetensi advokat yang officum nobile. "Prefesi spesialisasi Pengacara Barang dan Jasa ini adalah gagasan baru dan dibutuhkan sebagai sebuah kewajiban dalam kontrak pengadaan barang dan jasa mulai dari pemerintahan desa hingga pemerintah pusat bahkan diseluruh kedutaan besar Indonesia yang tersebar diseluruh dunia," ungkap Sabela Gayo, SH, MH, PhD, selaku Ketua Umum DPN APPBJI, 21 Desember 2015 di Grand Indonesia, Jakarta.

"Ini adalah lahan emas terpendam, karena setiap kontrak pengadaan barang jasa harus melibatkan konsultan hukum atau pengacara barang jasa. Bahkan APPBJI sekarang mendorong lahirnya peradilan ad hoc Barang Jasa dalam persoalan pidananya," tambah Sabela Gayo.

DPD KAI Sulsel dan DPN APPBJI akan mellaksanakan Pelatihan Barang Jasa dan Ujian pada Februari 2016, tempat pelaksanaan di Hotel Denpasar Makassar. Sementara untuk pendaftaran akan dibuka di Kantor DPC KAI Makassar, Jalan Hertasning Baru No. 12A, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Biaya setiap peserta masih dalam penghitungan estimasi biaya, menunggu konfirmasi dengan panitia lokal Makassar yang ditunjuk oleh DPN APPBJI dan Batas akhir pendaftaran 10 Februari 2015. Sementara untuk informasi selanjutnya mengenai pelatihan dan ujian Pengacara Barang Jasa DPD KAI Sulsel dan DPN APPBJI membuka kontak center di nomor HP : 082393852587 (Ilham) atau 082188432539 (Fauzi), citra (085242071147), Ayu (085299910971), dan 085399033522 (Ilyas)

Sunday, December 20, 2015

DPD KAI Sulsel Bangun Kompetensi dan Mutu Calon Advokat dengan Menggandeng IAW dalam Pengawasan dan Penjaminan Mutu

Jakarta - Preferensi.net : Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Sulawesi Selatan - DPD KAI Sulsel yang akan melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara satu paket. Menggandeng IAW ( Indonesia Advocate Watch ) dalam bentuk pengawasan, evaluasi dan penjaminan mutu.

“Mutu advokat di Indonesia harus ditingkatkan pasca SKMA 73 (Surat Keputusan Mahkamah Agung) mulai dari pendidikan, ujian, pemagangan, penyumpahan, praktek hingga peningkatan kompetensi,” ungkap Muhammad Yuntri, Direktur IAW Jakarta, Minggu, 20 Desember 2015.

“Peningkatan mutu itu dimulai dengan Organisasi Advokat yang memiliki SK AHU kementerian Hukum dan HAM, dan lisensi lembaga pendidikan advokat dari kementerian pendidikan, dan itu hanya dimiliki oleh KAI,” ujar Muhammad Yuntri, yang juga Dewan Pengawas DPP KAI Juanda.

Hal ini diungkapkan pula Achmad Ilham, SH selaku Ketua Panitia PKPA dan UPA DPD KAI Sulsel, mengatakan bahwa, “PKPA dan UPA ini dilaksanakan satu paket selain untuk peningkatan kompetensi advokat melalui pengawasan dan penjaminan mutu dari IAW.”

Adapun persyaratan PKPA dan UPA :

Ijazah SD, SMP, SMA dan S1 Hukum/S1 Hukum Islam di legalisir

Foto bertoga latar merah

Mengisi formulir pendaftaran

Mengisi surat pernyataan bukan TNI/Polri/PNS

Mengisi surat pernyataan tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih

Mengisi form pembayaran formulir Rp. 300.000, (tiga ratus ribu)

Mengisi form pembayaran PKPA dan UPA Rp. 8.000.000,-

Semua berkas dibuat dalam rangkap 6.

PKPA dan UPA DPD KAI Sulsel ini akan dilaksanakan pada Jumat-Minggu, 15-17 Januari 2016, Pukul 08.30 wita- 22.00 Wita, tempat pelaksanaan di Hotel Denpasar Makassar. Sementara untuk pendaftaran akan dibuka di Kantor DPC KAI Makassar, Jalan Hertasning Baru No. 12A, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Biaya setiap peserta Rp. 8.000.000,- untuk PKPA dan UPA sepaket. “8 juta itu sudah mengcover PKPA dan UPA, diluar untuk biaya penerbitan kartu calon advokat. Dan biaya itu bisa ditransfer ke Rekening DPP KAI pada Bank BRI Nomor Rekening : 04470100309305 atas nama LPA KH KAI / DPP KAI,” tutur Achmad Ilham.

Batas akhir pendaftaran 10 Januari 2015. Sementara untuk informasi selanjutnya mengenai PKPA dan UPA DPD KAI Sulsel membuka kontak center di nomor HP : 082393852587 (Ilham) atau 082188432539 (Fauzi), citra (085242071147), Ayu (085299910971), dan 085399033522 (Ilyas).

Saturday, December 19, 2015

LKBHM Tuntut Kaca Mobil Dirusak di Parkiran Bandara Sultan Hasanuddin, Pihak PT. Angkasa Pura Tidak Mau Bertanggung Jawab


Makassar - Preferensi.net : Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar (LKBHM) Tuntut Kaca Mobil Dirusak di Parkiran Bandara Sultan Hasanuddin, Pihak PT. Angkasa Pura Tidak Mau Bertanggung Jawab.  Kronologis peristiwanya sekitar pukul 9:23 wita, Minggu, 20 Desember 2015, mobil nomor DD 736 OP masuk Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, kemudian parkir di parkiran B4 sekitar kurang lebih beberapa menit pemilik mobil ke kembali ke parkiran dan mendapatkan  mobil kaca belakang samping kiri pecah.

“Pemilik tidak tinggal diam dia melaporkan kejadian ke security bandara berselang beberapa menit security bandara dan terminal inspektor maupun pengelola parkiran datang,mereka mengambil data dan kronologis kejadian setelah itu mereka pergi satu per satu tidak tahu ke mana ada beberapa karyawan angkasa pura yg masih di TKP pemilik mobil menanyakan tanggung jwb pengelola parkiran dan mereka saling lempar tanggung jawab,” ungkap David, Kuasa Hukum pemilik kendaraan dari LKBHM, Minggu, 20 Desember 2015.

Tambah David, “tidak lama berselang pengacara pemilik mobil dari LKBHM datang dan bertemu security dan penanggung jwb parkir.”

David menanyakan sejauh mana tanggung jawab pengelola jika hanya membuat kronologis buat apa, kalau cuma kronologis kertasnya akan jadi pembungkus kacang kalau tanggung jawab pengelola parkir tidak ada dan ini bukan kejadian yg pertama sudah beberapa korban dan kejadian tapi tidak ada tanggung jawab pengelola parkir.

“Saya selaku pendamping tidak akan tinggal diam dan saya katakan saat ini bandara Sultan Hasanuddin tidak aman dan bagaimana keamanan bandara bisa mencegah teroris sedangkan keamanan kendaraan saja tidak dia jamin dan tidak ada tanggung jwb dan barang yg hilang Klien saya laktop documen penting,” tutur David.
CP : 081355033031 (david)

Friday, December 18, 2015

Ini Persyaratan Dari DPD KAI Sulsel Mengenai PKPA dan UPA Bersamaan


Malassar - Preferensi.net : Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Sulawesi Selatan - DPD KAI Sulsel akan melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara satu paket. Hal ini diungkapkan Achmad Ilham, SH selaku Ketua Panitia PKPA dan UPA DPD KAI Sulsel, mengatakan bahwa, “PKPA dan UPA ini dilaksanakan satu paket selain untuk peningkatan kompetensi advokat juga mengefesiensikan waktu dan tenaga bagi panitia, pengurus dan peserta.”

Adapun persyaratan PKPA dan UPA :

Ijazah SD, SMP, SMA dan S1 Hukum/S1 Hukum Islam di legalisir

Foto bertoga latar merah

Mengisi formulir pendaftaran

Mengisi surat pernyataan bukan TNI/Polri/PNS

Mengisi surat pernyataan tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih

Mengisi form pembayaran formulir Rp. 300.000, (tiga ratus ribu)

Mengisi form pembayaran PKPA dan UPA Rp. 8.000.000,-

Semua berkas dibuat dalam rangkap 6.

PKPA dan UPA DPD KAI Sulsel ini akan dilaksanakan pada Jumat-Minggu, 15-17 Januari 2016, Pukul 08.30 wita- 22.00 Wita, tempat pelaksanaan di Hotel Denpasar Makassar. Sementara untuk pendaftaran akan dibuka di Kantor DPC KAI Makassar, Jalan Hertasning Baru No. 12A, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Biaya setiap peserta Rp. 8.000.000,- untuk PKPA dan UPA sepaket. “8 juta itu sudah mengcover PKPA dan UPA, diluar untuk biaya penerbitan kartu calon advokat. Dan biaya itu bisa ditransfer ke Rekening DPP KAI pada Bank BRI Nomor Rekening : 04470100309305 atas nama LPA KH KAI / DPP KAI,” tutur Achmad Ilham.

Batas akhir pendaftaran 10 Januari 2015. Sementara untuk informasi selanjutnya mengenai PKPA dan UPA DPD KAI Sulsel membuka kontak center di nomor HP : 082393852587 (Ilham) atau 082188432539 (Fauzi), citra (085242071147), Ayu (085299910971), dan 085399033522 (Ilyas)

Harap info ini disebar ke rekan-rekan calon Advokat Pospera, Mahasiswa, wartawan dan rayat Indonesia, trimz

Wednesday, December 16, 2015

DPD KAI Sulsel Gelar PKPA dan UPA Bersamaan

Makassar - Preferensi.net : Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Sulawesi Selatan - DPD KAI Sulsel akan melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara satu paket. Hal ini diungkapkan Achmad Ilham, SH selaku Ketua Panitia PKPA dan UPA DPD KAI Sulsel, mengatakan bahwa, “PKPA dan UPA ini dilaksanakan satu paket selain untuk peningkatan kompetensi advokat juga mengefesiensikan waktu dan tenaga bagi panitia, pengurus dan peserta.”

“Penyatuan PKPA dan UPA akan membuat calon advokat akan fokus pada pemagangan selama 2 tahun pasca PKPA dan UPA. Selain itu, calon advokat akan lebih terfokus pada peningkatan mutu, kualitas dan kompetensi melalui seminar, pelatihan dan diskusi yang wajib diikuti calon advokat pasca PKPA dan UPA,” ungkap Achmad Ilham, Rabu, 16 Desember 2015 di ruang kerjanya.

PKPA dan UPA DPD KAI Sulsel ini akan dilaksanakan pada Jumat-Minggu, 15-17 Januari 2016, Pukul 08.30 wita- 22.00 Wita, tempat pelaksanaan di Hotel Denpasar Makassar. Sementara untuk pendaftaran akan dibuka di Kantor DPC KAI Makassar, Jalan Hertasning Baru No. 12A, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Biaya setiap peserta Rp. 8.000.000,- untuk PKPA dan UPA sepaket. “8 juta itu sudah mengcover PKPA dan UPA, diluar untuk biaya penerbitan kartu calon advokat. Dan biaya itu bisa ditransfer ke Rekening DPP KAI pada Bank BRI Nomor Rekening : 04470100309305 atas nama LPA KH KAI / DPP KAI,” tutur Achmad Ilham.

Sementara untuk informasi selanjutnya mengenai PKPA dan UPA DPD KAI Sulsel membuka kontak center di nomor HP : 082393852587 (Ilham) atau 082188432539 (Fauzi), citra (085242071147), Ayu (085299910971), dan 085399033522 (Ilyas)

Harap info ini disebar ke rekan-rekan calon Advokat Pospera, Mahasiswa, wartawan dan rayat Indonesia, trimz

DPC Pospera Makassar, DPD KAI (KPO) Sulsel & LBH LMP Gelar Pelatihan PARALEGAL

DPC Pospera Makassar, DPD KAI (KPO) Sulsel & LBH LMP menyelenggarakan :

Pelatihan PARALEGAL

DENGAN PEMBICARA :

Makkah HM, SH, MH, MKn (Presiden DPP LBH LMP)

Asba Hamid, SH, MH (Ketua DPC KAI Makassar).

