Sunday, July 26, 2015

KOMISI Kekuatan Kata

KOMISI
Kekuatan Kata

Tidak semua yang kita impor, mempunyai manfaat yang baik bagi Bangsa kita, begitupun dengan kata KOMISI, yang saya yakini bukan murni berasal dari salah satu suku kata Bahasa Indoneisa atau suku kata Bahasa Daerah di Nusantara ini.

Sebagai Masyarakat awam, saya berpikir bahwa penggunaan kata KOMISI secara Ekslusip di lembaga - lembaga Tinggi Negara, sangatlah merugikan, karena kekuatan magis nya yang sangat luar biasa. Memperhatikan padanan / persamaan katanya saja, kita sudah merasakan adanya ketidaktulusan.

KOMISI = PERSEN = BONUS = IMBALAN = FEE ... dst ...

Sehingga saya merasa kurang tepat, sekiranya kata KOMISI dilekatkan pada nama - nama yang mengemban tugas kebaikan .

Contoh :
- Pada Wakil Rakyat ( Komisi A.B.C ... dst ... )
- Komisi Pemilihan Umum
- Komisi Pemberantasan Korupsi ... dst ...

Pertanyaannya :
- Bagaimana Wakil Rakyat bisa berpikir dan membuat undang - undang yang berpihak kepada rakyat, jika ada TITIPAN KOMISI
- Bagaimana pemilihan umum bisa berjalan dengan jujur dan adil, jika DISUSUPI KOMISI
- Bagaimana Hukum bisa berdiri tegak untuk memberantas korupsi, jika masih TERHALANG KOMISI. Dst ...

Jika kira merasakan dampak negatip yang luar biasa dari kekuatan kata KOMISI, mengapa kita tidak menggatikannya dengan kata lain, padahal begitu banyak suku kata dalam Bahasa Kita yang bisa digunakan untuk menggantinya

Misalnya :
- Komisi A.B.C dst dalam DPR menjadi Satuan tugas A.B.C ... dst ...
- Komisi Pemilihan Umum menjadi Satuan tugas Pemilihan Umum.
- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi ... dst ...

Satuan tugas yang berarti pelaksana tugas yang memiliki ketegasan atau kata lain apa saja, yang menurut ahlinya memiliki makna yang baik, sehingga kedepan kata KOMISI tidak lagi mendampingi tugas - tugas penting pelaksana tugas, yang menyangkut kepentingan Rakyat.

Wassalam / Katimin Makassar / Hp . 081 242 347 66

MANFAAT TIDUR MIRING KE KANAN

"MANFAAT TIDUR MIRING KE KANAN"

Tidur dgn posisi miring ke kanan merupakan posisi tidur yg benar & tepat. Ukuran paru2 sebelah kiri lebih kecil daripada paru2 sebelah kanan. Karena itu, jantung menahan beban yg lebih sedikit & lever pun berada dlm kondisi stabil & tdk menggantung. Lambung jg berada dlm kondisi nyaman. Posisi spt ini membantu mempercepat proses pengosongan lambung. Tidur dgn posisi miring ke kanan merupakan praktik kedokteran yg paling berhasil. Posisi ini jg memudahkan sekresi yg berupa cairan lendir pada bronkus (cabang paru2) sebelah kiri. Seringnya terjadi pembengkakan paru2 sebelah kiri (dan bukan paru2 sebelah kanan) disebabkan oleh posisi bronkus yg berbeda. Bronkus sebelah kanan posisinya menyamping sehingga lendir mudah dikeluarkan, sedangkan bronkus sebelah kiri posisinya vertikal sehingga lendir lebih sulit dikeluarkan, sebab harus didorong ke atas. Jika dibiarkan, hal ini dpt mengakibatkan terjadinya penimbunan lendir di batang tenggorokan yg mengakibatkan pula munculnya gangguan pada paru2 & organ pengeluaran misalnya ginjal. Karena itu pengobatan paling mutakhir utk mengatasi masalah tersebut adalah tidur dgn posisi miring ke kanan.

Manfaat tidur miring ke kanan :
1. Mengistirahatkan otak sblh kiri.
2. Mengurangi beban jantung.
3. Mengistirahatkan lambung.
4. Meningkatkan pengosongan kandung empedu, pankreas.
5. Meningkatkan waktu penyerapan zat gizi.
6. Merangsang buang air besar (BAB).
7. Mengistirahatkan kaki kiri.
8. Menjaga kesehatan paru2.
9. Menjaga saluran pernafasan.

Mari kita saling memberi info yg bermanfaat, bagikan ke saudara, sanak famili, teman, dan kerabat yg kita kasihi.

(Dari berbagai sumber dan broadcast BBM)

Inilah 10 (sepuluh) ''Motivator'' Terbaik di Indonesia

Inilah ⑩ (sepuluh) ''Motivator'' Terbaik di Indonesia:

②. Mario Teguh
③. Andre Wongso.
④. Tung Desem Waringin.
⑤. Bong Chandra.
⑥. Krisnamurti.
⑦. James Gwee.
⑧. Gede Prama.
⑨. Yansen H. A. Purukan.
⑩. Christian Andrianto.

*Kok Nomor ① (satu) nggak ada..?

Baik..! Ini jawabannya..
Karena no 1 adalah diri Anda sendiri

Ya no ①. Diri Anda Sendiri.

Motivator terbaik untuk kita adalah diri kita sendiri.

Tak ada yg dapat mengubah hidup kita, selain diri kita sendiri.

Kita terlahir sebagai seorang pemenang.

Motivator dari nomor 2 sampai 10 hanyalah pemacu semangat kita, karena walaupun kita mengikuti jutaan seminar pun, tapi dlm diri kita belum ada niat untuk berubah sama saja dengan NOL.

Anda & saya, & kita semua adalah juara..!

- Sering kita dengar musuh terbesar adalah diri kita sendiri..!

- Itu benar..!

- Kalahkan diri kita sendiri, baru kita bisa mencapai tangga yg lebih tinggi..!

"Tinggi hati mendahului kehancuran, tetapi kerendahan hati mendahului kehormatan."

Motivator terbaik adalah diri kita sendiri. SEMANGAT, hadapi dengan senyuman,
Kita Bisa Luar Biasa. Lancar beraktivitas dan SUKSES untuk KITA SEMUA.

(Dari berbagai sumber)

Saturday, July 25, 2015

Bursa Lowongan Kerja 2015 : T h e 1ST Indonesia Spectacular Job Fair 2015 "JOB FOR CAREER"

Info lowongan kerja.... mungkin ada saudara atau keluarga yang membutuhkan, semoga bermanfaat.                                     Hadirilah T h e 1ST Indonesia Spectacular Job Fair 2015 "JOB FOR CAREER"

Bursa Kerja Nasional Terbesar, Terbaik, Terlengkap & Terpercaya akan segera hadir dgn menghadirkan 220 Perusahaan BUMN & SWASTA skala Nas & Multinas & lebih dari 4.000 Posisi dan 25.000 Lowongan Kerja pd:

11 - 12 Agustus 2015
STADION UTAMA
(Lapangan Sepak Bola)
Gelora Bung Karno - Senayan
Jl. Pintu 1 Senayan, Jakpus
Pkl: 09:00 - 17:00 WIB

Perusahaan:
- MNC Group: (RCTI, Global TV, INEWS TV, & 17 anak perusahaan)
- SCTV Group
- PT. Bank BRI
- PT. Bank Mandiri
- PT. Bank UOB Indonesia Tbk
- PT. Bank Bukopin
- PT. Bank Danamon
- PT. Bank OCBC NISP
- PT. PN Madani
- PT. Infomedia Solusi Humanika (Telkom) 
- PT. Aneka Gas Industri (Samator Group)
- PT. NESTLE Indonesia
- PT. Matahari Dept. Store
- PT. Mustika Ratu
- PT. Njonja Meneer
- PT. Surya Madistrindo (Gudang Garam)
- PT. Sariguna Primatirta (Tanobel Food)
- PT. Sugar Group Co. (Gulaku)
- PT. Sutra Trans Traco Citra (Indocafe)
- PT. Tunas Ridean
- PT. Astra Int. (Daihatsu)
- PT. Imora Mtr (Honda Jakarta Center)
- PT. Sari Melati Kencana
- PT. Boga Lestari Sentosa
- PT. Century Franchisindo
- PT. Sunlife Financial
- PT. Soekartono Prawirodirdjo
- PT. Nav Jaya Mandiri
- Dll...

PERSYARATAN:
- Surat Lamaran (Nama PT & Posisi yg diinginkan dikosongkan & diisi pas acara),
- CV/ Riwayat Hidup (ketik),
- Fc Ijasah & Sertifikat (bila ada), 
- KTP atau Kartu Keluarga,
- Pas Foto Warna uk. 3 x 4/ 4 x 6,  (background bebas),
- Semua dokumen tersebut diatas diklip & dibawa sebyk2nya,
- Pddkan SMA/SMK s/d S2 semua jurusan,
- Pria/wanita usia maks 37 thn,
- Penempatan Jabodetabek & Nasional,
- Pakaian bebas & rapih.

Info Lengkap Hub:
087782520901, 081286915846, 085891401684,
Pin: 2BAB77FF
www.jobforcareer.com

Friday, July 24, 2015

Ikuti dan Sukseskan Pelatihan Paralegal Bagi Mahasiswa dan Umum di Makassar

Ikuti dan Sukseskan Pelatihan Paralegal Bagi Mahasiswa dan Umum

Preferensi.net - Makassar, LPPHN Makassar (Lembaga Pendidikan dan Pengkajian Hukum Nasional) menyelenggarakan Pelatihan Paralegal bagi mahasiswa dan umum.

Pelatihan ini akan diselenggarakan pada Sabtu, 1 Agustus 2015, dari Pukul 08.30 hingga 17.00 wita, bertempat di Jalan Rajawali No. 100 Lantai 3 dengan konstribusi peserta Rp. 50.000,-.

Konstribusi itu berupa sertifikat, pemateri handal di bidang paralegal, snack, makan siang, dan materi pelatihan yang menyenangkan.

Peserta yang berminat diwajibkan mengisi formulir yang disediakan panitia, menyetor foto 3x4 sebanyak 4 lembar, CV, fotocopi ijazah terakhir dan sertifikat pelatihan yang pernah diikuti.

Pasca pelatihan, paralegal akan dimagangkan di Kantor LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) yang akan terjun langsung menangani kasus-kasus hukum selain menyelenggatakan pelatihan, seminar, diskusi dan lainnya.

Demi kebutuhan komunikasi lebih lanjut panitia membuka layanan kontak, Achmad Ilham, SH 082393852587 atau Ahmad Fauzi, SH 082188432539.

Thursday, July 23, 2015

Lowongan Kerja CPNS 2015, CPNS Badan Narkotika Nasional Tahun Anggaran 2015

Mungkin ada yg punya kenalan, adik, anak ato yg sesuai spesifikasi yg dibutuhkan...

Rencana Pengadaan CPNS Badan Narkotika Nasional Tahun Anggaran 2015

* S1 Kedokteran Umum 45 org
* S1 Ekonomi 40 org
* S1 Psikologi 34 org
* D-III Akuntansi 100 org
* D-III Keperawatan/Kesehatan Lingkungan 35 org
* D-III Keperawatan 4 org
* S1 Semua Jurusan 20 org
* D-III Analis Kimia/Analis Farmasi 19 org
* D-III Radiologi 1 org
* D-III Farmasi 1 org
* D-III Manajemen Informatika 89 org
* S1 Adm Negara/Publik
* D-III Teknik Mesin/Otomotif 2 org

• Berusia Maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014
• IPK : minimal 2,75 (S1); 2,50 (D3)

www.bnn.go.id
www.panselnas.menpan.go.id
www.sscn.bkn.go.id

Jadwal:

1. Jadwal Pendaftaran 03-17 September CPNS
Kota D.I. Yogyakarta
2. Jadwal Pendaftaran 15-29 September CPNS
Provinsi Aceh
3. Jadwal Pendaftaran 01-15 September CPNS
Kabupaten Sidoharjo
4. Jadwal Pendaftaran 06-20 Oktober CPNS Kabupaten
Bekasi
5. Jadwal Pendaftaran 08-22 September CPNS
Kabupaten Muara Enim
6. Jadwal Pendaftaran 27 Agustus – 10 September CPNS Kabupaten Musi Rawas
7. Jadwal Pendaftaran 08-22 September CPNS
Kabupaten Muratara
8. Jadwal Pendaftaran 08-22 September
CPNS Kabupaten Ogan Ilir
9. Jadwal Pendaftaran 08-22 September CPNS
Kabupaten OKI
10. Jadwal Pendaftaran 05–19 September CPNS
Kabupaten OKU
11. Jadwal Pendaftaran 03–17 September
CPNS Kabupaten OKU Selatan
12. Jadwal Pendaftaran 08–22 September
CPNS Kabupaten PALI
13. Jadwal Pendaftaran 26 September – 10 Oktober CPNS Kota Bekasi
14. Jadwal Pendaftaran 15 September – 29 September CPNS Kota Bogor
15. Jadwal Pendaftaran 03 September – 17 September CPNS
Kota Lubuk Linggau
16. Jadwal Pendaftaran 08-22 September CPNS
Kota Pagar Alam
17. Jadwal Pendaftaran 29 Agustu –12 September CPNS Kota
Surabaya
18. Jadwal Pendaftaran 04-18 September CPNS
Ibukota Jakarta
19. Jadwal Pendaftaran 11-24 September CPNS
Jawa Barat
20. Jadwal Pendaftaran 29 Agustus –
15 September CPNS Jawa Timur
21. Jadwal Pendaftaran 10-24 September

Nasihat Hidup Bob Sadino

Bob Sadino (1933-2015) ;

*** Membawa selusin bodyguard bukan jaminan keamanan. Tapi rendah hati, ramah, dan tidak mencari musuh, itulah kunci keamanan.