Fasilitator :

Achmad Ilham, SH (Ketua PKPA-UPA DPD KAI Sulsel / Ketua LBH KAI Sulsel)

Ahmad Fauzi, SH (Ketua LBH Pospera Makassar)

Dilaksanakan pada Sabtu, 26 Desember 2015, Pukul 08.30 wita- 17.00 Wita, tempat Kantor DPC LBH LMP, Jalan Hertasning Baru No. 12A, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Infaq peserta : Rp. 50.000,- (Sertifikat, ATK, Konsumsi, Ruang Pelatihan ber AC & Pembicara)

Cp : citra (085242071147), Ayu (085299910971), 085399033522 (Ilyas)

Harap info ini disebar ke rekan-rekan Pospera, Mahasiswa, wartawan dan rakyat Indonesia, trimz

DPC Pospera Makassar, DPD KAI (KPO) Sulsel & LBH LMP GelarPelatihan PARALEGAL

DPC Pospera Makassar, DPD KAI (KPO) Sulsel & LBH LMP menyelenggarakan :

Pelatihan PARALEGAL

DENGAN PEMBICARA :

Makkah HM, SH, MH, MKn (Presiden DPP LBH LMP)

Asba Hamid, SH, MH (Ketua DPC KAI Makassar).

Fasilitator :

Achmad Ilham, SH (Ketua PKPA-UPA DPD KAI Sulsel / Ketua LBH KAI Sulsel)

Ahmad Fauzi, SH (Ketua LBH Pospera Makassar)

Dilaksanakan pada Sabtu, 26 Desember 2015, Pukul 08.30 wita- 17.00 Wita, tempat Kantor DPC LBH LMP, Jalan Hertasning Baru No. 12A, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Infaq peserta : Rp. 50.000,- (Sertifikat, ATK, Konsumsi, Ruang Pelatihan ber AC & Pembicara)

Cp : citra (085242071147), Ayu (085299910971), 085399033522 (Ilyas)

Harap info ini disebar ke rekan-rekan Pospera, Mahasiswa, wartawan dan rakyat Indonesia, trimz

Wednesday, August 5, 2015

LSM T-ROR Ungkap Rekayasa Tender Proyek Drainase Dinas PU Makassar

Press Release

LSM T-ROR Ungkap Rekayasa Tender Proyek Drainase Dinas PU Makassar

Lembaga Swadaya Masyarakat Terompet Rakyat Reformasi Sulawesi Selatan (LSM T-ROR SulSel) ungkit Rekayasa Tender Proyek Drainase Dinas PU Makassar.

LSM T-ROR nilai berdasarkan temuan team investigasi dan laporan dari masyarakat jasa konstruksi CV. Tunas Abadi, CV. Karya Putra Persada dan PT. Cipta Bening Dewata dan telah melaporkan melalui surat ke KPK Ri, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Inspektorat dan LSM lainnya.

"Kami menilai ini rekayasa tender, karena terduga sudah ada pemenang tender sebelum tender dilaksanakan, dan dilaksanakan ada main mata karena pada saat libur lebaran," ungkap DR. M. Takdir Kasau, S.IP, SH, MH, President Executiv LSM T-ROR.

Tambah Takdir, "kejanggalannya harga tidak mengacu pada Berita Acara Anjwizink dan Berita Acara kepada Rekanan tidak ada tembusan ke LKPP. Juga melanggar Perpres RI Nomor 04 Tahun 2015, melanggar pakta integritas dan persekongkolan Horizontal dan Vertikal."

LSM T-ROR menyarankan perlu segera menurunkan tim pemeriksa, untuk memeriksa dokumen perusahaan, dokumen penawaran, dan panitia ULP/Pejabat pengadaan, PA/PPK, PU Cipta Karya Makassar. Dan adanya audit BPKP, Kejaksaan, kepolisian dan KPK.

Kontak person : DR. M. Takdir Kasau, S.IP, SH, MH,  085222202767

Tuesday, August 4, 2015

Lowongan Kerja NET TV 2015 Production Assistant 2. Creative 3. Editor 4. Camera Person 5. Audio Engineer 6. Control Room Person 7. Lighting Person 8. Program Director 9. Floor Director 10. Set Designer 11. Set Property 12. Wardrobe Staff 13. Junior Producer (Biro Surabaya) 14. Sales & Marketing Secretariat 15. On Air Promo Admin 16. Video Jurnalist

Barangkali ada yang berminat kerja di Dunia Media, NET TV sedang buka lowongan kerja berbagai posisi

NET. LATEST JOB VACANCIES

Untuk Posisi :
1. Production Assistant
2. Creative
3. Editor
4. Camera Person
5. Audio Engineer
6. Control Room Person
7. Lighting Person
8. Program Director
9. Floor Director
10. Set Designer
11. Set Property
12. Wardrobe Staff
13. Junior Producer (Biro Surabaya)
14. Sales & Marketing Secretariat
15. On Air Promo Admin
16. Video Jurnalist (Biro Surabaya, Semarang, Yogyakarta & Medan)
17. Unit Production Manager (Biro Semarang, Yogyakarta & Medan)
18. Reporter (Biro Surabaya, Semarang, Yogyakarta, & Medan)
19. Technical Support (Biro Semarang, Yogyakarta & Medan)
20. Deputi Head (Biro Semarang, Yogyakarta, & Medan)
21. Editor (Biro Surabaya, Semarang, Yogyakarta & Medan)
22. Reporter Biro Bali
23. Transmission Operator
24. Mechanical Engineering & Plumbing
25. Planning & Schedulling
26. Traffic Operation

About Job Summary, Key Roles and Responsibilities, Skill & Experience, and How to apply check at career.netmedia.co.id #LokerMR

Pengumuman :
Kalo ada teman2 lighting yg punya saudara, teman, adik, kakak, ponakan, sepupu, tetangga, selingkuhan, cem ceman, yg mau dan niat bekerja di NET, jadi staff apapun, datang aja ke walk in interview besok jumat jam 8 pagi di Gedung Mitra. Sambil membawa berkas2 CV, Resume dsb.

Sunday, August 2, 2015

LKBHM Tolak Jokowi Canangkan Gerakan Peningkatan Ekspor 3X Lipat dan Sulawesi Selatan ber SNI

Preferensi.net - Makassar, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar (LKBHM) Tolak Jokowi Canangkan Gerakan Peningkatan Ekspor 3X Lipat dan Sulawesi Selatan ber SNI. Penolakan ini berdasarkan atas tindakan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Prasetyo, mengeluarkan Surat Perihal Peringatan  Keamanan Angkutan Udara, tertanggal 25 Juli 2015, bernomor AB.201/24/P/DRJU.SIP.2015 yang berisi larangan kepada anggota Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia) Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Selatan untuk mengirim barang kargo bandara baik dalam negeri maupun luar negeri akibat penolakan pemberlakuan Regulated Agent (RA).


"Sangat tidak masuk akal, disatu sisi Presiden Jokowi mencanangkan gerkan peningkatan ekspor 3x lipat sementara disisi lain, bawahan Presiden Jokowi yakni Menteri Perhubungan memalui Dirjenhub Udara yang mengeluarkan larangan pengiriman domestic maupun pengiriman ekspor dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin ke seluruh daerah Indonesia dan manca Negara," ujar Achmad Ilham, SH, Senin, 3 Agustus 2015.


Tambah Achmad Ilham, "seharusnya Jokowi mencabut Surat Dirjenhub Udaran tersebut, kalau perlu memecat Dirjenhub Udara atas kecerobohannya mengeluarkan surat yang justru menghambat peningkatan ekspor 3x lipat."

Ekspor Sulawesi Selatan bakal mengalami penurunan drastis sampai mendekati 0% jika segera mencabut larangan ekspor dan domestic tersebut, bila ini berlanjut terus diyakini bahan pangan yang siap berangkat akan membusuk sebelum sampai tujuan.


Dasar Dirjenhub Udara mengeluarkan surat tersebut justru akan menjadi serangan balik betapa bobroknya pelayanan di terminal kargo bandara internasional sultan hasanuddin dalam pemberlakuan pengiriman barang melalui terminal kargo dan akan membuka aroma korupsi yang terjadi dalam pengelolaan pengiriman dan penerimaan barang di Makassar dan Sulawesi Selatan.

 

Achmad Ilham, SH

085242752603 /  082393852587

 

Saturday, August 1, 2015

LKBHM Desak Asperindo Boikot Kedatangan Jokowi dan Pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah di Makassar dengan Mogok Pengiriman Barang Kargo Bandara Hasanuddin

Preferensi.net - Makassar, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar (LKBHM) desak Asosiasi Pengusaha Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) boikot kedatangan Jokowi di Makassar berkaitan Muktamar  Muhammadiyah dengan mogok pengiriman barang kargo di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Desakan ini berkaitan tindakan otoriter Dirjenhubud menerbitkan Surat Perihal Peringatan Keamanan Angkutan Kargo, bernomor AB.201/24/D/DRTJU/SIKP.2015, tertanggal Jakarta 25 Juli 2015 yang ditujukan ke Dirjen Pos dan Telekomunikasi Kemenkominfo, Otoritas Bandara Sultan Hasanuddin, Direktur Utama Angkasa Pura Pusat,  PT Angkasa Pura I Makassar, dan General Manager Angkasa Pura Logistik Makassar, yang isinya melarang seluruh barang anggota Asperindo untuk dilayani telah membuat perekonomian Indonesia kacau balau dan mengganggu penerbangan seluruh Indonesia yang terhubung ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

"Surat itu akan membuat seluruh penerbangan di Indonesia akan kacau balau, karena maskapai menerima pengiriman barang melalui pesawat mereka dimana setiap pesawat dari Indonesia timur ke Indonesia barat pasti melalui Bandata Sultan Hasanuddin. Seluruh barang kargo akan terhenti bahkan mengakibatkan perekonomian negara ini amburadul," ungkap Achmad Ilham, anggota LKBHM, Sabtu 1 Agustus 2015.

Bahkan termasuk pengiriman barang panitia Muktamar Muhammadiyah dan ekspor dari Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur yang melalui Bandara Sultan Hasanuddin akan terhenti, karena seluruh perusahaan kargo di Makassar adalah anggota Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia).

LKBHM meminta agar Asperindo DPW Sulsel mendesak Presiden Jokowi memecat Menteri Perhubungan, Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Direktur Utama PT Angkasa Pura Pusat, General Manager PT Angkasa Pura I Makassar, General Manager PT Angkasa Pura Logistik, dan Kepala Otoritas Bandara Sultan Hasanuddin. Dan Jokowi memerintahkan Kepada Bareskrim Polri agar mengusut korupsi yang terjadi berkaitan bongkar muat barang kargo udara melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

LKBH Makassar Kutuk Dirjen Perhubungan Udara Jakarta Atas Penerbitan Surat Pelarangan Pengiriman Barang Kargo Melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Ke Seluruh Indonesia


Preferensi.net - Makassar, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar (LKBHM) mengutuk tindakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Jakarta Atas Penerbitan Surat Pelarangan Pengiriman Barang Kargo Melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Ke Seluruh Indonesia.

"Surat itu akan membuat seluruh penerbangan di Indonesia akan kacau balau, karena maskapai menerima pengiriman barang melalui pesawat mereka dimana setiap pesawat dari Indonesia timur ke Indonesia barat pasti melalui Bandata Sultan Hasanuddin. Seluruh barang kargo akan terhenti bahkan mengakibatkan perekonomian negara ini amburadul," ungkap Achmad Ilham, anggota LKBHM, Sabtu 1 Agustus 2015.

Bahkan pengiriman barang ekspor dari Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur yang melalui Bandara Sultan Hasanuddin akan terhenti, karena seluruh perusahaan kargo di Makassar adalah anggota Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia).

Tindakan otoriter Dirjenhubud menerbitkan Surat Perihal Peringatan Keamanan Angkutan Kargo, bernomor AB.201/24/D/DRTJU/SIKP.2015, tertanggal Jakarta 25 Juli 2015 yang ditujukan ke Dirjen Pos dan Telekomunikasi Kemenkominfo, Otoritas Bandara Sultan Hasanuddin, Direktur Utama Angkasa Pura Pusat,  PT Angkasa Pura I Makassar, dan General Manager Angkasa Pura Logistik Makassar, yang isinya melarang seluruh barang anggota Asperindo untuk dilayani telah membuat perekonomian Indonesia kacau balau dan mengganggu penerbangan seluruh Indonesia yang terhubung ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

LKBHM meminta agar Presiden Jokowi memecat Menteri Perhubungan, Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Direktur Utama PT Angkasa Pura Pusat, General Manager PT Angkasa Pura I Makassar, General Manager PT Angkasa Pura Logistik, dan Kepala Otoritas Bandara Sultan Hasanuddin. Dan Jokowi memerintahkan Kepada Bareskrim Polri agar mengusut korupsi yang terjadi berkaitan bongkar muat barang kargo udara melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Sunday, July 26, 2015

KOMISI Kekuatan Kata

KOMISI
Kekuatan Kata

Tidak semua yang kita impor, mempunyai manfaat yang baik bagi Bangsa kita, begitupun dengan kata KOMISI, yang saya yakini bukan murni berasal dari salah satu suku kata Bahasa Indoneisa atau suku kata Bahasa Daerah di Nusantara ini.

Sebagai Masyarakat awam, saya berpikir bahwa penggunaan kata KOMISI secara Ekslusip di lembaga - lembaga Tinggi Negara, sangatlah merugikan, karena kekuatan magis nya yang sangat luar biasa. Memperhatikan padanan / persamaan katanya saja, kita sudah merasakan adanya ketidaktulusan.

KOMISI = PERSEN = BONUS = IMBALAN = FEE ... dst ...

Sehingga saya merasa kurang tepat, sekiranya kata KOMISI dilekatkan pada nama - nama yang mengemban tugas kebaikan .

Contoh :
- Pada Wakil Rakyat ( Komisi A.B.C ... dst ... )
- Komisi Pemilihan Umum
- Komisi Pemberantasan Korupsi ... dst ...

Pertanyaannya :
- Bagaimana Wakil Rakyat bisa berpikir dan membuat undang - undang yang berpihak kepada rakyat, jika ada TITIPAN KOMISI
- Bagaimana pemilihan umum bisa berjalan dengan jujur dan adil, jika DISUSUPI KOMISI
- Bagaimana Hukum bisa berdiri tegak untuk memberantas korupsi, jika masih TERHALANG KOMISI. Dst ...

Jika kira merasakan dampak negatip yang luar biasa dari kekuatan kata KOMISI, mengapa kita tidak menggatikannya dengan kata lain, padahal begitu banyak suku kata dalam Bahasa Kita yang bisa digunakan untuk menggantinya

Misalnya :
- Komisi A.B.C dst dalam DPR menjadi Satuan tugas A.B.C ... dst ...
- Komisi Pemilihan Umum menjadi Satuan tugas Pemilihan Umum.
- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi ... dst ...

Satuan tugas yang berarti pelaksana tugas yang memiliki ketegasan atau kata lain apa saja, yang menurut ahlinya memiliki makna yang baik, sehingga kedepan kata KOMISI tidak lagi mendampingi tugas - tugas penting pelaksana tugas, yang menyangkut kepentingan Rakyat.

Wassalam / Katimin Makassar / Hp . 081 242 347 66

MANFAAT TIDUR MIRING KE KANAN

"MANFAAT TIDUR MIRING KE KANAN"

Tidur dgn posisi miring ke kanan merupakan posisi tidur yg benar & tepat. Ukuran paru2 sebelah kiri lebih kecil daripada paru2 sebelah kanan. Karena itu, jantung menahan beban yg lebih sedikit & lever pun berada dlm kondisi stabil & tdk menggantung. Lambung jg berada dlm kondisi nyaman. Posisi spt ini membantu mempercepat proses pengosongan lambung. Tidur dgn posisi miring ke kanan merupakan praktik kedokteran yg paling berhasil. Posisi ini jg memudahkan sekresi yg berupa cairan lendir pada bronkus (cabang paru2) sebelah kiri. Seringnya terjadi pembengkakan paru2 sebelah kiri (dan bukan paru2 sebelah kanan) disebabkan oleh posisi bronkus yg berbeda. Bronkus sebelah kanan posisinya menyamping sehingga lendir mudah dikeluarkan, sedangkan bronkus sebelah kiri posisinya vertikal sehingga lendir lebih sulit dikeluarkan, sebab harus didorong ke atas. Jika dibiarkan, hal ini dpt mengakibatkan terjadinya penimbunan lendir di batang tenggorokan yg mengakibatkan pula munculnya gangguan pada paru2 & organ pengeluaran misalnya ginjal. Karena itu pengobatan paling mutakhir utk mengatasi masalah tersebut adalah tidur dgn posisi miring ke kanan.

Manfaat tidur miring ke kanan :
1. Mengistirahatkan otak sblh kiri.
2. Mengurangi beban jantung.
3. Mengistirahatkan lambung.
4. Meningkatkan pengosongan kandung empedu, pankreas.
5. Meningkatkan waktu penyerapan zat gizi.
6. Merangsang buang air besar (BAB).
7. Mengistirahatkan kaki kiri.
8. Menjaga kesehatan paru2.
9. Menjaga saluran pernafasan.

Mari kita saling memberi info yg bermanfaat, bagikan ke saudara, sanak famili, teman, dan kerabat yg kita kasihi.

(Dari berbagai sumber dan broadcast BBM)

Inilah 10 (sepuluh) ''Motivator'' Terbaik di Indonesia

Inilah ⑩ (sepuluh) ''Motivator'' Terbaik di Indonesia:

②. Mario Teguh
③. Andre Wongso.
④. Tung Desem Waringin.
⑤. Bong Chandra.
⑥. Krisnamurti.
⑦. James Gwee.
⑧. Gede Prama.
⑨. Yansen H. A. Purukan.
⑩. Christian Andrianto.

*Kok Nomor ① (satu) nggak ada..?

Baik..! Ini jawabannya..
Karena no 1 adalah diri Anda sendiri

Ya no ①. Diri Anda Sendiri.

Motivator terbaik untuk kita adalah diri kita sendiri.

Tak ada yg dapat mengubah hidup kita, selain diri kita sendiri.

Kita terlahir sebagai seorang pemenang.

Motivator dari nomor 2 sampai 10 hanyalah pemacu semangat kita, karena walaupun kita mengikuti jutaan seminar pun, tapi dlm diri kita belum ada niat untuk berubah sama saja dengan NOL.

Anda & saya, & kita semua adalah juara..!

- Sering kita dengar musuh terbesar adalah diri kita sendiri..!

- Itu benar..!

- Kalahkan diri kita sendiri, baru kita bisa mencapai tangga yg lebih tinggi..!

"Tinggi hati mendahului kehancuran, tetapi kerendahan hati mendahului kehormatan."

Motivator terbaik adalah diri kita sendiri. SEMANGAT, hadapi dengan senyuman,
Kita Bisa Luar Biasa. Lancar beraktivitas dan SUKSES untuk KITA SEMUA.

(Dari berbagai sumber)

Saturday, July 25, 2015

Bursa Lowongan Kerja 2015 : T h e 1ST Indonesia Spectacular Job Fair 2015 "JOB FOR CAREER"

Info lowongan kerja.... mungkin ada saudara atau keluarga yang membutuhkan, semoga bermanfaat.                                     Hadirilah T h e 1ST Indonesia Spectacular Job Fair 2015 "JOB FOR CAREER"

Bursa Kerja Nasional Terbesar, Terbaik, Terlengkap & Terpercaya akan segera hadir dgn menghadirkan 220 Perusahaan BUMN & SWASTA skala Nas & Multinas & lebih dari 4.000 Posisi dan 25.000 Lowongan Kerja pd:

11 - 12 Agustus 2015
STADION UTAMA
(Lapangan Sepak Bola)
Gelora Bung Karno - Senayan
Jl. Pintu 1 Senayan, Jakpus
Pkl: 09:00 - 17:00 WIB

Perusahaan:
- MNC Group: (RCTI, Global TV, INEWS TV, & 17 anak perusahaan)
- SCTV Group
- PT. Bank BRI
- PT. Bank Mandiri
- PT. Bank UOB Indonesia Tbk
- PT. Bank Bukopin
- PT. Bank Danamon
- PT. Bank OCBC NISP
- PT. PN Madani
- PT. Infomedia Solusi Humanika (Telkom) 
- PT. Aneka Gas Industri (Samator Group)
- PT. NESTLE Indonesia
- PT. Matahari Dept. Store
- PT. Mustika Ratu
- PT. Njonja Meneer
- PT. Surya Madistrindo (Gudang Garam)
- PT. Sariguna Primatirta (Tanobel Food)
- PT. Sugar Group Co. (Gulaku)
- PT. Sutra Trans Traco Citra (Indocafe)
- PT. Tunas Ridean
- PT. Astra Int. (Daihatsu)
- PT. Imora Mtr (Honda Jakarta Center)
- PT. Sari Melati Kencana
- PT. Boga Lestari Sentosa
- PT. Century Franchisindo
- PT. Sunlife Financial
- PT. Soekartono Prawirodirdjo
- PT. Nav Jaya Mandiri
- Dll...

PERSYARATAN:
- Surat Lamaran (Nama PT & Posisi yg diinginkan dikosongkan & diisi pas acara),
- CV/ Riwayat Hidup (ketik),
- Fc Ijasah & Sertifikat (bila ada), 
- KTP atau Kartu Keluarga,
- Pas Foto Warna uk. 3 x 4/ 4 x 6,  (background bebas),
- Semua dokumen tersebut diatas diklip & dibawa sebyk2nya,
- Pddkan SMA/SMK s/d S2 semua jurusan,
- Pria/wanita usia maks 37 thn,
- Penempatan Jabodetabek & Nasional,
- Pakaian bebas & rapih.

Info Lengkap Hub:
087782520901, 081286915846, 085891401684,
Pin: 2BAB77FF
www.jobforcareer.com

Friday, July 24, 2015

Ikuti dan Sukseskan Pelatihan Paralegal Bagi Mahasiswa dan Umum di Makassar

Ikuti dan Sukseskan Pelatihan Paralegal Bagi Mahasiswa dan Umum

Preferensi.net - Makassar, LPPHN Makassar (Lembaga Pendidikan dan Pengkajian Hukum Nasional) menyelenggarakan Pelatihan Paralegal bagi mahasiswa dan umum.

Pelatihan ini akan diselenggarakan pada Sabtu, 1 Agustus 2015, dari Pukul 08.30 hingga 17.00 wita, bertempat di Jalan Rajawali No. 100 Lantai 3 dengan konstribusi peserta Rp. 50.000,-.

Konstribusi itu berupa sertifikat, pemateri handal di bidang paralegal, snack, makan siang, dan materi pelatihan yang menyenangkan.

Peserta yang berminat diwajibkan mengisi formulir yang disediakan panitia, menyetor foto 3x4 sebanyak 4 lembar, CV, fotocopi ijazah terakhir dan sertifikat pelatihan yang pernah diikuti.

Pasca pelatihan, paralegal akan dimagangkan di Kantor LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) yang akan terjun langsung menangani kasus-kasus hukum selain menyelenggatakan pelatihan, seminar, diskusi dan lainnya.

Demi kebutuhan komunikasi lebih lanjut panitia membuka layanan kontak, Achmad Ilham, SH 082393852587 atau Ahmad Fauzi, SH 082188432539.