*** Obat dan vitamin bukan jaminan hidup sehat. Jaga ucapan, jaga hati, istirahat cukup, makan dengan gizi seimbang dan olahraga yang teratur, itulah kunci hidup sehat.

*** Rumah mewah bukan jaminan keluarga bahagia. Saling mengasihi, menghormati, dan memaafkan, itulah kunci keluarga bahagia.

*** Gaji tinggi bukan jaminan kepuasan hidup. Bersyukur, berbagi, dan saling menyayangi, itulah kunci kepuasan hidup.

*** Kaya raya bukan jaminan hidup terhormat. Tapi jujur, sopan, murah hati, dan menghargai sesama, itulah kunci hidup terhormat.

*** Hidup berfoya-foya bukan jaminan banyak sahabat. Tapi setia kawan, bijaksana, mau menghargai, menerima teman apa adanya dan suka menolong, itulah kunci banyak sahabat.

*** Kosmetik bukan jaminan kecantikan. Tapi semangat, kasih, ceria, ramah, dan senyuman, itulah kunci kecantikan.

*** Satpam dan tembok rumah yang kokoh bukan jaminan hidup tenang. Hati yang damai, kasih dan tiada kebencian itulah kunci ketenangan dan rasa aman.

*** Hidup kita itu sebaiknya ibarat "bulan & matahari"—dilihat orang atau tidak, ia tetap bersinar. Dihargai orang atau tidak, ia tetap menerangi. Diterimakasihi atau tidak, ia tetap "berbagi".

*** Jika Anda bilang Anda susah, banyak orang yang lebih susah dari Anda. Jika Anda bilang Anda kaya, banyak orang yang lebih kaya dari Anda. Di atas langit, masih ada langit. Suami, istri, anak, jabatan, harta adalah "titipan sementara". Itulah kehidupan.

*** Nikmatilah hidup selama Anda masih memilikinya dan terus belajar untuk bersyukur dengan keadaanmu! Karena Anda tidak akan tahu kapan Sang Pemilik Raga akan datang dan mengatakan pada Anda, "Ini saatnya pulang!"—memaksa Anda meninggalkan apa pun yang Anda cintai, dan Anda banggakan, serta sombongkan.

Silakan  di SHARE agar lebih banyak lagi orang yg terinspirasi dari makna hidup seorang Bob Sadino...

Wednesday, July 22, 2015

Dosen Bingung Kenapa Umat Islam Marah Al Quran Diinjak

Renungan :
πŸ“ŒDOSEN JIL πŸ†š MahasiswaπŸ“Œ

DOSEN :  "Saya bingung, banyak Umat Islam diseluruh dunia lebay..
Kenapa harus protes dan demo besar-besaran cuma karena tentara amerika menginjak, meludahi dan mengencingi Al-Quran?
Wong yang dibakar kan cuma kertas, cuma media tempat Quran ditulis saja kok...
Yang Quran nya kan ada di Lauh Mahfuzh. Dasar ndeso. Saya kira banyak muslim yang mesti dicerdaskan."
😈😈😈

Meskipun pongah namun banyak mahasiswa yang setuju dengan pendapat dosen liberal ini.
Memang Quran kan hakikatnya ada di Lauh Mahfuz.
😌😌😌

Tak lama sebuah langkah kaki memecah kesunyian kelas. Sang mahasiswa kreatif mendekati dosen kemudian mengambil diktat kuliah si dosen, dan membaca sedikit sambil sesekali menatap tajam si dosen.
😐😐😐

Kelas makin hening, para mahasiswa tidak tahu apa yang akan terjadi selanjutnya.
😢😢😢

MAHASISWA : "Wah, saya sangat terkesan dengan hasil analisa bapak yg ada disini."
ujarnya  sambil membolak balik halaman diktat tersebut.
πŸ˜•πŸ˜•πŸ˜•

"Hhuuh­hh...." semua orang di kelas itu lega karena mengira ada yang tidak beres.
😩😩😩

Namun Tiba-tiba sang mahasiswa meludahi, menghempaskan dan kemudian menginjak-injak diktat dosen tsb. πŸ’¦✊πŸ‘Ž

Kelas menjadi heboh. Semua orang kaget, tak terkecuali si dosen liberal.
😱😱😱

DOSEN : "kamu?! Berani melecehkan saya?! Kamu tahu apa yang kamu lakukan?! Kamu menghina karya ilmiah hasil pemikiran saya?! Lancang kamu ya?!"
😠😑😀

Si dosen melayangkan tangannya ke arah kepala sang mahasiswa kreatif, namun ia dengan cekatan menangkis dan menangkap tangan si dosen. πŸ‘Š✊πŸ‘‹

MAHASISWA : "Marah ya pak? Saya kan cuma nginjak kertas pak. Ilmu dan pikiran yang bapak punya kan ada di kepala bapak. bapak marah yang saya injak cuma media kok. Wong yang saya injak bukan kepala bapak. Kayaknya bapak yang perlu dicerdaskan ya?? 😏😏😏

DOSEN : "#%&/&%@%&*/­ (#@@##???.." (speechless) 😲😲😲
Si dosen merapikan pakaiannya dan segera meninggalkan kelas dengan perasaan malu yang amat sangat.....

Benahi Kode Etik Jurnalistik Media Peliput Isu Papua

Benahi Kode Etik Jurnalistik Media Peliput Isu Papua

Salam Pers Mahasiswa!!!

Pada peringatan hari raya Idul Fitri 1436 Hijriyah pada tanggal 17 Juli 2015, terjadi kerusuhan di Tolikara, Papua. Kerusuhan yang mengakibatkan terbakarnya beberapa kios dan sebuah rumah ibadah warga muslim segera menyebar menjadi berbagai berita dengan judul yang nampaknya semakin memperkeruh suasana. Isu kerusuhan di Tolikara yang belum pasti akar permasalahannya menjadi sebuah isu yang diseret ke berbagai ranah oleh masyarakat.  Kecaman, kutukan dan berbagai cacian muncul walaupun isu kerusuhan itu masih belum jelas.

Selain itu peran media dan aparatur Negara yang kurang tegas pun membuat kasus kerusuhan itu semakin meluas di berbagai lapisan, mulai dari isu sentimen agama sampai isu munculnya kembali ideologi komunisme di Indonesia. Kesimpangsiuran isu ini pun merembet luas di sosial media dan semakin mengaburkan akar permasalahannya.

Maka kami Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI Nasional) menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan media. Karena setiap pemberitaan butuh klarifikasi dan verifikasi sehingga pemberitaan itu bisa dijadikan rujukan. Selain itu kami juga menghimbau agar publik tidak terlalu gegabah untuk menyebarkan informasi yang kurang akurat mengenai isu kerusuhan di Tolikara. Karena kami menganggap  tindakan provokatif dan bias pemberitaan media bisa mengancam kerukunaan antar agama  di Indonesia.

Atas dasar pemikiran tersebut. Maka kami PPMI Nasional menyatakan sikap:

1. Mengecam dengan keras tindakan beberapa media yang memelintir isu kekerasan yang terjadi di Tolikara. Karena tugas media adalah memberikan rujukan dan informasi yang sebenar-benarnya kepada publik. Bukan malah memperkeruh suasana. Terlebih media-media yang menyeret isu ini pada isu-isu sensitif yang bisa menyulut dan mengakibatkan konflik lebih besar.

2. Mengecam tindakan beberapa media yang kurang mengindahkan Kode Etik Jurnalistik sebagai dasar pemberitaan dan hanya memberitakan informasi secara sepotong-sepotong tanpa klarifikasi dan verifikasi. Karena kode etik jurnalistik adalah sebuah rujukan yang haris dijadikan pegangan oleh berbagai wartawan dan berbagai media untuk memberitakan berbagai hal.

3. Meminta agar perusahaan media memakai metode-metode jurnalistik yang sebenar-benarnya untuk memberitakan isu sensitif di Tolikara ini. Selain itu kami juga meminta agar media tidak lebih mementingkan keuntungan perusahaan daripada akurasi pemberitaan yang disiarkan

4. Meminta kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi  oleh beberapa informasi yang menyeret isu ini pada isu sentimen agama dan kemunculan ideolog komunis sebelum akar permasalahan kasus kerusukan di Tolikara ini terungkap.

5. Menuntut agar aparatur Negara segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Segera dilakukannya penegakan hukum serta pencarian fakta lebih lanjut agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

6. Menuntut agar pemerintah Negara mengambil peran dalam memberikan informasi yang jelas dan menjernihkan, agar kasus ini tidak semakin meluas dan merembet pada isu-isu sensitif lainnya.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat, semoga masyarakat tidak dengan gampang menelan mentah-mentah informasi yang lahir secara prematurdi beberapa media.

Salam Pers Mahasiswa!!!
Ttd
Sekjen PPMI Nasional

Abdus Somad
(089631532717)

Undangan Peliputan Media Asperindo

Undangan Peliputan Media

Asperindo Sulsel laporkan GM PT Angkasa Pura Logisitk di Polda Sulselbar dengan pelaporan Korupsi, Penggelapan, Penipuan, Perbuatan Tidak Menyengkan, dan Pemberlakuan Terminal Kargo Tanpa Ijin yang dilaksanakan pada : 

Hari : Rabu, 22 Juli 2015

Pukul : 19.00 wita - Selesai

Tempat : SPKT Polda Sulselbar

Diharapkan kedatangan teman2 Jurnalis/Wartawan/Reporter dan tolong d sebar ke rekan2 media.

Ttd

Sugondo, S.Sos.

Ketua DPW Asperindo Sulsel

Hp : 082336339988

ASPERINDO Menyambut Kedatangan Jokowi dengan Mogok Kerja

Kedatangan Presiden RI Joko Widodo pada 1 Agustus mendatang akan disambut dengan rencana mogok kerja syang akan dilakukan oleh anggota Asperindo sehubungan dengan pemberlakuan RA.
"Kita akan menyambut Bapak Jokowi dengan melakukan mogok kerja selama 3 hari untuk membuktikan keseriusan kita menolak RA" Ujar Rudolf Wakil Ketua  Asperindo
Menurut Rudi, sapaan akrabnya " Kita selama ini dicueki dikarenakan kami telah mengirim beberapa surat tapi RA tetap diberlakukan, sehingga kita menolak pemberlakuan RA ini"

ASPERINDO Tidak Mendukung Peningkatan Ekspor 3 Kali Lipat

Pengusaha yang tergabung dalam Asperindo menyatakan tidak akan mendukung peningkatan ekspor 3 kali lipat yang dimana program tersebut adalah program gubernur Sulsel untuk  pertumbuhan ekonomi di Sulsel
"Seluruh anggota Asperindo tidak akan mendukung program peningkatan ekspor 3 kali lipat selama RA diberlakukan,karena selama RA diberlakukan terjadi peningkatan biaya logistik sebesar 110% sehingga kami mengalami kerugian" Ujar Rudolf Wakil Ketua Asperindo dalam pertemuan di Sekertariat Asperindo.
(22/07/2015)

ASPERINDO Laporkan PT Angkasa Pura Logistik Makassar Ke Polda Sulselbar

Preferensi.net-Makassar, Asosiasi Pengusaha Pengiriman Ekspedisi dan Kargo seluruh Indonesia (Asperindo Sulsel) melaporkan PT Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura Logistik  ke Polda Sulselbar.

Pelaporan ini terkait dengan dugaan pungutan liar yang terjadi di wilayah kerja PT Angkasa Pura 1. Hal ini mencuat dalam pertemuan yang dilakukan oleh Anggota Asperindo beserta kuasa hukumnya, Rabu (22/07/2015).

"Kami sementara mengumpulkan bukti-bukti dari anggota kami untuk pelaporan ke Polda," ujar Sugondo Ketua Asperindo Sulsel.

"Sekarang kami sudah d SPKT Polda Sulselbar melaporkan APlog dan AP 1 Makassar," ungkap Sugondo.

Tuesday, July 21, 2015

Lowongan Kerja Bali 2015 : Dicari Pembantu Rumah Tangga

Dicari PRT cewe, buat aku sendiri, krja santai masak, cuci, gaji 1 jt, tnggal dlm, smua d tanggung (klo ada hub:087860255669) domisili di Bali

JANGAN PERHATIKAN ISTRI TETANGGA

‎​

oleh:Emha Ainun Nadjib

Di forum saya tanya: "anda punya tetangga?".