Thursday, July 23, 2015

Lowongan Kerja CPNS 2015, CPNS Badan Narkotika Nasional Tahun Anggaran 2015

Mungkin ada yg punya kenalan, adik, anak ato yg sesuai spesifikasi yg dibutuhkan...

Rencana Pengadaan CPNS Badan Narkotika Nasional Tahun Anggaran 2015

* S1 Kedokteran Umum 45 org
* S1 Ekonomi 40 org
* S1 Psikologi 34 org
* D-III Akuntansi 100 org
* D-III Keperawatan/Kesehatan Lingkungan 35 org
* D-III Keperawatan 4 org
* S1 Semua Jurusan 20 org
* D-III Analis Kimia/Analis Farmasi 19 org
* D-III Radiologi 1 org
* D-III Farmasi 1 org
* D-III Manajemen Informatika 89 org
* S1 Adm Negara/Publik
* D-III Teknik Mesin/Otomotif 2 org

• Berusia Maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014
• IPK : minimal 2,75 (S1); 2,50 (D3)

www.bnn.go.id
www.panselnas.menpan.go.id
www.sscn.bkn.go.id

Jadwal:

1. Jadwal Pendaftaran 03-17 September CPNS
Kota D.I. Yogyakarta
2. Jadwal Pendaftaran 15-29 September CPNS
Provinsi Aceh
3. Jadwal Pendaftaran 01-15 September CPNS
Kabupaten Sidoharjo
4. Jadwal Pendaftaran 06-20 Oktober CPNS Kabupaten
Bekasi
5. Jadwal Pendaftaran 08-22 September CPNS
Kabupaten Muara Enim
6. Jadwal Pendaftaran 27 Agustus – 10 September CPNS Kabupaten Musi Rawas
7. Jadwal Pendaftaran 08-22 September CPNS
Kabupaten Muratara
8. Jadwal Pendaftaran 08-22 September
CPNS Kabupaten Ogan Ilir
9. Jadwal Pendaftaran 08-22 September CPNS
Kabupaten OKI
10. Jadwal Pendaftaran 05–19 September CPNS
Kabupaten OKU
11. Jadwal Pendaftaran 03–17 September
CPNS Kabupaten OKU Selatan
12. Jadwal Pendaftaran 08–22 September
CPNS Kabupaten PALI
13. Jadwal Pendaftaran 26 September – 10 Oktober CPNS Kota Bekasi
14. Jadwal Pendaftaran 15 September – 29 September CPNS Kota Bogor
15. Jadwal Pendaftaran 03 September – 17 September CPNS
Kota Lubuk Linggau
16. Jadwal Pendaftaran 08-22 September CPNS
Kota Pagar Alam
17. Jadwal Pendaftaran 29 Agustu –12 September CPNS Kota
Surabaya
18. Jadwal Pendaftaran 04-18 September CPNS
Ibukota Jakarta
19. Jadwal Pendaftaran 11-24 September CPNS
Jawa Barat
20. Jadwal Pendaftaran 29 Agustus –
15 September CPNS Jawa Timur
21. Jadwal Pendaftaran 10-24 September

Nasihat Hidup Bob Sadino

Bob Sadino (1933-2015) ;

*** Membawa selusin bodyguard bukan jaminan keamanan. Tapi rendah hati, ramah, dan tidak mencari musuh, itulah kunci keamanan.

*** Obat dan vitamin bukan jaminan hidup sehat. Jaga ucapan, jaga hati, istirahat cukup, makan dengan gizi seimbang dan olahraga yang teratur, itulah kunci hidup sehat.

*** Rumah mewah bukan jaminan keluarga bahagia. Saling mengasihi, menghormati, dan memaafkan, itulah kunci keluarga bahagia.

*** Gaji tinggi bukan jaminan kepuasan hidup. Bersyukur, berbagi, dan saling menyayangi, itulah kunci kepuasan hidup.

*** Kaya raya bukan jaminan hidup terhormat. Tapi jujur, sopan, murah hati, dan menghargai sesama, itulah kunci hidup terhormat.

*** Hidup berfoya-foya bukan jaminan banyak sahabat. Tapi setia kawan, bijaksana, mau menghargai, menerima teman apa adanya dan suka menolong, itulah kunci banyak sahabat.

*** Kosmetik bukan jaminan kecantikan. Tapi semangat, kasih, ceria, ramah, dan senyuman, itulah kunci kecantikan.

*** Satpam dan tembok rumah yang kokoh bukan jaminan hidup tenang. Hati yang damai, kasih dan tiada kebencian itulah kunci ketenangan dan rasa aman.

*** Hidup kita itu sebaiknya ibarat "bulan & matahari"—dilihat orang atau tidak, ia tetap bersinar. Dihargai orang atau tidak, ia tetap menerangi. Diterimakasihi atau tidak, ia tetap "berbagi".

*** Jika Anda bilang Anda susah, banyak orang yang lebih susah dari Anda. Jika Anda bilang Anda kaya, banyak orang yang lebih kaya dari Anda. Di atas langit, masih ada langit. Suami, istri, anak, jabatan, harta adalah "titipan sementara". Itulah kehidupan.

*** Nikmatilah hidup selama Anda masih memilikinya dan terus belajar untuk bersyukur dengan keadaanmu! Karena Anda tidak akan tahu kapan Sang Pemilik Raga akan datang dan mengatakan pada Anda, "Ini saatnya pulang!"—memaksa Anda meninggalkan apa pun yang Anda cintai, dan Anda banggakan, serta sombongkan.

Silakan  di SHARE agar lebih banyak lagi orang yg terinspirasi dari makna hidup seorang Bob Sadino...

Wednesday, July 22, 2015

Dosen Bingung Kenapa Umat Islam Marah Al Quran Diinjak

Renungan :
📌DOSEN JIL 🆚 Mahasiswa📌

DOSEN :  "Saya bingung, banyak Umat Islam diseluruh dunia lebay..
Kenapa harus protes dan demo besar-besaran cuma karena tentara amerika menginjak, meludahi dan mengencingi Al-Quran?
Wong yang dibakar kan cuma kertas, cuma media tempat Quran ditulis saja kok...
Yang Quran nya kan ada di Lauh Mahfuzh. Dasar ndeso. Saya kira banyak muslim yang mesti dicerdaskan."
😈😈😈

Meskipun pongah namun banyak mahasiswa yang setuju dengan pendapat dosen liberal ini.
Memang Quran kan hakikatnya ada di Lauh Mahfuz.
😌😌😌

Tak lama sebuah langkah kaki memecah kesunyian kelas. Sang mahasiswa kreatif mendekati dosen kemudian mengambil diktat kuliah si dosen, dan membaca sedikit sambil sesekali menatap tajam si dosen.
😐😐😐

Kelas makin hening, para mahasiswa tidak tahu apa yang akan terjadi selanjutnya.
😶😶😶

MAHASISWA : "Wah, saya sangat terkesan dengan hasil analisa bapak yg ada disini."
ujarnya  sambil membolak balik halaman diktat tersebut.
😕😕😕

"Hhuuh­hh...." semua orang di kelas itu lega karena mengira ada yang tidak beres.
😩😩😩

Namun Tiba-tiba sang mahasiswa meludahi, menghempaskan dan kemudian menginjak-injak diktat dosen tsb. 💦✊👎

Kelas menjadi heboh. Semua orang kaget, tak terkecuali si dosen liberal.
😱😱😱

DOSEN : "kamu?! Berani melecehkan saya?! Kamu tahu apa yang kamu lakukan?! Kamu menghina karya ilmiah hasil pemikiran saya?! Lancang kamu ya?!"
😠😡😤

Si dosen melayangkan tangannya ke arah kepala sang mahasiswa kreatif, namun ia dengan cekatan menangkis dan menangkap tangan si dosen. 👊✊👋

MAHASISWA : "Marah ya pak? Saya kan cuma nginjak kertas pak. Ilmu dan pikiran yang bapak punya kan ada di kepala bapak. bapak marah yang saya injak cuma media kok. Wong yang saya injak bukan kepala bapak. Kayaknya bapak yang perlu dicerdaskan ya?? 😏😏😏

DOSEN : "#%&/&%@%&*/­ (#@@##???.." (speechless) 😲😲😲
Si dosen merapikan pakaiannya dan segera meninggalkan kelas dengan perasaan malu yang amat sangat.....

Benahi Kode Etik Jurnalistik Media Peliput Isu Papua

Benahi Kode Etik Jurnalistik Media Peliput Isu Papua

Salam Pers Mahasiswa!!!

Pada peringatan hari raya Idul Fitri 1436 Hijriyah pada tanggal 17 Juli 2015, terjadi kerusuhan di Tolikara, Papua. Kerusuhan yang mengakibatkan terbakarnya beberapa kios dan sebuah rumah ibadah warga muslim segera menyebar menjadi berbagai berita dengan judul yang nampaknya semakin memperkeruh suasana. Isu kerusuhan di Tolikara yang belum pasti akar permasalahannya menjadi sebuah isu yang diseret ke berbagai ranah oleh masyarakat.  Kecaman, kutukan dan berbagai cacian muncul walaupun isu kerusuhan itu masih belum jelas.

Selain itu peran media dan aparatur Negara yang kurang tegas pun membuat kasus kerusuhan itu semakin meluas di berbagai lapisan, mulai dari isu sentimen agama sampai isu munculnya kembali ideologi komunisme di Indonesia. Kesimpangsiuran isu ini pun merembet luas di sosial media dan semakin mengaburkan akar permasalahannya.

Maka kami Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI Nasional) menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan media. Karena setiap pemberitaan butuh klarifikasi dan verifikasi sehingga pemberitaan itu bisa dijadikan rujukan. Selain itu kami juga menghimbau agar publik tidak terlalu gegabah untuk menyebarkan informasi yang kurang akurat mengenai isu kerusuhan di Tolikara. Karena kami menganggap  tindakan provokatif dan bias pemberitaan media bisa mengancam kerukunaan antar agama  di Indonesia.

Atas dasar pemikiran tersebut. Maka kami PPMI Nasional menyatakan sikap:

1. Mengecam dengan keras tindakan beberapa media yang memelintir isu kekerasan yang terjadi di Tolikara. Karena tugas media adalah memberikan rujukan dan informasi yang sebenar-benarnya kepada publik. Bukan malah memperkeruh suasana. Terlebih media-media yang menyeret isu ini pada isu-isu sensitif yang bisa menyulut dan mengakibatkan konflik lebih besar.

2. Mengecam tindakan beberapa media yang kurang mengindahkan Kode Etik Jurnalistik sebagai dasar pemberitaan dan hanya memberitakan informasi secara sepotong-sepotong tanpa klarifikasi dan verifikasi. Karena kode etik jurnalistik adalah sebuah rujukan yang haris dijadikan pegangan oleh berbagai wartawan dan berbagai media untuk memberitakan berbagai hal.

3. Meminta agar perusahaan media memakai metode-metode jurnalistik yang sebenar-benarnya untuk memberitakan isu sensitif di Tolikara ini. Selain itu kami juga meminta agar media tidak lebih mementingkan keuntungan perusahaan daripada akurasi pemberitaan yang disiarkan

4. Meminta kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi  oleh beberapa informasi yang menyeret isu ini pada isu sentimen agama dan kemunculan ideolog komunis sebelum akar permasalahan kasus kerusukan di Tolikara ini terungkap.

5. Menuntut agar aparatur Negara segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Segera dilakukannya penegakan hukum serta pencarian fakta lebih lanjut agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

6. Menuntut agar pemerintah Negara mengambil peran dalam memberikan informasi yang jelas dan menjernihkan, agar kasus ini tidak semakin meluas dan merembet pada isu-isu sensitif lainnya.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat, semoga masyarakat tidak dengan gampang menelan mentah-mentah informasi yang lahir secara prematurdi beberapa media.