Dijawab: "punya".

"Punya istri enggak tetangga Anda?".

"Punya dong".

"Pernah lihat kaki istri tetangga?".

"Tak pernah lihat", kata hadirin.

"Jari lima atau tujuh?".

"Tdk perhatikan".

"sexy enggak?".

Hadirin tertawa.

"Sexy atau tdk bkn urusan kita. Tdk usah di amati, tak usah di diskusikan. Biar saja"

Agama orang lain itu ibarat istri orang lain. Ndak usah diomongi, atau disoalkan benar salahnya, mana yg unggul atau apa pun. masing2 punya penilaian bhw istrinya gini gitu dibanding istri tetangga, cukup simpan dlm hati.

Bagi non-Islam, agama Islam itu salah, itu sebabnya ia jadi orang non-Islam. Jika ia yakin Islam itu benar, ngapain ia jadi non-Islam? Begitu juga, bagi orang Islam, agama lain itu salah. Justru berdasar itu maka ia jadi orang Islam. Tp sbgmna istri tetangga, itu simpan saja dlm hati, jgn dibandingkan, diseminarkan atau ditengkarkan.

Tiap orang pilih istri sendiri2 jaga kemerdekaan orang utk hormati dan cintai istri masing2 tak usah rewel istri kita mancung hidungnya krn Bapaknya dulu sunatnya pakai calak tdk pakai dokter, umpamanya.

Lebih jelas, agama tak usah dipertengkarkan. Biar masing2 pd keyakinannya.

Orang muslim yg mau lahiran tp motor gembos, silakan pinjam motor tetangga yg Katolik utk antar ke rumah sakit. Pastor yg baju misanya kehujanan, pdhl mendesak, ia boleh pinjam baju koko tetangga yg NU atau Muhamadiyah
Atau ada Hindu bikin warung soto dg tetangga Budha lalu bareng2 bawa colt bak ke pasar dg tetangga Protestan.

Tetangga2 berbagai agama, parpol, aliran, atau apa pun, silakan kerja sama usaha atau sosial sambil jaga koridor teologi masing2. Bisa perbaiki pagar, bersih kampung, mancing sama2.

Tdk soal lurah Muslim, carik Katolik atau Hindu. Jgnkan dg manusia, dg kerbau pun kita kerja sama nggaru sawah. Itu lingkaran tulus hati.

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1436 H. Maaf Lahir Bathin.

Monday, July 20, 2015

Mahasiswa Mapala Mati Kena Busur di Fly Over Makassar Kini Terbaring di RS Ibnu Sina Belum Diketahui Keluarganya

Dapat info dari BC BBM ini....sumber yg dipercaya, semoga bisa berbagi info...

Ijin melaporkan bahwa pada hari Selasa tgl. 22 Juli 2015 sekira pkl. 03.30 Wita bertempat di samping jembatan Fly Over telah ditemukan seseorang laki-laki dalam keadaan sekarat oleh seorang warga yg melintas kemudian langsung diantar ke RS. Ibnu Sina Jl. Urip Sumoharjo Makassar.
Pada saat dilakukan tindakan medis korban tidak sadarkan diri dan kondisi dalam keadaan sesak nafas.

Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan anak panah/busur yg menancap di bagian punggung belakang sebelah kiri. Sekira pukul 05.10 Wita korban dinyatakan meningggal dunia oleh tim medis RS. Ibnu Sina. Selanjutnya anak panah/busur yg masih menancap dicabut dan dijahit.

Barang bukti berupa anak panah/busur diamankan oleh penyidik Polsek Panakkukang Makassar sementara jenazah dibawa ke RS. Bhayangkara Jl. Mappaodang Makassar utk dilakukan visum.

Adapun identitas jenazah sbb :
- Menggunakan baju kaos warna hijau, jaket warna hitam abu-abu merk Consina, celana pendek kain warna hitam merk Rei, ikat pinggang warna hitam merk Rei.
- Terdapat skrap/kain warna hijau biru.
- Menggunakan gelang tangan sebanyak 3 buah.
- Ditemukan KTP an. Abdi Firman Thaha, umur 22 thn, Mahasiswa (anggota Mapala), alamat Jl. Palm Merah Blok O No. 3, Bontoa Kec. Minasatene Kab. Pangkep.
Dari hasil pemeriksaan terdapat luka akibat tertancap anak panah/ busur dibagian punggung belakang sebelah kiri.
Untuk sementara ini jenazah disimpan didalam coll freezer menunggu pihak keluarga.
Kasus tsb sementara ditangani Polsek Panakkukang Makassar.

Ikuti Iridology Training Bersama Mr. Arman Sibuea tgl 10 -11 okt 2015

Preferensi.net-Makassar, Ikuti iridology training bersama Mr.Arman Sibuea tgl 10 -11 okt 2015 jam 8 - 17 di hotel grand aulia jln monument emy saelan no 25 A makassar.

Biaya investasi 1,7 juta. Fasilitas modul, buku, coffe break, lunch, musola, notebook, sertifikat, konsultasi gratis dg Mr Arman pakar iridology.

telp 081 354 285 116

DPD KAI Sulsel Buka Pendaftaran Advokat Baru dengan Biaya Rp. 1 Juta dan DKPA Rp. 5 Juta

Preferensi.net - Makassar, Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sulsel Buka Pendaftaran Advokat Baru dengan Biaya Rp. 1 Juta. Menurut Yusuf Haseng, SH, selaku Ketua DPD KAI Sulsel, ketika ditemui di acara buka puasa carateker Peradi DPC Makassar, "bahwa pendaftaran sudah mulai dibuka dan akan dilaksanakan ujian 1 Agustus nantinya jika tak ada halangan."

"Adapun untuk biaya DKPA dikenakan biaya Rp 5 Juta rupiah setiap calon anggota KAI yang menjadi advokat," ungkap Rusli, panitia penerimaan anggota advokat KAI, senin, 20 Juli 2015.

untuk dapat mengetahui info selanjutnya mengenai penerimaan anggota advokat KAI DPD Sulsel ini silakan menghubungi Rusli di nomor Handphone : 081342203437 / 082347282857.

Lowongan Kerja Makassar 2015 : DIbutuhkan Caddy Pemancingan Tamatan SMA

Preferensi.net - Makassar, LOWONGAN!!! DIBUTUHKAN SEGERA 150 orang CADDY PEMANCING sebagai mitra kerja Panampu Park. Bertugas mendampingi Pemancing. Jam kerja hanya 3 jam/hari. Penghasilan didapat dari TIP dan bahkan bisa lebih besar dari penghasilan bulanan karyawan. 

Tugas umum Caddy : 
* Membantu memasangkan umpan dan melepaskan ikan dari kail. 
* Bisa menggunakan alat pancing 

Syarat : 
Laki-laki, 
max 25 thn, 
penampilan menarik, 
bersih, 
pekerja keras, 
& disiplin. 

YANG BERMINAT SEGERA bawa lamarannya ke Panampu Park Jln Lembu TNI AL dapat bertemu langsung Pak Ahmad atau bisa hubungi admin panampu lewat pin BBM 5539ECAD.

Pernyataan Sikap Dewan Syari'ah Kota Surakarta (DSKS) Terkait Insiden Tolikara Papua

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Mengenai insiden pembubaran sholat  'Idul fitri dan pembakaran masjid di Tolikara, Papua. Kami sampaikan, berdasarkan telaah dan kajian dari Dewan Syari'ah Kota Surakarta (DSKS) bahwa Tragedi Pelarangan/Pembubaran Sholat dan Pembakaran Masjid Baitul Muttaqin kabupaten Tolikara Papua Jumat, 17 juli 2015 sekitar pukul 07.00 WIT saat Imam Sholat 'Idul Fitri mengumandangkan takbir  pertama telah ditemukan data-data sebagai berikut:
1. Adanya Surat Resmi Pelarangan  Berjilbab dan Perayaan Idul Fitri pada tanggal 17 Juli 2015 dari Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) No : 90/SP/GIDI-WT/VII/2015 yang ditembuskan ke Bupati, Ketua DPRD, Kapolres dan Kodim Tolitora tertanggal 11 Juli 2015 yang ditandatangani Ketua GIDI Tolitora Pdt. Nayus Wenea, S.Th dan Sekretaris Marthen Jingga, S.Th; MA dengan Alamat Surat kepada Umat Islam Se-Tolitora

2. Masjid Baitul Muttaqin merupakan masjid yang berada di wilayah hukum Koramil 1702/JWY

3. Kerugian yang terjadi :

a. 1 tempat ibadah Masjid Baitul Muttaqin di wilayah hukum TNI
b. 70 rumah kios yang berkontruksi kayu terbakar
c. 38 rumah terbakar
d. 12 orang terluka dari kelompok Perusuh yang semuanya dari jemaat GIDI
e. 153 orang mengungsi

4.  Kelompok pembakar Masjid Baitul Muttaqin berjumlah150 orang

Berdasarkan temuan data diatas maka patut diduga bahwa Surat dari GIDI tentang Pelarangan Berjilbab dan Perayaan Idul Fitri pada tanggal 17 Juli 2015 merupakan awal provokasi dan penyebab terjadinya "Tragedi Dibakarnya Masjid Baitul Muttaqin."

Untuk itu kami Dewan Syari'ah Kota Surakarta dengan tegas menyatakan:

1. Mengecam tindakan anarkis tersebut. Karena ia telah menghancurkan tatanan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia, toleransi dan kebebasan beragama telah ternodai di Tolikara.

2. Kami mengutuk para pelaku kekerasan yang tidak menghargai kebebasan beragama di Indonesia. Apalagi, selama ini Umat Islam sebagai umat yang mayoritas telah memberikan toleransi yang luar biasa kepada non muslim.

3. Mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk menangkap, memeriksa Ketua GIDI Tolitora Pdt. Nayus Wenea, S.Th dan Sekretaris Marthen Jingga, S.Th; MA karena telah menciptakan rasa tidak nyaman dan diskriminatif terhadap umat Islam di Tolikora, serta mendalami dugaan adanya hasut, menggerakan massa maupun aktor intelektual dibalik pembakaran Masjid Baitul Muttaqin

4. Mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk menangkap 150 orang perusuh karena telah merusak Masjid Baitul Muttaqin yang merupakan simbol tempat ibadah umat Islam sekaligus perlu diingat bahwa Masjid tersebut berada di wilayah hukum  TNI, yang merupakan fasilitas negara untuk Bimbingan Mental (Bintal) para prajurit.

5. Segera memprioritaskan pendekatan penegakan hukum dan menyampaikan ke publik para pelaku pengrusakan Masjid Baitul Muttaqin agar ada kepastian hukum sekaligus menghindari adanya penilaian pembiaran perbuatan melawan hukum.

6. Kami meminta keadilan Pemerintahan Indonesia untuk umat Islam Indonesia yang seringkali terdzalimi. Dengan kasus ini, kami menilai pemerintah memiliki standar ganda dan ketidakadilan. Terbukti, jika pelaku kekerasan dari muslimin disebut teroris, jika pelakunya non muslim maka tidak pernah ada label terorisme. Jika korbannya adalah umat Islam, maka pemerintah selalu mengusulkan perdamaian, dan berupaya menutup-nutupi kasus tersebut. Namun jika korbannya adalah pihak non muslim, dengan serta merta aparat keamanan, khususnya Densus 88 diterjunkan untuk mencari pelakunya, label teroris, radikal, ekstrimisme pun disematkan kepada umat Islam.

7. Meminta keadilan para aparatur Negara. Jika menjelang Natal, gereja-gereja dijaga oleh aparat, seakan-akan Umat Islam selalu meneror non muslim. Sungguh ini adalah fitnah. Peristiwa Idul Fitri berdarah di Ambon dahulu kala, dan kini Idul Fitri diserang di Papua, menjadi bukti bahwa ada yang lebih layak diwaspadai daripada umat Islam.

8. Mendesak majelis agama dan para tokoh kristen agar serius mendidik umatnya untuk menghargai hukum dan toleransi yang diberikan oleh kaum muslimin yang mana mereka mayoritas mutlak di negeri ini.

9. Menuntut Dewan Gereja Indonesia dan Persatuan Gereja Indonesia memanggil pengurus GIDI, minta pertanggung jawaban atas suratnya, memberi sangsi tegas terhadap oknum pengurus GIDI dan menyerahkan mereka ke pihak yang berwajib.

10. Kami melihat sudah berulang kali Pemerintah Indonesia Khususnya TNI dan Kepolisian dilecehkan di Papua, seperti yang dilakukan oleh OPM. Termasuk dalam kasus ini, dimana masjid yang dibakar berada dekat kantor TNI. Harus ada tindakan tegas terhadap para perusuh di Papua. Mereka harus masuk dalam daftar teroris dan musuh Negara Indonesia.

11. Menghimbau pemerintah untuk bisa menahan diri dalam membuat pernyataan atau komentar yang kesannya meremehkan kasus ini dan memperkeruh suasana.

12. Menghimbau kepada kaum muslimin untuk melakukan i'dad agar dapat membela diri dari kedhaliman kuffar dhalimin.

13. DSKS siap membangun kembali masjid yang telah dirusak dan meminta pemerintah memberikan jaminan keamanan dan kebebasan beragama yang telah dirusak oleh kelompok kristen.

14. Menuntut pihak kristen menghentikan kedhaliman mereka dan kami siap jihad pembalasan jika pihak kuffar tidak berhenti dari kedhaliman mereka.

Allahu Akbar wa lillahi hamdi.

Demikian pernyataan sikap kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Semoga perdamaian senantiasa tersebar di Negara kita.

Wassalaamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Surakarta, 3 Syawwal 1436 H
             18 Juli 2015 M

Dr. Muh. Mu'inudinillah Basri, MA
Ketua DSKS

Sunday, July 19, 2015

Ketua DPD KAI SulSel Gelar Sayembar 15 Juta Bagi Menemukan Surat Asli SKMA 089/2010 Dikeluarkan oleh Mahkamah Agung

Preferensi.net - Makassar, Keberadaan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 089 Tahun 2010 (SKMA Nomor : 89/SKMA/VI/2010) bagaikan sebuah misteri sampai sekarang, bahkan ketika Indra Sahnun Lubis, Presideh IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia) menantang sumpah pocong kepada Haripin Tumpa, Mantan Ketua MA (Mahkamah Agung) tidak berani melakukannya.

Untuk itulah, Ketua DPD KAI SulSel Gelar Sayembar 15 Juta Bagi Menemukan Surat Asli SKMA 089/2009 Dikeluarkan oleh Mahkamah Agung karena SKMA ini dijadikan dasar pelaporan ke Polda Sulselbar atas Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu dalam Akta Autentik pada Pasal 266 KUHP.

"Kami membuka sayembara, bagi siapa saja yang menemukan SKMA 089/2009 dan menyerahkan kepada kami, termasuk kepada Haripin Tumpa dan Ketua MA yang sekarang Hatta Ali kami akan berikan dana segar senilai Rp. 15 juta," ungkap M Israq Machmud, SH, Ketua DPD KAI Sulsel, Senin, 20 Juli 2015.

Tambahnya lagi, "SKMA 89/2010 sampai sekarang kami anggap masih "palsu" karena tidak pernah ada aslinya, dan selama ini dicari-cari dalam beberapa gugatan perdata dan pelaporan pidana kami namun belum ditemukan. Surat itu kami akan jadikan bukti tambahan laporan pidana kami dimana sebagai terlapor Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Suryadarma Belo, SH, MH dan Mantan Ketua Mahkamah Agung, DR. Haripin Tumpa, SH, MH"

Bagi warga masyarakat luas termasuk kepada presiden dan wakil presiden Indonesia, Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang menemukan surat asli SKMA 089/2010 buatan Mahkamah Agung yang ditanda tangani Haripin Tumpa. Silakan membawa surat tersebut ke Kantor DPD KAI Sulsel di Jalan Cumi-Cumi nomor 10 Makassar atau menghubungi saudara Advokat Badaruddin di nomor HP : 085242431527 / 082192872225.

SKMA itu hukum atau bukan sih ?

SKMA itu hukum atau bukan. sih ?

Oleh : Advokat Untung Untoro ( Anggota Advokat KAI)

Pada suatu hari saya menemui seorang advokat dari ormas tetangga yang mempermasalahkan sesama rekan advokat dari KAI karena BAScom, saya kemudian bertanya, apakah benar saudara sebagai advokat? Yang dijawab, benar, seraya memamerkan KTA-nya.

Sebagai advokat, berarti saudara adalah penegak hukum, bukan? Tanya saya lagi waktu itu. Dia bertanya balik kepada saya, apa maksudnya atas pertanyaan saya itu.

Lalu saya menjelaskan kronologi yang disampaikan rekan saya, perihal permintaan advokat dari ormas tetangga tersebut kepada majelis hakim agar advokat non BAScom tidak boleh beracara, karena dianggapnya sebagai advokat tidak sah; yang dibenarkan olehnya dengan menyebutkan dasar-dasar hukumnya, yakni SKMA sekian sekian sebagaimana juga yang disampaikan kepada ketua majelis hakim dipersidangan.

Kembali saya bertanya, apakah SKMA itu hukum? Advokat dari ormas tetangga tersebut hanya berputar-putar menjawab, yang melebar kemana-mana dengan menyebutkan bla..bla..bla…, tetapi ketika saya menegaskan dengan bertanya, SKMA itu hukum atau bukan? Dia akhirnya hanya diam.

Hal ini juga terulang pada ketua majelis hakim yang saya temui di ruang kerjanya. Intinya hakim tersebut tidak dapat menjawab : SKMA adalah hukum atau bukan.

Jadi pelarangan advokat non BAScom tersebut beracara didasarkan pada hukum atau bukan, yah ? Sungguh sangat memprihatinkan, bagaimana kata dunia?

HAKIM TIDAK BOLEH MENOLAK ADVOKAT NON BAS KPT KARENA SKMA


Adv. Untung Untoro, SH (Anggota KAI TSH dan Lembaga Pengabdian Masyarakat Alumnus Universitas Gadjah Mada).

Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada pasal 1 menentukan bahwa, yang dimaksud dengan Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Jadi intinya untuk menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang adalah hukum, demi terselenggaranya negara hukum, bukan negara berdasar kekuasaan, yang bawahan harus tunduk pada atasan.

Penolakan hakim beracara karena non BAS KPT yang dikatakan demi hukum namun didasarkan pada SKMA, yang berarti demi atasannya, yang mengesampingkan dan atau mengalahkan hukum, dapat dipandang sebagai perbuaan yang melawan hukum dari oknum hakim tersebut.

Pasal 2 ayat 2 menentukaan, Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Pasal 4 ayat 1 menentukan, Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Pasal 10 ayat 1 menentukan,Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Kesimpulannya, semua ketentuan pasal-pasal tersebut menunjukan bahwa hakim atau lembaga peradilan baik di tingkat PN, PT dan MA harus tunduk dan menegakan hukum, tidak ada keharusan tunduk dan menegakan perintah atasannya.

Apabila hakim tidak dapat membedakan SKMA sebagai hukum atau bukan, maka sangatlah disayangkan.

Saturday, July 18, 2015

Pertikaian Para Advokat, Seperti Perang Harmagedon?

Oleh :
Adv. Untung Untoro, SH (Anggota KAI TSH dan Lembaga Pengabdian masyarakat Alumnus Universitas Gadjah Mada).

Pasca UUA muncul Peradi yang controversial, karena tidak melaksanakan kesepakatan dari pimpinan 8 organisasi advokat yang diserahi tugas dan wewenang sementara oleh UUA berdasarkan aturan peralihan, kemudian tiba-tiba muncul akta pendirian Peradi melalui notaris, yang itupun tanggalnya dimundurkan.

Disitu terjadi pertentangan dan perdebatan, tetapi setahu saya tidak pernah sampai di ranah pengadilan guna memndapatkan putusan hukum yang dapat memberikan keabsahan dan kepastian hukum, seolah pertentangan dan perdebatan dibiarkan berjalan bak bola salju hingga seperti pepatah, gajah berkelahi maka semut di bawah keinjak-injak.

Tidak puas dengan keberadaan Perdi yang muncul tak terduga, maka terbentuklah Kongres Advokat Indonesia (KAI), yang kemudian menjadi seteru yang lebih besar, sebab masing-masing mengklaim sebagai yang sah dan wadah tunggal dimaksud UUA.

Persetuan KAI dan Peradi inipun, setahu saya, tidak pernah sampai ke ranah pengadilan, walau saya sempat melontarkan ke mereka yang berhak untuk bertindak selaku pihak mewakilinya, hingga munculah MoU KAI – Peradi dengan harapan dapat diakhiri perseteruan tersebut.

MoU tersebut bukan solusi malah melebar menjadi permasalahan yang lebih besar, ibarat bola salju yang semakin menggunung, jumlah semut yang keinjak-injak semakin meluas, dan ini bagi saya seperti dagelan, tak ubahnya politik bisnis tinju ala Don King, yang dalam menjual produknya agar tiket pertandingan tinju habis terjual cepat walau harga dinaikan setinggi-tingginya, yakni dengan mempertontonkan kedua petinju yang akan bertarung untuk saling mencaci maki dan jika perlu hendak saling berkelahi sungguhan.

Bahkan konon akibat MoU ini antara mantan ketua MA, Harifin Andi Tumpa, dengan pimpinan KAI waktu itu, Indra Sahnun Lubis, saling menantang adu sumpah pocong. Sayang, ketua MA, yang memulai dan dia sendiri yang mengakhiri, ibarat ludah dibuang ditelannya kembali, padahal publik sangat ingin menyaksikan sumpah pocong tersebut.

Tidak hanya itu, Indra Sahnun Lubis kabarnya juga melaporkan Otto Hasibuan ke polisi karena memperdayainya saat penandatanganan MoU, namun laporan polisi tersebut tidak jelas kelanjutannya, kenapa tidak naik-naik ke pengadilan, yah? Padahal ini juga sangat-sangat dinantikan, terutama oleh semut-semut yang sudah dirugikan akibat menjadi korban terinjak-injak dari para gajah yang berkelahi.

Bola salju semakin besar, karena akibat MoU mucul surat dari ketua MA yang berdampak ribuan advokat tak dapat beracara, hingga para semutpun berkumpul dan berdemo atau berjuang dengan cara yang ditempuhnya masing-masing. Ada yang turun ke jalan dan berpanas-panasan sambil berorasi. Ada yang melobby ke kanan dan ke kiri. Ada yang menggugat UUA ke MK. Ada yang melaporkan oknum hakim ke polisi dan ada oknum hakim yang digugat di peradilan, nah terakhir ini perjuangan yang saya lakukan, yang intinya kesemuanya menumpas kezoliman atas nama kekuasaan dengan memperkosa hukum.

Pada saat RUUA dalam pembahasan di DPR, kembali bola salju digulingkan, yang beujung seperti perang Harmagedon, para pasukan advokat Peradi dan KAI seolah siap saling adu fisik besar-besaran, yang masing-masing dating dari penjuru tanah air di di DPR. Indra Sahnun Lubis diujung pertikaian juga akhirnya berbelok ke Otto Hasibuan, yang dulu dilaporkan ke polisi, mungkin karena kini sudah mesra kembali. Kasihan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dkk., yang seperti ditikam dari belakang.

Munculnya Tjoetjoe Sandaja Hernanto sebagai pemain baru di pucuk pimpinan KAI juga tak kalah hebohnya, karena bola salju yang menggelinding sudah semakin besar dan pecah menjadi beberapa bagian. KAI pecah menjadi 3 dan kini Peradi seolah tidak mau kalah, pecah menjadi 3.

Dari semua organisasi advokat yang berperan dalam pertikaian itu, tampaknya hanya Peradin yang adem ayem, seolah ingin menonton saja asal tidak mengganggu ketentramannya.

Sejak RUUA gagal dan wacana multi bar semakin kencang gaungnya, maka munculah beraneka ragam organisasi advokat baru, yang semakin miris dan mendekati kebenaran atas kekhawatiran Otto Hasibuan dan maksud wadah tunggal UUA itu sendiri, yakni bagaimana dengan kualitas advokat itu sendiri nantinya?

Apakah bola salju itu sudah berhenti menggelinding, kita tunggu saja apakah akan terjadi lagi perseteruan ala Harmagedon jilid 2, jilid 3 dan seterusnya?

Friday, July 17, 2015

PERNYATAAN SIKAP PRESIDIUM AAUI ATAS INSIDEN TOLIKARA PAPUA

PERNYATAAN SIKAP PRESIDIUM AAUI ATAS INSIDEN TOLIKARA PAPUA

Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalaamu 'Alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.

Kami Presidium Aliansi Alim Ulama Indonesia (AAUI), bersikap tegas mengenai Insiden Tolikara Papua:

1. Sangat menyesalkan yang sedalam-dalamnya dengan terjadinya Insiden Tolikara, yang meretakkan kerukunan Umat Beragama di Indonesia.
2. Mengutuk keras kelompok penyerang yang telah melanggar hukum dan prinsip-prinsip toleransi di negeri ini. Apalagi dengan semakin besarnya toleransi yang diberikan oleh kaum muslimin.
3. Mendesak aparat keamanan (Polri) segera menangkap para pelakunya dan memproses mereka secara hukum dengan secepat-cepatnya.
4. Menghimbau para tokoh muslim agar menenangkan dan mengontrol umat dan anggotanya untuk tidak melakukan tindakan pembalasan.
5. Mendesak majelis agama dan para tokoh kristen agar serius mendidik umatnya untuk menghargai hukum dan  toleransi yang diberikan oleh kaum muslimin yang mana mereka mayoritas mutlak di negeri ini.
6. Menghimbau semua pihak agar mewaspadai pihak-pihak tertentu yang bermain, mengadu domba antar umat beragama dan menjadikan sentimen agama sebagai komoditas politik, yang akan merusak stabilitas nasional.
7. Meminta Dewan Gereja Indonesia memanggil pengurus GIDI, minta pertanggung jawaban atas suratnya, memberi sangsi tegas terhadap oknum pengurus GIDI dan menyerahkan mereka ke pihak yang berwajib.
8. Menghimbau kepada tokoh-tokoh Islam, Kristen dan agama-agama lain, agar mengedepankan kerukunan antar umat beragama dan menjaga toleransi beragama, dalam rangka untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia yang beradab dan berkemanusiaan.