Salam Pers Mahasiswa!!!
Ttd
Sekjen PPMI Nasional

Abdus Somad
(089631532717)

Undangan Peliputan Media Asperindo

Undangan Peliputan Media

Asperindo Sulsel laporkan GM PT Angkasa Pura Logisitk di Polda Sulselbar dengan pelaporan Korupsi, Penggelapan, Penipuan, Perbuatan Tidak Menyengkan, dan Pemberlakuan Terminal Kargo Tanpa Ijin yang dilaksanakan pada : 

Hari : Rabu, 22 Juli 2015

Pukul : 19.00 wita - Selesai

Tempat : SPKT Polda Sulselbar

Diharapkan kedatangan teman2 Jurnalis/Wartawan/Reporter dan tolong d sebar ke rekan2 media.

Ttd

Sugondo, S.Sos.

Ketua DPW Asperindo Sulsel

Hp : 082336339988

ASPERINDO Menyambut Kedatangan Jokowi dengan Mogok Kerja

Kedatangan Presiden RI Joko Widodo pada 1 Agustus mendatang akan disambut dengan rencana mogok kerja syang akan dilakukan oleh anggota Asperindo sehubungan dengan pemberlakuan RA.
"Kita akan menyambut Bapak Jokowi dengan melakukan mogok kerja selama 3 hari untuk membuktikan keseriusan kita menolak RA" Ujar Rudolf Wakil Ketua  Asperindo
Menurut Rudi, sapaan akrabnya " Kita selama ini dicueki dikarenakan kami telah mengirim beberapa surat tapi RA tetap diberlakukan, sehingga kita menolak pemberlakuan RA ini"

ASPERINDO Tidak Mendukung Peningkatan Ekspor 3 Kali Lipat

Pengusaha yang tergabung dalam Asperindo menyatakan tidak akan mendukung peningkatan ekspor 3 kali lipat yang dimana program tersebut adalah program gubernur Sulsel untuk  pertumbuhan ekonomi di Sulsel
"Seluruh anggota Asperindo tidak akan mendukung program peningkatan ekspor 3 kali lipat selama RA diberlakukan,karena selama RA diberlakukan terjadi peningkatan biaya logistik sebesar 110% sehingga kami mengalami kerugian" Ujar Rudolf Wakil Ketua Asperindo dalam pertemuan di Sekertariat Asperindo.
(22/07/2015)

ASPERINDO Laporkan PT Angkasa Pura Logistik Makassar Ke Polda Sulselbar

Preferensi.net-Makassar, Asosiasi Pengusaha Pengiriman Ekspedisi dan Kargo seluruh Indonesia (Asperindo Sulsel) melaporkan PT Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura Logistik  ke Polda Sulselbar.

Pelaporan ini terkait dengan dugaan pungutan liar yang terjadi di wilayah kerja PT Angkasa Pura 1. Hal ini mencuat dalam pertemuan yang dilakukan oleh Anggota Asperindo beserta kuasa hukumnya, Rabu (22/07/2015).

"Kami sementara mengumpulkan bukti-bukti dari anggota kami untuk pelaporan ke Polda," ujar Sugondo Ketua Asperindo Sulsel.

"Sekarang kami sudah d SPKT Polda Sulselbar melaporkan APlog dan AP 1 Makassar," ungkap Sugondo.

Tuesday, July 21, 2015

Lowongan Kerja Bali 2015 : Dicari Pembantu Rumah Tangga

Dicari PRT cewe, buat aku sendiri, krja santai masak, cuci, gaji 1 jt, tnggal dlm, smua d tanggung (klo ada hub:087860255669) domisili di Bali

JANGAN PERHATIKAN ISTRI TETANGGA

‎​

oleh:Emha Ainun Nadjib

Di forum saya tanya: "anda punya tetangga?".

Dijawab: "punya".

"Punya istri enggak tetangga Anda?".

"Punya dong".

"Pernah lihat kaki istri tetangga?".

"Tak pernah lihat", kata hadirin.

"Jari lima atau tujuh?".

"Tdk perhatikan".

"sexy enggak?".

Hadirin tertawa.

"Sexy atau tdk bkn urusan kita. Tdk usah di amati, tak usah di diskusikan. Biar saja"

Agama orang lain itu ibarat istri orang lain. Ndak usah diomongi, atau disoalkan benar salahnya, mana yg unggul atau apa pun. masing2 punya penilaian bhw istrinya gini gitu dibanding istri tetangga, cukup simpan dlm hati.

Bagi non-Islam, agama Islam itu salah, itu sebabnya ia jadi orang non-Islam. Jika ia yakin Islam itu benar, ngapain ia jadi non-Islam? Begitu juga, bagi orang Islam, agama lain itu salah. Justru berdasar itu maka ia jadi orang Islam. Tp sbgmna istri tetangga, itu simpan saja dlm hati, jgn dibandingkan, diseminarkan atau ditengkarkan.

Tiap orang pilih istri sendiri2 jaga kemerdekaan orang utk hormati dan cintai istri masing2 tak usah rewel istri kita mancung hidungnya krn Bapaknya dulu sunatnya pakai calak tdk pakai dokter, umpamanya.

Lebih jelas, agama tak usah dipertengkarkan. Biar masing2 pd keyakinannya.

Orang muslim yg mau lahiran tp motor gembos, silakan pinjam motor tetangga yg Katolik utk antar ke rumah sakit. Pastor yg baju misanya kehujanan, pdhl mendesak, ia boleh pinjam baju koko tetangga yg NU atau Muhamadiyah
Atau ada Hindu bikin warung soto dg tetangga Budha lalu bareng2 bawa colt bak ke pasar dg tetangga Protestan.

Tetangga2 berbagai agama, parpol, aliran, atau apa pun, silakan kerja sama usaha atau sosial sambil jaga koridor teologi masing2. Bisa perbaiki pagar, bersih kampung, mancing sama2.

Tdk soal lurah Muslim, carik Katolik atau Hindu. Jgnkan dg manusia, dg kerbau pun kita kerja sama nggaru sawah. Itu lingkaran tulus hati.

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1436 H. Maaf Lahir Bathin.

Monday, July 20, 2015

Mahasiswa Mapala Mati Kena Busur di Fly Over Makassar Kini Terbaring di RS Ibnu Sina Belum Diketahui Keluarganya

Dapat info dari BC BBM ini....sumber yg dipercaya, semoga bisa berbagi info...

Ijin melaporkan bahwa pada hari Selasa tgl. 22 Juli 2015 sekira pkl. 03.30 Wita bertempat di samping jembatan Fly Over telah ditemukan seseorang laki-laki dalam keadaan sekarat oleh seorang warga yg melintas kemudian langsung diantar ke RS. Ibnu Sina Jl. Urip Sumoharjo Makassar.
Pada saat dilakukan tindakan medis korban tidak sadarkan diri dan kondisi dalam keadaan sesak nafas.

Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan anak panah/busur yg menancap di bagian punggung belakang sebelah kiri. Sekira pukul 05.10 Wita korban dinyatakan meningggal dunia oleh tim medis RS. Ibnu Sina. Selanjutnya anak panah/busur yg masih menancap dicabut dan dijahit.

Barang bukti berupa anak panah/busur diamankan oleh penyidik Polsek Panakkukang Makassar sementara jenazah dibawa ke RS. Bhayangkara Jl. Mappaodang Makassar utk dilakukan visum.

Adapun identitas jenazah sbb :
- Menggunakan baju kaos warna hijau, jaket warna hitam abu-abu merk Consina, celana pendek kain warna hitam merk Rei, ikat pinggang warna hitam merk Rei.
- Terdapat skrap/kain warna hijau biru.
- Menggunakan gelang tangan sebanyak 3 buah.
- Ditemukan KTP an. Abdi Firman Thaha, umur 22 thn, Mahasiswa (anggota Mapala), alamat Jl. Palm Merah Blok O No. 3, Bontoa Kec. Minasatene Kab. Pangkep.
Dari hasil pemeriksaan terdapat luka akibat tertancap anak panah/ busur dibagian punggung belakang sebelah kiri.
Untuk sementara ini jenazah disimpan didalam coll freezer menunggu pihak keluarga.
Kasus tsb sementara ditangani Polsek Panakkukang Makassar.

Ikuti Iridology Training Bersama Mr. Arman Sibuea tgl 10 -11 okt 2015

Preferensi.net-Makassar, Ikuti iridology training bersama Mr.Arman Sibuea tgl 10 -11 okt 2015 jam 8 - 17 di hotel grand aulia jln monument emy saelan no 25 A makassar.

Biaya investasi 1,7 juta. Fasilitas modul, buku, coffe break, lunch, musola, notebook, sertifikat, konsultasi gratis dg Mr Arman pakar iridology.

telp 081 354 285 116

DPD KAI Sulsel Buka Pendaftaran Advokat Baru dengan Biaya Rp. 1 Juta dan DKPA Rp. 5 Juta

Preferensi.net - Makassar, Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sulsel Buka Pendaftaran Advokat Baru dengan Biaya Rp. 1 Juta. Menurut Yusuf Haseng, SH, selaku Ketua DPD KAI Sulsel, ketika ditemui di acara buka puasa carateker Peradi DPC Makassar, "bahwa pendaftaran sudah mulai dibuka dan akan dilaksanakan ujian 1 Agustus nantinya jika tak ada halangan."

"Adapun untuk biaya DKPA dikenakan biaya Rp 5 Juta rupiah setiap calon anggota KAI yang menjadi advokat," ungkap Rusli, panitia penerimaan anggota advokat KAI, senin, 20 Juli 2015.

untuk dapat mengetahui info selanjutnya mengenai penerimaan anggota advokat KAI DPD Sulsel ini silakan menghubungi Rusli di nomor Handphone : 081342203437 / 082347282857.

Lowongan Kerja Makassar 2015 : DIbutuhkan Caddy Pemancingan Tamatan SMA

Preferensi.net - Makassar, LOWONGAN!!! DIBUTUHKAN SEGERA 150 orang CADDY PEMANCING sebagai mitra kerja Panampu Park. Bertugas mendampingi Pemancing. Jam kerja hanya 3 jam/hari. Penghasilan didapat dari TIP dan bahkan bisa lebih besar dari penghasilan bulanan karyawan. 

Tugas umum Caddy : 
* Membantu memasangkan umpan dan melepaskan ikan dari kail. 
* Bisa menggunakan alat pancing 

Syarat : 
Laki-laki, 
max 25 thn, 
penampilan menarik, 
bersih, 
pekerja keras, 
& disiplin. 

YANG BERMINAT SEGERA bawa lamarannya ke Panampu Park Jln Lembu TNI AL dapat bertemu langsung Pak Ahmad atau bisa hubungi admin panampu lewat pin BBM 5539ECAD.

Pernyataan Sikap Dewan Syari'ah Kota Surakarta (DSKS) Terkait Insiden Tolikara Papua

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Mengenai insiden pembubaran sholat  'Idul fitri dan pembakaran masjid di Tolikara, Papua. Kami sampaikan, berdasarkan telaah dan kajian dari Dewan Syari'ah Kota Surakarta (DSKS) bahwa Tragedi Pelarangan/Pembubaran Sholat dan Pembakaran Masjid Baitul Muttaqin kabupaten Tolikara Papua Jumat, 17 juli 2015 sekitar pukul 07.00 WIT saat Imam Sholat 'Idul Fitri mengumandangkan takbir  pertama telah ditemukan data-data sebagai berikut:
1. Adanya Surat Resmi Pelarangan  Berjilbab dan Perayaan Idul Fitri pada tanggal 17 Juli 2015 dari Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) No : 90/SP/GIDI-WT/VII/2015 yang ditembuskan ke Bupati, Ketua DPRD, Kapolres dan Kodim Tolitora tertanggal 11 Juli 2015 yang ditandatangani Ketua GIDI Tolitora Pdt. Nayus Wenea, S.Th dan Sekretaris Marthen Jingga, S.Th; MA dengan Alamat Surat kepada Umat Islam Se-Tolitora

2. Masjid Baitul Muttaqin merupakan masjid yang berada di wilayah hukum Koramil 1702/JWY

3. Kerugian yang terjadi :

a. 1 tempat ibadah Masjid Baitul Muttaqin di wilayah hukum TNI
b. 70 rumah kios yang berkontruksi kayu terbakar
c. 38 rumah terbakar
d. 12 orang terluka dari kelompok Perusuh yang semuanya dari jemaat GIDI
e. 153 orang mengungsi

4.  Kelompok pembakar Masjid Baitul Muttaqin berjumlah150 orang

Berdasarkan temuan data diatas maka patut diduga bahwa Surat dari GIDI tentang Pelarangan Berjilbab dan Perayaan Idul Fitri pada tanggal 17 Juli 2015 merupakan awal provokasi dan penyebab terjadinya "Tragedi Dibakarnya Masjid Baitul Muttaqin."

Untuk itu kami Dewan Syari'ah Kota Surakarta dengan tegas menyatakan:

1. Mengecam tindakan anarkis tersebut. Karena ia telah menghancurkan tatanan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia, toleransi dan kebebasan beragama telah ternodai di Tolikara.

2. Kami mengutuk para pelaku kekerasan yang tidak menghargai kebebasan beragama di Indonesia. Apalagi, selama ini Umat Islam sebagai umat yang mayoritas telah memberikan toleransi yang luar biasa kepada non muslim.

3. Mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk menangkap, memeriksa Ketua GIDI Tolitora Pdt. Nayus Wenea, S.Th dan Sekretaris Marthen Jingga, S.Th; MA karena telah menciptakan rasa tidak nyaman dan diskriminatif terhadap umat Islam di Tolikora, serta mendalami dugaan adanya hasut, menggerakan massa maupun aktor intelektual dibalik pembakaran Masjid Baitul Muttaqin

4. Mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk menangkap 150 orang perusuh karena telah merusak Masjid Baitul Muttaqin yang merupakan simbol tempat ibadah umat Islam sekaligus perlu diingat bahwa Masjid tersebut berada di wilayah hukum  TNI, yang merupakan fasilitas negara untuk Bimbingan Mental (Bintal) para prajurit.

5. Segera memprioritaskan pendekatan penegakan hukum dan menyampaikan ke publik para pelaku pengrusakan Masjid Baitul Muttaqin agar ada kepastian hukum sekaligus menghindari adanya penilaian pembiaran perbuatan melawan hukum.

6. Kami meminta keadilan Pemerintahan Indonesia untuk umat Islam Indonesia yang seringkali terdzalimi. Dengan kasus ini, kami menilai pemerintah memiliki standar ganda dan ketidakadilan. Terbukti, jika pelaku kekerasan dari muslimin disebut teroris, jika pelakunya non muslim maka tidak pernah ada label terorisme. Jika korbannya adalah umat Islam, maka pemerintah selalu mengusulkan perdamaian, dan berupaya menutup-nutupi kasus tersebut. Namun jika korbannya adalah pihak non muslim, dengan serta merta aparat keamanan, khususnya Densus 88 diterjunkan untuk mencari pelakunya, label teroris, radikal, ekstrimisme pun disematkan kepada umat Islam.

7. Meminta keadilan para aparatur Negara. Jika menjelang Natal, gereja-gereja dijaga oleh aparat, seakan-akan Umat Islam selalu meneror non muslim. Sungguh ini adalah fitnah. Peristiwa Idul Fitri berdarah di Ambon dahulu kala, dan kini Idul Fitri diserang di Papua, menjadi bukti bahwa ada yang lebih layak diwaspadai daripada umat Islam.

8. Mendesak majelis agama dan para tokoh kristen agar serius mendidik umatnya untuk menghargai hukum dan toleransi yang diberikan oleh kaum muslimin yang mana mereka mayoritas mutlak di negeri ini.

9. Menuntut Dewan Gereja Indonesia dan Persatuan Gereja Indonesia memanggil pengurus GIDI, minta pertanggung jawaban atas suratnya, memberi sangsi tegas terhadap oknum pengurus GIDI dan menyerahkan mereka ke pihak yang berwajib.

10. Kami melihat sudah berulang kali Pemerintah Indonesia Khususnya TNI dan Kepolisian dilecehkan di Papua, seperti yang dilakukan oleh OPM. Termasuk dalam kasus ini, dimana masjid yang dibakar berada dekat kantor TNI. Harus ada tindakan tegas terhadap para perusuh di Papua. Mereka harus masuk dalam daftar teroris dan musuh Negara Indonesia.

11. Menghimbau pemerintah untuk bisa menahan diri dalam membuat pernyataan atau komentar yang kesannya meremehkan kasus ini dan memperkeruh suasana.

12. Menghimbau kepada kaum muslimin untuk melakukan i'dad agar dapat membela diri dari kedhaliman kuffar dhalimin.

13. DSKS siap membangun kembali masjid yang telah dirusak dan meminta pemerintah memberikan jaminan keamanan dan kebebasan beragama yang telah dirusak oleh kelompok kristen.

14. Menuntut pihak kristen menghentikan kedhaliman mereka dan kami siap jihad pembalasan jika pihak kuffar tidak berhenti dari kedhaliman mereka.

Allahu Akbar wa lillahi hamdi.

Demikian pernyataan sikap kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Semoga perdamaian senantiasa tersebar di Negara kita.

Wassalaamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Surakarta, 3 Syawwal 1436 H
             18 Juli 2015 M

Dr. Muh. Mu'inudinillah Basri, MA
Ketua DSKS

Sunday, July 19, 2015

Ketua DPD KAI SulSel Gelar Sayembar 15 Juta Bagi Menemukan Surat Asli SKMA 089/2010 Dikeluarkan oleh Mahkamah Agung

Preferensi.net - Makassar, Keberadaan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 089 Tahun 2010 (SKMA Nomor : 89/SKMA/VI/2010) bagaikan sebuah misteri sampai sekarang, bahkan ketika Indra Sahnun Lubis, Presideh IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia) menantang sumpah pocong kepada Haripin Tumpa, Mantan Ketua MA (Mahkamah Agung) tidak berani melakukannya.

Untuk itulah, Ketua DPD KAI SulSel Gelar Sayembar 15 Juta Bagi Menemukan Surat Asli SKMA 089/2009 Dikeluarkan oleh Mahkamah Agung karena SKMA ini dijadikan dasar pelaporan ke Polda Sulselbar atas Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu dalam Akta Autentik pada Pasal 266 KUHP.

"Kami membuka sayembara, bagi siapa saja yang menemukan SKMA 089/2009 dan menyerahkan kepada kami, termasuk kepada Haripin Tumpa dan Ketua MA yang sekarang Hatta Ali kami akan berikan dana segar senilai Rp. 15 juta," ungkap M Israq Machmud, SH, Ketua DPD KAI Sulsel, Senin, 20 Juli 2015.

Tambahnya lagi, "SKMA 89/2010 sampai sekarang kami anggap masih "palsu" karena tidak pernah ada aslinya, dan selama ini dicari-cari dalam beberapa gugatan perdata dan pelaporan pidana kami namun belum ditemukan. Surat itu kami akan jadikan bukti tambahan laporan pidana kami dimana sebagai terlapor Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Suryadarma Belo, SH, MH dan Mantan Ketua Mahkamah Agung, DR. Haripin Tumpa, SH, MH"

Bagi warga masyarakat luas termasuk kepada presiden dan wakil presiden Indonesia, Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang menemukan surat asli SKMA 089/2010 buatan Mahkamah Agung yang ditanda tangani Haripin Tumpa. Silakan membawa surat tersebut ke Kantor DPD KAI Sulsel di Jalan Cumi-Cumi nomor 10 Makassar atau menghubungi saudara Advokat Badaruddin di nomor HP : 085242431527 / 082192872225.

SKMA itu hukum atau bukan sih ?

SKMA itu hukum atau bukan. sih ?

Oleh : Advokat Untung Untoro ( Anggota Advokat KAI)

Pada suatu hari saya menemui seorang advokat dari ormas tetangga yang mempermasalahkan sesama rekan advokat dari KAI karena BAScom, saya kemudian bertanya, apakah benar saudara sebagai advokat? Yang dijawab, benar, seraya memamerkan KTA-nya.

Sebagai advokat, berarti saudara adalah penegak hukum, bukan? Tanya saya lagi waktu itu. Dia bertanya balik kepada saya, apa maksudnya atas pertanyaan saya itu.

Lalu saya menjelaskan kronologi yang disampaikan rekan saya, perihal permintaan advokat dari ormas tetangga tersebut kepada majelis hakim agar advokat non BAScom tidak boleh beracara, karena dianggapnya sebagai advokat tidak sah; yang dibenarkan olehnya dengan menyebutkan dasar-dasar hukumnya, yakni SKMA sekian sekian sebagaimana juga yang disampaikan kepada ketua majelis hakim dipersidangan.

Kembali saya bertanya, apakah SKMA itu hukum? Advokat dari ormas tetangga tersebut hanya berputar-putar menjawab, yang melebar kemana-mana dengan menyebutkan bla..bla..bla…, tetapi ketika saya menegaskan dengan bertanya, SKMA itu hukum atau bukan? Dia akhirnya hanya diam.

Hal ini juga terulang pada ketua majelis hakim yang saya temui di ruang kerjanya. Intinya hakim tersebut tidak dapat menjawab : SKMA adalah hukum atau bukan.

Jadi pelarangan advokat non BAScom tersebut beracara didasarkan pada hukum atau bukan, yah ? Sungguh sangat memprihatinkan, bagaimana kata dunia?

HAKIM TIDAK BOLEH MENOLAK ADVOKAT NON BAS KPT KARENA SKMA


Adv. Untung Untoro, SH (Anggota KAI TSH dan Lembaga Pengabdian Masyarakat Alumnus Universitas Gadjah Mada).

Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada pasal 1 menentukan bahwa, yang dimaksud dengan Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Jadi intinya untuk menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang adalah hukum, demi terselenggaranya negara hukum, bukan negara berdasar kekuasaan, yang bawahan harus tunduk pada atasan.

Penolakan hakim beracara karena non BAS KPT yang dikatakan demi hukum namun didasarkan pada SKMA, yang berarti demi atasannya, yang mengesampingkan dan atau mengalahkan hukum, dapat dipandang sebagai perbuaan yang melawan hukum dari oknum hakim tersebut.

Pasal 2 ayat 2 menentukaan, Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Pasal 4 ayat 1 menentukan, Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Pasal 10 ayat 1 menentukan,Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Kesimpulannya, semua ketentuan pasal-pasal tersebut menunjukan bahwa hakim atau lembaga peradilan baik di tingkat PN, PT dan MA harus tunduk dan menegakan hukum, tidak ada keharusan tunduk dan menegakan perintah atasannya.

Apabila hakim tidak dapat membedakan SKMA sebagai hukum atau bukan, maka sangatlah disayangkan.

Saturday, July 18, 2015

Pertikaian Para Advokat, Seperti Perang Harmagedon?

Oleh :
Adv. Untung Untoro, SH (Anggota KAI TSH dan Lembaga Pengabdian masyarakat Alumnus Universitas Gadjah Mada).

Pasca UUA muncul Peradi yang controversial, karena tidak melaksanakan kesepakatan dari pimpinan 8 organisasi advokat yang diserahi tugas dan wewenang sementara oleh UUA berdasarkan aturan peralihan, kemudian tiba-tiba muncul akta pendirian Peradi melalui notaris, yang itupun tanggalnya dimundurkan.

Disitu terjadi pertentangan dan perdebatan, tetapi setahu saya tidak pernah sampai di ranah pengadilan guna memndapatkan putusan hukum yang dapat memberikan keabsahan dan kepastian hukum, seolah pertentangan dan perdebatan dibiarkan berjalan bak bola salju hingga seperti pepatah, gajah berkelahi maka semut di bawah keinjak-injak.

Tidak puas dengan keberadaan Perdi yang muncul tak terduga, maka terbentuklah Kongres Advokat Indonesia (KAI), yang kemudian menjadi seteru yang lebih besar, sebab masing-masing mengklaim sebagai yang sah dan wadah tunggal dimaksud UUA.