Demikian Pernyataan Sikap kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Mohon pesan ini disebarkan, untuk menjaga perdamaian dan kerukunan dalam beragama.

Wassalamu alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh.

Atas nama Presidium Aliansi Alim Ulama Indonesia (AAUI)
1. KH. Shohibul Faroji Azmatkhan. (Ketua)
2. Habib Muhsin Alattas.
3. KH. A. Cholil Ridwan
4. KH. Tengku Zulkarnain
5. Dr. Amirsyah Tambunan.
6. Dr. M.Zaitun Rasmin, Lc, MA
7. KH. Bakhtiar Nasir, Lc.MM
8. KH. Fahmi Salim, MA
9. Ust. Iin Sholihin
10. Dr. H. Manajer Nasution
11. Ust. Mifta Huda, S.Pd.I, MESy
12. H. Mochammad Yunus, M.Pd.I
13. Drs. H. Natsir Zubaidi
14. Prof. Dr. Habib Muhammad Baharun, SH.MH
15. Drs. H. Zainal Arifin Husain
16. Dr. Rahmat Abdurrahman, Lc.MA
17. Ust. Nur Hamim, S.Ag
18. KH. Ainul Yaqin
19. Dr. H. Muhammad Anda Hakim, SH
20. Brigjend Pol (Purn). KH. Anton Tabah
21. Dr. dr. H. Taufik Pasiak, MA
22. KH. Muhammad Faiz Syukran Makmun
23. KH. Auzai Mahfuzh
24. KH. Ahmad Shobri Lubis
25. KH. Buya Yahya
26. KH. Nur Bahruddin
27. Ustadzah Fahira Idris
28. H. Muhammad Lutfi Hakim, SH, MH
29. Brigjend Pol (Purn) Dr. H. Supriyadi, SE.SH.MH
30. Drs. H. Nasrullah, MBA
31. H. Abdullah Qamaruddin, Lc
32. Muhammad Ikhwan Abdul Jalil, Lc, M.Pd.I
33. KH. Nur Muhammad Iskandar, SQ

TINJAUAN KRONOLOGIS PENDIRIAN DAN PEMBUBARAN PERADI

DIBAGIKAN UNTUK TURUT MENCERDASKAN BANGSA DAN ANTI PEMBODOHAN, APALAGI PEMBOHONGAN DAN INTIMIDASI SERTA PENDIKREDITAN ORGANISASI ADVOKAT LAINNYA.

TINJAUAN KRONOLOGIS PENDIRIAN PERADI.
Oleh Adv. Untung Untoro, SH.

Pasal 28 ayat 1 UU nomor 18 / 2003 (UUA) menentukan :
Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.

Pasal 32 ayat 3 UUA menentukan :
Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam undang undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia (APSI).

Pasal 32 ayat 4 UUA menentukan :
Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya undang undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.

Pasal 36 UUA menentukan :
Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

UUA ini diundangkan pada tanggal 5 April 2003, yang berarti Organisasi Advokat sebagai wadah tunggal dimaksud UUA ini sudah harus ada paling lambat tanggal 5 April 2005.

Mengantisipasi jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 32 UUA tersebut, ke 8 (delapan) pimpinan organisasi advokat tersebut di atas yang diserahi tugas dan kewenangan sementara berdasarkan ketentuan peralihan yang ditentukan dalam BAB XII UUA, yakni para ketua dan sekjennya masing-masing, melakukan pertemuan di hotel YASMIN, Puncak, Bogor, tanggal 12 – 14 Desember 2004, yang menghasilkan 4 (empat) kesepakatan :
1. Melaksanakan musyawarah nasional (munas) para advokat.
2. Kepanitiaan munas dilakukan secara bersama-sama.
3. Nama Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) akan diusulkan pada acara munas.
4. Calon ketua Peradi akan diusulkan pada saat munas sesuai tata tertib yang akan disepakati.

Keseluruhan kesepakatan tersebut di atas tidak pernah terlaksana, kemudian entah dalam kapasitas apa Otto Hasibuan memerintahkan ke-8 (delapan) pimpinan organisasi advokat yang diserahi tugas sementara oleh UUA tersebut, untuk melaksanakan munas di masing-masing organisasinya; bukankah saat itu semua pimpinan organisasi sederajat satu dengan lainnya (primus intervares)? Bisakah dibuktikan bahwa masing-masing dari 8 organisasi itu telah mengadakan munas dan memberi mandat kepada pimpinannya untuk menandatangani akta pendirian Peradi sebagai Organisasi Advokat yang baru sebagai wujud wadah tunggal dimaksud UUA?.

Kemudian pada tanggal 8 September 2005 dibuat dan ditandatangani akta pendirian Peradi nomor 30 di kantor Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, SE, SH., notaris di Jakarta, yang dalam akta notaris pendirian Peradi tersebut seharusnya dibuktikan dengan adanya berita acara munas masing-masing organisasi advokat tersebut, yang harus dilampirkan dalam minuta akta notaris pendirian Peradi dan mandat tersebut harus dibunyikan pula dalam akta pendirian Peradi.

Lagi pula apakah benar saat penandatanganan akta pendirian Peradi dilakukan langsung di waktu yang bersamaan oleh para penandatangan sebagai mana bunyi yang tertulis di awal akta notaris : pada hari ini menghadap saya notaris…, bukankah faktanya penandatanganan itu dilakukan secara bergantian dengan selang waktu yang jauh berbeda satu dengan lainnya?

Dan kenapa akta pendirian Peradi ditetapkan tanggal 21 Desember 2004 tanpa menunjuk / menyebut dasar hukumnya berupa keputusan dari kesepakatan para pendirinya, padahal aktanya sendiri tertulis tertanggal 8 September 2005, berarti akta pendirian Peradi yang diberlakukan mundur tersebut diduga untuk maksud dan tujuan tertentu, sehingga memang disengaja direkayasa sedemikian rupa agar tanggalnya dimundurkan, yang kemungkinan untuk mengesankan pendirian Peradi ini tidak melampaui waktu yang ditentukan oleh pasal 32 ayat 4 jo pasal 36 UUA. Jadi seperti ada upaya menghalalkan segala cara?

Akta pendirian Peradi berdasar akta notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, SE.SH., nomo 30 tertanggal 8 September 2005 tersebut baru diketahui khalayak ramai dan salinannya baru beredar beberapa bulan kemudian, mendapat tanggapan keras dari para advokat, termasuk Adnan Buyung Nasution selalu pelaku sejarah salah satu aktor penggagas lahirnya UUA tersebut.

Sejak saat itulah bergulir ketidak-percayaan kepada Otto Hasibuan sebagai pimpinan Peradi selaku wadah tunggal Advokat sesuai pasal 28 ayat 1 UUA yang menimbulkan pergolakan di kalangan para advokat, yang kemudian melahirkan wadah baru bernama K.A.I (Kongres Advokat Indonesia), yang dideklarasikan dihadapan +/- 5.000 advokat, bertempat di balai Sudirman, Jakarta, pada tanggal 30 Mei 2008.

Sebagian dari ke-8 (delapan) tokoh penanda tangan akta pendirian Peradi kemudian mengumumkan "pembubaran Peradi", yang dimuat di harian Media Indonesia edisi tanggal 9 Juni 2009. Secara keperdataan hal itu dapat ditafsirkan, akta pendirian Peradi sudah tidak valid lagi dan dapat disimpulkan bahwa pendirian Peradi diindikasikan merupakan hasil karya oknum tertentu yang berusaha memaksakan kehendaknya kepada para penanda tangan yang mungkin saja terjebak itikad tidak baik dari oknum yang berusaha menyimpangi 4 (empat) kesepakatan yang telah dibuat di hotel YASMIN, Puncak, Bogor sebagaimana tersebut di atas.

Jadi dapatlah dipahami jika sebenarnya PERADI bukanlah organisasi advokat selaku wadah tunggal berdasarkan pasal 28 ayat 1 UUA, melainkan merupakan perkumpulan perdata dari para advokat berdasarkan Undang Undang nomor 8 tahun 1985 jo Undang Undang nomor 17 tahun 2013, karena PERADI hanya didirikan berdasarkan akta notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, SE.SH., nomor 30, tertanggal 8 September 2005 tetapi direkayasa tanggalnya mundur menjadi tanggal 21 Desember 2004, sehingga mengandung itikad tersembunyi dalam pembuatan / penerbitan akta dimasud, yang tidak melalui suatu musyawarah nasional yang ditentukan oleh UUA yang memberikan hak seluruh advokat di Indonesia, yang mengandung arti setiap advokat adalah 1 (satu) suara. Hal ini dapat diketahui secara jelas sebagaimana ditentukan dalam pasal 28 ayat 2 UUA dari kalimat…."para advokat"….; yang bunyi pasal 28 ayat 2 dimaksud adalah : Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

PERADI sendiri akhirnya sudah dibubarkan oleh sebagian pendirinya berdasarkan akta notaris Catur Virgo, SH nomor 67, notaris di Jakarta, tertanggal 30 Desember 2008, yang kemudian diikuti dengan pengumuman di Harian Media Indonesia edisi tanggal 8 Juni 2009.

(Tulisan ini awalnya adalah sebagai bahan diskusi ilmiah para advokat yang sudah saya persiapkan lama, yang diambil dari beberapa sumber terpercaya)

Thursday, July 16, 2015

Perbedaan KPO-KAI dengan KPO Peradi

Juju... jamur... juneidi KPO mmg sdh ga ada yg ada Dpp kai juanda ... perlu di catat...  juju. justru masih ada upaya hukum Di PT TUN  tidak ada istilah menang dan kalah yg ada benar atau tdk benar kalau nanti kai nya ISL .TSH Di bekukan entee mau ke mana.....   ckckckck  btw kami ga gila jabatan   bagi kami ga ada jabatan masih bisa hidupp  dan perlu kalian ketehui ..... intermezo sedikit.............. Perbedaan KPO-KAI dgn KPO Peradi:

Kalo Peradi pecah 3 setelah Munas nya GAGAL atas dugaan elit OA nya tetap bertahan ngak mau diganti oleh pesaingnya. SETELAH PECAH TIGA barulah muncul DEWAN Penyelamat Organisasi (semacam kpo), sedangkan di K.A.I sangat berbeda ;

Sejak KAI berdiri yg ada hanya akta pendirian saja, tdk ada legalitas dan tdk terdaftar di negara R.I berarti OA nya Liar  !
Maka diselamatkan oleh kpo dg mengajak rekan2 adv kai ikut KNLB, agar tetap dalam satu kesatuan (tetap bersatu), gerakan oni awalnya didukung oleh ABN yg kemudian ingkar stl dia terbebas dari prtgjwb  hukum di PN Jaksel krn dikeluarkan sbg pihak tergugat. Setelah terbentuknya dpp kai definitif tgl.24 april 2014, eh malahan ada oknum dan kelompoknya yg ambisi tanpa stratehi ingin berkuasa bentuk OA KAI tandingan dg cara suka2, seolah bentuk OA baru tetap ii caplok nama KAI, pantesan saja digugat di ptun itk dibatalkan badan hukumnya krn langgar psl 59 UU no.17  th.2013. Sekarang sdh langgar UU malah berusaha mengusung multibar utk memecah belah anggota kai dan hasut adv muda yg notabene tdk tahu sejarah berdirinya KAI yg berdarah2 pd th. 2008 lalu, bukannya berusaha utk bersatu kembali, dimana dong "espirit de corp KAI nya."

Presidium KAI Juanda
Darwis Dandreng

Wednesday, July 15, 2015

JIHAD KONSTITUSI: MENOLAK KRIMINALISASI PIMPINAN KOMISI YUDISIAL RI

PRESS RELEASE

JIHAD KONSTITUSI:
MENOLAK KRIMINALISASI PIMPINAN KOMISI YUDISIAL RI

Di dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Mandat ini kemudian diperkuat dengan dikeluarkannya Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Berdasarkan pasal tersebut, Komisi Yudisial adalah lembaga yang secara konstitusional diberi mandat untuk menjaga martabat dan mengawasi perilaku hakim.