Persetuan KAI dan Peradi inipun, setahu saya, tidak pernah sampai ke ranah pengadilan, walau saya sempat melontarkan ke mereka yang berhak untuk bertindak selaku pihak mewakilinya, hingga munculah MoU KAI – Peradi dengan harapan dapat diakhiri perseteruan tersebut.

MoU tersebut bukan solusi malah melebar menjadi permasalahan yang lebih besar, ibarat bola salju yang semakin menggunung, jumlah semut yang keinjak-injak semakin meluas, dan ini bagi saya seperti dagelan, tak ubahnya politik bisnis tinju ala Don King, yang dalam menjual produknya agar tiket pertandingan tinju habis terjual cepat walau harga dinaikan setinggi-tingginya, yakni dengan mempertontonkan kedua petinju yang akan bertarung untuk saling mencaci maki dan jika perlu hendak saling berkelahi sungguhan.

Bahkan konon akibat MoU ini antara mantan ketua MA, Harifin Andi Tumpa, dengan pimpinan KAI waktu itu, Indra Sahnun Lubis, saling menantang adu sumpah pocong. Sayang, ketua MA, yang memulai dan dia sendiri yang mengakhiri, ibarat ludah dibuang ditelannya kembali, padahal publik sangat ingin menyaksikan sumpah pocong tersebut.

Tidak hanya itu, Indra Sahnun Lubis kabarnya juga melaporkan Otto Hasibuan ke polisi karena memperdayainya saat penandatanganan MoU, namun laporan polisi tersebut tidak jelas kelanjutannya, kenapa tidak naik-naik ke pengadilan, yah? Padahal ini juga sangat-sangat dinantikan, terutama oleh semut-semut yang sudah dirugikan akibat menjadi korban terinjak-injak dari para gajah yang berkelahi.

Bola salju semakin besar, karena akibat MoU mucul surat dari ketua MA yang berdampak ribuan advokat tak dapat beracara, hingga para semutpun berkumpul dan berdemo atau berjuang dengan cara yang ditempuhnya masing-masing. Ada yang turun ke jalan dan berpanas-panasan sambil berorasi. Ada yang melobby ke kanan dan ke kiri. Ada yang menggugat UUA ke MK. Ada yang melaporkan oknum hakim ke polisi dan ada oknum hakim yang digugat di peradilan, nah terakhir ini perjuangan yang saya lakukan, yang intinya kesemuanya menumpas kezoliman atas nama kekuasaan dengan memperkosa hukum.

Pada saat RUUA dalam pembahasan di DPR, kembali bola salju digulingkan, yang beujung seperti perang Harmagedon, para pasukan advokat Peradi dan KAI seolah siap saling adu fisik besar-besaran, yang masing-masing dating dari penjuru tanah air di di DPR. Indra Sahnun Lubis diujung pertikaian juga akhirnya berbelok ke Otto Hasibuan, yang dulu dilaporkan ke polisi, mungkin karena kini sudah mesra kembali. Kasihan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dkk., yang seperti ditikam dari belakang.

Munculnya Tjoetjoe Sandaja Hernanto sebagai pemain baru di pucuk pimpinan KAI juga tak kalah hebohnya, karena bola salju yang menggelinding sudah semakin besar dan pecah menjadi beberapa bagian. KAI pecah menjadi 3 dan kini Peradi seolah tidak mau kalah, pecah menjadi 3.

Dari semua organisasi advokat yang berperan dalam pertikaian itu, tampaknya hanya Peradin yang adem ayem, seolah ingin menonton saja asal tidak mengganggu ketentramannya.

Sejak RUUA gagal dan wacana multi bar semakin kencang gaungnya, maka munculah beraneka ragam organisasi advokat baru, yang semakin miris dan mendekati kebenaran atas kekhawatiran Otto Hasibuan dan maksud wadah tunggal UUA itu sendiri, yakni bagaimana dengan kualitas advokat itu sendiri nantinya?

Apakah bola salju itu sudah berhenti menggelinding, kita tunggu saja apakah akan terjadi lagi perseteruan ala Harmagedon jilid 2, jilid 3 dan seterusnya?

Friday, July 17, 2015

PERNYATAAN SIKAP PRESIDIUM AAUI ATAS INSIDEN TOLIKARA PAPUA

PERNYATAAN SIKAP PRESIDIUM AAUI ATAS INSIDEN TOLIKARA PAPUA

Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalaamu 'Alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.

Kami Presidium Aliansi Alim Ulama Indonesia (AAUI), bersikap tegas mengenai Insiden Tolikara Papua:

1. Sangat menyesalkan yang sedalam-dalamnya dengan terjadinya Insiden Tolikara, yang meretakkan kerukunan Umat Beragama di Indonesia.
2. Mengutuk keras kelompok penyerang yang telah melanggar hukum dan prinsip-prinsip toleransi di negeri ini. Apalagi dengan semakin besarnya toleransi yang diberikan oleh kaum muslimin.
3. Mendesak aparat keamanan (Polri) segera menangkap para pelakunya dan memproses mereka secara hukum dengan secepat-cepatnya.
4. Menghimbau para tokoh muslim agar menenangkan dan mengontrol umat dan anggotanya untuk tidak melakukan tindakan pembalasan.
5. Mendesak majelis agama dan para tokoh kristen agar serius mendidik umatnya untuk menghargai hukum dan  toleransi yang diberikan oleh kaum muslimin yang mana mereka mayoritas mutlak di negeri ini.
6. Menghimbau semua pihak agar mewaspadai pihak-pihak tertentu yang bermain, mengadu domba antar umat beragama dan menjadikan sentimen agama sebagai komoditas politik, yang akan merusak stabilitas nasional.
7. Meminta Dewan Gereja Indonesia memanggil pengurus GIDI, minta pertanggung jawaban atas suratnya, memberi sangsi tegas terhadap oknum pengurus GIDI dan menyerahkan mereka ke pihak yang berwajib.
8. Menghimbau kepada tokoh-tokoh Islam, Kristen dan agama-agama lain, agar mengedepankan kerukunan antar umat beragama dan menjaga toleransi beragama, dalam rangka untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia yang beradab dan berkemanusiaan.

Demikian Pernyataan Sikap kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Mohon pesan ini disebarkan, untuk menjaga perdamaian dan kerukunan dalam beragama.

Wassalamu alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh.

Atas nama Presidium Aliansi Alim Ulama Indonesia (AAUI)
1. KH. Shohibul Faroji Azmatkhan. (Ketua)
2. Habib Muhsin Alattas.
3. KH. A. Cholil Ridwan
4. KH. Tengku Zulkarnain
5. Dr. Amirsyah Tambunan.
6. Dr. M.Zaitun Rasmin, Lc, MA
7. KH. Bakhtiar Nasir, Lc.MM
8. KH. Fahmi Salim, MA
9. Ust. Iin Sholihin
10. Dr. H. Manajer Nasution
11. Ust. Mifta Huda, S.Pd.I, MESy
12. H. Mochammad Yunus, M.Pd.I
13. Drs. H. Natsir Zubaidi
14. Prof. Dr. Habib Muhammad Baharun, SH.MH
15. Drs. H. Zainal Arifin Husain
16. Dr. Rahmat Abdurrahman, Lc.MA
17. Ust. Nur Hamim, S.Ag
18. KH. Ainul Yaqin
19. Dr. H. Muhammad Anda Hakim, SH
20. Brigjend Pol (Purn). KH. Anton Tabah
21. Dr. dr. H. Taufik Pasiak, MA
22. KH. Muhammad Faiz Syukran Makmun
23. KH. Auzai Mahfuzh
24. KH. Ahmad Shobri Lubis
25. KH. Buya Yahya
26. KH. Nur Bahruddin
27. Ustadzah Fahira Idris
28. H. Muhammad Lutfi Hakim, SH, MH
29. Brigjend Pol (Purn) Dr. H. Supriyadi, SE.SH.MH
30. Drs. H. Nasrullah, MBA
31. H. Abdullah Qamaruddin, Lc
32. Muhammad Ikhwan Abdul Jalil, Lc, M.Pd.I
33. KH. Nur Muhammad Iskandar, SQ

TINJAUAN KRONOLOGIS PENDIRIAN DAN PEMBUBARAN PERADI

DIBAGIKAN UNTUK TURUT MENCERDASKAN BANGSA DAN ANTI PEMBODOHAN, APALAGI PEMBOHONGAN DAN INTIMIDASI SERTA PENDIKREDITAN ORGANISASI ADVOKAT LAINNYA.

TINJAUAN KRONOLOGIS PENDIRIAN PERADI.
Oleh Adv. Untung Untoro, SH.

Pasal 28 ayat 1 UU nomor 18 / 2003 (UUA) menentukan :
Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.

Pasal 32 ayat 3 UUA menentukan :
Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam undang undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia (APSI).

Pasal 32 ayat 4 UUA menentukan :
Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya undang undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.

Pasal 36 UUA menentukan :
Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

UUA ini diundangkan pada tanggal 5 April 2003, yang berarti Organisasi Advokat sebagai wadah tunggal dimaksud UUA ini sudah harus ada paling lambat tanggal 5 April 2005.

Mengantisipasi jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 32 UUA tersebut, ke 8 (delapan) pimpinan organisasi advokat tersebut di atas yang diserahi tugas dan kewenangan sementara berdasarkan ketentuan peralihan yang ditentukan dalam BAB XII UUA, yakni para ketua dan sekjennya masing-masing, melakukan pertemuan di hotel YASMIN, Puncak, Bogor, tanggal 12 – 14 Desember 2004, yang menghasilkan 4 (empat) kesepakatan :
1. Melaksanakan musyawarah nasional (munas) para advokat.
2. Kepanitiaan munas dilakukan secara bersama-sama.
3. Nama Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) akan diusulkan pada acara munas.
4. Calon ketua Peradi akan diusulkan pada saat munas sesuai tata tertib yang akan disepakati.

Keseluruhan kesepakatan tersebut di atas tidak pernah terlaksana, kemudian entah dalam kapasitas apa Otto Hasibuan memerintahkan ke-8 (delapan) pimpinan organisasi advokat yang diserahi tugas sementara oleh UUA tersebut, untuk melaksanakan munas di masing-masing organisasinya; bukankah saat itu semua pimpinan organisasi sederajat satu dengan lainnya (primus intervares)? Bisakah dibuktikan bahwa masing-masing dari 8 organisasi itu telah mengadakan munas dan memberi mandat kepada pimpinannya untuk menandatangani akta pendirian Peradi sebagai Organisasi Advokat yang baru sebagai wujud wadah tunggal dimaksud UUA?.

Kemudian pada tanggal 8 September 2005 dibuat dan ditandatangani akta pendirian Peradi nomor 30 di kantor Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, SE, SH., notaris di Jakarta, yang dalam akta notaris pendirian Peradi tersebut seharusnya dibuktikan dengan adanya berita acara munas masing-masing organisasi advokat tersebut, yang harus dilampirkan dalam minuta akta notaris pendirian Peradi dan mandat tersebut harus dibunyikan pula dalam akta pendirian Peradi.

Lagi pula apakah benar saat penandatanganan akta pendirian Peradi dilakukan langsung di waktu yang bersamaan oleh para penandatangan sebagai mana bunyi yang tertulis di awal akta notaris : pada hari ini menghadap saya notaris…, bukankah faktanya penandatanganan itu dilakukan secara bergantian dengan selang waktu yang jauh berbeda satu dengan lainnya?

Dan kenapa akta pendirian Peradi ditetapkan tanggal 21 Desember 2004 tanpa menunjuk / menyebut dasar hukumnya berupa keputusan dari kesepakatan para pendirinya, padahal aktanya sendiri tertulis tertanggal 8 September 2005, berarti akta pendirian Peradi yang diberlakukan mundur tersebut diduga untuk maksud dan tujuan tertentu, sehingga memang disengaja direkayasa sedemikian rupa agar tanggalnya dimundurkan, yang kemungkinan untuk mengesankan pendirian Peradi ini tidak melampaui waktu yang ditentukan oleh pasal 32 ayat 4 jo pasal 36 UUA. Jadi seperti ada upaya menghalalkan segala cara?

Akta pendirian Peradi berdasar akta notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, SE.SH., nomo 30 tertanggal 8 September 2005 tersebut baru diketahui khalayak ramai dan salinannya baru beredar beberapa bulan kemudian, mendapat tanggapan keras dari para advokat, termasuk Adnan Buyung Nasution selalu pelaku sejarah salah satu aktor penggagas lahirnya UUA tersebut.

Sejak saat itulah bergulir ketidak-percayaan kepada Otto Hasibuan sebagai pimpinan Peradi selaku wadah tunggal Advokat sesuai pasal 28 ayat 1 UUA yang menimbulkan pergolakan di kalangan para advokat, yang kemudian melahirkan wadah baru bernama K.A.I (Kongres Advokat Indonesia), yang dideklarasikan dihadapan +/- 5.000 advokat, bertempat di balai Sudirman, Jakarta, pada tanggal 30 Mei 2008.

Sebagian dari ke-8 (delapan) tokoh penanda tangan akta pendirian Peradi kemudian mengumumkan "pembubaran Peradi", yang dimuat di harian Media Indonesia edisi tanggal 9 Juni 2009. Secara keperdataan hal itu dapat ditafsirkan, akta pendirian Peradi sudah tidak valid lagi dan dapat disimpulkan bahwa pendirian Peradi diindikasikan merupakan hasil karya oknum tertentu yang berusaha memaksakan kehendaknya kepada para penanda tangan yang mungkin saja terjebak itikad tidak baik dari oknum yang berusaha menyimpangi 4 (empat) kesepakatan yang telah dibuat di hotel YASMIN, Puncak, Bogor sebagaimana tersebut di atas.

Jadi dapatlah dipahami jika sebenarnya PERADI bukanlah organisasi advokat selaku wadah tunggal berdasarkan pasal 28 ayat 1 UUA, melainkan merupakan perkumpulan perdata dari para advokat berdasarkan Undang Undang nomor 8 tahun 1985 jo Undang Undang nomor 17 tahun 2013, karena PERADI hanya didirikan berdasarkan akta notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, SE.SH., nomor 30, tertanggal 8 September 2005 tetapi direkayasa tanggalnya mundur menjadi tanggal 21 Desember 2004, sehingga mengandung itikad tersembunyi dalam pembuatan / penerbitan akta dimasud, yang tidak melalui suatu musyawarah nasional yang ditentukan oleh UUA yang memberikan hak seluruh advokat di Indonesia, yang mengandung arti setiap advokat adalah 1 (satu) suara. Hal ini dapat diketahui secara jelas sebagaimana ditentukan dalam pasal 28 ayat 2 UUA dari kalimat…."para advokat"….; yang bunyi pasal 28 ayat 2 dimaksud adalah : Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

PERADI sendiri akhirnya sudah dibubarkan oleh sebagian pendirinya berdasarkan akta notaris Catur Virgo, SH nomor 67, notaris di Jakarta, tertanggal 30 Desember 2008, yang kemudian diikuti dengan pengumuman di Harian Media Indonesia edisi tanggal 8 Juni 2009.

(Tulisan ini awalnya adalah sebagai bahan diskusi ilmiah para advokat yang sudah saya persiapkan lama, yang diambil dari beberapa sumber terpercaya)

Thursday, July 16, 2015

Perbedaan KPO-KAI dengan KPO Peradi

Juju... jamur... juneidi KPO mmg sdh ga ada yg ada Dpp kai juanda ... perlu di catat...  juju. justru masih ada upaya hukum Di PT TUN  tidak ada istilah menang dan kalah yg ada benar atau tdk benar kalau nanti kai nya ISL .TSH Di bekukan entee mau ke mana.....   ckckckck  btw kami ga gila jabatan   bagi kami ga ada jabatan masih bisa hidupp  dan perlu kalian ketehui ..... intermezo sedikit.............. Perbedaan KPO-KAI dgn KPO Peradi:

Kalo Peradi pecah 3 setelah Munas nya GAGAL atas dugaan elit OA nya tetap bertahan ngak mau diganti oleh pesaingnya. SETELAH PECAH TIGA barulah muncul DEWAN Penyelamat Organisasi (semacam kpo), sedangkan di K.A.I sangat berbeda ;

Sejak KAI berdiri yg ada hanya akta pendirian saja, tdk ada legalitas dan tdk terdaftar di negara R.I berarti OA nya Liar  !
Maka diselamatkan oleh kpo dg mengajak rekan2 adv kai ikut KNLB, agar tetap dalam satu kesatuan (tetap bersatu), gerakan oni awalnya didukung oleh ABN yg kemudian ingkar stl dia terbebas dari prtgjwb  hukum di PN Jaksel krn dikeluarkan sbg pihak tergugat. Setelah terbentuknya dpp kai definitif tgl.24 april 2014, eh malahan ada oknum dan kelompoknya yg ambisi tanpa stratehi ingin berkuasa bentuk OA KAI tandingan dg cara suka2, seolah bentuk OA baru tetap ii caplok nama KAI, pantesan saja digugat di ptun itk dibatalkan badan hukumnya krn langgar psl 59 UU no.17  th.2013. Sekarang sdh langgar UU malah berusaha mengusung multibar utk memecah belah anggota kai dan hasut adv muda yg notabene tdk tahu sejarah berdirinya KAI yg berdarah2 pd th. 2008 lalu, bukannya berusaha utk bersatu kembali, dimana dong "espirit de corp KAI nya."

Presidium KAI Juanda
Darwis Dandreng

Wednesday, July 15, 2015

JIHAD KONSTITUSI: MENOLAK KRIMINALISASI PIMPINAN KOMISI YUDISIAL RI

PRESS RELEASE

JIHAD KONSTITUSI:
MENOLAK KRIMINALISASI PIMPINAN KOMISI YUDISIAL RI

Di dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Mandat ini kemudian diperkuat dengan dikeluarkannya Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Berdasarkan pasal tersebut, Komisi Yudisial adalah lembaga yang secara konstitusional diberi mandat untuk menjaga martabat dan mengawasi perilaku hakim.

Sejalan dengan mandat konstitusi tersebut, maka wajar dan memang semestinya Anggota Komisi Yudisial memberikan keterangan terkait perilaku hakim dan putusan yang dianggap memiliki bobot kontroversi yang cukup tinggi. Pada konteks ini, Komisi Yudisial telah melakukan tindakan serius dalam rangka menjaga dan mengawasi perilaku hakim, apalagi terkait skema besar yaitu, "menyelamatkan negara dari ancaman serius tindak pidana korupsi". Diam terhadap peran dan wewenangnya, anggota Komisi Yudisial pasti akan dipertanyakan integritas dan tanggungjawabnya oleh publik. Di dalam menjalankan tugas konstitusionalnya itulah Ketua Komisi Yudisial; Dr. Suparman Marzuki, S.H. M.Si dan Ketua Bidang Rekruitmen Hakim; Dr. Taufiqurrohman S, S.H., M.H, diperkarakan oleh hakim Sarpin Rizaldi atas dasar pencemaran nama baik, dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh Kabareskrim Mabes Polri, Komjen. Budi Waseso.

Penetapan ini terasa sangat janggal. Pelapor adalah seorang hakim yang telah menangani perkara Pra Peradilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan (BG) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kepemilikan rekening tidak wajar.

Pasca penetapan Komjen. BG sebagai tersangka, dua orang pimpinan KPK juga telah ditetapkan menjadi tersangka. Tindakan ini diikuti dengan penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak yang mendukung KPK dan aktif mendorong penuntasan kasus korupsi. Tindakan tersebut ternyata belum berakhir, kini pimpinan lembaga negara yang menjalankan amanat konstitusional justru ditetapkan menjadi tersangka.

Pasal yang digunakan oleh Polisi selalu sama, yaitu pasal pencemaran nama baik. Pasal yang memiliki dimensi kelenturan yang luar biasa dan saat ini cenderung digunakan oleh para pejabat yang korup untuk menyerang pihak lain yang mencoba memberikan kritik terhadap perilaku korupnya. Oleh karenanya, pasal ini layak dipertanyakan ulang karena penggunaannya yang sangat eksesif dan tafsirannya yang sangat subjektif. Jika ketua lembaga negara, seperti Ketua Komisi Yudisial, ditetapkan menjadi tersangka karena menjalankan tugas dan wewenang konstitusionalnya, maka semua ketua lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengawasi perilaku pejabat negara yang lain akan selalu bernasib sama seperti Ketua Komisi Yudisial.

Penetapan Ketua dan Anggota Komisi Yudisial sebagai tersangka juga terkesan kuat sebagai bentuk pengkerdilan Komisi Yudisial. Penetapan ini dilakukan sesaat setelah Komisi Yudisial merekomendasikan penjatuhan sanksi berupa non palu selama 6 (enam) bulan kepada Sarpin Rizaldi. Sebelumnya Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri diposisikan sebagai saksi. Tiba-tiba kedua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka setelah merekomendasikan sanksi. 
Penetapan ini juga dilakukan pada saat Komisi Yudisial sedang serius menjalankan tugas konstitusionalnya dalam rangka seleksi calon hakim yang kemudian dipersoalkan oleh beberapa anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Sisi lain adalah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri merupakan hal yang sangat janggal. Bareskrim adalah institusi yang sangat terhormat dan tinggi untuk hanya menangani laporan pencemaran nama baik. Jikalaupun hendak ditindaklanjuti, perkara ini sepatutnya ditangani oleh unit kepolisian yang lebih rendah. Terkesan kuat bahwa Bareskrim Mabes Polri menjadi alat kepentingan bagi kelompok tertentu.

Penetapan Ketua dan Anggota Komisi Yudisial sebagai tersangka merupakan cerminan buruk penegakan hukum, pendidikan konstitusi yang amburadul dan tidak mencerahkan bagi kepentingan bangsa. Tindakan ini jelas-jelas mencederai amanah pembukaan konstitusi, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara hukum yang dimandatkan konstitusi juga semata-mata untuk menjamin kepentingan dan kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan segelintir orang yang dengan leluasa memanfaatkan hukum untuk kepentingannya sendiri.

Berdasarkan hal-hal di atas, kami gabungan para akademisi dan aktivis anti korupsi di Yogyakarta menyatakan beberapa tuntutan antara lain:

1. Menolak penetapan Ketua dan Anggota Komisi Yudisial sebagai tersangka pencemaran nama baik, karena tindakan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut adalah tindakan yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai ketua dan anggota lembaga negara. Tindakan tersebut dilakukan semata karena tugas dan wewenang yang diberikan oleh konstitusi yang didasari oleh data yang dimiliki oleh Lembaga Negara tersebut.

2. Menuntut agar penegakan hukum tidak dijalankan secara sewenang-wenang dan serampangan. Penegakan hukum harus dijalankan secara bermartabat, memegang teguh semangat untuk mensejahterakan rakyat dan anti korupsi;

3. Kami menuntut Presiden Jokowi Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso karena telah merusak tatanan hukum yang bermartabat dan bernurani, serta menjauhkan cita- cita hukum yang berkerakyatan.

Demikian press release tuntutan ini kami bacakan. Semoga berdampak terhadap tata kelola penegakan hukum yang bermartabat dan berkeadilan sosial.

Yogyakarta, 13 Juli 2015/28 Ramadhan 1436H

Kami elemen akademisi dan masyarakat sipil gerakan anti korupsi Yogyakarta:

1. Rektor Universitas Islam Indonesia
2. Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta 
3. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
4. Dekan Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
5. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
6. Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia
7. Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada
8. Forum LSM DIY
9. Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta
10. Yayasan Satunama
11. Sasana Integrasi dan 12. Advokasi Difabel (SIGAB)
13. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta
14. Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS)
15. Masyarakat Transparansi Bantul (MTB)