Sejalan dengan mandat konstitusi tersebut, maka wajar dan memang semestinya Anggota Komisi Yudisial memberikan keterangan terkait perilaku hakim dan putusan yang dianggap memiliki bobot kontroversi yang cukup tinggi. Pada konteks ini, Komisi Yudisial telah melakukan tindakan serius dalam rangka menjaga dan mengawasi perilaku hakim, apalagi terkait skema besar yaitu, "menyelamatkan negara dari ancaman serius tindak pidana korupsi". Diam terhadap peran dan wewenangnya, anggota Komisi Yudisial pasti akan dipertanyakan integritas dan tanggungjawabnya oleh publik. Di dalam menjalankan tugas konstitusionalnya itulah Ketua Komisi Yudisial; Dr. Suparman Marzuki, S.H. M.Si dan Ketua Bidang Rekruitmen Hakim; Dr. Taufiqurrohman S, S.H., M.H, diperkarakan oleh hakim Sarpin Rizaldi atas dasar pencemaran nama baik, dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh Kabareskrim Mabes Polri, Komjen. Budi Waseso.

Penetapan ini terasa sangat janggal. Pelapor adalah seorang hakim yang telah menangani perkara Pra Peradilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan (BG) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kepemilikan rekening tidak wajar.

Pasca penetapan Komjen. BG sebagai tersangka, dua orang pimpinan KPK juga telah ditetapkan menjadi tersangka. Tindakan ini diikuti dengan penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak yang mendukung KPK dan aktif mendorong penuntasan kasus korupsi. Tindakan tersebut ternyata belum berakhir, kini pimpinan lembaga negara yang menjalankan amanat konstitusional justru ditetapkan menjadi tersangka.

Pasal yang digunakan oleh Polisi selalu sama, yaitu pasal pencemaran nama baik. Pasal yang memiliki dimensi kelenturan yang luar biasa dan saat ini cenderung digunakan oleh para pejabat yang korup untuk menyerang pihak lain yang mencoba memberikan kritik terhadap perilaku korupnya. Oleh karenanya, pasal ini layak dipertanyakan ulang karena penggunaannya yang sangat eksesif dan tafsirannya yang sangat subjektif. Jika ketua lembaga negara, seperti Ketua Komisi Yudisial, ditetapkan menjadi tersangka karena menjalankan tugas dan wewenang konstitusionalnya, maka semua ketua lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengawasi perilaku pejabat negara yang lain akan selalu bernasib sama seperti Ketua Komisi Yudisial.

Penetapan Ketua dan Anggota Komisi Yudisial sebagai tersangka juga terkesan kuat sebagai bentuk pengkerdilan Komisi Yudisial. Penetapan ini dilakukan sesaat setelah Komisi Yudisial merekomendasikan penjatuhan sanksi berupa non palu selama 6 (enam) bulan kepada Sarpin Rizaldi. Sebelumnya Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri diposisikan sebagai saksi. Tiba-tiba kedua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka setelah merekomendasikan sanksi. 
Penetapan ini juga dilakukan pada saat Komisi Yudisial sedang serius menjalankan tugas konstitusionalnya dalam rangka seleksi calon hakim yang kemudian dipersoalkan oleh beberapa anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Sisi lain adalah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri merupakan hal yang sangat janggal. Bareskrim adalah institusi yang sangat terhormat dan tinggi untuk hanya menangani laporan pencemaran nama baik. Jikalaupun hendak ditindaklanjuti, perkara ini sepatutnya ditangani oleh unit kepolisian yang lebih rendah. Terkesan kuat bahwa Bareskrim Mabes Polri menjadi alat kepentingan bagi kelompok tertentu.

Penetapan Ketua dan Anggota Komisi Yudisial sebagai tersangka merupakan cerminan buruk penegakan hukum, pendidikan konstitusi yang amburadul dan tidak mencerahkan bagi kepentingan bangsa. Tindakan ini jelas-jelas mencederai amanah pembukaan konstitusi, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara hukum yang dimandatkan konstitusi juga semata-mata untuk menjamin kepentingan dan kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan segelintir orang yang dengan leluasa memanfaatkan hukum untuk kepentingannya sendiri.

Berdasarkan hal-hal di atas, kami gabungan para akademisi dan aktivis anti korupsi di Yogyakarta menyatakan beberapa tuntutan antara lain:

1. Menolak penetapan Ketua dan Anggota Komisi Yudisial sebagai tersangka pencemaran nama baik, karena tindakan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut adalah tindakan yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai ketua dan anggota lembaga negara. Tindakan tersebut dilakukan semata karena tugas dan wewenang yang diberikan oleh konstitusi yang didasari oleh data yang dimiliki oleh Lembaga Negara tersebut.

2. Menuntut agar penegakan hukum tidak dijalankan secara sewenang-wenang dan serampangan. Penegakan hukum harus dijalankan secara bermartabat, memegang teguh semangat untuk mensejahterakan rakyat dan anti korupsi;

3. Kami menuntut Presiden Jokowi Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso karena telah merusak tatanan hukum yang bermartabat dan bernurani, serta menjauhkan cita- cita hukum yang berkerakyatan.

Demikian press release tuntutan ini kami bacakan. Semoga berdampak terhadap tata kelola penegakan hukum yang bermartabat dan berkeadilan sosial.

Yogyakarta, 13 Juli 2015/28 Ramadhan 1436H

Kami elemen akademisi dan masyarakat sipil gerakan anti korupsi Yogyakarta:

1. Rektor Universitas Islam Indonesia
2. Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta 
3. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
4. Dekan Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
5. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
6. Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia
7. Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada
8. Forum LSM DIY
9. Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta
10. Yayasan Satunama
11. Sasana Integrasi dan 12. Advokasi Difabel (SIGAB)
13. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta
14. Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS)
15. Masyarakat Transparansi Bantul (MTB)

AZAS HAKIM HARUS TAHU HUKUMNYA sebaiknya diganti menjadi : AZAS HAKIM HARUS BELAJAR HUKUM LAGI..LAGI…LAGI DAN LAGI ???

Oleh : Advokat Untung Untoro (Advokat KAI)

Saya baru saja dapat telpon dari seorang rekan advokat yang tengah menangani suatu perkara di PN di Sulawesi Utara, yang sudah berjalan pada tahap pembuktian pemberian keterangan saksi, kemudian pihak advokat lawan dari ormas organisasi advokat tetangga melakukan interupsi untuk meminta kepada majelis hakim agar tidak memperkenankan rekan advokat tersebut bertanya kepada saksi dengan alasan BAScom.
Saya menjelaskan jika advokat dari ormas organisasi advokat tetangga menyampaikan dalam tahap eksepsi maka advokat tersebut bertindak selaku profesinya dan majelis hakim nantinya yang memutuskan karena adalah domeinnya, tetapi jika dilakukan secara lisan dengan interupsi sebagaimana pengakuannya tersebut di atas, maka advokat dari organisasi advokat tetangga telah bertindak selaku pribadinya yang berprofesi advokat.
Saya menawarkan untuk dilakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap oknum advokat dari ormas organisasi advokat tersebut, sebab selaku kapasitas pribadi maka hak imunitas advokat demi hukum gugur dengan sendirinya.
Anehnya lagi, majelis hakim seolah sependapat dengan dasar yang diajukan oleh oknum advokat dari ormas organisasi advokat tetangga tersebut, yakni SKMA 089 dan katanya MA tidak tunduk pada MK. Saya katakan aneh karena, hakim yang azasnya harus tahu hukum tampaknya harus diralat menjadi, hakim azasnya harus sering belajar hukum lagi, lagi dan lagi.
MA dan MK adalah lembaga hukum yang berbeda dan MA bukan bawahan MK, tetapi baik MA dan MK sama-sama tunduk pada hukum, putusan MK 101 adalah hukum yang setara dengan UU. Jika MA tidak tunduk pada MK adalah sangat benar, tetapi jika MA tidak tunduk pada putusan MK yang adalah hukum maka MA tidak tunduk pada hukum, lantas ini apa namanya? UU Pokok kekuasaan kehakiman dan sumpah jabatan hakim saja menentukan harus menjunjung tinggi hukum. Lagi pula SKMA hokum atau bukan, majelis hakim tersebut tahu apa tidak, yah?
Saya sangat gatal untuk segera menggugat oknum advokat dari ormas organisasi advokat tetangga tersebut, demi pembelajaran publik dan penegakan hukum.

Timex Cargo Tuntut Ganti Rugi 100 Juta ke Angkasa Pura Logistik dan Maskapai Lion Air Makassar

Preferensi.net - Makassar, Timex Cargo Tuntut Ganti Rugi 100 Juta atas Pengiriman Barang ke Angkasa Pura Logistik dan Maskapai Lion Air akibat pengiriman barang dari Makassar ke Tarakan bermasalah. "Barang kiriman 13 Juli sampai 14 Juli di Tarakan, 31koli 961kg x 65.000 Rp 62.465.000 sekilo pun barang tidak laku karena isinya, cabe rawit keriting besar dan daun sop, menjadi rusak dan tdk layak jual," ungkap Muhammad Jabbar, Timex Cargo, Kamis, 16 Juli 2015.

Tambahnya lagi, "Hari (15/7) ini 27koli 837kg x 65.000 Rp 54.405.000 barang yang harusnya berangkat jam 9 pagi langsung ke Tarakan, baru sampai tadi jam 9 malam di Tarakan karena harus transit di Balikpapan. 25 % yg terjual murah dan selebihnya jd sampah."

"Sebenarnya sudah sering kejadian hal seperti itu, tapi saya masih maklumi dan penerima barang pun juga bisa maklumi. Tapi hari ini sudah sangat terasa berat pak karena sudah puncak pemakaian barang dan harga jualnya pun melonjak," ungkap Muhammad Jabbar dengan nada kesalnya.

Lebih lanjut M Jabbar mengutarakan, "Orang air lines hanya bisa berkata, jangan komplain ke kami karena semua kesalahan APlog (Angkasa Pura Logistik) atas keterlambatan penanganan di RA (Regulated Agent) semenjak dipindahkan ruang out going cargo."

Dilain pihak Rudolf Reich, Wakil Ketua Asperindo SulSel meminta Timex Cargo  menuntut ganti rugi 100juta tersebut. "Tolong siapkan berkas pak untuk kita tuntut dan limpahkan secara resmi baik pidana lewat pengacara maupun lewat kppu dan Pengadilan," Tutur Rudolf Reich, Kamis, 16 Juli 2015.

Tuesday, July 14, 2015

Regulated Agent yang Menindas

Bangsa kita sendiri adalah saudara penindas paling kejam
Kekejamannya melebihi penjajah Belanda
Hatinya lebih hitam mengisap uang rakyat
Itulah orang sawo matang komprador

Atas nama aturan menerapkan regulated agent
Tujuannya cuma satu mengisap keuntungan
Keuntungan diatas penderitaan orang banyak

Satu kata buat mereka, lawan!
Lawan setiap penindasan
Merdeka....merdeka...merdeka

Monday, July 13, 2015

Undangan Terbuka Peliputan Audiens Kuasa Hukum Asperindo dan Angkasa Pura

Press Rilis
Dalam waktu beberapa hari ini PT Angkasa Pura akan memberlakukan RA(Regulated Agen) kepada pengusaha kargo utamanya yang tergabung di dalam Asperindo
RA ini akan berlaku pada tanggal 20 Juli 2015 dimana di dalam RA ini akan menaikkan biaya pergudangan logistik sebesar 110% dari  biaya sebelumnya  dari  Rp. 500/kg menjadi Rp.1050/kg.
Beberapa poin yang akan kita bawa dalam audiens dengan  PT Angkasa Pura adalah
1. PT Angkasa Pura telah melakukan monopoli usaha didalam wilayah kerjanya dan tidak menyelenggarakan tender untuk memungut biaya kargo
2. PT Angkasa Pura menaikkan biaya pergudangan logistik  kepada
pengusaha kargo sementara PT Angkasa Pura sendiri belum bisa melengkapi fasilitas yang dibutuhkan oleh pengusaha kargo seperti belum adanya fasilitas dry ice yang diberikan kepada pengusaha kargo untuk melakukan ekspor via udara
3. Adanya pungutan liar seperti pemungutan biaya forklip Rp.1.000/Kg terus biaya RA sebesar Rp. 1050/Kg  yang dimana pemungutan itu tidak disosialisasikan kepada pengguna jasa. Dan menurut PT Angkasa Pura pemungutan RA berdasarkan Permen No 32 Tahun 2015.
4. Adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura  senilai Rp.60 Miliar yang didapat dari perhitungan biaya Forklip dan Out going yang dimana kedua biaya tersebut tumpang tindih dan menjadi double cost
5.Kurang pekanya PT Angkasa Pura terhadap kehilangan barang oleh pengguna jasa  yang dimana barang tersebut sudah diserahterimakan oleh pengguna jasa dan pemberi jasa dan PT Angkasa Pura sebagai pemberi jasa tidak memberikan perhatian kepada barang-barang pengguna jasa.

Dari beberapa poin di atas maka kami selaku kuasa hukum dari Asperindo sebagai pengguna jasa mengundang terbuka bagi kalangan wartawan media cetak,elektronik dan online untuk menghadiri dan meliput pertemuan antara Kuasa Hukum Asperindo dengan PT Angkasa Pura yang berlangsung pada
Hari Selasa :14 Juli 2015
Tempat: PT Angkasa Pura Logistik
Tujuan: Audiens dengan GM PT Angkasa Pura Logistik terkait pemberlakuan RA
Demikian penyampaian kami. Diharapkan kehadiran
Tertanda

Tim Kuasa Hukum Asperindo

Sunday, July 12, 2015

Asperindo membuat Petisi Online kepada Menteri Perhubungan

Prefensi.net Kuasa Hukum ASPERINDO telah membuat sebuah petisi kepada Menteri Perhubungan
Ignatius Jonan. Isi dari petisi itu berkaitan dengan indikasi korupsi yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura terhadap pengusaha yang tergabung dalam Asperindo.

"Selama ini asperindo sudah berulang kali mencegah ditetapkannya RA dengan memberikan somasi kepada pihak angkasa pura logistik tetapi sama sekali tidak ada tindakan atau tanggapan apapun secara tertulis" Ujar Achmad Ilham selaku perwakilan kuasa hukum Asperindo.

Asperindo Tantang Kabareskrim dan KPK Tangkap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam Penerbitan PM 32/2015 dan GM PT Angkasa Pura I Makassar Terindikasi Korupsi

Preferensi.net - Asperindo (Asosiasi Pengusaha Ekspedisi dan Jasa Pengiriman Indonesia) Tantang Kabareskrim dan KPK Tangkap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam Penerbitan Peraturan Menteri Nomor 32/2015 karena terindikasi korupsi. Hal ini diungkapkan Achmad Ilham, SH, selaku Kuasa Hukum Asperindo yang menyatakan, "penerbitan PM 32/2015 merupakan kebijakan yang terindikasi korupsi, karena kebijakan itu membuat adanya pungutan liar dan pungutan ganda terhadap penerapan Regulated Area (RA) di area terminal kargo bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan bandara Soeta Tangerang, Bandara Ngurah Rai Bali, dan Bandara Juanda Surabaya."

"Penerapan RA untuk bandara Internasional Sultan Hasanuddin sendiri terindikasi terjadi korupsi senilai Rp. 60 Milyar per tahun dari kebijakan mengadakan pungli berdasarkan PM 32/2015 yang tidak didasari atas UU No.1/2009 Tentang Penerbangan," tutur Achmad Ilham, Minggu, 12/7/2015.

"Untuk itu Asperindo mengundang rekan-rekan wartawan meliput pada kunjungan kami selaku kuasa hukum Asperindo pada Selasa, 14 Juli 2015 Pukul 09.00 wita di Kantor PT Angkasa Pura I Makassar untuk bertemu GM PT Angkasa Pura I Makassar dalam pencarian fakta yang akan disodorkan ke Bareskrim Polri dan KPK RI," ungkap Achmad Ilham, disela-sela kesibukannya membuat pengaduan on line ke KPK RI.

Wednesday, July 8, 2015

Humor : Akibat Resesi Yunani, Semua Bank d Indonesia akan Tutup

Bercermin dr negara Yunani yg menuju bangkrut, tdk ada salahnya mencermati berita berikut ;

DAFTAR BANK YANG AKAN DITUTUP: Kepada rekan-rekan yang punya simpanan di bank di bawah ini agar berhati-hati, karena nenurut info dari PCSBSI Pusat bank tersebut akan ditutup, sehubungan dengan krisis global dan meningkatnya utang negara kita. Berikut Daftar Bank yang akan ditutup tsb:
1. Bank Bukopin
2. Bank BRI
3. Bank Mandiri
4. Bank BTN
5. Bank Danamon
6. Bank BCA
7. Bank BII
8. Bank Permata
9. Bank Niaga
10. Bank Agroc
11. Bank ABN 
12. Citibank
13. Bank HSBC
14. Bank Panin
15. Bank Standard Chartered
16. Bank BNI
Bank2 tersebut akan ditutup setiap harinya sekitar pukul 17.00 dan akan dibuka kembali esok pagi sekitar pukul 08.00 karena harus dibersihkan.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, agar semua nasabah menjadi maklum.

Supri M.Sc.
Ketua Pusat PCSBSI (Persatuan Cleaning Service Bank Seluruh Indonesia).

Monday, July 6, 2015

ORMAS PARSINDO MINTA JOKOWI BERHENTI BEBANI HUTANG NEGARA

ORMAS PARSINDO MINTA JOKOWI BERHENTI BEBANI HUTANG NEGARA

Jakarta --- Ormas kebangsaan rumah pergerakan rakyat PARSINDO (Perisai Swara Rakyat Indonesia) meminta Presiden Jokowi berhenti bebani negara dengan hutang yang kian menumpuk. Stop cara mengelola negara dengan mencari hutang yang dapat membahayakan bagi kelangsungan berbangsa serta membebani rakyat dengan hutang.

"Cara mengelola negara dengan berhutang sama saja menjerumuskan bangsa kedalam kubangan yang dapat menenggelamkan negara. Jika terus menerus dilakukan bangsa ini bisa bangkrut.

"Ormas Parsindo menolak keras dan meminta Jokowi segera hentikan cara mengelola negara dengan berhutang. Negara jangan sampai dijual dengan alasan investasi. Penguasaan investasi pada single country dapat membahayakan bangsa, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa," tegas pria yang juga Presiden LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).

Dikatakan Kabinet Jokowi sudah seperti drakula yang maniak menghisap investasi, seolah tidak melihat bahwa ketergantungan terhadap investasi asing yang tidak dibatasi akan menjadi masalah besar bagi bangsa dikemudian hari. Sebaiknya Jokowi tidak hanya memberi peluang investasi kepada China saja, tapi juga banyak negara untuk menghindari penguasaan secara tunggal.

Saat ini Jokowi selama delapan bulan pimpin Indonesia sudah membubuhkan utang hampir Rp. 850 Trilyun yang terdiri dari Pinjaman Cina Rp. 650 Trilyun, Bank Dunia Rp. 143 Trilyun dan Islamic Development Bank (IDB ) sebesar Rp. 66 Trilyun. Ini diluar SBN yang konon mencapai Rp. 452,8 trilyun.

"Jika benar Pemerintah perlu jelaskan ke rakyat, karena Persoalan Hutang ini sangat fantastik sebab saat HM. Soeharto selama 30 tahun (1967-1997) pimpin Orde Baru saja hanya membubuhkan hutang Rp. 91 trilyun dengan pembangunan yang dirasakan rakyat," tegas Jusuf Rizal yang mengusung Tommy Soeharto Capres 2019.

Saturday, July 4, 2015

Indonesia Terancam Menjadi Negara Gagal Menyusul Yunani

Copas dari kamar sebelah:

Breaking News..!!

Currency War
Makan Korban..!! 

YUNANI bangkrut..!? Sebagai state (negara) Selasa (30/6) kemarin secara resmi Pemerintah Yunani menyatakan dirinya sebagai negara bangkrut.. Maknanya, negara ini tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya yang menumpuk segunung. Hutang Yunani kepada sejumlah negara dan lembaga kreditor mencapai 316 Miliard Euro atau setara dengan    
Rp 4.740 triliun.

     Kini dunia sedang menunggu hasil referendum di Yunani yang akan dilaksanakan tanggal 6 Juli mendatang. Referendum itu akan menentukan nasib negara yang selama ini hanya mengandalkan devisa dari bisnis turisme. Apakah Yunani akan berganti menjadi negara baru dengan nama baru, atau akan menyatakan diri sebagai negara jajahan dari sebuah negara lain (kemungkinan besarnya akan menyatakan diri sebagai jajahan Inggris).

     Bersamaan dengan Yunani, ada sejumlah negara yang kemarin juga menyatakan diri sebagai negara bengkrut yaitu: Puerto Rico. Negeri di Karibia ini dinyatakan tidak mampu bayar utang sebesar 73 Miliard US dolar atau setara dengan Rp 949 triliun.

     Selain Yunani dan Puerto Rico, ada sederet Negara yang masuk dalam daftar merah sebagai calon negara bangkrut. Diantaranya adalah Argentina...! Setelah melalui proses panjang hingga ke pengadilan, Argentina pun akhirnya dinyatakan gagal membayar utang yang jatuh tempo alias default.

     Di bawah ini negara-negara yang masuk daftar tak mampu bayar utang dan terancam menjadi negara bangkrut:
1. Ekuador
2. Venezuela
3. Mesir
4. Pakistan
5. Indonesia
6. Timor Leste
7. Spanyol
8. Portugal, dan
9. Italia.

     Menyikapi perkembangan ekonomi dunia yang sedang gonjang-ganjing sebagai akibat langsung dari terjadinya currency war, hari-hari ini Presiden Jokowi nggak bisa tidur nyeyak.Pasalnya, Indonesia berada dalam zona merah dengan total hutang sekitar Rp 3.500 triliun. (jumlah hutang ini akumulatif dari sejak Indonesia merdeka di bawah Presiden Soekarno hinggá era Presiden Jokowi saat ini)

     Konon, pekan kemarin Jokowi menggelar rapat ekuin selama enam jam untuk menyikapi dan mengambil langkah-langkah menghadapi situasi dunia yang tengah dilanda curency war (perang nilai mata uang) dengan korban pertamanya Yunani dan Puerto Rico.

     Salah satu kesimpulannya ádalah; Jokowi menyadari bahwa tim ekonominya (dalam kabinet) terlalu lemah dan tidak bisa diandalkan untuk menghadapi krisis akibat currency war.

     Karenanya, Jokowi hampir dipastikan akan melakukan reshuffle kabinet utamanya untuk pos-pos kementerian ekonomi.

1.   Menko Ekuin Sofyan Djalil diganti Miranda Goeltom (yang baru saja keluar dari penjara karena habis masa tahanannya). Wanita jebolan FE-UI ini dikenal sebagai pakar fiskal.

2.   Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro diganti  Sri Mulyani. Wanita jebolan FE-UI ini dikenal sebagai pakar ekonomi makro. Kehadiran salah satu direktur World Bank dalam kabinet Jokowi ini akan memberi efek psikologis bagi masyarakat dunia. Mbak Sri juga berperan penting dalam mendesain penyelamatan Indonesia pada krisis ekonomi (krismon) akhir tahun 1990-an. Deal antara Jokowi dan Sri Mulyani sudah dilakukan. Wanita asal Lampung ini menyatakan bersedia dan diperkirakan akan tiba di Tanah Air dari Amerika Serikat hari ini atau besok dan akan langsung dilantik oleh Jokowi sebagai menteri dan menko bersama Miranda Goeltom.

3.   Menteri BUMN Rini Soemarno akan diganti oleh calon yang diusulkan oleh Megawati.

4.   Menteri Perdagangan Rachmat Gobel akan bertukar kursi dengan Menteri Perindustrian Saleh Husin.

5.   Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijanto akan diganti

    dengan Jenderal Purnawirawan TNI Endriarton Sutarto

6.   Menteri PAN Yuddy Chrisnandi akan diganti kader Partai Amanat Nasional Dradjat Wobowo atau kader dari PDI-P.

7.   Menseskab Andi Wadjajanto akan digeser dan posisinya akan diisi Pramono Anung.
 
     Oleh Presiden Jokowi, Sri Mulyani diharapkan dapat menyelamatkan nilai tukar rupiah (currency) yang kian hari terus melemah. Para pakar currency dunia dan analisis blumberg menyebutkan rupiah akan terjun bebas ke angka Rp 17.000 per satu US dólar dalam tiga bulan ke depan. Tahun 2016 depan, rupiah bahkan diprediksikan tembus Rp 25.000/dólar AS. Pada saat itulah Indonesia akan dinyatakan sebagai negara bangkrut dan akan terjadi chaos dimana-mana seperti kerusuhan pada krismon akhir tahun 1990-an.

     Selain Sri Mulyani, di   hanya ada dua ahli ekonomi makro yang sangat handal. Satunya lagi ádalah Anggito Abimanyu. Jebolan FEB UGM ini akan segera dilantik Preside Jokowi sebaga Kepala Badan Pengelola Dana Hají Indonesia. Ini merupakan lembaga baru.

 Kepala badan lain yang akan dilantik Jokowi ádalah Sutiyoso sebagai Derektur BIN. Sutiyoso sangat kompeten memegang jabatan ini karena CV dia 80% karir militernya ádalah pada jabatan intelijen.

*dari sumber media sosial

Humor : Jin dan Kakek Penebang Kayu

Joke menjelang tdr

Suatu hari, ketika seorang kakek penebang kayu, sedang menebang pohon, ia kehilangan kapaknya karena terjatuh ke sungai. Dia menangis & hingga muncullah jin dan bertanya kepadanya:

“Mengapa engkau menangis?” tanya Jin$

Sambil terisak si kakek bercerita ttg satu2nya kapak alat pencari nafkahnya tlh terjatuh ke dlm sungai.

Lalu Jin itu menghilang seketika & muncul kembali dgn membawa Kapak Emas sambil bertanya:

“Apakah Ini Kapakmu?”

“Bukan,” jawab kakek Itu.

Lalu Jin itu menghilang lagi & muncul kembali dgn membawa Kapak Perak sambil bertanya lagi:

“Apakah ini kapakmu?”

“Bukan,” sahut kakek itu sambil menggelengkan kepala. Setelah menghilang sekejap, jin itu kembali lagi dgn membawa kapak yg jelek dgn gagang kayu & mata besi.

“Apakah ini kapakmu?”

“Ya, benar ini kapak saya."

“Kamu adalah orang jujur, oleh karenanya aku berikan ketiga kapak ini untukmu Sebagai imbalan atas kejujuranmu!”

Kakek itu pulang ke rumah dgn rasa syukur & sukacita. Beberapa hari kemudian, ketika menyeberangi sungai, isterinya terjatuh & hanyut ke dlm sungai.

Si kakek menangis dgn sedih.. tiba2
Muncullah pula jin yg memberinya 3 Kapak
tempo hari. Jin tanya:

“Mengapa engkau menangis?”,

“Isteriku satu2nya yg amat kucintai terjatuh & hanyut ke dlm sungai.”. Lalu si jin menghilang & muncul kembali dgn
membawa Luna Maya sambil bertanya :

“Apakah ini isterimu?" ,

“Ya.”

Jinya marah & berkata :
“Kamu bohong! Kemana perginya kejujuranmu?”

Dgn ketakutan sambil gemetaran kakek itu
berkata : “Jika aku tadi menjawab bukan, engkau akan kembali lagi dgn membawa Cut Tari. Jika kujawab buka lagi, mk engkau akan kembali dgn membawa isteriku yg sebenarnya & saya pasti akan
menjawab benar, lalu engkau akan memberikan ketiganya untuk menjadi isteriku. Saya ini orang tua renta..

Please dehhh jiiin, gak kuaaaaaatt....
█▬█A=D █▬█A=)) █▬█A=D █▬█A=D

*dari berbagai sumber

TUJUH PERNYATAAN SIKAP MAHASISWA UNJ

"TUJUH PERNYATAAN SIKAP MAHASISWA UNJ"

1. Kasus kekerasan seksual di UNJ yang dilakukan oleh Andri Rivelino bukan yang pertama kali. Pelaku pernah memanfaatkan status struktural-nya sebagai dosen untuk melecehkan salah satu Mahasiswi pada tahun 2011. Namun, karena alasan bahwa si pelaku akan berubah, maka Birokrat "tidak menonaktifkan dosen tersebut" dan pada akhirnya pada tahun ini, tahun 2015 si dosen kembali berulah, ia melakukan kekerasan seksual terhadap saudari FN, salah satu Mahasiswi UNJ.

2. Kami kecewa dengan sikap birokrat UNJ yang terkesan melindungi pelaku kekerasan seksual. Terlebih, sikap UNJ yang cuek terhadap korban. Korban tidak diberikan advokasi hukum dan advokasi psikologis yang memadai, sesuai janji yang pernah disepakati bersama mahasiswa pada tanggal 6 Mei 2015. Korban berada dalam tekanan psikologis dan penghancuran harga diri. UNJ gagal melindungi salah satu mahasiswinya.

3. Birokrat tidak berusaha mencegah adanya tindakan amoral di kampus. Buktinya ketika ada dosen yang genit dan cenderung cabul, kampus tidak memberikan sanksi yang jelas. Bahkan kampus terkesan "tidak mau tahu". Akhirnya, sikap lembek ini memicu oknum dosen-dosen yang berotak mesum untuk melecehkan civitas akademika UNJ. Apalagi kasus kekerasan seksual terhadap FN tidak pernah mau diurus oleh kampus dengan alasan "aib" bagi UNJ.

4. Ibu Sd (Ibu korban) dan FN (korban) tidak pernah mau kasus ini sampai di jalur hukum. Bahkan, pihak korban hanya ingin Andri Rivelino mengakui kesalahannya dan segera minta maaf. Tetapi malang nasib mereka, Andri tak kunjung datang, malah FN harus menerima berita buruk karena dirinya dilaporkan oleh Andri Rivelino ke pihak kepolisian. Apa sikap kampus melihat mahasiswinya dikriminalisasi? Tutup mulut, tutup telinga. Karena insiden ini,  mahasiwa se-UNJ berusaha mengadvokasi korban agar tidak dipenjarakan oleh pelaku.

5. Tim Investigasi di Rektorat dibentuk sebagai reaksi dari Aksi Mahasiswa tanggal 6 Mei 2015. Pihak Rektorat segera mengabari pihak korban bahwa Tim Investigasi dibentuk pada tanggal 7 Mei 2015. Tim Investigasi bertugas untuk mengungkap suara-suara mahasiswi lain yang menjadi korban Andri Rivelino. Berdasarkan data dari Aliansi Mahasiswa UNJ, tim investigasi berusaha mewawancarai "13 ORANG TERDUGA KORBAN PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH ANDRI RIVELINO". Namun hingga hari ini, kasus ini seakan lenyap dan dilupakan oleh Rektorat UNJ. Kinerja Tim Investigasi belum terlihat.

6. Pihak korban berhasil melaporkan balik Andri Rivelino atas kasus "Pemerkosaan" yang dilakukan oleh Andri Rivelino terhadap korban. Namun hingga hari ini, bukti-bukti "Track Record" buruk pelaku yang pernah tercatat oleh kampus tidak diberikan kepada ibu korban sehingga pihak korban semakin sulit dalam menempuh proses hukum di kepolisian, ditambah, korban tidak didampingi dalam prosesnya. Artinya "Kampus UNJ tidak bersikap Netral! Kampus tidak berpihak kepada korban. Kampus tidak berusaha melindungi Mahasiswinya dari jerat hukum!"

7. Aliansi Mahasiswa UNJ tidak akan pernah berhenti menyuarakan keadilan bagi korban kekerasan seksual dan akan terus mendorong terciptanya iklim kampus yang ramah terhadap perempuan dan tertib moral. Aliansi Mahasiswa UNJ menyerukan pada segenap mahasiswa UNJ, jangan diam dan bergeraklah! Kami tidak takut dengan ancaman dari pihak kampus. Kami ingin Rektor menilai bahwa yang benar adalah sebuah kebenaran dan yang salah adalah sebuah kesalahan. Hidup Rakyat!

Jakarta, 4 Juli 2015
Aliansi Mahasiswa UNJ

Twitter @SaveUNJ
Fanpage: Save UNJ

Thursday, July 2, 2015

ECM Gelar Kopdar (English day part II) Buka Bersama dan Rapat Agenda ECM

sahabat2 ECM, dalam rangka mempererat tali silaturrahim antar sesama member, menjalin kekompakan, dan lebih mengakrabkan diri, atas nama ECM mengundang teman2 untuk kopdar (English day part II) sekaligus bukber bersama sambil mmbicarakan agenda ECM;

hari Minggu
tgl 05 juli 2015
bertempat di "Lesehan pak dani"
jalan hertasning baru Makassar

note: ngumpul di unm gunung sari (phinisi) pettarani jam 4 sore, nnt bareng2 kesana.

kehadiran teman2 dan sahabat semua adalah bukti ECM bisa tonji, tanpa teman2 semua ECM tdk ada artinya.
datangki di', thanks ao much.

silahkan konfirmasiki kepastianta' semua teman2 dan sahabat.

Kapling "UNTA MENARI" Cluster Zamrud Desa Timbuseng Kec.Pattalassang Kab.Gowa

Ass.. Wr.Wb..
Selamat Siang *sun* :)
@. Investasi,, Ramadan Berkah:

1). Kapling "UNTA MENARI" Cluster Zamrud Desa Timbuseng Kec.Pattalassang Kab.Gowa ukuran 8x15 harga 30 jta Dp2,5 juta 625rb/bln selama 60 bln..

2). Kapling Bumi Palewagau Permai lokasi siap bangun sesuai selerah dan tertata rapih ukuran 10x15 harga 150 juta..

3). Kapling Moncongloe Bulu luas 8,5x14 harga 35 juta surat AJB sisa 3 kapling..

4). Kapling Purna Karya Maros
#5x20. :Rp 68 juta
#5x25. :Rp 80 juta
#10x20:Rp 75 juta
#7,5x20:Rp 58 juta
#6x15. :Rp 42 juta
surat SERTIFIKAT..

5). Kapling Pattalassang 16x40 harga 350 juta surat AJB, Jln poros 50 mtr dr Puskesmas dan Kantor Camat..

6). Kapling desa Bellabori
#10x15=15 juta/kapling Dp2 juta
  :12x Rp 1.300.000/bln
  :24x Rp 800.000/bln
  :36x Rp 600.000/bln
#10x20=20 juta/kapling Dp 2 juta
  :12x Rp 1.900.000/bln
  :24x Rp 1.050.000/bln
  :36x Rp 750.000/bln

7). Kapling Pangkep depan STKIP Pangkep 10x15 harga 70 juta surat sertifikat..

8). Kapling dekat kampus Politeknik dan Pasar Sentral BTP,, ukuran 8x14 harga 95 jt (ada 2 kapling) cocok utk kost, surat SERTIFIKAT HAK MILIK(SHM)..

9). Kapling dusun Panaikang dekat Polsek dan Kantor Camat Mongcongloe ukrn 10x15 harga 25 jt/kapling (ada 3 kapling) surat Akta Jual Beli ( AJB )..

10). Kapling BTP ukuran 14x14 mtr cocok utk kost dekat kampus politeknik harga 175 jt SHM..

11). Kapling Kompleks NTI perintis kmerdekaan 10x15 ada 6 kapling SHM hrga 200 juta..

12). Kapling Jipang Raya poros ukuran 10x30 SHM harga 900 juta..

13). Kapling dekat Gereja NTI Perintis Kemerdekaan ukuran 15X20 SHM harga 350 juta siap bangun..

14). Kapling Sudiang, pertigaan Asrama Haji-Goa Ria 10x15 harga 200 juta..

15). Unhas, Jln. Sepakat luas 272 mtr persegi surat SHM harga 450 Jta..

16). Promo Tanah kapling super strategis. Lokasi samping Selatan Lap. Golf Pattallassang-Gowa, ukuran 10x15 hanya 45Jta (dari 75jt). SHM..

Minat  or ☎
Di “Detomz.Al Crew”.
Jl. Jend. Sudirman Kalampa Takalar (Depan Pos Polisi)...

FAA PPMI Nilai Pilkada Serentak Bukan Ajang Tebar Janji Kosong

Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI)
 
Pilkada Serentak Bukan Ajang Tebar Janji Kosong
 
Ada sebuah fenomena menarik dalam peta kepemimpinan daerah beberapa tahun terakhir. Tokoh-tokoh muda bermunculan dan sebagian mereka berhasil menjadi pemimpin daerah yang mampu membuat perubahan signifikan. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada Desember nanti juga diprediksi bakal banyak diramaikan oleh tokoh muda.
 
“Ini adalah peluang pemuda melakukan pemberdayaan daerah dan masyarakat. Memberi pemikiran segar dan kreatif untuk perubahan sosial dan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) Harli Muin, Jumat, 3 Juli 2015.
 
FAA PPMI meminta para tokoh muda yang bakal maju dalam pemilihan kepala daerah nanti memiliki kemampuan dan tidak sekedar memberikan janji kosong. “Kami berharap akan muncul pemimpin-pemimpin yang berkomitmen pada kebenaran, keadilan sosial dan kesejahteraan umum bangsa. Tidak sekedar menjual popularitas di media,” kata Harli.
 
Di sisi lain FAA PPMI mendorong masyarakat untuk lebih hati-hati dan cerdas dalam memilih calon pemimpin. “Banyak pemimpin daerah mengubar janji ketika kampanye, namun yang dia lakukan setelah terpilih justru sebaliknya. Itu penghianatan terhadap kepercayaan rakyat,” ujar Harli. “Karena tidak sedikit pemimpin daerah yang terjebak dalam berbagai tindakan yang merugikan rakyat, melanggar hukum bahkan korupsi berjamaah.”
 
Berdasarkan data Kementrian Dalam Negeri, daerah yang jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 sebanyak 204 daerah, terdiri dari 8 provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota. Sementara pada Januari sampai Juni 2016 sebanyak 65 daerah terdiri dari satu provinsi, 53 kabupaten dan 11 kota menjadi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir.
 

Hikmah Jumat Jabal Nur, Pentingnya Mengejar Bulan Pengampunan

Hikmah Jumat Jabal Nur,  Pentingnya Mengejar Bulan Pengampunan dan Selalu Mengingat Allah yang dibawakan Drs. Usman Hadi, Jumat, 3 Juli 2015.

"10 hari ke dua dalam bulan ramadhan merupakan bulan pengampunan, umat memiliki peluang memperbaiki diri dan meminta ampun kepada Allah SWT dan sesama," ungkap Ustad Drs. Usman Hadi dalam ceramah jumatnya.

Tambahnya, "kita harus menjadikan contoh bagaimana firaun yang meminta ampun di akhir hayatnya, ketika roh tinggal di tenggorokan tidak diterima oleh Allah SWT."

Himbau Ustadz, sebaiknya setiap umat Islam selalu meminta ampun disetiap saat dari hidupnya.